- Berbagai kalangan menyangsikan skema dana global seperti pasar karbon atau proyek offset bisa atasi krisis iklim. Salah satu indikasi terlihat dari kesepakatan global mengurangi emisi gas rumah kaca tak sejalan dengan penurunan laju deforestasi dunia. Data Global Forest Watch menunjukkan, dari 2001-2024, terjadi kehilangan tutupan hutan global 520 juta hektar, setara 13% luas tutupan hutan pada 2000, dan emisi CO₂ sebesar 220 gigaton.
- Torry Kuswardono,Direktur Eksekutif Perkumpulan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (Pikul) mengatakan, pendanaan global pun seakan sia-sia, laju deforestasi menunjukkan arah yang berlawanan. Bahkan, kesepakatan global terkait skema pendanaan ini terkesan memberikan ruang praktik sesat hijau (greenwashing) bagi perusahaan perusak lingkungan.
- Fiorentina Refani, Direktur Studi Sosial-Bioekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, laporan UNEP, menunjukkan sekitar 70% dari pendanaan adaptasi iklim internasional pada 2023 adalah pinjaman, baik konsesional maupun non-konsesional. Tren ini berpotensi menimbulkan jebakan utang bagi negara berkembang untuk mengatasi dampak iklim.
- Pendanaan iklim ini juga berpotensi menjadi ruang penghapusan dosa-dosa korporasi perusak lingkungan dan penyumbang emisi. Pasar karbon, misal, menawarkan harga karbon murah yang memungkinkan korporasi lebih memilih membeli karbon ketimbang bertransisi ke praktik-praktik berkelanjutan.
Berbagai kalangan menyangsikan skema dana global seperti pasar karbon atau proyek offset bisa atasi krisis iklim. Salah satu indikasi terlihat dari kesepakatan global mengurangi emisi gas rumah kaca tak sejalan dengan penurunan laju deforestasi dunia. Data Global Forest Watch menunjukkan, dari 2001-2024, terjadi kehilangan tutupan hutan global 520 juta hektar, setara 13% luas tutupan hutan pada 2000, dan emisi CO₂ sebesar 220 gigaton.
Laporan FAO, laju deforestasi global sekitar 10 juta-10,9 juta hektar hutan per tahun berdampak pada peningkatan suhu bumi yang memperparah krisis iklim dan bencana.
Saat ini, suhu bumi 1.1 derajat celcius, lebih panas dibandingkan era praindustri, bahkan mendekati atau melampaui batas 1,5 derajat celcius periode 2023–2024.
Torry Kuswardono,Direktur Eksekutif Perkumpulan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (Pikul) mengatakan, pendanaan global pun seakan sia-sia, laju deforestasi menunjukkan arah yang berlawanan. Bahkan, kesepakatan global terkait skema pendanaan ini terkesan memberikan ruang praktik sesat hijau (greenwashing) bagi perusahaan perusak lingkungan.
Pasar karbon, katanya, justru gagal menciptakan kredibilitas penurunan emisi sejati. Dia bilang, realitas dalam skema ini yakni inflasi kredit karbon masif, kredit fiktif dan kegagalan memenuhi standar dasar.
Dia bilang, beberapa studi ilmiah seperti West et al pada 2020-2023, menemukan ada kelebihan kredit 30-100% pada proyek-proyek pasar karbon kehutanan.
Hasil investigasi beberapa media seperti The guardian dan Die Zeit mengungkap, lebih dari 90% kredit karbon dari skema hutan, termasuk REDD+ terbukti tidak mewakili pengurangan emisi yang nyata alias fiktif.
Hasil analisis Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) pada 2024-2025 menunjukkan, sekitar sepertiga kredit karbon yang dievakuasi gagal memenuhi syarat core carbon principles (CCP) atau standar integritas dasar untuk pasar sukarela.
“Offset sendiri itu adalah hambatan dekarbonisasi sejati. Jadi ini menciptakan moral hazard ketergantungan pada offset,” katanya dalam diskusi di Jakarta.
Moral hazard terjadi karena harga kredit karbon lebih murah dibandingkan harus berinvestasi pada teknologi transisi energi. Jadi, perusahaan lebih memilih membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon ketika emisi yang dikeluarkan melebihi batas.
Rendahnya harga karbon ini pun berdampak pada kesenjangan harga yang jauh dan intensif lemah hingga gagal mendorong perubahan.
Torry bilang, hasil kajian ekonom global yakni Joseph Stiglitz dan Nicholas Stern mendapati kesenjangan ekstrem antara harga karbon yang dianggap efektif ($40-100/ ton) dengan harga aktual offset di pasar ($2-10/ton).
Laporan Bank Dunia juga menunjukkan, kurang dari 1% emisi global dikenai harga karbon efektif. Akibatnya, tidak ada intensif ekonomi nyata bagi industri untuk beralih dari teknologi berbasis fosil.
Dia bilang, berdasarkan studi Stockholm Environment Institute (SEI), menunjukkan, penggunaan offset secara signifikan menurunkan laju dekarbonisasi internal perusahaan hingga mendekati nol.
Begitu pula peta jalan Net Zero Emission (NZE) dari International Energy Agency (IEA) yang menegaskan, offset tidak dapat menjadi pengganti bagi pengurangan emisi absolut.
“Kalau dagang karbon harus mensyaratkan emisi selalu tersedia untuk dijual, artinya tidak sama sekali menghasilkan penurunan emisi secara real dan tidak mengatasi krisis iklim.”

Terjebak utang iklim
Fiorentina Refani, Direktur Studi Sosial-Bioekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, global menegaskan komitmen tak hanya memitigasi krisis iklim, juga adaptasi. Pada COP 30 menyepakati target lonjakan pendanaan adaptasi krisis iklim menjadi US$120 miliar per tahun pada 2035 dari negara maju untuk negara berkembang.
Fiorentina bilang laporan UNEP, menunjukkan sekitar 70% dari pendanaan adaptasi iklim internasional pada 2023 adalah pinjaman, baik konsesional maupun non-konsesional. Tren ini berpotensi menimbulkan jebakan utang bagi negara berkembang untuk mengatasi dampak iklim.
Pendanaan non-konsesional meningkat 7% selama 2019-2023. Pada 2023, pinjaman non-konsesional melampaui pinjaman konsesional untuk pertama kalinya.
“Jadi secara proporsi lebih banyak skema pasar bebas sebenarnya ke dalam pendanaan iklim. Terus untuk pinjaman dan instrumen utang lain mencangkup 58% dari total pembiayaan adaptasi internasional pada 2022-2023.”
Pendanaan untuk mitigasi krisis iklim ke pinjaman ini membuat negara berkembang berada dalam posisi rumit. Negara berkembang harus menanggung mitigasi krisis iklim yang juga disebabkan negara maju.
Satu sisi, negara berkembang juga masih berkutat dalam komitmen transisi energi dan penghapusan bahan bakar fosil.
“Jadi dengan beban ekonomi, operasional dan domestik belum selesai, mereka (negara berkembang) ditambahkan dengan pinjaman, dengan skema pasar dari negara yang sebenarnya punya utang iklim juga (dengan negara berkembang). Negara selatan (berkembang) dikorbankan untuk menyuplai raw material untuk industrialisasi mereka (negara maju).”
Dia bilang, dalam sejarah panjang, negara maju yang memiliki kontribusi emisi paling besar sejak revolusi industri. Artinya, bila dilihat dari sejarah negara maju justru memiliki hutang paling besar untuk mengatasi krisis iklim.
Alih-alih mengatasi krisis iklim, transisi energi yang mereka lakukan bahkan harus mengorbankan negara berkembang. Seperti Tiongkok telat membatasi ekspansi smelter, khusus tembaga dan nikel. Mereka mengalihkan pembangunan ke Indonesia, seperti di Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Hapus dosa korporasi?
Pendanaan iklim ini juga berpotensi menjadi ruang penghapusan dosa-dosa korporasi perusak lingkungan dan penyumbang emisi. Pasar karbon, misal, menawarkan harga karbon murah yang memungkinkan korporasi lebih memilih membeli karbon ketimbang bertransisi ke praktik-praktik berkelanjutan.
Di Indonesia, harga kredit karbon hanya Rp30.000-Rp58.800 per ton. Jumlah ini sama dengan 10,5-25,8 lipat di bawah harga internasional EUR77,43 per ton.
Hal ini, katanya, akan memberikan kesempatan korporasi multinasional di negara maju untuk membeli secara masif kredit karbon Indonesia.
Ambisi Pemerintah Indonesia ingin menjadi pemain pasar karbon terlihat ketika membuat acara khusus dengan mempertemukan pengembang proyek, lembaga keuangan, dan pembeli internasional untuk mempercepat investasi iklim melalui kredit karbon di COP 30 Brasil.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkenalkan 44 titik lokasi proyek dengan potensi sekitar 90 juta tCO₂e yang siap memasuki pasar global.
FWI mencatat, hingga November 2025, terdapat 145 perusahaan dagang karbon di Indonesia. Kalimantan, jumlah perusahaan dagang karbon terbanyak, ada 56. Masing-masing berada di Kalimantan Tengah 24, Kalimantan Timur 18 dan Kalimantan Barat 14 perusahaan.
Jumlah ini bakal terus meningkat karena dalam periode sama, sudah ada 32 permohonan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk penyerapan karbon.
Hasil pemetaan FWI, dari 145 perusahaan, 87 berstatus izin lama dan 59 berstatus izi baru. Dari 87 perusahaan lama yang kini memiliki izin untuk berdagang karbon, rata-rata mereka semula beroperasi sebagai HPH dan HTI yang ubah izin.
“Mereka komoditas karbon, tapi pemain lama yang kalau kita track, sebetulnya laju emisi mereka kita hitung dari awal ke awal itu pasti sangat-sangat tinggi,” ucap Tsabit Khairul Auni, peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI.
*****
Menyoal Dana Iklim ‘Loss and Damage,’ Bagaimana Peluang Indonesia?