- Krisis iklim kian terasa, namun belum ada kebijakan yang bisa melawannya. Koalisi masyarakat sipil mendesak adanya RUU Perubahan Iklim.
- Regulasi yang ada saat ini masih lemah dan belum menjawab kompleksitas persoalan lintas sektor.
- Rancangan kebijakan ini menekankan pentingnya mitigasi dan adaptasi, serta mengakomodir suara dari kelompok rentan.
- Selain memperkuat komitmen iklim Indonesia, RUU ini bisa menjadi ruang bagi kepastian hukum investasi hijau dan mendorong pembangunan rendah karbon.
Krisis iklim sudah terasa hingga ke halaman rumah kita. Cuaca, polusi, kekeringan, gagal panen, kebakaran hutan hingga bencana hidrometeorologi yang terus menghantui. Sayangnya di situasi yang kian mendesak ini, RUU Perubahan Iklim tak kunjung disahkan. Menurut IPCC, sejak 1850 suhu permukaan bumi telah melampaui 1°C dibandingkan dengan batas maksimal kenaikan suhu yang disepakati dalam Paris Agreement.
Sejak 1800 hingga saat ini, bencana hidrometeorologi menjadi bencana yang paling banyak terjadi di Indonesia. Seperti hujan dengan intensitas tinggi, angin kencang, puting beliung, banjir, tanah longsor, kekeringan, ombak tinggi dan abrasi. Sebagian besar masyarakat pun merasakannya, terutama masyarakat adat dan pesisir yang ruang hidupnya dekat dengan alam.
Meski dampak krisis iklim kian masif terjadi dan mengancam kelompok rentan, kerangka hukum Indonesia masih lemah untuk merespons krisis iklim. Padahal, kompleksitas isu krisis iklim yang sifatnya berpengaruh dalam berbagai sektor kehidupan (cross-cutting) membuat kebijakan ini menjadi sangat penting.

Usulan adanya RUU terkait Perubahan Iklim, kata Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mendesak pemerintah memiliki rencana jangka panjang dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Tak hanya itu, kebijakan itu bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan penegakan hukum.
Lantas, bagaimana RUU Perubahan Iklim dapat menjadi solusi untuk merespons krisis iklim? berikut 5 hal yang menjadikan RUU ini penting untuk disahkan.
1. Menjawab kelemahan kerangka hukum iklim di Indonesia

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, isu krisis iklim memang telah tercantum dalam beberapa regulasi, seperti UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dan UU Nomor 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Namun, regulasi tersebut masih bersifat umum dan terbatas. Misalnya, UU 32/2009 lebih menekankan pada aspek teknis Amdal, sementara regulasi lainnya menekankan analisis dampak krisis iklim. Sementara itu, UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan kebijakan di sektor energi lainnya masih sifatnya masih berkontribusi signifikan terhadap emisi, tanpa adanya penyelesaian yang konkret.
Kehadiran RUU Perubahan Iklim akan menjadi kerangka hukum nasional, pedoman pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam merespons krisis iklim secara adil, inklusif, dan berpihak pada hak rakyat.
Misalnya, desakan memuat penegakan hukum bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penyebab krisis iklim. Sanksi yang didapatkan pemberlakuannya dilakukan bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin beroperasi. ICEL menilai ancaman denda bisa mendorong komitmen bagi pasar dalam pelaksanaan perdagangan emisi sekaligus mendorong adanya penurunan emisi.
Baca juga: Bencana hidrometeorologi yang terus meningkat, karena lingkungan rusak?
2. Memastikan upaya mitigasi dan adaptasi yang terintegrasi

Upaya pengendalian perubahan iklim dalam rancangan kebijakan ini memuat ketentuan mengenai target mitigasi dan adaptasi, baik pada tingkat nasional daerah, maupun sektoral. Selain itu, regulasi ini juga penting untuk mengatur aturan dasar mitigasi dan adaptasi dalam penentuan serta pengukuran capaian target di berbagai ruang lingkup tersebut.
Selain itu, Indonesia perlu mengakselerasi implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, khususnya di wilayah yang sangat rentan. Seperti pulau-pulau kecil dan pesisir yang menghadapi ancaman serius dari dampak krisis iklim.
3. Melindungi kelompok rentan

Rancangan kebijakan ini tentu bisa melindungi kelompok rentan, perempuan, anak-anak dan kelompok difabel. Hal ini karena adanya prinsip distribusi bagi kelompok marjinal, prinsip pengakuan khususnya bagi mereka yang selama ini dikesampingkan dalam proses pembangunan, seperti masyarakat adat, masyarakat kelas menengah dan bawah, serta kelompok perempuan.
Lalu, prinsip prosedural, yakni setiap proses keputusan kebijakan mengenai iklim harus melibatkan semua pihak. Prinsip keadilan gender, memuat masalah-masalah lingkungan bagi perempuan dan anak-anak. Begitu juga, prinsip keadilan antar-generasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang dilakukan saat ini menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang agar mereka dapat memperoleh manfaat yang sama.
Misalnya dalam regulasi ini memberikan peluang bagi nelayan yang pemukimannya terdampak banjir rob dapat menggugat perdata atas kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggalnya.
Baca juga: RUU Perubahan Iklim akan melindungi kelompok rentan
4. Mendukung komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis iklim

RUU perubahan iklim bisa menjadi kebijakan untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam agenda penanganan krisis iklim. Sejak meratifikasi perjanjian paris atau Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% pada 2030 melalui transisi energi terbarukan dan perdagangan karbon.
Komitmen ini kemudian dipertegas melalui Nationally Determined Contribution (NDC) yang berisi komitmen negara yang tergabung di UNFCCC untuk menjaga agar kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dan menjaga kenaikan sebesar 1.5 derajat pada tahun 2100. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan berbagai kebijakan iklim, seperti target FOLU Net Sink 2030 yang dicapai dengan membatasi kegiatan kehutanan dan meningkatkan kapasitas hutan dalam menyerap serta menyimpan karbon.
Namun, tanpa adanya payung hukum yang kuat, keberlanjutan dari kebijakan tersebut rawan berubah seiring dengan pergantian kepemimpinan. Kehadiran RUU Perubahan Iklim akan memberikan dasar hukum yang kuat sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten melaksanakan komitmen iklim.
5. Memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi hijau

Selain mendukung komitmen Indonesia dalam penanganan krisis iklim, RUU ini punya peranan penting untuk menciptakan iklim usaha yang stabil dan kondusif, khususnya bagi investasi hijau. Misalnya dalam perdagangan karbon.
Ketidakpastian regulasi tentang perdagangan karbon, transisi energi, maupun standar emisi membuat dunia usaha enggan bertindak. Adanya regulasi yang jelas, investasi teknologi ramah lingkungan atau upaya transformasi bisnis yang berorientasi rendah karbon pasti akan beriringan.
Menurut Wiranugraha dan Rahayu (2022), regulasi investasi hijau di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum sehingga memperlambat akselerasi pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Kehadiran RUU Perubahan Iklim akan memberikan payung hukum yang jelas sehingga dunia usaha memiliki arah dan kepastian dalam menjalankan strategi bisnis yang sejalan dengan agenda dekarbonisasi nasional.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
(*****)
*Daffa Ulhaq merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah di Universita Indonesia. Daffa aktif sebagai jurnalis dan aktivis muda di Generasi Setara yang memiliki minat pada isu pendidikan, gender, dan lingkungan.