- Nasib menyedihkan menimpa Orang Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa atau O’fongana Manyawa, masyarakat adat yang mendiami hutan Halmahera di Maluku Utara. Hari demi hari, ruang hidup mereka terus tergerus terutama oleh indusri nikel dari tambang sampai kawasan industrinya.
- Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang dulu hidup dari meramu dan berburu kini sudah alami kesulitan kala hutan-hutan mereka mulai menghilang. Bahan pangan pun berubah, dulu semua mereka dapatkan dari hutan, kini sebagian dari luar, seperti beras, pemberian perusahaan tambang.
- Bahkan, ada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang pemerintah bikinkan pemukiman di desa. Radios Simanjuntak, Dosen Universitas Halmahera menilai, program pemukiman kembali sebagai bagian dari upaya mengeluarkan Masyarakat O’fongana Manyawa karena ada kekhawatiran saat perusahaan mengakses hutan.
- Kondisi Masyarakat O’fongana Manyawa makin terpuruk ketika belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Kondisi ini berdampak hak-hak mereka terabaikan, antara lain, hak tanah adat. Maharani Caroline, Ketua Advokasi Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan, AMAN sudah berupaya mendorong pengakuan dan perlindungan melalui dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat O’fongana Manyawa. Sayangnya, upaya itu selalu mentah ketika berhadapan dengan pemerintah setempat.
“Hoooobata, hoobata, hooobata,” teriak Klemens sambil mengangkat tangan kanan ketika memanggil seseorang yang berada di balik rimbun pepohonan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, pada pertengahan Juni lalu.
Orang itu Hidete, Masyarakat Adat O’fongana Manyawa atau orang pesisir menyebutnya O’Hongana Manyawa. Secara harfiah, berarti orang yang tinggal di hutan.
Mereka juga dikenal sebagai penjaga hutan karena hidup berkelompok secara nomaden dan teritorial di dalam hutan Halmahera. Biasa orang sebut juga Suku Tobelo Dalam.
Hidete menampakkan diri seraya membalas panggilan Klemens. “Hooobata, hoobata, hooobata.”
Hobata dalam bahasa Halmahera berarti sobat atau teman.
Warga Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur ini datang bersama Musa Dongor, anak Hidete.
Mereka saling berpelukan, melepas rindu setelah tiga tahun tak bertemu. Musa, anak kandung Hidete yang lahir dan tinggal di hutan, kemudian orang Desa Minamin asuh sekitar 2005. Saat itu, usia Musa sekitar tujuh tahun.
Hidete tinggal bersama istri bernama Gorehau beserta dua anak laki-laki. Mereka punya enam anak laki-laki, satu meninggal dunia.
Hidete dan keluarga bermukim tak jauh dari aliran sungai di hutan, seperti orang suku O’fongana Manyawa kebanyakan. Dia mendirikan bivak yang terbuat dari rangkaian kayu beratapkan daun woka.

Tambang datang, krisis pangan lokal
Saat ini, Hidete maupun Masyarakat O’fongana Manyawa tidak sedang baik-baik saja. Hutan Halmahera, yang jadi ruang hidup mereka banyak berubah menjadi tambang nikel.
Sejak ada tambang nikel, pola pangan O’fongana Manyawa pun berubah. Awalnya, mereka bukan pengkonsumsi beras sebagai sumber karbohidrat, melainkan umbi-umbian, sagu, sukun, pisang dan lain-lain. Kini, mereka mengkonsumsi beras yang kadang perusahaan berikan.
Mereka juga kerap turun ke desa dan berinteraksi dengan warga sekitar untuk meminta sembako dan kebutuhan lain.
“Kebutuhan berupa garam, baterai, sama makanan, beras. Kalau sudah diberikan, maka dia kembali (ke hutan). Tapi hanya ke sebagian masyarakat saja, ” kata Klemens.
Hidete itu lugu. Dia anggap pemberian sembako oleh perusahaan adalah kebaikan yang harus mereka balas dengan kebaikan pula.
Hidete tak protes meskipun hutan tempat hidup perlahan berkurang.
“Perusahaan tidak mengganggu kita. Mereka kalau lihat kita permisi dulu. Jadi kami berbaur dengan orang perusahaan,” kata Hidete.
Untuk memenuhi kebutuhan pangan, Hidete dan keluarga masih berburu dan meramu. Perburuan hewan dengan perangkap, tombak dan panah. Semua anggota keluarga, tak terkecuali perempuan, ikut berburu. Mereka juga membawa anjing peliharaan yang turut membantu.
Hewan-hewan besar seperti babi dan rusa bisa menjadi persediaan makan untuk beberapa hari. Agar tahan lama, mereka asap.
“Ulat sagu, biawak, ular juga saya makan. Tapi saya tidak makan kus-kus dan musang,” kata Hidete.
Hewan-hewan di sungai juga mereka makan seperti udang, belut dan kodok.
Kebutuhan medis juga dari hutan. Mereka sudah paham betul metode menyembuhkan diri. Ketika sakit mengkonsumsi tumbuhan herbal di hutan sudah mereka lakukan turun temurun.
“Kulit kayu kenari, ada beselo (sejenis pohon obat), gafete (kayu), kita ambil itu semua bisa kita minum [jadi obat],” katanya.
Hidup dan mati mereka di hutan sebagai tempat sakral. Ketika bayi O’fongana Manyawa lahir, ari-ari atau plasenta dan tali pusar akan dikubur di suatu area yang dianggap suci, tempat bersemayam para roh di hutan, bersamaan dengan pohon yang merea tanam. Pohon inilah yang kemudian menjadi tanda usia mereka.
Saat ini, hutan tempat Hidete tinggal sudah terapit dua perusahaan tambang nikel yakni PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Arumba Jaya Perkasa (AJP).
WKM memiliki konsesi 24.700 hektar, terbesar kedua di Pulau Halmahera setelah PT Weda Bay Nikel (45.065 hektar). Konsesi AJP seluas 1.818,47 hektar.
Pantauan tim kolaborasi, aktivitas WKM membuat hutan gundul. Perbukitan terbelah jadi akses jalan menuju area tambang.
Perusahaan ini juga melengkapi fasilitas pendukung, dari jalan sampai jetty (dermaga) di pesisir Desa Loleba. Ini untuk mengangkut ore nikel menuju smelter di kawasan industri nikel, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah.
AJP masih tahap pengembangan fasilitas. Akses jalan menuju area eksplorasi perusahaan ini sudah dibuat, namun belum sempurna.
Tim kolaborasi mengajukan surat permintaan wawancara kepada dua perusahaan itu terkait operasi mereka. Hingga berita ini terbit belum ada respon.

Ketika hutan tempat bergantung hutan Masyarakat O’fongana Manyawa mulai berubah jadi tambang hidup mereka berubah tak seperti dulu.
Ekspansi tambang nikel membuat pangan lokal masyarakat O’fongana Manyawa terancam. Deforestasi untuk pembukaan lahan dan eksploitasi mineral ini menyebabkan persediaan pangan makin menipis.
“Karena disana (hutan) mencarinya (hewan buruan) memang sudah terbatas. Karena lokasinya sudah banyak dibongkar oleh perusahaan,” kata Klemens.
Hewan buruan di hutan sulit, hingga perlu waktu lama dan jarak jauh untuk memperoleh hewan besar seperti babi dan rusa.
Dulu, hewan di hutan melimpah.
Beberapa hari sebelum bertemu Klemens, Gorehau dan Hidete memasang perangkap sekitar 40 kilometer dari bivak mereka. Mereka berencana ke lokasi itu sekaligus berburu hewan.
“Dulu itu (babi dan rusa) banyak sekali semua itu, tapi sekarang tidak lagi. Kami berburu juga malam sudah susah,” ujar Gorehau.
Eksploitasi juga membuat air sungai tak lagi seperti dulu. Air sungai jernih berubah menguning, ketika hujan deras membawa material tambang dari perbukitan. Hewan-hewan yang hidup di sungai juga makin sulit.
“Saya masih dapat (udang, sidat), tapi tidak seperti dulu. Saya menyelam dengan mama dan adik kamu (adik Musa) malam hari. Kalau siang tidak dapat,” kata Hidete.
Nasib serupa juga Bokum, paman Hidete yang tinggal di hutan Akejira, Halmahera Tengah, alami. Masyarakat adat yang pernah kena penjara karena tuduhan membunuh ini kerap keluar hutan pergi ke desa, meminta bahan pangan ke warga.
Dia memilih pergi ke desa, menempuh jarak puluhan kilometer dari Ake Jira meminta pangan ketimbang berburu karena kian jarang.
Pati Tomo, warga Desa Lelief Sawai mengatakan beberapa hari lalu sebelum kedatangan kami, Bokum bersama istri datang meminta beberapa bahan pangan.
Bokum sudah melek teknologi. Dia dan istri punya telepon genggam untuk berkomunikasi dengan orang luar.
Dia juga mendapat jatah sembako dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), perusahaan yang mengelola kawasan industri nikel raksasa dan perusahaan tambang nikel, PT Weda Bay Nickel (WBN).
“Ke perusahaan ambil beras, nge-charge hp turun ke perusahaan,” kata Pati.

Akejira, hutan yang menjadi ruang hidup Bokum telah terkepung konsesi tambang nikel, salah satunya WBN. Perusahaan yang memasok ore nikel ke IWIP ini memiliki konsesi paling luas di Pulau Halmahera, sekitar 45.065 hektar. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sejak 2011-2024 bukaan hutan oleh WBN tercatat sampai 6.474,46 hektar.
Tim kolaborasi menghubungi WBN, namun hingga berita ini terbit perusahaan belum merespon. IWIP lewat pesan Whatsapp official menyatakan, perusahaan ini merupakan kawasan industri terpadu untuk pengolahan logam berat, bukan pertambangan.
Mereka tidak menjawab pertanyaan mengenai dampak yang masyarakat O’fongana Manyawa alami.
Radios Simanjuntak, Dosen Universitas Halmahera yang meneliti masyarakat O’fongana Manyawa sejak 2008, sudah mengidentifikasi ruang-ruang hutan sebagai sumber pangan mereka.
Dari penelitiannya di Desa Wangongira, mereka memanfaatkan 153 spesies tumbuhan hutan dari 54 famili sebagai sumber pangan dan pengobatan.
Pohon merupakan habitus yang paling banyak mereka manfaatkan, sementara buah menjadi bagian tumbuhan paling banyak digunakan. Sebagian besar tumbuhan itu merupakan tumbuhan liar berasal hutan.
“Itu menjadi prioritas sebenarnya untuk diperhatikan agar area tertentu di hutan yang memiliki potensi pangan yang tinggi bagi Hongana Manyawa Ini penting untuk dikonservasi,” ucapnya kepada kami.
Namun, katanya, temuan itu tak bisa digeneralisir. Setiap area memiliki tumbuhan endemik yang tak ditemukan di area lain. Misal, di kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Masyarakat O’fongana Manyawa memanfaatkan akar togutil untuk obat. Tak semua area ada tanaman ini.
Degradasi hutan karena industri ekstraktif berimplikasi pada terbatasnya akses pangan lokal masyarakat O’fongana Manyawa. Satu sisi, pemberian pangan seperti beras kepada mereka secara masif akan berdampak pada ketergantungan.
“Aspek perubahan kultur terhadap konsumsi mereka akan berdampak lebih jauh kepada kelestarian alam. Keragaman sumber pangan mereka, apakah dari tumbuhan atau protein hewan itu yang perlu dilindungi sehingga itu tidak merusak dan mempengaruhi pola pangan lokal mereka.”
Global Forest Watch (GFW) mencatat, pada 2020, Halmahera Tengah memiliki 188 kilo hektar (kha) hutan alam, membentangi lebih dari 83% luas daratan.
Pada 2024, seluas 700 hektar hutan alam hilang, setara 559 kiloton (kt) emisi CO₂.
Sejak 2020-2024, Halmahera Tengah kehilangan 4,42 kha hutan primer basah atau berkurang 2,4%, menyumbang 78% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode tersebut.
Hal serupa juga terjadi di Halmahera Timur. Pada 2020, terdapat 543 kha hutan alam, yang membentangi lebih dari 84% luas daratan Halmahera Timur. Pada 2024, seluas 974 hektar hutan alam hilang, setara 809 kt emisi CO₂.
GFW juga mencatat, sejak 2020-2024, Halmahera Timur kehilangan 4.68 kha hutan primer basah atau berkurang 0,87%, menyumbang 70% dari kehilangan tutupan pohon dalam periode itu.
Jefferson, Direktur Yayasan Fala Lamo mengatakan, ruang hidup masyarakat O’fongana Manyawa mulai rusak sejak Orde Baru. Kala itu, Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan hak pengusahaan hutan (HPH) yang memberikan keleluasaan bagi pengusaha mengelola hutan untuk kepentingan komersial.
“Hutan pangan mereka (Suku O’fongana Manyawa) itu betul-betul dibabat. Ada jenis-jenis tanaman yang merupakan makanan ataupun bahan obat-obatan, baik itu berupa pohon umur panjang atau tanaman menjalar, itu mengalami tekanan” katanya.

Tersingkir dari hutan
Tak hanya ruang hidup tergerus, Orang Tobelo Dalam, banyak yang tersingkir dari hutan.
Hari itu, Antonius Tatilegan dan Ningsih tengah membersihkan ladang di Hutan Dusun Titipa, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur.
Dengan parang kecil, pasangan suami istri ini telaten menyingkirkan tumbuhan liar yang mengerumuni tanaman pertanian mereka. Ada singkong, nanas, pisang hingga kelapa yang mereka tanam.
Setelah selesai membersihkan kebun, Ningsih mencabut beberapa batang pohon singkong.
Anak perempuan semata wayang mereka, Wind Tatlilegal memasukkan singkong itu ke dalam karung dan dibawa ke Bivak untuk persediaan makan beberapa hari ke depan.
Panas terik perlahan berubah menjadi mendung. Langit mulai meneteskan rintik hujan, Ningsih sigap mengangkat kasbi siap makan yang terjemur beralaskan nampan bambu dan dipindahkan ke bivak.
Kasbi menjadi sumber karbohidrat mereka yang terbuat dari singkong selain beras.
Tatilegan dan Ningsih merupakan Suku O’fongana Manyawa. Mereka semula menetap di dalam hutan, namun kini pemerintah ‘rumahkan’ lewat program resettlement atau pemukiman kembali.
Mereka sempat tinggal di Dusun Titipa, kendati memilih menetap di ladang di hutan saja.
“Mereka suruh kami ke kampung tapi saya bilang saya di kebun saja. Kami sangat senang kalau di kebun,” kata Ningsih dengan bahasa Halmahera yang Alfons Hadi, warga Dusun Titipa, terjemahkan.
Dia sesekali kembali ke dusun untuk beribadah di gereja atau sekedar membeli bahan pangan. Tak seperti Hidete yang masih menganut kepercayaan lokal, keluarga Antonius dan sebagian besar Masyarakat O’hongana Manyawa tinggal di desa sudah memeluk agama, mayoritas Katholik dan Protestan.
Mereka lebih senang hidup di dalam hutan, jauh dari kebisingan dan mudah mencari makan. Namun, hutan tak seperti dahulu, saat sumber pangan melimpah.
Degradasi hutan karena ekspansi tambang nikel membuat pangan, terutama hewan buruan makin sulit.
Ningsih bilang, jarak sangat jauh harus dia tempuh untuk memperoleh hewan buruan.
“Karena dulu masih hutan (hutannya rimbun), jadi babi dan rusa biasa lewat. Jadi gampang untuk dicari. Kalau sekarang kami tidak tahu, harus pasang jerat di hutan atau bawa anjing,” katanya.

Kondisi ini yang mengubah pola konsumsi mereka. Dahulu tidak berkebun, karena hutan menghasilkan pangan secara alami. Kini, harus berkebun karena hutan makin kritis.
Ningsih bilang, meski tambang nikel terus ekspansi, mereka akan tetap tinggal di hutan. “Kami tidak takut walaupun perusahaan masuk, kami tidak akan keluar dari hutan ini.”
Tanganiki dan Mangga, pasangan suami istri Suku O’fongana Manyawa ini juga mendapat pemukiman di Desa Rai Tukur-tukur, sekitar setengah jam dari Dusun Titipa.
Mereka tinggal di rumah di desa itu dan tidak kembali ke hutan. Sudah terbiasa tinggal di hutan, mereka harus beradaptasi tatkala pemerintah mukimkan di desa dengan cara bertani. Kebun yang mereka miliki tak jauh dari rumah.
Di kebun, mereka menanam berbagai komoditas, seperti pala, cengkih, singkong hingga nangka. Ketika panen, hasil pertanian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ini mau panen. Saya ambil seminggu sekali, dua kali,” ucap Tanganiki saat menunjukkan pohon pala yang memasuki masa panen.
Tanganiki pun merasakan hal sama, sebenarnya mereka lebih suka tinggal di dalam hutan tetapi terpaksa mengikuti program pemukiman ini.
“Kalau di kampung banyak isu, kalau di hutan aman,” katanya.
Meski demikian, kata Tanganiki, untuk saat ini lebih memilih tinggal di pemukiman dan mereka berupaya beradaptasi. Kalaupun kembali ke hutan, rasanya dia sudah tak sanggup karena usia renta dan masalah kesehatan.
Pemerintah melalui Departemen Sosial mulai melancarkan program pemukiman kembali di Desa Dodaga pada 1963 dan terus berlangsung hingga kini.
Catatan Inkuiri Nasional Komnas HAM 2016 menyebut, program ini bagi masyarakat tuna budaya.

Pemerintah akui O’fongana Manyawa makin terdesak
Zen Kasim, Kepala Dinas Sosial Maluku Utara mengklaim program pemukiman kembali ini adalah bagian dari upaya penanganan komunitas adat terpencil atau suku-suku terasing.
Masyarakat Adat O’fongana Manyawa kata Zen, kian terhimpit karena masifnya perusahaan yang menguasai hutan.
“Yang di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, semakin terjepit, betul. Karena kan mereka punya lahan diambil perusahaan sebagian besar,” katanya.
Ada beberapa lokasi tempat pemukiman Suku O’fongana Manyawa, selain di Dodaga. Misal, di Desa Tobelo (Halmahera Tengah), Wayamli (Halmahera Timur), dan Dorosagu (Halmahera Timur). Juga Patlean (Halmahera Timur) dan Kusuri (Halmahera Utara). Kemudian di Desa Kulo Jaya, Halmahera Tengah, masih rencana.
Data Departemen Sosial Maluku Utara 1993, pemukiman kembali masyarakat Suku O’fongana Manyawa terdapat di Halmahera Utara, yakni, Desa Bina Lina, Patang, Golgol, Dimdim, Kukumutuk, Waeteto, Sasar, Popon, Gayo, Doro-Doro, Talaga dan Paca. Di Halmahera Timur, Desa Loleba, Dodaga dan Foli. Saat itu, ada 4.751 Orang O’fongana Manyawa dari 1.104 keluarga yang pemerintah mukimkan.
Zen akui, pembangunan rumah tak serta merta membuat Suku O’fongana Manyawa bermukim di desa. Lantaran kebiasaan berburu hewan membuat mereka keluar masuk hutan, bahkan menetap di hutan kembali.
Penanganan suku ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Pemerintah provinsi hanya monitoring. Satu sisi, pemerintah kabupaten tidak memiliki anggaran cukup untuk menyalurkan bantuan sosial.
“Mereka punya APBD lebih banyak ke pembangunan fisik. Suku-suku ini kan jadi kurang perhatian dari pemerintah daerah,” katanya.
Dia menilai, pemberian rumah dan penyaluran bantuan sosial adalah upaya pemenuhan hak masyarakat adat. Mereka meminta, pemerintah kabupaten mendata mereka agar bantuan sosial dari Kementerian Sosial bisa tersalurkan.
“Mereka kan sampai saat ini tidak menerima apa yang negara berikan, seperti bansos, PKH BNPT. Mereka tidak tersentuh karena tidak punya NIK (nomor induk kependudukan), KK (kartu keluarga).”
Program pemukiman kembali ini juga mengincar Hidete dan keluarga. Klemens bilang, beberapa waktu lalu sebelum kedatangan kami, Pemerintah Halmahera Timur menyambangi Desa Loleba, bermaksud menemui Hidete dengan alasan hendak memberi bantuan.
Sempat masuk ke dalam hutan warga desa yang antar, namun mereka tak berhasil bertemu Hidete.

Radios Simanjuntak, menilai, program pemukiman kembali sebagai bagian dari upaya mengeluarkan Masyarakat O’fongana Manyawa karena ada kekhawatiran saat perusahaan mengakses hutan.
Hal ini, katanya, berdasarkan pengakuan tokoh-tokoh adat, mereka kena bujuk untuk mengajak Masyarakat O’fongana Manyawa tinggal di desa lantaran perusahaan hendak mengakses hutan.
“Jadi, dari sisi tempat tinggalnya memang secara sistematis ataupun apakah itu hanya parsial, ada tren ke arah itu (penyingkiran) karena (perusahaan) takut beraktivitas di hutan sehingga mereka (O’fongana Manyawa) di-resettlement,” katanya.
Mereka dapat rumah sederhana dengan bentuk dan ukuran serupa terbuat dari kayu. Radios bilang, jauh dari kultur rumah Masyarakat O’fongana Manyawa dengan ciri khas daun woka.
Ketika merumahkan mereka, katanya, memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan sosial.
Pemerintah, katanya, salah kaprah menilai Suku O’fongana Manyawa. Pemukiman kembali, justru melunturkan nilai budaya dan konservasi hutan.
Callum Russell, Asia Research and Advocacy Officer Survival International, mengatakan, pemukiman kembali layaknya hukuman mati bagi Suku O’fongana Manyawa. Mereka tidak memiliki kekebalan tubuh dari penyakit luar hingga berisiko tertular wabah penyakit.
“Mereka adalah seperti suku-suku di Amerika Selatan, di hutan Amazon, dan di Kepulauan Andaman dan Nikobar di India, juga beberapa suku di Indonesia juga yang tidak punya imunitas dari penyakit luar. Mereka semua bisa mati karena penyakit.”
Russel mengatakan, ekspansi tambang nikel yang berdampak pada ruang hidup Masyarakat O’fongana Manyawa merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik secara hukum Indonesia maupun internasional.
Karena itu, Survival International mendesak Pemerintah Indonesia menetapkan zona bebas tambang untuk melindungi Masyarakat O’fongana Manyawa.
“Inilah (zona bebas tambang) juga protokol yang sudah diakui PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang sudah diakui di dalam hukum internasional dan juga sudah diakui oleh beberapa negara di dunia yang lain.”

Alami kriminalisasi
Sudah jatuh tertimpa tangga. Orang Tobelo Dalam, tak hanya kehilangan ruang hidup, juga kian terkucilkan dengan mengalami kriminalisasi bertubi.
Dalam kurun 2014-2023, ada 10 orang O’fongana Manyawa masuk penjara kena tundingan pembunuhan.
Kasus pertama Bokum dan Nuhu, alami pada 2014. Mereka kena hukum 15 tahun penjara. Bokum bebas pada 25 Januari 2022 sedang Nuhu meninggal dunia setelah lima tahun mendekam di balik jeruji besi.
Laporan Investigasi KontraS, menyebutkan, Nuhu meninggal diduga karena penyiksaan saat proses pemeriksaan yang menyebabkan efek berkepanjangan.
Kasus kedua menimpa Habel Lilinger, Hago Baikole, Rinto Tojouw, Toduba Hakaru, Awo Gihali dan Saptu Tojou pada 2019. Masyarakat O’fongana Manyawa yang bermukim di Dusun Rai Tukur-tukur ini juga terjerat kasus pembunuhan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung 29 September 2020, Habel, Hago, Toduba, dan Saptu kena penjara seumur hidup. Sedangkan Rinto dan Awo selama 20 tahun.
Kasus terakhir dialami Samuel Gebe dan Alen Baikole pada 2022. Mereka kena vonis penjara 20 tahun.
Laporan Investigasi KontraS menemukan, kejanggalan dalam rentetan kasus itu. Hasil analisis, menemukan pola pelanggaran hukum yakni dugaan penuntutan ilegal (malicious prosecution) dan dugaan penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah (wrongful conviction).
Kemudian, pelanggaran HAM meliputi peradilan yang tidak adil (unfair trial) karena tindak penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang. Juga, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, hingga terjadinya diskriminasi hukum kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.
“Kami menyimpulkan, telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada UU No.39/1999 tentang HAM sehingga tiga peristiwa tersebut harus ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM,” tulis KontraS, dalam laporan itu.
Kasus ini pun berdampak pada psikologis Masyarakat O’fongana Manyawa lain, mereka ketakutan bernasib serupa. Sebagian masyarakat adat yang tinggal di desa melarikan diri ke hutan, seperti yang Tatilegan lakukan.
Dia mengasingkan diri ke hutan, menghindari kontak dengan orang luar selama lebih dari setahun sejak kejadian penangkapan di Dusun Rai Tukur-Tukur. Dia baru kembali ke desa setelah anaknya jemput.
“Dia baru setahun ini kembali ke desa,” kata Alfonsius, warga Dusun Titipa.

Ekspansi industri nikel
Tak hanya di hulu, hutan sebagai ruang hidup masyarakat adat terdampak. Di hilir pun, pesisir sudah jadi kawasan industri nikel.
Kepulan asap putih keluar dari cerobong kawasan industri nikel, IWIP di pesisir Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah. Bau menyengat, membuat tenggorokan gatal dan sesak tatkala terhirup.
Hampir tak ada henti, asap keluar terus menerus setiap saat, mengepung sekitar. Asap keluar menandakan ada produksi pengolahan nikel antara lain untuk jadi bahan baku baterai kendaraan listrik.
Perusahaan patungan investor asal Tiongkok, yakni, Tsingshan, Huayou, dan Zhenshi ini sangat luas. Saat ini, infrastruktur dan fasilitas kawasan industri IWIP gunakan lahan 4.027,67 hektar. IWIP masih akan menambah seluas 11.489,33 hektar, dengan target 15.517 hektar.
Di belakang perusahaan merupakan hutan Ake Jira, tempat Suku O’fongana Manyawa tinggal, salah satunya kelompok Bokum.
Hutan ini sudah mengalami kerusakan karena aktivitas industri nikel. Pohon-pohon tumbang untuk membangun fasilitas pertambangan dari penggalian sampai membuat akses jalan.
Truk – truk besar pun keluar masuk hutan mengangkut berton-ton ore nikel, dibawa ke IWIP. Pabrik-pabrik di dalam kawasan industri IWIP itu dapat pasokan ore nikel antara lain dari dari tambang di hutan sekitar Halmahera Tengah dan Timur.
Hilirisasi pemerintah gembar gemborkan mulai 2020. IWIP jadi prioritas nasional RPJMN 2020-2024 dan jadi proyek strategis nasional oleh Presiden Joko Widodo, kala itu.
Hilirisasi nikel acapkali dikaitkan dengan ambisi Indonesia menjadi produsen baterai electric vehicle (EV) dunia dalam mendukung transisi energi. Tambang-tambang nikel pun merajalela, mendapat izin operasional dari pemerintah.
Pulau Halmahera, terutama, Halmahera Tengah dan Timur yang menjadi area terbanyak Suku O’fongana Manyawa berubah jadi tambang nikel. Jatam mencatat, ada 61 izin tambang nikel tersebar di dua kabupaten itu dengan luas konsesi 206.028,05 hektar.
Hilirisasi lantas Presiden Prabowo Subianto lanjutkan. Pada 29 Juni 2025, Prabowo meresmikan proyek hilirisasi baterai kendaraan listrik. Megaproyek ini merupakan konsorsium dari Indonesia Battery Corporation (IBC) dengan Hong Kong CBL Limited (HK CBL).
Proyek ini dikerjakan di Desa Buli Asal, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Meliputi pertambangan nikel, smelter pirometalurgi, smelter hidrometalurgi, pabrik bahan baterai katoda nickel cobalt manganese (NCM), dan proyek daur ulang baterai.
Proyek lain berupa pabrik baterai di Karawang, Jawa Barat. Pabrik baterai lithium-ion akan dibangun dengan kapasitas tahap awal 6,9 giga watt per jam (GWh), saat mulai beroperasi akhir 2026.
Pada fase kedua kapasitas ditingkatkan dengan total ekspansi hingga 15 GWh pada tahun 2028.
Hilirisasi nikel menjelma layaknya kutukan. Halmahera yang memiliki 1,4 miliar ton cadangan nikel membuat pemerintah gelap mata. Hutan yang menjadi ruang hidup sang penjaga hutan Halmahera terus mengalami degradasi demi memenuhi ambisi kendaraan listrik global.

Climate Rights International (CRI) dan University of California, Berkeley, AI Climate Initiative mencatat, setidaknya 5.331 hektar hutan tropis ditebang di konsesi pertambangan nikel di Halmahera, dengan kehilangan sekitar 2,04 juta metrik ton gas rumah kaca (CO2e ) yang sebelumnya tersimpan sebagai karbon di hutan-hutan itu.
Jefferson bilang, degradasi hutan tak hanya berdampak pada pangan, juga potensi konflik antar kelompok Suku O’fongana Manyawa.
Konflik ini bisa saja terjadi ketika satwa makin langka mengharuskan mereka berburu lebih jauh hingga tak sadar memasuki area teritorial kelompok Masyarakat O’fongana Manyawa lain.
Setiap kelompok memiliki area teritorial. Teritorial ini merupakan batas mereka untuk beraktivitas seperti berburu, meramu maupun bertani. Mereka pun sangat menghargai teritori masing-masing.
“Memang sebagian besar wilayahnya sudah hampir diambil sama tambang. Mereka cukup menderita. Cari hewan, babi atau rusak itu mulai susah. Padahal mereka cukup tergantung dengan daging. Karena memang itu pola konsumsi mereka di hutan. Mereka pemakan daging.”
Maharani Caroline, Ketua Advokasi Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan, ekspansi tambang nikel membuat oknum-oknum masyarakat pergi ke hutan untuk melakukan pengkavelingan tanah.
Tanah yang mereka kaveling termasuk teritori Masyarakat Adat O’fongana Manyawa untuk jual ke perusahaan.
“Itu didukung pemerintah desa dengan terbitnya SKT-SKT (surat keterangan tanah).”
Laporan Transparency International (TI), menyebutkan, praktik kaveling tanah di dalam hutan ini terjadi secara sistematis. Di Halmahera Timur, kaveling tanah dengan modus klaim tanah negara yang melibatkan warga desa hingga aparat, sarat praktik suap menyuap.
Satu sisi, kata Maharani, Masyarakat O’fongana Manyawa tidak melawan ketika teritori terampas. Mereka lebih memilih menghindar. Dalam menjalankan modus pengkavelingan ini, oknum-oknum dengan cara pendekatan.
Mereka membangun kedekatan dan memanfaatkan keluguan O’fongana Manyawa hingga merasa punya utang budi. Ketika lahan mereka serahkan lalu memilih pergi.
Kondisi ini Hidete alami. Hidete bilang, warga desa meminta dia mengkaveling lahan di hutan untuk jual ke perusahaan.
“Orang-orang minta saya untuk mengkaveling, karena perusahaan mau bayar. Itu di sebelah sana di bagian dalam (hutan). Jadi kalau tidak pasang batas, tidak akan dibayar.”
Teritori Hidete mencakup Hutan Forofiha, Guma, Ategow, Titipa, Homu-Homu, Dalukino, Huha Mangairi dan Hohokino berada di Kecamatan Wasile Selatan dan Timur.
Kami sempat meminta tanggapan ancaman sumber pangan O’Hongana Manyawa kepada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 11 Agustus lalu.
Bahlil tidak merespons pertanyaan wawancara. Dia beralasan buru-buru.
Kami juga mengajukan permohonan wawancara kepada Tri Winarno, Direktur Jenderal Minerba KESDM; dan Chrisnawan Anditya, Plt Kepala Pusat Strategi Kebijakan ESDM. Hingga berita terbit, mereka tidak merespons.

Tiada pengakuan dan perlindungan
Kondisi Masyarakat O’fongana Manyawa makin terpuruk ketika belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Kondisi ini berdampak hak-hak mereka terabaikan, antara lain, hak tanah adat.
Maharani mengatakan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sudah berupaya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat O’fongana Manyawa.
Dia merujuk pada Permendagri 52/2014. Sayangnya, upaya itu selalu mentah ketika berhadapan dengan pemerintah setempat.
Menurut dia, wilayah-wilayah yang Masyarakat O’fongana Manyawa tempati menjadi incaran investor tambang.
Dia menduga, inilah yang menyebabkan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat O’fongana Manyawa tidak ada kejelasan.
Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) nyatakan serupa. Dia bilang, untuk penetapan wilayah adat, harus ada pengesahan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat terlebih dahulu.
“Perda ini adalah produk hukum yang melibatkan eksekutif dan strategis. Jadi, memang perlu ada dorongan kuat dari dua pintu,” katanya.
Dia bilang, sulit pengesahan perda ini berhubungan dengan kepentingan politik dan investasi. Eksekutif dan legislatif pun ragu mengesahkan.
“Karena dianggap perda pengakuan masyarakat adat atau proses pengakuan masyarakat adat ini akan mengganggu investasi yang sedang berjalan atau rencana investasi yang akan masuk.”
Sementara, pemerintah daerah sebenarnya bisa memulai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat O’fongana Manyawa ini dengan mengeluarkan surat keputusan (SK). Hal ini seperti yang Bupati Halmahera Utara lakukan dengan mengeluarkan SK Nomor 189/2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hibualamo sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Halmahera Utara.
“Ini kan harus dimulai oleh pimpinan daerah karena dia yang punya kewenangan dan kebijakan untuk mendorong atau punya kemauan politik untuk melakukan itu,” ucap Kasmita.
BRWA mencatat, per 18 Maret 2024, terdapat 28,2 juta hektar dari 1.452 peta wilayah adat teregistrasi. Dari jumlah itu, hanya 13,8% atau 3.939.106 hektar ada pengakuan dari pemerintah daerah.
Sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan hingga kini baru menetapkan hutan adat 131 komunitas dengan total 244.195 hektar. Padahal, katanya, potensi hutan adat dari peta wilayah adat teregistrasi di BRWA mencapai 22,8 juta hektar.
Selain itu, katanya, regulasi masyarakat adat belum ada khusus dalam bentuk Undang-undang. Sudah belasan tahun Rancangan UU Masyarakat Adat masuk bahasan DPR dan pemerintah berulang kali, tetapi belum ada kejelasan hingga kini.
Beberapa organisasi organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pun tengah berupaya dorong percepatan pengesahan regulasi in.
Veni Siregar, dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
“Tujuannya untuk menjamin penghormatan, menjamin perlindungan, menjamin pemenuhan hak asasi masyarakat adat, menjamin partisipasi penuh masyarakat adat,” katanya.
Bila RUU sah, masyarakat adat termasuk Suku O’fongana Manyawa bisa berpartisipasi penuh untuk menentukan wilayah adat mereka. Para investor pun, katanya, tidak bisa sewenang-wenang masuk ke hutan dan merampas ruang hidup mereka.
I Nyoman Parta, Ketua kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP pada Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, terdapat beberapa masalah yang membuat RUU ini mandek. Antara lain, soal perdebatan penamaan RUU, ada kekhawatiran memunculkan raja-raja baru yang akan membangun sistem feodal dan bakal menghambat iklim investasi maupun pembangunan nasional.
Dia ragu tahun ini bisa ketok palu. Dia bilang, proses pengesahan RUU ini panjang tetapi dia berkomiten mengusulkan RUU ini dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2026.
Senada Mercy Christy Barends, Komisi X DPR. Dia bilang, persoalan yang Suku O’fongana Manyawa hadapi lantaran tidak ada perlindungan dalam payung hukum UU.
Proses legislasi untuk pembentukan perda masyarakat adat di Halmahera kala itu terbentur kepentingan oligarki. Begitu juga proses legislasi di tingkat nasional seperti pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Seringkali kita sampaikan aspirasi kita, tapi di balik sistem politik ada banyak kepentingan oligarki. Tapi kita siap berjuang setiap saat,”
Legislator dari Daerah Pilih (Dapil) Maluku ini mengatakan, ada anggota DPR tak suka membahas soal RUU ini. Sebab, dianggap hanya menghabiskan anggaran dan bekerja secara sukarela dalam menyusun RUU ini.
“Kita berhadapan dengan kekuatan lain yang memang sangat amat berpengaruh dengan pelepasan izin seperti ini. Ancaman seperti ini tidak kita biarkan.”
Di tengah perjuangan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat termasuk Suku O’fongana Manyawa di Halmahera ini, izin-izin eksploitasi terus pemerintah keluarkan. Nasib para penjaga hutan ini pun berada di ujung tanduk.
Selayaknya, O’fongana Manyawa hidup di hutan dengan berburu dan meramu. Seperti ungkapan Hidete, tak ingin tinggal di desa, hutan menjadi tempat paling nyaman.
“Kami mau bikin rumah tapi di dalam hutan. Biar kami tinggal di hutan. Ini rumah kami,” kata Hidele.
*Liputan ini kolaborasi Mongabay Indonesia dan Deduktif.ID dengan dukungan dari Program Beasiswa Pulitzer Center
*****