- Pemerintah mendorong Batam sebagai pusat industri, perdagangan, dan logistik melalui RTRW 2021–2041 dan RPJMD. Namun, ekspansi kawasan industri, reklamasi pesisir, dan pembangunan besar-besaran dinilai telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Degradasi hutan, rusaknya mangrove, minimnya ruang terbuka hijau, serta munculnya permukiman di kawasan lindung menunjukkan tata ruang Batam tidak berjalan ideal. Dampaknya mulai terasa melalui banjir, krisis air bersih, hingga konflik ruang di perkotaan.
- Kebijakan seperti UU Cipta Kerja dan skema perizinan mempermudah ekspansi korporasi dan proyek strategis nasional, termasuk di wilayah pesisir. Tata ruang dinilai bergeser dari alat perlindungan menjadi legitimasi eksploitasi, sementara partisipasi masyarakat cenderung formalitas.
- Masyarakat lokal menghadapi ancaman penggusuran, hilangnya ruang hidup, serta tekanan sosial-ekonomi, seperti di Rempang. Kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, terdampak lebih besar, sehingga diperlukan tata kelola ruang yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah Kota Batam berubah sangat cepat, antara lain, hutan mangrove terus terkikis berubah jadi berbagai peruntukan. Semua itu tak lepas dari ambisi pemerintah jadikan pulau di wilayah barat Indonesia ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi melalui industri, perdagangan, dan logistik internasional.
Dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041 hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Batam terbaru memperlihatkan ambisi besar mulai dari perluasan kawasan industri, pengembangan pelabuhan, investasi, hingga reklamasi pesisir dalam skala luas.
Pertanyaannya, apakah ruang Batam masih mampu menopang laju pembangunan itu? Terlihat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan ada tekanan serius terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Demikian antara lain bahasan dalam diskusi masyarakat sipil di Batam, akhir Maret lalu.
Dalam diskusi itu mereka banyak menyoroti aktivitas reklamasi, degradasi kawasan pesisir dan hutan, serta keterbatasan ruang terbuka hijau menjadi sinyal bahwa tata ruang Batam tidak sedang berjalan dalam kondisi ideal. Alih-alih, berbagai dampak yang timbul memperkuat sinyalemen bahwa aktivitas pembangunan telah jauh melampaui daya dukung dan daya tampung Batam.
Hadir dalam kegiatan itu, Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI); Supriyanto, akademisi Tata Ruang; Nofita Putri Manik, Direktur LsBH Mars Keadilan (MK), serta Wahyu Eka Setiyawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan & Divisi Riset Eksekutif Walhi Nasional.

Daya dukung terbatas
Hendrik Hermawan mengatakan, perubahan tata ruang Batam tak lepas dari dua faktor utama, yakni, pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Sebagai lokomotif ekonomi nasional di bagian barat Indonesia, Batam terus mendorong pembangunan kawasan industri, perluasan pelabuhan, pengembangan kawasan perdagangan, hingga pembangunan perumahan pekerja dan ekspansi kawasan komersial.
Sisi lain, laju urbanisasi dan migrasi yang tinggi turut memperbesar tekanan itu. Kebutuhan terhadap perumahan, air bersih, infrastruktur, dan ruang publik meningkat secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Situasi itu pada akhirnya memberikan tekanan besar terhadap Batam.
Terbatasnya daya dukung lingkungan, kata Hendrik, menyebabkan pembangunan menjadi timpang yang akhirnya berdampak langsung pada masyarakat. Berbagai komponen penting lingkungan kota seperti hutan, kawasan pesisir dan mangrove, reservoir, buffer zone, ruang terbuka hijau, hingga sistem pengelolaan sampah—tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Persoalan makin rumit dengan muncul permukiman liar di kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung. Dampaknya pun mulai terasa, masyarakat menghadapi krisis air bersih, konflik pembangunan, hingga banjir yang semakin sering terjadi di wilayah perkotaan.
“Akar Bhumi Indonesia terus melakukan upaya sosialisasi, advokasi, dan rehabilitasi dengan menggandeng berbagai pihak,” katanya.
Supriyanto katakan hal serupa. Dia melihat Batam sebagai kota industri dan gerbang internasional yang kini menghadapi tantangan serius berupa kepadatan penduduk, alih fungsi lahan, dan konflik ruang. Kondisi ini membuat tata ruang Batam tidak lagi ideal.
Dia contohkan bagaimana kawasan industri kini bercampur dengan permukiman, ruang hijau semakin menyusut, serta kemacetan dan banjir mulai muncul di berbagai titik kota. Situasi menuntut pemerintah untuk segera melakukan penyelarasan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Tujuan menjadikan Batam sebagai kota industri modern, kota pariwisata, dan hunian yang nyaman tidak boleh saling berbenturan.”
Supriyanto menekankan pentingnya penerapan konsep kota berkelanjutan. Hal itu dapat dilakukan dengan tetap menjaga ruang terbuka hijau, memperbaiki sistem transportasi, serta menata ulang zonasi antara kawasan industri dan permukiman secara lebih tegas.

Minim partisipasi publik
Wahyu Eka Setyawan menyoroti persoalan yang lebih mendasar dalam tata ruang Batam, yakni, pergeseran konsep ruang itu sendiri. Menurut dia, ruang yang seharusnya menjadi milik bersama dan dapat diakses oleh masyarakat, kini berubah menjadi konsesi swasta dan proyek strategis nasional.
Partisipasi publik yang seharusnya inklusif dan bermakna, dalam praktiknya sering kali hanya menjadi formalitas. Bahkan, kawasan yang sebelumnya menjadi ruang hidup masyarakat beralih fungsi menjadi area industri, termasuk rencana tambang pasir dan industri kaca di Pulau Rempang.
Akibatnya, masyarakat di tingkat tapak menghadapi konsekuensi langsung berupa ancaman penggusuran, hilangnya ruang hidup, serta kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis.
“Padahal negara diamanatkan untuk melindungi kehidupan rakyatnya, bukan sekadar menjadi satpam investasi yang menggusur warganya sendiri,” ujar Wahyu.
Kebijakan tata ruang di Kepulauan Riau, katanya, berbalik dari tujuan awalnya. Alih-alih melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat, tata ruang kini menjadi alat legal untuk mempercepat ekspansi industri berskala besar. Dampaknya terlihat jelas: kerusakan ekologis meluas dan masyarakat lokal semakin tersingkir dari ruang darat maupun laut yang selama ini menjadi sumber kehidupannya.
Perubahan ini makin menguat sejak hadirnya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, yang mengintegrasikan perencanaan tata ruang dan menyederhanakan perizinan melalui skema seperti Online Single Submission (OSS) dan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurut Wahyu, kebijakan tersebut mempermudah korporasi mengakses ruang. Termasuk wilayah pesisir, sekaligus mempercepat proyek-proyek besar seperti proyek strategis nasional (PSN). Akibatnya, tata ruang tidak lagi menjadi alat pengendali, tetapi justru membuka gerbang eksploitasi.

Reklamasi pesisir, kerusakan mangrove, pencemaran industri, hingga penambangan laut menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan telah dilampaui. Di saat yang sama, konflik agraria meningkat, ditandai dengan perampasan ruang hidup dan ancaman penggusuran terhadap masyarakat lokal, seperti yang terjadi di Rempang.
Wahyu menilai, kondisi ini tidak lepas dari arah kebijakan yang cenderung berpihak pada kepentingan ekonomi dan elite, sementara partisipasi publik sangat minim dan cenderung formalitas. Dalam situasi seperti itu, perampasan ruang hidup dan krisis ekologis menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Nofita Putri Manik, Direktur LBH MK amini pernyataan Wahyu. Dalam setiap pembangunan, dampak terhadap perempuan dan kaum marginal acapkali terabaikan. Sebagaimana yang terjadi di Rempang.
“Perempuan dan anak di Pulau Rempang mengalami tekanan psikologis keluarga; ketidakpastian pendidikan anak; hilangnya ruang hidup tradisional; dan beban ganda,” katanya.
Nofita menekankan pentingnya kebijakan pembangunan dengan mengutamakan analisis gender; perlindungan anak; partisipasi masyarakat; dan transparansi pengambilan keputusan. Jika tidak, pembangunan yang berlangsung akan jauh dari prinsip keadilan. Alih-alih, hanya akan menguntungkan sebagian kecil dan mengorbankan sebagian besar lainnya.

*****