- Ekspansi perusahaan kayu pemasok ke APRIL Group, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menilmbulan konflik agraria karena masuk tanah-tanah warga. Persoalan muncul sejak 2022 dan memanas lagi saat ini sampai ke urusan hukum.
- Empat warga Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, mengalami kriminalisasi, buntut konflik mereka dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), perusahaan HTI yang menggaruk lahan gambut dan memutus akses masyarakat ke lahan.
- Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, memandang konflik SRL dengan warga Pulau Rangsang adalah skenario yang sengaja. Modelnya, pemegang konsesi tidak langsung beraktivitas pada wilayah yang berbatasan dengan masyarakat, mengerjakan yang jauh terlebih dahulu.
- RAPP, unit operasional APRIL Group, membela SRL. Berdasarkan hasil due diligence (proses pemeriksaan) yang APRIL Group lakukan, mitra pemasok kayu jangka panjang mereka ini memiliki izin yang sah mengelola hutan tanaman dan memenuhi kriteria Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0 untuk memasok kayu ke APRIL.
Ekspansi perusahaan kayu pemasok ke APRIL Group, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menilmbulan konflik agraria karena masuk tanah-tanah warga. Persoalan muncul sejak 2022 dan memanas lagi saat ini sampai ke urusan hukum.
Hari itu, 22 Juli 2025, Anggap Dwi Yugo, Taftazani dan Muid, usai melewati pemeriksaan di Polres Kepulauan Meranti, Riau. Warga Pulau Rangsang itu beri klarifikasi mengenai laporan Eko Firgustin Elfizar, Humas SRL mengenai perusakaan tanaman dan camp pada area Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan hutan tanaman industri itu.
Masing-masing mendapat pendampingan pengacara. Tiga penyidik bertugas memeriksa mereka sejak pukul 15.00-18.00 WIB.
Seharusnya, ada Imam Rofai juga yang kepolisian mintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.
“Saya ditanya tentang kejadian penghentian aktivitas perusahaan 9 Januari 2025. Ditunjukkan foto dan video. Saya maupun masyarakat yang ada di lokasi, waktu itu, tak ada merusak barang atau fasilitas apa pun,” kata Muid.
Ketiga warga itu mengaku heran dengan laporan dan tuduhan merusak barang. Mereka, termasuk ratusan warga yang hadir pada 9 Januari 2025, tak sedikitpun merusak barang di lokasi.
Mereka hanya minta operator menutup kembali kanal, membongkar tenda dan meninggalkan lokasi. Mereka tak melakukan tindakan fisik sama sekali.
“Di situ ada Kapolres, Kapolsek, Camat sampai Kepala Desa yang juga menyaksikan hingga selesai dan warga membubarkan diri,” kata Taftazani.
Suryatno, Pj Kepala Desa Tanjung Medang, mengonrfirmasi itu ketika Mongabay wawancarai, 21 Juli 2025. “Kami tunggu sampai semua pekerja perusahaan benar-benar meninggalkan lokasi. Tak ada warga kami yang bertindak anarkis.”
Abdul Hadi, Manager Humas SRL, menuding, empat warga yang mereka laporkan melakukan intimidasi, perusakan dan penganiayaan karyawan hingga operator alat berat yang bekerja di konsesi perusahaan.
Dia bilang, selain merusak properti perusahaan, empat terlapor itu juga memaksa operator alat berat perusahaan menutup 700 meter sekat bakar yang perusahaan buat.
“Menyebabkan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” katanya, melalui WhatsApp, 31 Juli 2025.

Awal mula konflik
Benih konflik ihwal batas penguasaan lahan antara warga Kecamatan Rangsang dan SRL sudah terlihat sejak 2022. Kala itu, warga melihat alat berat perusahaan mendekat ke perkebunan mereka. Setelah berdiskusi, mereka sepakat batas ekspansi perusahaan berhenti di lahan Hasyim.
“Pak Hasyim tinggal di Batam. Yang kami dengar dia kerjasama dengan SRL mengelola lahan itu untuk ditanami akasia. Kelakangan, kami dapat cerita Pak Hasyim juga komplain karena kerjasama itu tidak jelas hasilnya,” kata Suryatno.
Dua tahun kemudian, 29 November 2024, keributan pun terjadi. Warga yang hendak bertani, melihat sejumlah alat berat sibuk menggaruk tanah gambut, membuat kanal.
Masalahnya, kanal-kanal itu memotong akses masyarakat yang biasa lalu lalang ke kebun. “Padahal sebelumnya, warga bisa lewat situ naik sepeda motor,” kata Anggap Dwi Yugo.
Yugo bilang, warga segera berbondong-bondong ke lokasi dan meminta operator menghentikan pekerjaannya. Mereka mengadu ke camat, dan mediasi pun terjadi di Aula Kantor Camat Rangsang.
Selain Camat Setu yang memimpin rapat, hadir pula Kasat Intel Polres Kepulauan Meranti, Kapolsek dan Babinsa Kecamatan Rangsang. Juga hadir sejumlah kepala desa dari Tanjungmedang, Citra Damai, Dwi Tunggal, Tanjungbakau, Tanjungsamak dan Wonosari. Termasuk Eko Firgustin Elfizar, Humas SRL.
Hasil kesepakatan, SRL harus menghentikan sementara perluasan RKT 2024 yang berhimpitan dengan lahan masyarakat. Sampai ada peninjauan kembali oleh pihak terkait.

Seingat Yugo, saat itu, Kapolres Kepulauan Meranti juga mendesak SRL tak melakukan aktivitas apapun yang dapat mengundang amuk warga. Personil kepolisian masih fokus mengamankan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang baru selesai beberapa hari sebelumnya.
“Waktu itu, juga dalam tahap pengiriman kembali logistik (kotak suara) pilkada dari kecamatan ke kabupaten. Kapolres tak mau ada keributan yang bisa mengganggu konsentrasi anggotanya yang berjaga.”
Hanya saja, Eko tak menandatangani berita acara kesepakatan 30 November 2024 itu. Sikap melawan ini pun berlanjut beberapa bulan kemudian, hingga 9 Januari 2025, warga mendapati kembali alat berat menggusur tanaman kelapa dan mengganti dengan akasia. Di lokasi juga berdiri tenda biru tempat tinggal sementara pekerja perusahaan.
Situasi kali ini lebih tegang, namun tak ada kontak fisik. Ratusan warga mendesak operator alat berat menimbun kembali akses mereka yang putus karena kanal selebar lima depa.
Operator sempat melarikan diri ketika jeda istirahat dan makan siang. Akhirnya kembali ke lokasi setelah warga mendesaknya lewat kapolres, pemerintah kecamatan dan desa.
Warga juga mendesak para pekerja membongkar tempat tinggal sementara mereka selama bekerja. Ada dua camp tenda terpal biru yang sekelilingnya berpagar tali. Desakan ini untuk menghindari konflik lebih parah.
Semua permintaan warga yang saat itu tegang terpenuhi. Situasi kembali mereda, meski tanaman kelapa petani Tanjung Medang, kurang lebih 200 hektar, musnah.
“Hasil pendataan kami, setidaknya ada 48 petani kehilangan kebun kelapanya. Bapak saya pernah mencatat nama-nama pemilik lahan di lokasi itu di belakang kalender. Sekarang entah ke mana,” katanya.
Muid, petani yang turut kehilangan tanaman kelapa bilang, rata-rata warga memiliki kebun 340×85 depa, hasil tebang tebas sejak 1985.
Mongabay melihat daftar pemilik kebun yang tercatat dalam selembar kertas bersambung tiga yang tampak sudah lusuh.
“Sekarang, kami generasi kedua yang mengelola lahan itu,” ucapnya.
Sebulan pasca keributan, Asmar, Bupati Kepulauan Meranti, mengundang perwakilan masyarakat dan perusahaan musyawarah di rumah dinasnya, 11 Februari 2025. Dia mengimbau, masyarakat tidak bertindak anarkis, dan SRL pun harus konsisten menghentikan sementara aktivitas di lahan masyarakat.
DPRD Kepulauan Meranti pun mengetahui hal ini. Dari surat yang Kepala Desa Citra Damai layangkan ihwal permohonan mediasi.
Khalid Ali, Ketua DPRD Kepulauan Meranti merespons dengan mengirim surat undangan rapat dengar pendapat (RPD) pada camat, sejumlah kepala desa terdampak, hingga perwakilan masyarakat, termasuk SRL.
Rapat yang harusnya 21 Juli 2025 itu mendadak batal tanpa penjadwalan ulang. Mongabay dapat informasi, SRL minta rapat itu mundur karena bentrok dengan agenda perusahaan.
Khalid membenarkan informasi itu. Saat Mongabay hubungi, 21 Juli, dia mengirim tangkapan layar surat yang Direktur SRL Dodi Asaputra, tandatangani. Perusahaan juga belum merespons kesediaan waktu penjadwalan ulang rapat.

Tak ada sosialiasi
Izin SRL di Pulau Rangsang lebih kurang 18.000 hektar. Sebelum memperluas areal tanam tahun lalu, perusahaan ini tidak pernah sosialisasi RKT pada warga.
Suryatno mengatakan, perusahaan baru sibuk merayu pemerintah desa (pemdes) agar menyediakan waktu dan tempat untuk menjalankan kewajiban itu setelah keributan terjadi. Namun, pemdes maupun masyarakat terlanjur kesal dan menolak kehadiran perusahaan dalam bentuk apapun.
Termasuk, rencana pendataan dampak kehadiran perusahaan terhadap masyarakat melalui perusahaan konsultan. Bahkan, sejak kejadian itu, warga menolak hadiah Rp100 juta atas partisipasi mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa.
“Masyarakat sudah antipati dengan perusahaan. Jangankan itu. Satgas PKH (penertiban kawasan hutan) pun diusir, kemarin,” kata M Taufik, Kepala Desa Wonosari, 21 Juli 2025.
Di Wonosari, sekitar 60 keluarga petani kehilangan tanaman kelapa setelah SRL gusur dengan alat berat dan menggantinya dengan akasia. Kelapa hidup di sekitar kebun kayu itu pun turut terdampak hama kumbang.
Sisi lain, Suryatno, tak menampik rutinnya SRL mengucurkan dana tanggungjawab sosial Rp50 juta per tahun. Duit ini masuk ke kas desa dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dia tak ingin menjadikan itu sebagai pembenaran terhadap tindakan mereka. Perusahaan ini tetap tak pernah terbuka tentang areal kerjanya, bahkan pada pemdes. Dia tak tahu berapa luas konsesi perusahaan di desanya. Total luas izin pun baru dia ketahui setelah konflik.
Abdul Hadi, Manager Humas SRL, membantah. Dia menyebut, perusahaan bekerja sesuai RKT. Aktivitas alat berat di Tanjung Medang, akhir November tahun lalu, untuk buat sekat bakar mendukung operasional dan antisipasi karhutla.
“Namun anehnya, saat pengerjaan sedang berlangsung, tim di lapangan mengalami hadangan dari sejumlah warga yang berasal dari Citra Damai, Wono Sari, Dwi Tunggal dan Tanjung Samak.”
Dia pun mengaku sudah sosialisasi RKT di Tanjung Medang, 16 Maret 2024, dengan mengirim tiga foto dan surat undangan sebagai bukti.
“Mungkin warga yang merasa belum pernah dilibatkan dalam sosialisasi berasal dari luar desa Tanjung Medang.”
Luas RKT yang mestinya SRL garap pada 2024 tidak dia jelaskan. Namun, dia klaim warga menerima alias tidak keberatan dengan rencana kerja itu.
Dari tampilan foto-foto yang dia kirim, warga hadir hanya belasan orang.
Menurut dia, rekomendasi hasil mediasi di Kantor Camat Rangsang tidak adil. Karena itu perwakilan perusahaan enggan tandatangan kesepakatan penghentian sementara operasional perusahaan pada areal konflik.
Dia juga keberatan dengan hasil mediasi di rumah dinas bupati. Sebab, rapat tetap terlaksana, sekalipun perusahaan tidak hadir setelah minta penundaan.
Perusahaan tidak akan berhenti oleh klaim sepihak masyarakat yang tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Apalagi, mereka sudah berizin dan memiliki RKT legal.
Abdul meragukan pengakuan masyarakat atas kepemilikan lahan. Sebab, ketika tim SRL memadamkan kebakaran dan melapor ke Polres Kepulauan Meranti, tahun 2018, tak ada satu pun warga mengaku sebagai pemilik.
Dia juga bantah menggusur tanaman masyarakat. “Hanya terdiri dari semak belukar. Tidak ada tanaman warga di dalamnya. Jika ada spot-spot tanaman, juga tidak akan dirusak.”

Skenario
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari memandang, konflik SRL dengan warga Pulau Rangsang adalah skenario yang sengaja. Modelnya, pemegang konsesi tidak langsung beraktivitas pada wilayah yang berbatasan dengan masyarakat, mengerjakan yang jauh terlebih dahulu.
Perusahaan, tidak melakukan tata batas dengan benar. Buktinya, terjadi klaim penguasaan areal antara konsesi dengan warga.
Dia mempertanyakan kapabilitas perusahaan mengelola izin yang mereka dapat. “Seharusnya, dua tahun pertama sejak izin diberikan, dia (perusahaan) mesti menyelesaikan tata batas. Tapi buktinya tidak dilakukan,” katanya, pada Mongabay, 24 Juli 2025.
SRL memperoleh izin dari Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.208/Menhut-II/2007 yang terbit pada 25 Mei 2007, luas 18.925 hektar.
Pasca keputusan terbaru Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), luas mereka berkurang jadi 18.123 hektar, sesuai SK.645/Menlhk/ Setjen/Hpl.2/6/2022.
Catatan Jikalahari, konsesi SRL terhampar pada dua kecamatan. Di Rangsang, seluas 11.747 hektar. Tersebar di Desa Citra Damai 126 hektar, Gemala Putri (403), Penyagun (242), Repan (30), Sungai Gayung Kiri (6.833), Tanjung Medang (2.616) , Tebun (634), Teluk Samak 502 hektar dan Wonosari 361 hektar.
Di Rangsang Pesisir, areal perusahaan ini tumpang tindih dengan wilayah desa seluas 6.376 hektar. Masing-masing Tanjung Kedabu 5.614 hektar dan Telesung 762 hektar.
Okto mengatakan, sejak izin terbit hampir dua puluh tahun setelahnya, SRL terus menyasar wilayah garapan masyarakat. Perusahan ini selalu klaim menggunakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai pembenaran aktivitas mereka.
“Itu memang kayak sebuah model kerja perusahaan. Pasti terjadi konflik setelah izin sekian lama. Tidak konflik dari awal. Lahan garapan warga yang telah dibuka dan ditanam tapi kelihatan semak itu yang mereka klaim dalam RKT.”
Masalahnya, perusahaan kerap menutup informasi dokumen RKT. Tidak pernah ada pemberitahuan bagi warga. Inilah yang jadi sumber masalah.
Dia menyayangkan kriminalisasi SRL pada warga. Padahal, dalam kejadian di Pulau Rangsang, keributan di lokasi tidaklah signifikan.
Nyatanya, tanaman akasia tetap tumbuh—sekalipun lahan itu sebelumnya garapan warga—dan tak ada bukti pengrusakan camp, meski empat warga telah polisi periksa, enam bulan pasca konflik.
SRL, katanya, mestinya bisa membuka ruang dialog yang lebih terbuka. Dengan menempuh ranah hukum, perusahaan sengaja memprovokasi warga. Menghendaki respons dan reaksi mereka.
“Itulah yang ditunggu perusahaan. Itu skenario. Sejak awal, tidak buat tata batas dengan benar sudah bagian dari skenario, bahwa dia (perusahaan) akan konflik. Kemudian lapor ke penegak hukum,” katanya.
Penggunaan aparat penegak hukum, juga merupakan bentuk ketidakmampuan perusahaan menguasai lahan karena ada penolakan warga. Penegak hukum mereka pakai untuk menakuti warga, bahkan, memenjarakan yang kritis menolak kehadiran perusahaan.
Pemasok kayu bagi perusahaan di bawah Asia Pacific Resources International (APRIL) Grup yang Royal Golden Eagle (RGE), kendalikan, milik taipan Soekanto Tanoto ini, terkesan arogan. Tidak menghormati berbagai pihak di wilayah kerjanya.
Sebelum keributan 9 Januari 2025, sebenarnya beberapa kali ada mediasi antara SRL dan warga terdampak, oleh pemerintah pada level terkecil hingga kabupaten. Setiap rapat menekankan perusahaan menghentikan sementara aktivitas perluasan area kerja.
Perusahaan tidak pernah patuh. Padahal, Sustainable Forest Management Policy (SFMP)— kebijakan pengelolaan hutan lestari—yang APRIL Grupkembangkan, ada komitmen menghormati stakeholder, masyarakat adat dan warga lokal.
“Dia (SRL) mengingkari komitmen sendiri.”
Okto mendesak, Forest Stewardship Council (FSC) menolak sertifikasi yang saat ini APRIL Group ajukan. Sertifikasi FSC bertujuan memastikan produk kayu dan turunannya berasal dari hutan yang pengelolaannya baik menurut prinsip sosial, lingkungan, dan ekonomi.
FSC memutus hubungan dengan APRIL Grup termasuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya, sejak 2013, karena berbagai pelanggaran. Salah satunya, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal.
“Di situ juga jelas, dia harus hormati stakeholder, apa lagi warga terdampak. Kalau mau beneran ikut FSC, dia harus clear dengan masyarakat. FSC harusnya otomatis menolak, jika lihat kasus Pulau Rangsang.”
Saat ini, APRIL Grup tengah mengajukan ulang sertifikasi melalui FSC Remedy & Association Framework. Mekanisme resmi yang FSC susun untuk perusahaan yang mereka keluarkan atau pusu hubungan, untuk memperbaiki pelanggaran masa lalu. APRIL Grup telah menandatangani nota kesepahaman bersama FSC, November 2023, untuk memulai hal itu.
RAPP, unit operasional APRIL Group, membela SRL. Berdasarkan hasil due diligence (proses pemeriksaan) yang APRIL Group lakukan, mitra pemasok kayu jangka panjang mereka ini memiliki izin yang sah mengelola hutan tanaman dan memenuhi kriteria Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0 untuk memasok kayu ke APRIL.
“Terkait dinamika operasional antara SRL dan sekelompok warga di Pulau Rangsang, berdasarkan informasi yang kami terima, SRL telah dan akan terus melakukan proses penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta kelangsungan operasional yang sesuai regulasi,” kata Aji Wihardandi, Head of Corporate Communications RAPP, lewat pesan tertulis, 2 Agustus 2025.

Tak seharusnya polisi proses kasus ini
Laporan SRL terhadap warga Pulau Rangsang ke Polda Riau tidak seharusnya terjadi. Okto minta penegak hukum adil dalam menjalankan tugas, penyelidikan harus berbasis lapangan dan pemeriksaan saksi yang lengkap.
Meski menyayangkan pelaporan hingga terbit surat perintah mulai penyidikan (SPDP) ketika terlapor belum diperiksa, dia berharap penyidik melihat sebab musabab terjadinya konflik dengan jernih. Peristiwa itu tidak terlepas dari pengangkangan kesepakatan hasil mediasi oleh SRL.
“Wajar masyarakat terpancing. Apa lagi, perusahaan memotong akses jalan warga ke kebun. Itu pelanggaran. Harusnya penegak hukum melihat sampai ke situ. Sebab dan akibat kenapa warga beri reaksi cukup ramai?”
Dia juga minta DPRD Kepulauan Meranti menggunakan kelembagaannya untuk melihat proses konflik ini. Bukan hanya melalui RDP.
Sebagai perwakilan masyarakat, katanya, anggota legislatif tingkat kabupaten ini perlu turun ke lapangan supaya banyak dengar masukan langsung dari warga.
Konflik di Pulau Rangsang ini bisa jadi pintu masuk DPRD Kepulauan Meranti menyikapi persoalan serupa yang terjadi di sejumlah wilayah. Termasuk di Pulau Padang, konflik antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang kembali mencuat.
Ini, katanya, momentum DPRD Kepulauan Meranti bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas konflik lahan se-kabupaten. Supaya konflik serupa tidak terjadi lagi dan berulang, atau setidaknya bisa berkurang.
Bupati Kepulauan Meranti, katanya, juga harus melihat konflik antara perusahaan dan masyarakat lebih dalam, hingga menghasilkan solusi terbaik. Ketimbang menghentikan kegiatan semenatra, bupati harusnya menggunakan kewenangannya mendorong pencabutan izin ke Kementerian Kehutanan.
Rekomendasi ini penting, karena pasca lahir UU Cipta Kerja, izin perusahaan HTI berlaku 90 tahun dan dapat diperpanjang untuk 90 tahun berikutnya. Total, 180 tahun perusahaan seperti SRL akan bercokol di Pulau Rangsang.
“Itu lama sekali. Bagaimana nasib warganya? Ini harus dipahami betul oleh bupati dan DPRD Kepulauan Meranti. Kalau tak ada solusi dan dibiarkan, konflik akan terjadi terus. Warga akan kehilangan lahan dan tidak mendapatkan apa-apa dari situ sampai 180 tahun ke depan.”
Selain pencabutan izin, Okto dorong pengurangan luas konsesi. Alasannya, Jikalahari menemukan mayoritas konsesi SRL gambut dan warga desa yang menghuninya butuh ruang hidup karena mayoritas petani.
Dia juga menilai, Kemenhut dan UPT di bawahnya mengevaluasi seluruh izin di Riau. Bukan hanya menambah durasi pengelolaan hutan, dari sebelumnya 35 tahun ke 90 tahun. Mereka harus lihat kenyataan di lapangan, apakah kebijakan bermanfaat atau sebaliknya.

*****
Warga Indragiri Hilir Was-was Lahan Tergusur untuk Perkebunan Kayu PT SRL