- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan sinkronisasi ruang laut dan darat. Termasuk, penataan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang terintegrasi dengan regulasi nasional.
- Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menargetkan, upaya untuk mengintegrasikan berbagai regulasi terkait kelautan itu tuntas tahun ini. Termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang revisinya sedang berlangsung. Integrasi ini akan menjadi panduan untuk memenuhi target ekonomi biru.
- Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP menyebut, integrasi ruang laut dan darat harus menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata ruang laut dengan bijak, maka lingkungan akan terjaga dan ekonomi akan tumbuh secara inklusif.
- Yonvitner, Kepala Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB University menilai, regulasi tentang tata ruang laut di Indonesia sejatinya sudah cukup baik dibanding. Hanya, implementasinya tak efektif. Kasus pagar laut di pesisir Tangerang adalah contoh paling nyata betapa sinkronisasi dan integrasi tak jalan. Terbitnya sertifikat membuktikan bahwa pemerintah tidak memahami UU Pengelolaan Pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan sinkronisasi ruang laut dan darat. Termasuk, penataan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang terintegrasi dengan regulasi nasional.
Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut menargetkan, upaya untuk mengintegrasikan berbagai regulasi terkait kelautan itu tuntas tahun ini. “Jadi seperti pengembangan kawasan industri pesisir, atau penataan kawasan pesisir,” ungkapnya.
Menurut Kartika, penataan ulang ruang laut melalui integrasi regulasi sudah menjadi kebutuhan. Dan itu harus terintegrasi dengan pola ruang di daratan, seperti perairan darat, waduk, dan bendungan. “Semua harus dilakukan integrasi, dan saat ini sedang kita lakukan itu semua.”
Ke depan, hasil sinkronisasi KKP akan terintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang revisinya sedang berlangsung. Menurut Kartika, integrasi ini akan menjadi panduan untuk memenuhi target ekonomi biru. Kesesuaian tata ruang akan menjadi guidance implementasinya di lapangan secara lestari. Sehingga, target kontribusi ekonomi kelautan 8% bisa terkejar.
Kartika menegaskan, selain nasional, upaya integrasi juga akan dilaksanakan di tingkat provinsi melalui RTRW Provinsi. Semua regulasi harus terintegrasi dengan mengedepankan kebijakan strategis di level nasional.
“Mulai dari blue food, ekonomi biru, ya. Kemudian juga hal-hal strategis lain penataan pantai, sampah, dan lainnya tadi. Itu harus juga terintegrasi di dalam tata ruang provinsi,” jelasnya. Dia berharap seluruh proses integrasi, bisa selesai akhir 2025. Termasuk, penataan jalur pelayaran laut seperti alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang mencakup batas-batas wilayah negara.
“Ruang laut bukan entitas terpisah, tetapi bagian integral dari struktur dan pola ruang nasional dan daerah. Artinya, perencanaan wilayah darat dan laut harus saling terhubung dan mendukung satu sama lain,” pungkasnya.

Ancaman konflik
Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP menyebut, integrasi ruang laut dan darat harus menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menata ruang laut secara bijak, lingkungan akan terjaga dan ekonomi akan tumbuh secara inklusif. “Maka masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan berdiri sejajar sebagai bagian dari pembangunan nasional,” katanya di Jakarta.
Tanpa keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut, akan memicu potensi konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan, dan tidak efisien dalam investasi. Kondisi itu, katanya, akan terus berulang, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi titik temu dua wilayah perencanaan itu.
Menurut Wahyu, perlu komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan integrasi RTRWN dan RTRWP. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut untuk menyusun mekanisme perizinan harus mempertimbangkan kearifan lokal.
Sinkronisasi menjadi langkah penting guna memastikan arah pembangunan nasional, mendukung ekonomi biru, melindungi ekosistem pesisir, dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Hal ini, katanya, sekaligus menjadi landasan pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.
Dalam konteks itu,perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) sangat penting. Ia akan jadi penghubung upaya pemanfaatan ekonomi dengan pelestarian ekosistem.
Saat ini, KKP masih mengidentifikasi dan memetakan lokasi potensial ekonomi biru di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama Yayasan Konservasi Indonesia (KI), yang fokus pada kegiatan konservasi.
Fitri Hasibuan, Vice President Program KI mengatakan, mereka menyusun zonasi rinci, analisis daya dukung karbon biru, serta pengembangan data sistem informasi pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Upaya itu untuk mendukung komitmen global melalui perlindungan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektar pada 2045.
“Saat ini, sudah 10 persen atau seluas 30 juta hektar yang berstatus terlindung. Sisanya, 67,5 juta hektar perlu segera ditetapkan.”
Untuk mengejar target luasan 30% pada 2045 (30×45), pihaknya tengah memproses penetapan kawasan konservasi lepas pantai, khususnya di wilayah Pantai Barat Sumatera dan Laut Banda. Harapannya, area seluas 20 juta hektar segera bisa ditetapkan.
Menurut Fitri, pengelolaan kawasan lepas pantai, kata Fitri, tidak hanya mendukung komitmen konservasi. Tapi juga menjamin kelangsungan hidup masyarakat pesisir, komunitas lokal, dan masyarakat adat melalui perlindungan mata pencaharian, pengendalian overfishing, dan pengembangan ekowisata berbasis alam.

Adaptasi perubahan iklim
Meizani Irmadhiany, Senior Vice President dan Executive Chair KI mengatakan, kerja sama dengan KKP menjadi simbol sinergi lintas sektor untuk memperkuat tata kelola ruang laut yang adaptif terhadap perubahan iklim. “Sekaligus mendukung komitmen global 30% perlindungan kawasan konservasi perairan.”
Selain dukungan dalam pengelolaan dan penataan ruang laut di pesisir dan pulau-pulau kecil, kerja sama juga mencakup dukungan dalam rencana pengembangan kawasan ekosistem karbon biru, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penataan ruang laut.
Yonvitner, Kepala Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB University menilai, regulasi tentang tata ruang laut di Indonesia sejatinya sudah cukup baik dibanding. Hanya, implementasi di lapangan yang tak efektif karena integrasi tak jalan.
Kasus pagar laut di pesisir Tangerang adalah contoh paling nyata betapa sinkronisasi dan integrasi tak jalan. Terbitnya sertifikat membuktikan bahwa pemerintah tidak memahami UU Pengelolaan Pesisir. “Misi penataan ruang laut adalah untuk mengatur lebih baik bukan membuat laut menjadi tidak tertata dan rusak secara formal.”
Guru Besar bidang ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan itu mengatakan, ruang laut adalah entitas yang memiliki fungsi ekologi, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, prinsip keseimbangan harus menjadi fondasi dalam mengelola dan memanfaatkannya.
Selain sinkronisasi, pekerjaan rumah KKP lainnya berkaitan dengan pembagian zonasi oleh KKP yang dinilainya tumpang tindih antara RTRWN dan RTRWP. Karena itu, dia mendorong KKP melakukan evaluasi. KKP harus lebih aktif menghadirkan dokumen zonasi yang lebih terintegrasi, berbasis daya dukung untuk investasi berkelanjutan, serta dikenali dan dipatuhi masyarakat.
*****