- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC di Lido, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan menetapkan tersangka dari proyek itu.
- Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, mengatakan, KLH akan memanggil perusahaan untuk minta keterangan dalam waktu dekat. Selain pidana, kementerian juga akan gugat perdata.
- Proyek KEK Lido kena segel Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH 6 Februari 2025. Hasil verifikasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain, pembangunan tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan bukaan lahan menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
- KEK seluas 1.040 hektar ini merupakan proyek besar dengan pengelola PT MNC Land Lido, anak perusahaan PT MNC Land Tbk. Megaproyek ini menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69/2021 dan Presiden Joko Widodo resmikan Maret 2023.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC di Lido, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
Kementerian pun menjerat pidana dan sudah menetapkan tersangka dari proyek dengan pelaksana perusahaan milik Hary Iswanto Tanoesoedibjo ini.
“Inisialnya MNC LL (tersangka). Selain pencemaran, kerusakan juga ada. Jadi, untuk Lido itu bukan hanya pidana ya juga PSLH (penyelesaian sengketa lingkungan hidup) kena juga,” kata Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, 17 September lalu.
Dia mengatakan, KLH, akan memanggil perusahaan untuk minta keterangan dalam waktu dekat. Selain pidana, kementerian juga akan gugat perdata.
Dia bilang, MNC mereka sangkakan melanggar Pasal 98-99 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 mengatur sanksi untuk tindakan pencemaran dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sedangkan Pasal 99 mengatur sanksi untuk tindakan pencemaran karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, denda Rp9 miliar.
“Nanti ahli yang akan menghitung kerugian juga pemulihannya,” kata Rizal.
Adi Rusmanadi, aktivis lingkungan Cigombong menyatakan, penetapan tersangka ini jadi kabar baik. Dia berharap, perkara ini ditangani konsisten meskipun melibatkan korporasi dan tokoh besar.
“Hukum harus ditegakkan. Jangan pilah-pilah. Intinya yang salah harus disalahkan, jangan yang salah dibenarkan. Semoga proses hukum juga transparan, kita punya hak untuk tahu,” katanya kepada Mongabay.

Proyek KEK Lido kena segel Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH 6 Februari 2025. Hasil verifikasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain, pembangunan tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan bukaan lahan menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan pengamatan satelit KLH, luas badan air Danau Lido mengalami penyempitan dari alokasi semula 24 hektar jadi 12 hektar.
Sebagai bagian pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, katanya, tim pengawas mengambil sampel air untuk uji di laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi.
Rizal paparkan soal hasil evaluasi pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (RKL/RPL). Perusahaan pengembang, katanya, tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap dampak penting peningkatan laju erosi, longsor, peningkatan air larian dan penurunan kualitas udara berupa peningkatan konsentrasi partikulat, serta peningkatan kebisingan.
Meski telah beroperasi sejak 2022, izin persetujuan pelimpahan hujan lingkungan pengembang juga masih menggunakan milik PT LNP tahun 2017.
“Kemudian persetujuan teknis Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak ada, surat kelayakan operasional ataupun SLO tidak ada, sertifikasi sistem manajemen lingkungan tidak ada,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR Februari lalu.
Berdasarkan historis, kata Rizal, mulanya pada 2008 izin pengelolaan kawasan Lido oleh PT Fusion Plus Indonesia lalu beralih ke PT Lido Nirwana Parahiyangan (LNP) dalam 2012, lanjut MNC Land pada 2017 dan memperoleh status KEK pada 2021.
Namun, katanya, MNC Land tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan maupun amdal LNP 2016. Dalam master plan 2016 ada 11 kegiatan kemudian dibandingkan dengan master plan 2021 MNC Land Lido terdapat 27 kegiatan.
“Cpntoh, International Golf Course Country and hotel luxury, residential villa sampai ke retention town,” katanya.

Kembalikan fungsi ekologis
KEK seluas 1.040 hektar ini merupakan proyek besar dengan pengelola PT MNC Land Lido, anak perusahaan PT MNC Land Tbk. Megaproyek ini menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69/2021 dan Presiden Joko Widodo resmikan Maret 2023.
Proyek ini mendapat berbagai kemudahan, bebas bea masuk cukai, pengurangan pajak daerah atau retribusi 50% hingga 100%. Juga, bebas PPN dan PPnBM, kemudahan prosedur perizinan, pengadaan tanah hingga 80 tahun, dan izin tinggal bagi orang asing dan keluarga.
Perusahaan ini berkongsi bisnis dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. KEK ini menggabungkan konsep hiburan, golf, dan penginapan dengan nilai investasi mencapai Rp5,08 triliun.
Adi bilang, masyarakat tidak keberatan dengan ada pembangunan itu, bahkan mendukung. Namun, beda cerita ketika pembangunan justru menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan mereka.
Menurut Adi, pembangunan KEK Lido tidak memperhatikan aspek lingkungan dan di luar kesepakatan masyarakat.
Dia contohkan, penimbunan Danau Lido dan privatisasi, hingga warga sulit mengakses.
“Harusnya dilakukan secara prosedural. Tolonglah masyarakat untuk dibiarkan bermain di alam mereka karena dana Lido tidak termasuk dalam KEK.”
Sebagian Danau Lido, kata Adi, terambil untuk melengkapi fasilitas hotel bintang lima dan menjadi komersil. Lokasi itu merupakan garapan sawah yang pengembang beli, dengan dalih revitalisasi hingga warga sepekat.
“Sekarang, warga sudah tidak mengakses. Karena sudah diprivatisasi.”

Danau Lido ini masyarakat manfaatkan sebagai mata pencarian. Seperti dirinya, mencari ikan hias tiger bebs untuk jual. Kini, ikan sudah jarang dia temukan.
Adi berharap, pemerintah memberikan sanksi tegas kepada tersangka untuk mengembalikan fungsi ekologis Danau Lido hingga masyarakat bisa memanfaatkan seperti sedia kala.
“Supaya Danau Lido menjadi danau sebagaimana fungsinya demi menjaga alam dan segala ekosistem.”
Senada Muhammad Azrin Nahusy, pemuda pegiat lingkungan di Cigombong bilang, pemulihan harus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.
“Yang jelas danau itu jadi mata pencarian masyarakat. Nelayan juga mencari ikan di sana untuk menghidupi keluarga mereka.
Air Danau Lido mengaliri pertanian masyarakat dan menghasilkan perputaran ekonomi.”

*****
Dugaan MNC Land Cemari Danau Lido, Pemerintah Jerat Pidana dan Perdata?