- Sulitnya ketika rakyat mau mendapatkan hak tanah. Salah satu kasus menimpa warga Bali eks transmigran Timor Timur (TimTim) di Kabupaten Buleleng, Bali, masih berjuang mendapatkan redistribusi tanah padahal sudah hampir 25 tahun menanti kejelasan pelepasan kawasan hutan dan pemerintah.
- Untuk bertahan hidup, ratusan keluarga itu bertahan dengan mengolah lahan tandung untuk ditanami berbagai komoditas pertanian. Sayang, sulitnya akses irigasi menjadi kendala bagi mereka.
- Pada 1 Desember 2022 Bupati Buleleng menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna menggelar audiensi terkait pelepasan kawasan hutan untuk tanah garapan masyarakat pengungsi eks transmigran TimTim itu. Namun, Menteri LHK hanya mengakomodir pelepasan untuk pemukiman, fasum, dan fasos seluas 7,98 hektar. Terdiri dari pemukiman 5,16 hektar, fasum 2,15 hektar, fasos 0,67 hektar. Tanah garapan belum terakomodir.
-
I Nengah Kisid, Ketua Kelompok Kerja Warga Eks Transmigran TimTim mengatakan, mereka merencanakan menanam 800 bibit buah tahun ini. Bibit ini dapat dukungan dari Dana Nusantara untuk program Desa Maju Reforma Agraria (Damara). Aneka bibit buah itu antara lain, mangga, alpukat, kelengkeng, kelapa, dan lain-lain.
Sulitnya ketika rakyat mau mendapatkan hak tanah. Salah satu kasus menimpa warga Bali eks transmigran Timor Timur (TimTim) di Kabupaten Buleleng, Bali, masih berjuang mendapatkan redistribusi tanah padahal sudah hampir 25 tahun menanti kejelasan pelepasan kawasan hutan dan pemerintah.
Pada peringatan Hari Tani tahun ini, mereka menggelar diskusi bersama warga desa tetangga, Pemuteran, Kabupaten Buleleng, yang juga belum dapat akses tanah secara formal.
Saat ini, warga masih mengolah lahan dengan menanam sejumlah produpangan di lahan kering seperti kacang-kacangan, jagung, bunga, beternak, dan lainnya.
I Nengah Kisid, Ketua Kelompok Kerja Warga Eks Transmigran TimTim mengatakan, mereka merencanakan menanam 800 bibit buah tahun ini. “Masih menunggu musim tanam,” katanya.
Bibit ini dapat dukungan dari Dana Nusantara untuk program Desa Maju Reforma Agraria (Damara). Aneka bibit buah itu antara lain, mangga, alpukat, kelengkeng, kelapa, dan lain-lain.
Air menjadi kendala para petani untuk bisa menanam sepanjang tahun. Upaya dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil untuk membangun infrastruktur seperti pipanisasi ke kebun-kebun warga belum cukup berhasil.
Saat peringatan Hari Tani Nasional September lalu, warga menggelar diskusi bersama warga di Pemuteran. “Intinya menyatakan sikap mendukung perjuangan KPA di nasional dalam membentuk Badan Reforma Agraria,” ujar Kisid.
Hingga kini, belum ada kelanjutan dari pemerintah terkait permintaan pelepasan kawasan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan warga. Di Sumberklampok masih mandek di penyelesaian dua bidang pekarangan yang mangkrak dan 13 bidang yang harus revisi melalui surat keputusan guna memberi akses lahan pekarangan (rumah) untuk warga. Sementara akses kebun belum terpenuhi.

Tak dapat tanah berkebun
Persoalan warga kesulitan tanah itu berawal dari kembali ke Indonesia setelah referendum atau jajak pendapat yang memutuskan TimTim lepas dari Indonesia dan menjadi negara baru, Timor Leste pada 30 Agustus 1999. Ia juga kerap jadi momentum membuat aksi.
Satu sisi, peristiwa itu adalah suka cita bagi warga pro kemerdekaan TimTim, tetapi awal duka bagi warga transmigran yang harus kembali ke Bali.
Sebanyak 107 keluarga warga transmigran yang sudah sukses bertani dan bermukim di lahan pekarangan serta garapan dua hektar per keluarga itu terpaksa kembali ke Bali dengan tangan hampa. Termasuk ketiadaan tempat tinggal dan lahan garapan.
Mereka kini mengolah lahan di tempat pengungsian di Sumberklampok dan berjuang untuk mendapatkan akses secara legal.
Pada 1 Desember 2022 Bupati Buleleng menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna menggelar audiensi terkait pelepasan kawasan hutan untuk tanah garapan masyarakat pengungsi eks transmigran Timtim di Buleleng.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kala itu melepaskan kawasan hutan untuk pemukiman, fasum, dan fasos berdasarkan persetujuan PPTPKH 7,98 hektar, terdiri dari pemukiman 5,16 hektar, fasum 2,15 hektar, fasos 0,67 hektar. Permohonan tanah garapan belum terakomodir.
Karena belum mendapat tanah garapan, warga kini mengolah lahan tandus untuk sumber pangan sehari-hari. Sebagian mencari sumber penghasilan dengan beternak, atau menjadi buruh tani dan kuli batu.
Salah satunya Luh Sumantri yang sejak akhir September sibuk siapkan ratusan wadah bibit bunga untuk ditanam di musim hujan nanti. Sayangnya kawasan Buleleng pelit hujan. “Di sini hujannya kecrat-kecrit (sedikit),” katanya.
Dia sudah membuat 200 centongan (wadah bibit dari daun kelapa) dan membersihkan lahan. Dia juga harus membeli bibit bunga gumitir yang selalu dipakai untuk kebutuhan pembuatan canang atau sesajen karena sudah kehilangan bibit lokal.
Petani perempuan menjadi bagian penting dari akses lahan ini. Ni Nyoman Indrawati, Ketua KPA Bali pernah menjelaskan dalam konflik tanah HGU Sumberklampok yang sudah terselesaikan, ada 29 perempuan yang terdaftar dengan tanah bersertifikat.
“Saya tidak mau mendampingi perempuan berjuang tidak dapat tanah. Kalau di Bali tak ada perempuan dapat tanah, saya merujuk ke UU Pembaruan Agraria. Kalau hanya laki-laki itu bicara hak waris,” katanya.
Secara umum di Bali memiliki tradisi pewarisan harta leluhur (gunakaya) pada anak laki-laki.

Masalah utama
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai perampasan lahan makin banyak. Konflik agraria berupa perampasan tanah dan pengusiran rakyat berlangsung di berbagai tempat menandakan ada kejahatan agraria. Mulai dari korupsi agraria dan sumber daya alam, monopoli penguasaan tanah, kebun, hutan dan tambang, pengkaplingan laut-pulau-pulau kecil, eksploitasi kekayaan alam, perusakan alam dan lingkungan oleh segelintir konglomerat.
KPA menyebut, ada 24 masalah struktural agraria yang terjadi di pedesaan dan perkotaan, tiga di antaranya termasuk paling utama. Pertama, ketimpangan penguasaan tanah makin parah.
Indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,58 (BPN, 2022). Artinya 1% kelompok orang menguasai 58% tanah dan kekayaan agraria nasional, sementara 99% rakyat Indonesia menempati dan memperebutkan sisanya. Bahkan Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa ada 60 keluarga pengusaha yang menguasai 26,8 juta hektar tanah.
Kedua, pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya. Kasus warga desa di Kabupaten Bogor yang tanahnya dilelang, atau warga satu desa diusir, karena masuk dalam kawasan hutan dan ditakut-takuti oleh plang-plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti di Tebo adalah contoh bagaimana pengusiran rakyat terus terjadi dari tanah garapan dan pemukimannya.
Saat ini, terdapat 25 ribu desa yang tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan, ribuan desa lainnya masuk ke dalam HGU.
“Situasi ini tidak pernah diselesaikan oleh negara secara tuntas dan adil. Yang membuat rakyat marah, mereka menyelesaikan dengan cara mengusir dan merepresi rakyat,” kutip pernyataan sikap Dewi Kartika, Sekretaris Jendral KPA dalam siaran persnya.
Ketiga, peningkatan dan akumulasi konflik agraria. Dalam 10 tahun terakhir KPA mencatat sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria dengan luasan mencapai 7,4 juta hektar.
Korban terdampak dalam konflik agraria ini sebanyak 1,8 juta keluarga. Kesemuanya disebabkan oleh operasi bisnis perkebunan, kehutanan, tambang, PSN, pertanian skala besar (food estate), kawasan bisnis dan perumahan mewah.

*****
Hari Tani 2025: Kuasa Tanah Timpang, Konflik Agraria Terus Terjadi