- Dana Pensiun Pemerintah Norwegia Global (GPFG), dana kekayaan terbesar di dunia, resmi mengecualikan investasi di perusahaan tambang Prancis, Eramet SA. Alasannya: risiko serius kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat O Hongana Manyawa di Halmahera.
- Caroline Pearce, Direktur Survival International mendesak pemegang saham lain mengikuti langkah GPFG. Dia mendesak semua pemegang saham untuk melakukan divestasi, kecuali dan sampai ada zona larangan total bagi masyarakat adat O Hongana Manyawa.
- Novenia Ambeua, perempuan adat Tobelo, menyatakan syukur atas langkah Norwegia. Menurutnya, masyarakat adat Halmahera sudah lama terusir akibat tambang nikel.Bagi O Hongana Manyawa, hutan Halmahera bukan sekadar ruang hidup, melainkan identitas, spiritualitas, dan masa depan. Hilangnya hutan berarti hilangnya mereka sebagai bangsa.
- Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), saat ini terdapat 61 izin tambang nikel yang tersebar di Halmahera Tengah dan Timur, dengan konsesi seluas 206.028,05 hektar. Data Global Forest Watch (GFW) memperlihatkan kerusakan hutan yang begitu nyata. Di Halmahera Tengah, pada 2020 terdapat 188.000 hektar hutan alam yang membentang lebih dari 83% daratan. Pada 2024, seluas 700 hektar hutan hilang, setara emisi karbon 559 kiloton CO₂.
Dana Pensiun Pemerintah Norwegia Global (Government Pension Fund Global/GPFG), salah satu dana kekayaan negara terbesar di dunia, resmi mencoret investasi di perusahaan tambang asal Prancis, Eramet SA. Keputusan ini setelah Dewan Etika GPFG menilai ada “risiko yang tidak dapat diterima” bahwa, Eramet melalui joint venture-nya, PT Weda Bay Nickel (WBN), berkontribusi terhadap kerusakan hutan hujan dan pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM) Masyarakat Adat O Hongana Manyawa di Halmahera, Maluku Utara
Dewan Etika menekankan, operasi tambang WBN menyebabkan deforestasi skala besar di kawasan hutan hujan yang masuk dalam titik keanekaragaman hayati global. Survei oleh WBN menunjukkan konsesi tambang mereka berada di habitat kritis bagi banyak spesies endemik Halmahera.
Kerusakan hutan ini juga mengancam keberlangsungan hidup O Hongana Manyawa, salah satu komunitas adat paling rentan di Indonesia. Mereka memilih hidup terisolasi dan bergantung sepenuhnya pada hutan untuk pangan, budaya, dan identitas.
Kontak dengan dunia luar bisa berakibat fatal karena mereka tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit umum.
“Deforestasi dan fragmentasi lahan akibat pertambangan akan mengurangi wilayah hidup O Hongana Manyawa, meningkatkan risiko interaksi paksa dengan pihak luar,” tulis Dewan Etika dalam dokumen resminya.
Dewan Etika menyatakan, operasi WBN terjadi penolakan luas dari masyarakat sejak awal perencanaan. Penolakan terutama datang dari komunitas adat dan kelompok lokal yang tinggal di hutan, yang khawatir dampak proyek terhadap cara hidup dan budaya mereka. Sejumlah laporan telah menyoroti risiko pelanggaran HAM terkait dengan operasi pertambangan.
Merujuk berbagai laporan organisasi internasional itu, dewan mendapati Suku O’Hongana Manyawa (Suku Hutan) juga terkenal sebagai Forest Tobelo, adalah salah satu kelompok asli nomaden terakhir yang masih hidup di Indonesia.
“Mereka hanya tinggal di hutan Halmahera. Dari sekitar 3.500 orang yang termasuk dalam Suku O’Hongana Manyawa, perkiraan tinggal 500 orang hidup dalam isolasi sukarela, tanpa kontak permanen dengan orang luar. Mereka hidup sebagai nomad di hutan,” tulis dokumen DPFG.
GPFG menyebut, O’Hongana Manyawa adalah masyarakat pemburu-pengumpul yang hidup dari sumber daya yang tersedia di hutan. Cara hidup, budaya, dan keyakinan agama mereka sangat tertanam dalam hutan hujan.
“Menurut keyakinan mereka, pohon memiliki jiwa dan perasaan seperti manusia, dan pohon merupakan bagian fundamental dari ritual mereka seputar kelahiran dan kematian.”

Eramet, memegang 38,9% saham di WBN. Perusahaan mengklaim, tak ada bukti keberadaan masyarakat adat terisolasi di sekitar konsesinya. Namun, DPFG merujuk pada kajian 2010 dan survei lanjutan yang mengonfirmasi keberadaan O Hongana Manyawa di dalam maupun sekitar konsesi.
Dewan menyatakan, klaim Eramet tidak cukup. Menurut mereka, Eramet dan WBN telah gagal menjalankan due diligence (uji tuntas) untuk mencegah kerusakan lingkungan yang “signifikan dan tidak dapat diubah” serta pelanggaran hak asasi manusia.
Dilansir dari kantor berita Reuters, Eramet menyesalkan terbit DPFG dan sedang berupaya melakukan peninjauan.
“Sejak 2017, Eramet secara konsisten menjalankan perannya sebagai pemegang saham minoritas dengan transparansi dan standar tinggi, bertujuan untuk memberikan pengaruh positif dan mengajukan usulan konstruktif,” katanya.
Pada akhir 2024, GPFG tercatat memiliki 0,74% saham Eramet senilai NOK 134 juta (sekitar Rp111 miliar). Seluruh investasi ini kini telah ditarik.
Dewan Etika menjadikan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan Konvensi ILO No.169, yang menegaskan hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya mereka sebagai salah satu rujukannya.
Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO itu, standar internasional tetap mengikat perusahaan agar menghormati keputusan masyarakat adat, termasuk hak untuk tetap terisolasi.
“Bagi masyarakat adat yang hidup dalam isolasi, hak menentukan nasib sendiri berarti penghormatan mutlak terhadap keputusan mereka. Aktivitas ekstraksi sumber daya alam tidak boleh dilakukan di wilayah mereka,” tulis Dewan Etika.
Selain mengancam eksistensi O Hongana Manyawa, laporan itu menyinggung deforestasi yang terus naik. Padahal, hutan hujan tropis utuh sangat penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati. Sementara, konsesi WBN terdiri dari hutan mangrove dan rawa air tawar, hutan dataran rendah, dan hutan pegunungan rendah.
Dalam penilaian dampak lingkungan (PDE) tahun 2009, perkiraan total area yang akan ditebang selama masa operasional tambang nikel mencapai 42 km², dengan laju deforestasi tahunan sebesar 6 km².
Meski begitu, perusahaan klaim segera lakukan pemulihan pada area yang tak lagi terpakai. Saat ini, area 0,5 km² bahkan telah tertanami.
Laporan dewan juga soroti dampak WBN terhadap keanekaragaman hayati. Deforestasi menyebabkan, fragmentasi dan perusakan habitat tumbuhan dan hewan. Di waktu sama, keanekaragaman hayati di sebagian besar wilayah Halmahera masih kurang diteliti. Sementara ada banyak laporan berkaitan penemuan spesies baru di Halmahera.
Atas berbagai temuan itu, dewan etika menegaskan, WBN dan Eramet gagal melaksanakan uji tuntas untuk mengurangi risiko bahwa operasi pertambangan dapat menyebabkan kerusakan parah pada kelompok masyarakat adat yang sangat rentan.
Dewan menekankan, kelompok masyarakat adat yang terisolasi ini tidak memiliki tempat lain untuk tinggal dan bahwa mereka termasuk dalam kelompok populasi paling rentan di dunia.
Lembaga ini juga tidak melihat bagaimana operasi pertambangan dapat berlangsung tanpa melanggar hak-hak masyarakat adat, terutama ketika tidak ada langkah-langkah yang diterapkan untuk melindungi ruang hidup mereka.
“Dewan etika merekomendasikan agar Eramet dikeluarkan dari Dana Pensiun Pemerintah Norwegia Global,” tulis Dewan Etika Bank Norwegia ini menutup laporan mereka yang empat pimpinan GPFG tandatangani, yakni Siv Helen Rygh Torstensen, Ketua Sementara Cecilie Hellestveit, Vigdis Vandvik dan Egil Matsen.

Hilirisasi dan ekspansi
Sejak 2020, pemerintah Indonesia gencar menggaungkan hilirisasi nikel jadi strategi besar produsen baterai kendaraan listrik (EV) dunia. Kawasan industri nikel, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah bahkan sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2020–2024, sekaligus masuk dalam daftar proyek strategis nasional era Presiden Joko Widodo.
Hilirisasi ini tidak berhenti. Presiden Prabowo Subianto melanjutkan proyek serupa dengan meresmikan hilirisasi baterai kendaraan listrik di Desa Buli Asal, Halmahera Timur, pada 29 Juni 2025. Proyek oleh konsorsium Indonesia Battery Corporation (IBC) dan Hong Kong CBL Limited itu mencakup pertambangan nikel, smelter pirometalurgi dan hidrometalurgi, pabrik bahan baterai katoda, hingga fasilitas daur ulang baterai.
Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), saat ini terdapat 61 izin tambang nikel yang tersebar di Halmahera Tengah dan Timur, dengan konsesi seluas 206.028,05 hektar.
Data Global Forest Watch (GFW) memperlihatkan kerusakan hutan yang begitu nyata. Di Halmahera Tengah, pada 2020 terdapat 188.000 hektar hutan alam yang membentang lebih dari 83% daratan. Pada 2024, seluas 700 hektar hutan hilang, setara emisi karbon 559 kiloton CO₂.
Dalam periode 2020–2024, wilayah ini kehilangan 4.4200 hektar hutan primer basah, atau berkurang 2,4%, setara 78% i total kehilangan tutupan pohon.
Hal serupa terjadi di Halmahera Timur. Pada 2020, kabupaten ini memiliki 543.000 hektar hutan alam atau 84% dari luas daratan. Empat tahun kemudian, 974 hektar hilang, setara emisi 809 kiloton CO₂.
Sejak 2020–2024, Halmahera Timur kehilangan 4.680 hektar hutan primer basah, atau 0,87% dari luasnya, menyumbang 70% dari kehilangan tutupan pohon di sana.
Hutan Akejira, ruang hidup Bokum, satu kelompok O Hongana Manyawa, kini terkepung konsesi tambang. WBN , pemasok bijih nikel ke IWIP, memiliki konsesi paling luas di Pulau Halmahera, yakni 45.065 hektar. Catatan Jatam menunjukkan, sejak 2011 hingga 2024, pembukaan hutan oleh WBN sudah mencapai 6.474,46 hektar.

Suara dari Halmahera
Keputusan GPFG mendapat sambutan dari masyarakat adat di Halmahera. Mereka berharap, keputusan ini bisa membawa angin segar bagi penyelamatan hutan Halmahera tersisa maupun masyarakat adat di pulau itu,
Novenia Ambeua, perempuan adat keturunan Tobelo di Hoana, Halmahera Timur, mengatakan, langkah Norwegia ini sebagai bukti perjuangan mereka mulai terdengar.
“Masyarakat adat Halmahera, khususnya O Hongana Manyawa, terusir dari hutan akibat ekspansi tambang nikel. Apa yang dilakukan Bank Norwegia ini memberi kami harapan,” katanya.
Dia bilang, perjuangan masih panjang karena konsesi tambang masih terus menggerus hutan Halmahera. Meski begitu, setidaknya, keputusan Norwegia membuktikan solidaritas global bisa membantu masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup.
Adlun Fikri, Juru Bicara Save Sagea menyatakan, keputusan Norwegia yang mencoret Eramet patut jadi contoh.
“Eramet dengan Weda Bay Nickel-nya terbukti merusak lingkungan, melakukan deforestasi, merusak sungai, dan mengabaikan hukum lingkungan.”
Dia menyoroti konsesi tambang WBN terletak di wilayah adat yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat O’Hongana Manyawa dan Suku Sawai, dua kelompok yang tinggal di kawasan pesisir Teluk Weda.
Imam Shofwan, Kepala Simpul dan Jaringan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, katakan, keputusan Norwegia menarik investasi dari Eramet berdasar risiko pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan dampak operasi tambang nikel di Indonesia. “Keputusan mereka yang membatalkan investasi ini karena dampak buruk aktivitas perusahaan tersebut.”
Dari rilis, Norges Bank, bank sentral Norwegia, memiliki hampir US$2 triliun dalam portofolio investasi di lebih dari 8.600 perusahaan di seluruh dunia. Dewan Eksekutif Norges Bank memutuskan menarik investasi dari Eramet setelah menilai perusahaan berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang serius dan pelanggaran HAM. Nilai yang mereka tarik sekitar US$6,8 juta.
Penghentian pendanaan oleh Norwegia ini, katanya, langkah tepat untuk mengurangi kerusakan lingkungan, lindungi yang tersisa dan pelanggaran HAM di Indonesia. Jatam pun sudah lama menyerukan agar bank-bank domestik dan internasional menghentikan pendanaan terhadap proyek-proyek yang merusak lingkungan.
*****
Nestapa Orang Tobelo Dalam di Tengah Ruang Hidup yang Terus Terancam