- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait larangan membuang sampah di sungai, danau dan laut. Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang pun meminta MUI di daerahnya mensosialisasikan fatwa tersebut hingga di kecamatan dan kelurahan. Bahkan melalui khutbah Jumat.
- Ketua MUI Kota Malang, KH. Isroqunnajah menyatakan tengah melakukan sosialisasi fatwa tersebut kepada masyarakat Kota Malang. Agar mengubah perilaku dengan memilah sampah dari rumah dan tidak membuang sampah ke sungai yang merusak lingkungan.
- Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menilai fatwa MUI saja tak cukup. Kebocoran sampah plastik ke perairan tak semata perilaku individu tapi terstruktur. Tetapi dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terstuktur. Lantaran selama ini sistem kebijakan dan regulasinnya lemah.
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pengendalian sampah dari hulu. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, mengatakan, upaya untuk mengendalikan sampah dari darat hingga laut. Caranya, dengan memutus rantai dari hulu.
Bersama sejumlah warga, Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang, melakukan penanaman pohon di Kedungkadang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Minggu (15/2/26). Kegiatan itu bagian dari gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) merupakan bagian dari usaha penanganan pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan secara terpadu gagasan Presiden Prabowo.
Sebagai bentuk dukungan atas program itu, Wahyu juga membuat surat edaran kepada seluruh perangkat di lingkungan organisasi pemerintah daerah (OPD). Melalui surat edaran itu, dia meminta kepada camat dan lurah di seluruh wilayah Kota Malang untuk menggelar kerja bhakti setiap Selasa dan Jumat.
“Memerintahkan semua Aparatur Sipil Negara membersihkan lingkungan dan sampah di sekitar kantor,” katanya.
Selain itu, bersama-sama TNI dan Polri setiap Sabtu dan Minggu aksi Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di kelurahan dan lingkungan masing-masing.
Wahyu bilang, rata-rata timbulan sampah di Kota Malang setiap hari mencapai 731,29 ton, sekitar 60% terdiri atas sampah organik. Dia klaim, Kota Malang berhasil mengelola 98% timbulan sampah.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, timbulan sampah mencapai 25,6 juta ton per tahun, hanya 52,3% sampah terkelola atau 15,9 juta ton per tahun.
Wahyu mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan membuang sampah ke sungai dan laut. MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 6/Munas-XI/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan, pada 22 November 2025.
“Fatwa MUI akan disosialisasikan dalam khotbah Jumat. Saya sudah ketemu pengurus MUI Kota Malang,” katanya.
Hazuarli Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, mengutip Kompas menjelaskan, fatwa lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang makin nyata. Fatwa, katanya, merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan. Tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Menurut dia, membuang sampah ke sungai dinyatakan haram karena mencemari sumber air dan membahayakan makhluk hidup. MUI juga menegaskan pengelolaan sampah adalah bagian dari ibadah sosial (mu’amalah). Sehingga menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan, bukan sekadar etika lingkungan.
KH Isroqunnajah, Ketua MUI Kota Malang, menyatakan, tengah sosialisasi fatwa itu kepada masyarakat Kota Malang agar mengubah perilaku dengan memilah sampah dari rumah dan tidak membuang sampah ke sungai yang merusak lingkungan. “Mengimbau masyarakat agar membiasakan memilah dan mengolah sampah,” katanya kepada Mongabay.
Mereka juga berkirim surat kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk meminta sosilisasi juga melalui khutbah Jumat dan majelis ta’lim. “MUI Kota Malang juga berkirim surat imbauan kepada NU, Muhammadiyah dan semua ormas Islam agar turut menyampaikan fatwa MUI keada jamaahnya.”

Tak cukup fatwa
Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menilai fatwa MUI yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut tak cukup. Pengalaman BRUIN di lapangan menunjukkan mengubah perilaku masyarakat tak cukup dengan pendekatan moral.
Hasil riset yang tertuang dalam buku BRUIN berjudul, “Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi,” justru menunjukkan fakta penting. Kebocoran sampah plastik ke perairan tak semata perilaku individu tapi terstruktur.
Karena itu, butuh sistem pengelolaan sampah yang terstuktur. “Dalam implementasi dan desain produksinya juga problematik,” kata Muhammad Kholid Basyaiban, Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN.
Dia menilai, sistem pengumpulan dan pengolahan sampah belum memadai, limbah industri dan domestik tidak terkelola. Selain itu, desain produk sekali pakai sulit didaur ulang sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab produsen.
Fatwa MUI, katanya, bekerja pada level kesadaran normatif dengan menggunakan pendekatan agama. Bahwa membuang sampah ke sungai tak sekadar melanggar aturan, tetapi melanggar agama.
“Ada daya tekan sosial yang kuat. Jika disinergikan dengan instruksi presiden untuk kerja bakti rutin bisa menciptakan gelombang moral sekaligus gerakan kolektif,” katanya.
Kholid mengatakan, konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi kunci. Selama produsen masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa kewajiban mengelola pasca-konsumsi, maka beban jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. “Tidak adil secara ekologis maupun moral,” katanya.
Padahal, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum terkait EPR yang tertuang dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU secara eksplisit mengatur tanggung jawab produsen mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkan produknya.
Kewajiban dipertegas melalui berbagai peraturan turunan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen lewat Permen LHK No 75/2019.
“Produsen wajib menyusun target, strategi, dan pelaporan pengurangan sampah kemasan.”
Menurut Kholid, dalam PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan baku mutu air. Secara prinsip mengarah pada standar kualitas sungai yang bebas dari pencemaran, termasuk residu sampah.
“Secara normatif, arah kebijakan sudah jelas. Sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan. Masalahnya bukan ketiadaan aturan. Masalahnya adalah konsistensi implementasi dan penegakan,” kata Kholid.
Selama produsen besar masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai, kata Kholid, akan membebani masyarakat dan pemerintah. Jadi, fatwa memberi legitimasi moral untuk memperkuat implementasi regulasi. Secara prinsip, larangan merusak bumi sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya.
Dia pun mendorong fatwa sebagai dukungan moral terhadap pemerintah untuk mereformasi sistem pengolahan sampah. Mulai penguatan EPR, pengawasan industri, transparansi target pengurangan plastik, dan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Produsen, katanya, mndesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang, menyediakan skema take-back system atau guna ulang reuse movement. Sekaligus membiayai infrastruktur pengelolaan sampah dan transparan terhadap jejak plastik produknya.

Janji pemerintah
Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pengendalian sampah dari hulu. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, dalam siaran pers mengatakan, upaya untuk mengendalikan sampah dari darat hingga laut. Caranya, dengan memutus rantai dari hulu.
KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
“Target kita mengubah kondisi darurat sampah menjadi sistem pengelolaan sampah sebagai sumber daya,” katanya dalam siaran pers yang Mongabay terima.
Indonesia, katanya, menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
Menteri Hanif menyambut fatwa sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat. Yakni dengan melakukan pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral.
“Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah.”
KLH/BPLH menekankan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Dimulai dari pengurangan dari sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat.”
*****
Cerita Komunitas Muda di Jember Berupaya Atasi Masalah Sampah