- Kualitas udara di Jabodetabek buruk. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup yang terpantau lewat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sejak 1 Januari-14 Agustus 2025, 17 daerah di Jabodetabek berstatus tak sehat, dua udara sedang. Polusi udara tiada henti.
- Pantauan dari aplikasi IQAir pada 29 September pagi pukul 05.00 memperlihatkan Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor (Jabodetabek) dominan merah menyala alias indikator udara tidak sehat bahkan adadua titik berwarna ungu atau sangat tidak sehat. Warna ungu di titik sekitar Tangerang Selatan.
- Katherine Hasan, Analisis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengatakan, pemerintah seharusnya menyusun rencana aksi berbasis data ilmiah dengan target yang mempunyai batas waktu baku dan terikat hukum. Kemudian, koordinasi lintas batas untuk menerapkan rencana itu dengan efektif.
- Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia pun menganggap, pemerintah tak memiliki langkah jelas dalam penanganan polusi udara di Jabodetabek. Misal, dalam hal uji emisi, pemerintah sekadar mengejar kuantitas kendaraan yang melebihi batas baku mutu saja tetapi tak konsisten dalam penanganan jangka panjang.
Kualitas udara di Jabodetabek buruk. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup yang terpantau lewat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sejak 1 Januari-14 Agustus 2025, 17 daerah di Jabodetabek berstatus tak sehat, dua udara sedang. Polusi udara tiada henti.
Pantauan dari aplikasi IQAir pada 29 September pagi pukul 05.00 memperlihatkan Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor (Jabodetabek) dominan merah menyala alias indikator udara tidak sehat bahkan adadua titik berwarna ungu atau sangat tidak sehat. Warna ungu di titik sekitar Tangerang Selatan.
Berdasarkan IQAir ini, Jakarta selalu menjadi langganan lima besar, kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia. Kota ini beberapa kali juga menempati peringkat pertama terburuk.
Catatan Mongabay dari kajian Kementerian Lingkungan Hidup, ada empat sektor penyebab kualitas udara tak sehat di Jabodetabek, yakni transportasi, industri, pembakaran terbuka dan konstruksi. Transportasi yang berkontribusi paling tinggi kisaran 42-52%, industri 14-17%, konstruksi 13% dan pembakaran terbuka 7%.
Selain tilang emisi, KLH juga mengklaim telah mengawasi dan menjatuhi sanksi terhadap industri yang kedapatan mencemari udara di Jabodetabek. Sayangnya, kualitas udara masih jauh dari sehat.
Katherine Hasan, Analisis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengatakan, pemerintah seharusnya menyusun rencana aksi berbasis data ilmiah dengan target yang mempunyai batas waktu baku dan terikat hukum. Kemudian, koordinasi lintas batas untuk menerapkan rencana itu dengan efektif.
Apabila, terapkan dua hal ini, regulasi baku mutu emisi polutan udara dari sumber-sumber khusus sektor penyumbang polusi, termasuk sektor transportasi, industri, energi, pertanian hingga penanganan limbah akan menjadi perhatian khusus.
“Apakah batas ambang yang ditetapkan sudah memadai? Apakah baku mutu yang diterapkan sudah dipatuhi, dan bagaimana upaya pemerintah untuk menegakkan peraturan?” katanya kepada Mongabay.

Menurut dia, sampai saat ini, pemerintah belum ada intervensi konkret menangani buruknya kualitas udara di Jabodetabek. Padahal, Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta dan 32 warga Jakarta pada sudah menangkan gugatan hukum.
Namun, pertanggungjawaban pemerintah dalam bentuk penyusunan dan penerapan rencana aksi berbasis bukti ilmiah, masih belum ada sampai hari ini.
Pemerintah, katanya, tidak punya rencana aksi kualitas udara yang komprehensif dan lintas batas administratif daerah, yang merupakan perangkat hukum penting dalam penerapan pengendalian kualitas udara ambien.
CREA juga mencatat, pemerintah enggan membangun sistem pemantauan kualitas udara ambien yang benar-benar transparan. Kondisi ini akan menghambat pengelolaan kualitas udara secara efektif.
Padahal, tersedianya akses publik terbuka ke sistem pemantauan udara nasional sangat penting bagi upaya memerangi polusi. Salah satunya, sektor kesehatan dapat menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan dampak polusi udara.
“Kami menyerukan pentingnya (penanganan polusi udara) tiga langkah kunci, yaitu, kemauan politik, transparansi data, dan penyusunan kebijakan berbasis bukti ilmiah,” katanya.
Katherine bilang, akses publik yang terbuka dan transparan untuk data kualitas udara, menjadi pondasi penting dalam penerapan kerangka regulasi kualitas udara.
Selain itu, perlu penelitian yang mengenai sumber-sumber utama polusi untuk merumuskan kebijakan efektif dan target realistis.

Senada dengan Katherine, Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia pun menganggap, pemerintah tak memiliki langkah jelas dalam penanganan polusi udara di Jabodetabek.
Misal, dalam hal uji emisi, pemerintah sekadar mengejar kuantitas kendaraan yang melebihi batas baku mutu saja tetapi tak konsisten dalam penanganan jangka panjang.
Kemudian soal kontribusi industri mencemari udara. Dia bilang, pemerintah tidak pernah transparan mengungkap data soal zat polutan apa saja yang keluar dari industri ketika kedapatan mencemari udara.
“Ini yang harus jadi ukuran, jadi bagaimana mau mengendalikan polusi dari sumbernya, tapi data sumbernya aja kita gak punya,” kata Bondan.
Menurut dia, pemerintah juga tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada industri atau pelaku yang melanggar ketentuan lingkungan hidup. Pemerintah, katanya, tak langsung memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar, namun memberikan kesempatan terlebih dahulu.
“Industri yang melanggar yang emisinya melebihi baku mutu gak langsung tutup. Tapi ada pemantauan dulu, pembinaan, perbaikan, baru kemudian ditutup. Ini yang saya bilang tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Bondan.
Seringkali, ketika sudah tutup, industri yang melanggar ketentuan lingkungan hidup justru kembali beroperasi ketika luput dari pantauan pemerintah.
Bondan menganjurkan pemerintah melibatkan masyarakat untuk memonitoring industri di daerah.
“Kerjasama lintas sektor juga diperlukan. Tidak hanya KLH saja, bisa jadi melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian atau lembaga lain,” katanya.

Uji emisi, denda
Salah satu upaya pemerintah tekan polusi dengan uji emisi dan pelanggar kena sanksi. Pada Agustus lalu, 12 pemilik kendaraan angkutan barang di kawasan Pelabuhan Indonesia kena hukum hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melanggar baku mutu emisi.
Mereka kena denda bervariasi, mulai Rp 2 juta-Rp 8 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sanksi ini bermula ketika Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan jajaran Pemerintah Jakarta menggelar operasi uji emisi kategori kendaraan N dan O pada 15-16 Juli 2025. Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka seret ke meja hijau.
Rasio Ridho Sani, Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, mengatakan, penegakan hukum ini mengacu pada UU 32/2009, dan Perda Jakarta Nomor 2/2005. Juga, UU Nomor 22/2009, dan Permenhub Nomor 19/2021. Sanksi mencakup denda administrasi hingga Rp24 juta, pembekuan izin, sampai pencabutan izin usaha.
Roy, sapaan akrabnya mengatakan, penindakan ini merupakan upaya pemerintah menekan peningkatan polusi udara.
“Kita harus dapat memastikan kendaraan-kendaraan bermotor itu benar-benar bisa menurunkan baku mutu emisinya. Karena kontribusinya cukup besar.”
Selain pengawasan sektor transportasi, KLH/BPLH juga memperketat pengawasan di kawasan industri. Setidaknya, verifikasi lapangan telah dilakukan pada lima dari 48 kawasan industri di Jabodetabek dan Banten.
Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan masih rendah dan berpotensi kena sanksi hukum.
Pemerintah, katanya, mengajak masyarakat dan pelaku usaha rutin melakukan uji emisi, merawat kendaraan, dan mematuhi regulasi lingkungan hidup.
Langkah-langkah sederhana seperti perawatan mesin, penggunaan transportasi umum, dan penanaman pohon dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kualitas udara.
“Kendaraan yang terawat akan lebih menghemat bahan bakar, mengurangi polusi, dan memperpanjang umur mesin. Kepatuhan terhadap aturan emisi adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipegang semua pihak.”

Cemaran, bahaya kesehatan dan transisi energi
Hasil riset kolaborasi SystemiQ dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) bertajuk Better Air, Better Indonesia, menunjukkan, sektor-sektor utama yang berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta adalah transportasi, industri, pembangkit listrik, limbah, dan konstruksi.
Transportasi jalan raya adalah kontributor terbesar terhadap polusi udara, mencakup 61% PM2.5, 97% senyawa organik volatil (VOC), 90% karbon monoksida (CO), dan 65% emisi nitrogen oksida (NOx). Kemudian industri, hasilkan 70% sulfur dioksida (SO2) dan 43% PM10.
Sektor tenaga listrik dari PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok menghasilkan 16% emisi NOx, pembakaran sampah terbuka 9% PM2.5 dan 7% PM10.
Selanjutnya, sektor konstruksi, termasuk partikel debu konstruksi dan emisi mesin, berkontribusi 8% terhadap polusi PM2.5.
“Paparan berkepanjangan PM 2.5, NO x, dan SO 2 menyebabkan penyakit kronis, memperburuk kondisi yang sudah ada, dan berkontribusi pada ribuan kematian prematur secara nasional setiap tahun,” tulis riset ini.
Penyakit spesifik penyebab yang termasuk dalam studi ini meliputi penyakit paru obstruktif kronis, penyakit jantung iskemik, kanker paru, dan stroke.
Katherine mengatakan, sektor energi satu penyumbang polusi udara dan emisi karbon besar, di Jabodetabek. Jadi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup mesti terintegrasi dengan baik. “Mengatasi keduanya dalam solusi yang komprehensif.”
Regulasi yang memadai akan menghubungkan solusi iklim dengan solusi udara bersih. Namun, katanya, dalam pembahasan perencanaan transisi energi, pemerintah tidak mempertimbangkan intervensi atau peta jalan untuk meminimalisir lepasan polutan udara.
Kondisi ini, katanya, membahayakan kesehatan masyarakat dan memberikan beban tambahan terhadap kualitas udara ambien.
“Lagi-lagi, ini sangat disayangkan, mencerminkan kepentingan publik tidak diposisikan sebagai faktor pertimbangan utama.”
Sikap ini, katanya, juga menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyusun peta jalan transisi energi untuk menentukan masa depan warga. Hal ini, perlu koordinasi erat lintas kementerian juga antar pemerintah daerah.
Katherine menyinggung soal kontribusi PLTU batubara. Laporan CREA, ada 43 PLTU batubara yang berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara di Jabodetabek.
PLTU itu berada di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dengan radius hingga 150 kilometer. Arah angin mempengaruhi distribusi penyebaran debu PLTU ke Jabodetabek.
“CREA menekankan perlu menindaklanjuti emisi dari PLTU batubara disebut sebagai low hanging fruit (pensiun dini) untuk mengatasi polusi udara.”

Saat ini, katanya, standar emisi lebih longgar untuk PLTU yang beroperasi sebelum 2019, dan sebagian besar mempunyai kontribusi signifikan terhadap polusi lintas batas.
Bondan mengatakan, transisi energi pemerintah hanyalah jargon semata, strategi tidak jelas.
“Karena transisi energi harus dari hulu ke hilir karena ujungnya sumber listriknya harus ganti dengan energi terbarukan.”
Dalam riset Greenpeace Indonesia berjudul “Transformasi Transportasi Jakarta,” menyebutkan, transisi energi listrik menjadi teramat penting untuk mengurangi emisi transportasi lebih menyeluruh.
Target bebas emisi 2050 perlu kontribusi besar dari peralihan energi fosil ke terbarukan yang rendah emisi dan berkeadilan.
Listrik bersumber dari energi fosil, katanya, menghasilkan emisi 20 kali lipat lebih besar dibandingkan energi terbarukan.
“Dekarbonisasi pada sektor transportasi hanya dapat tercapai bila dekarbonisasi pada sektor penyediaan listrik tercapai.”
Laporan ini menyediakan peta jalan bagi Jakarta untuk secara signifikan mengurangi polusi udara hingga 2030. Dalam laporan ini mengidentifikasi 12 faktor kunci berdasarkan dampak terhadap polusi udara, kesehatan, ekonomi terhadap sektor pemerintah dan swasta, serta kelayakan politik dari reformasi regulasi dan model tata kelola.
Langkah-langkah ini dapat mengurangi emisi PM2.5 sebesar 92%, CO (64%), NOx 51%, SO2 41%, VOCs 64%, dan PM10 89%.
Selain manfaat lingkungan juga menghemat subsidi bahan bakar pemerintah US$1,2 miliar dan memacu pasar kendaraan listrik US$40,7 miliar.
“Manfaat kesehatan termasuk 32.747 kematian dini yang dihindari dari 2025 hingga 2030 serta dampak ekonomi Rp432 triliun,” tulis riset ini.

*****