“Jadi dalam satu tahun ini dengan mencari pola, pattern yang baru, (diharapkan) pada tahun kedua nanti bisa akan lebih cepat lagi (kepastian hukum hutan adat lainnya). Hingga (harapannya) apa yang dikerjakan delapan tahun lalu, mungkin nanti bisa kami lampaui dalam waktu yang lebih pendek lagi,” kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara September tahun lalu.
Data Kementerian Kehutanan 2025, dalam delapan tahun terakhir, penetapan hutan adat pemerintah hanya 160 unit, seluas 333.687 hektar, atau setara 20 unit per tahun.
Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Rakka 2024-2029, sasaran penetapan hutan adat 95 unit seluas 1.417.197 hektar hektar.
Hutan adat seluas 1,4 jt hektar untuk 95 komunitas adat setara dengan 20 unit per tahun. Di mana letak percepatannya?
Perlu dicatat, rendahnya capaian realisasi penetapan hutan adat dalam satu dekade terakhir mengidikasikan ada persoalan struktural (baca: kerangka kebijakan) yang menghadang upaya itu selama ini.
Belajar dari pengalaman, syarat harus ada peraturan daerah dan, atau Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menetapkan subyek dan obyek hak atas hutan adat, tidak mudah dipenuhi (Zakaria, 2024).
Maka, sekadar mencari “pola baru” dalam struktur kebijakan yang menghambat itu, tentu mudah tergelincir menjadi upaya sia-sia belaka.

Beberapa kendala
Menurut Kartodihardjo, et al. (2013), faktanya masyarakat tidak dapat memenuhi berbagai prosedur administrasi yang jadi syarat peraturan perundang-undangan turunan Putusan MK 35/2012 yang menjadi payung hukum penetapan hutan adat.
Selain tidak sederhana, dalam praktik tidak ada standar baku dalam proses validasi dan verifikasi (Arizona, Malik, Ishimura, 2017).
Tidak berlebihan jika kemudian Fauzi & Siscawati (2014) menyebut, ketiadaan kepemimpinan yang berperan mengkoordinir kementerian dan lembaga terkait dalam menerapkan putusan. Hingga implementasi dengan semangat ego sektoral yang berbuah dengan kebijakan dan regulasi yang tumpang tindih (Wibowo, et al. 2016).
Safitri, Berliana & Suwito (2015) dan Perkumpulan HUMA (2018) pun menekankan bahwa kementerian yang bertanggungjawab belum mengoptimalkan kewenangan diskresi.
Menurut Kartodihardjo, (2018) perlu ada kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses infrastruktur pengembangan usaha ekonomi skala kecil termasuk hutan adat ini.
Dalam bahasa Simarmata & Maharani (2025), terdapat tiga problema saat melaksanakan kebijakan tentang hutan adat. Pertama, disharmoni regulasi. Ia berkenaan dengan dua hal, yaitu, jenis produk hukum daerah untuk penetapan pengakuan, dan organisasi pelaksana pengelolaan program.
Kedua, berkenaan dengan kemampuan masyarakat adat untuk menyiapkan persyaratan untuk permohonan penetapan hutan adat.
Ketiga, berkenaan dengan batasan jangka waktu baik pada langkah penetapan pengakuan maupun penetapan huta adat.

Masalah ruang sosial
Ruang sosial adalah perilaku dan kekuatan-kekuatan yang bukan bagian dari sistem hukum namun menentukan cara aturan hukum dipahami dan dilaksanakan. Seperti ketidaktertarikan politik, dan kekhawatiran masyarakat adat akan memiliki pengaruh dan determinasi politik, sosial, dan ekonomi di masa depan (Soetandyo Wignjosoebroto. 2002).
Penjelasan lain, kebijakan dan aturan hukum mengenai pengakuan masyarakat adat di Indonesia sejak abad ke-19 ditopang oleh konsep hukum yang mengunggulkan (superioritas) hukum negara/hukum modern yang menempatkan hukum adat sebagai subordinasi dan melahirkan pengakuan bersyarat.
Pendekatan positivistik ini merasuk sampai ke penyelenggara pemerintahan: birokrat dan penegak hukum. Akibatnya, realitas masyarakat dan hukum adat yang tidak dapat dijelaskan oleh konsep-konsep itu dan jadi alasan untuk menyimpulkan tidak terdapat masyarakat beserta hukumnya (Simarmata. 2008).
Dengan menggunakan beberapa studi kasus tentang susunan masyarakat adat di Minangkabau, Batak Toba, dan Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah, saya menyimpulkan, konstruksi hukum yang terkandung dalam Putusan MK 35/2012 itu mengandung sesat pikir yang terwujud dalam bentuk tidak sesuainya konstruksi hukum dalam putusan dengan kondisi sosio-antropologis di tingkat lapangan.
Karena itu, diskusi dan kebijakan mengenai masyarakat adat sudah harus dikembalikan ke sumber awalnya. Yaitu data-data etnografis mengenai masyarakat adat itu sendiri (Zakaria, 2018).

Apa langkah ke depan?
Indira Simbolon (2022), indigenous peoples specialist menyatakan, proses verifikasi teknis sebagai tahapan wajib sebelum penetapan hutan adat, tidak bertumpu pada semangat memahami masyarakat adat berikut berbagai perubahan, keberagaman dan aspirasinya. “Melainkan tampak seperti menginvestigasi orang-orang yang dicurigai tidak berniat baik dan keberadaan mereka lebih dulu diragukan semata karena tidak lagi menampilkan ciri-ciri orang tradisional yang terbelakang,” tulis Indira yang berpengalaman di tingkat global, saat mengantarkan buku yang mencatat pengalaman advokasi hutan adat.
Cara pandang yang demikian tentu saja harus diubah di masa depan. Para pihak harus berani mengakui bahwa politik pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat sebagaimana diatur UU 41/1999 tentang Kehutanan (UUK 41/1999) dan peraturan perundang-undangan turunannya belum bisa menyelesaikan masalah konflik tenurial yang terus meruyak. Baik content of law, stracture of law, maupun culture of law, masih bermasalah.
Salah satu pangkal persoalannya, Putusan MK 35/2012 yang tetap mempertahankan Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan 41/1999.
Sebenarnya, pasal ini termasuk pasal yang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) gugat dengan alasan bertentangan dengan prinsip self determination yang dijamin dalam United Nation on Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Namun, MK menolak gugatan ini karena prinsip ini hakim lembaga ini anggap berbau separatisme.
Boleh jadi MK akan berpikir lain jika gugatan itu tidak hanya berpangkal pada pasal-pasal konstitusi dan UNDRIP. Melainkan lebih jauh mendalilkan amanat konstitusi sebagaimana yang terbaca pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945. Ia menyatakan, “pembentukan pemerintah negara Indonesia, dengan mengingat berbagai hal, pada akhirnya adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Toh, hutan adat itu merupakan ruang hidup yang terjamin konstitusi. Pada Pasal 28A menyatakan, setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Suatu hak yang bersifat esensial dan tidak dapat ditawar atau non-derogable rights. Hutan adat itu adalah bagian dari ruang hidup masyarakat adat.
Sejarah menunjukkan, pemberlakuan Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan 41/1999 membuat keadilan itu menjadi begitu jauh.
Untuk itu, jika ingin mempercepat penetapan hutan adat ini, salah satu syaratnya adalah pencabutan pasal ini.
Momentumnya tersedia. Pemerintah sedang proses revisi UU Kehutanan 41/1999. Saatnya mendesak bab khusus yang mengatur hutan adat yang lebih memenangkan kepentingan masyarakat adat.
Jangan sampai, seperti yang terjadi saat ini, kebijakan hutan adat tidak lebih dari siasat pemerintahh tetap menguasai sumberdaya hutan seluas-luasnya dan mendistribusikan ke sektor swasta atas nama penciptaan lapangan kerja cq.UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Faktanya, banyak proyek yang kemudian disebut sebagai proyek strategis nasional itu, banyak yang merusak ruang hidup masyarakat adat.

- Penulis : R. Yando Zakaria, adalah Fellow pada Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (Karsa) dan Pusat Kajian Etnografi Masyarakat Adat (Pustaka). Tulisan ini Adalah opini penulis.
*****