- Pemerintah sedang gencar penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Konon, niat kebijakan untuk perbaiki tata kelola kawasan hutan pun jadi pertanyaan, kala menyasar masyarakat adat, komunitas lokal maupun petani yang sudah hidup turun menurun di sana.
- Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka mengatakan, negara memang punya wewenang menetapkan kawasan konservasi tetapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang terbungkus dalam nama hukum.
- Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, mengatakan, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika penunjukan kawasan hutan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan.
- Yulia Sugandi, Doktor Antropologi dan Sosiologi dari Institut Etnologi, Universitas Muenster, Jerman ini menilai, tindakan Satgas PKH bukanlah penertiban, melainkan perampasan wilayah hidup (territories of life) yang selama ini masyarakat adat dan komunitas lokal jaga. Wilayah itu, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap kehidupan mereka.
Parubahan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading Julu, kini lebih sering grlisah ketimbang senang atas tanah yang telah warga garap selama puluhan tahun. Desa yang terletak di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara ini sudah ada sejak masa kolonial.
Mirisnya, status mereka sebagai pemukiman tua tak mendapat pengakuan ketika pemerintah menetapkan sebagian besar wilayah sebagai kawasan hutan negara.
“Pemerintah menetapkan dari atas meja. Tak ada survei lapangan. Tiba-tiba tanah yang sejak 1995 sudah ditanami sawit oleh warga disebut ilegal,” katanya dalam diskusi publik Sawit Watch, beberapa waktu lalu.
Dia bilang, warga Ujung Gading Julu selama ini menanam sawit secara tradisional di lahan-lahan kecil, rata-rata di bawah lima hektar.
Seharusnya, pola ini, masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 12A, 17A, dan 110B Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU-P3H).
Ketentuan itu memberi ruang bagi petani kecil yang telah mengelola lahan selama lebih dari lima tahun agar tidak kena pidana.
“Tapi Satgas Penanganan Kawasan Hutan tidak melihat itu. Mereka hanya merujuk peta, tidak pernah turun langsung ke lapangan. Bahkan kebun satu hektar pun disita,” keluh Parubahan.
Yang lebih mengejutkan, katanya, sebagian lahan warga yang tersita itu belakangan beralih ke PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN baru.
“Kami yang membuka lahan, merawat tanaman, dan hidup dari tanah itu dianggap ilegal. Tapi perusahaan baru malah diberi lahan kami. Ini menyakitkan,” katanya.
Kekecewaan Parubahan bermula dari momen yang sempat membuncahkan harapan. Saat papan penyitaan Satgas PKH terpasang di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT Wonorejo. Warga menyangka negara sedang menindak tegas korporasi perambah hutan. Kebanggaan itu tak bertahan lama.
“Awalnya kami merasa bangga. Kami pikir pemerintah akhirnya tegas kepada perusahaan besar. Tapi kemudian kami yang ikut kena. Lahan warga juga ikut ditandai dan disita. Dari bangga, berubah jadi resah,” katanya.
Keresahan semacam ini, tak hanya mereka yang merasakan. Petani- petani kecil di berbagai daerah mengalami nasib serupa, hidup dalam bayang-bayang kehilangan lahan yang sudah mereka kelola bertahun-tahun.
Diskriminasi perlakuan hukum juga menjadi sorotan. Parubahan bilang, bagaimana warga yang mau mendaftarkan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tolak mentah-mentah karena lokasi dianggap berada di kawasan hutan. Di lahan sama, izin HGU perusahaan justru bisa terbit.
“BPN bilang tanah rakyat tak bisa disertifikatkan karena masuk kawasan hutan. Tapi HGU perusahaan kok bisa keluar di tempat yang sama? Ini membingungkan.”
Apa yang warga Desa Ujung Gading Julu alami ini juga Masyarakat Adat Petalangan di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau. Mereka dianggap sebagai perambah karena wilayah adat berada di Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara.

Pada Mei lalu, Satgas PKH memasang papan larangan di Wilayah Adat Petalangan juga berada dalam Tesso Nilo. Satgas PKH juga membagikan selebaran, dan memberi waktu tiga bulan untuk hengkang. Tenggat waktu itu jatuh pada 22 Agustus.
“Tak ada dialog, tak ada kompromi, apalagi pengakuan terhadap keberadaan komunitas adat,” ujar Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka.
Dia bukan sosok baru dalam pusaran konflik ini. Dengan latar belakang hukum dan rekam jejak panjang di isu pertanahan, dia menyaksikan langsung betapa penertiban sepihak, tanpa pendekatan kemanusiaan di Tesso Nilo.
Ultimatum itu mengguncang kehidupan Masyarakat Adat Petalangan yang hidup di antara kebun sawit, hutan tersisa, dan desa-desa kecil di dalam batas taman nasional.
PLN pun diminta memutus aliran listrik ke permukiman yang dianggap ilegal.
Lebih getir lagi, sekolah-sekolah yang dibangun warga—bahkan yang berstatus negeri—ikut jadi sasaran. Penerimaan siswa baru dilarang, anak-anak terpaksa belajar di bawah tanaman sawit.
Saat video suasana kelas darurat itu viral, satgas baru melunak. Sekolah boleh buka kembali tetapi trauma tak serta-merta sirna.
“Negara hadir bukan sebagai pelindung, tapi sebagai ancaman,” kata Zazali.
Dia bilang, situasi makin mencekam dengan kehadiran ratusan personel TNI di titik-titik strategis sekitar permukiman. Suara helikopter dan konvoi kendaraan militer jadi pemandangan harian.
“Di kampung sendiri, warga merasa seperti orang asing,” katanya.
Menurut dia, konflik di Tesso Nilo tak bisa lepas dari sejarah panjang Masyarakat Adat Petalangan. Sebelum republik berdiri, mereka telah mendiami kawasan ini. Di wilayah itu, ada tiga struktur adat dengan sebutan batin—pemimpin-pemimpin tradisional yang menjadi pewaris dari sistem kerajaan Siak.
Batin Sungai Medang, Batin Mudo Langkan, dan Batin Muncak Rantau adalah tiga kelompok utama yang memiliki klaim ulayat di kawasan ini. Mereka tidak hanya hidup dari hasil hutan, juga menjaga keseimbangan ekologis wilayah itu selama puluhan bahkan ratusan tahun. Hak itu mereka wariskan turun-temurun, sebagian dengan surat hibah atau izin garap yang sah menurut hukum adat.
Konservasi datang belakangan dengan pendekatan eksklusif. Wilayah yang dulu konsesi HPH PT Dwi Marta dan Nanjak Makmur, sebagai WWF usulkan jadi kawasan konservasi awal 2000-an. Status Taman Nasional Tesso Nilo baru resmi pada 2004, dan pengukuhan kawasan hukum rampung satu dekade kemudian pada 2014.
Dengan begitu, katanya, ketika negara menetapkan kawasan itu sebagai taman nasional, warga sudah tinggal dan berkebun selama bertahun-tahun.
Masyarakat adat di sana, katanya, bukan perambah, bukan pencaplok tanah, tetapi bagian dari komunitas yang mewarisi tanah itu dari leluhurnya.
Ironisnya, ketika masyarakat kecil terusir dengan dalih konservasi, perusahaan besar yang menguasai sebagian besar lanskap di sekeliling Tesso Nilo tetap aman.
Mereka terus beroperasi, katanya, mengeruk keuntungan dari tanah dan hutan, sementara rakyat kecil terusir tanpa ampun. Tak heran kalau kemudian masyarakat menyimpulkan, hukum hanya tajam ke bawah.

Situasi yang terjadi saat ini di Tesso Nilo, ucap Zazali, mencerminkan ketimpangan kebijakan konservasi yang eksklusif. Rezim konservasi yang seharusnya melindungi hutan dan manusia justru mengabaikan dimensi sosial dan sejarah lokal.
“Tidak ada ruang dialog, tidak ada upaya untuk memahami tipologi penguasaan lahan, tidak ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.”
Sebenarnya, Zazali dan tim pernah terlibat dalam studi sosial saat muncul wacana Tesso Nilo sebagai taman nasional. Bahkan, saat itu, mereka sudah memberi peringatan dalam kawasan yang diusulkan terdapat klaim ulayat yang tidak bisa mereka abaikan begitu saja. Tapi peringatan itu tenggelam dalam euforia birokrasi konservasi yang tertutup terhadap aspirasi lokal.
Kini, luka lama itu menganga kembali. Ratusan warga turun ke jalan. Demonstrasi demi demonstrasi dilakukan di Tesso Nilo dan bahkan hingga ke Jakarta.
Suara-suara dari kampung yang dahulu sepi kini menggema: mereka menolak digusur, menolak dilabeli sebagai penjahat, menolak dihapus dari peta kehidupan hanya hanya karena selembar surat keputusan.
Zazali tidak melihat jalan keluar dari Satgas PKH yang dominan militer. Baginya, solusi hanya mungkin hadir kalau ada keberanian dari negara membuka ruang dialog setara.
Selama pendekatan adalah perintah satu arah, selama tentara menjadi wajah utama negara dalam konflik agraria, maka keadilan tidak akan pernah hadir.
“Negara memang punya wewenang untuk menetapkan kawasan konservasi. Tapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang dibungkus dalam nama hukum,” katanya.

Pisau bermata dua
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam pernyataan sikapnya memandang, kebijakan penertiban kawasan hutan bak pisau bermata dua. Ketika kebijakan ada untuk menyelesaikan konflik agraria dan mendistribusikan tanah kepada petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, hal ini sejalan dengan semangat reforma agraria.
Sebaliknya, bila tanah-tanah hasil penertiban justru kembali kepada korporasi, kebijakan ini hanya akan memperparah ketimpangan dan memperbesar konflik.
Kekhawatiran KPA ini antara lain merujuk data BPS 2019, ada 42.471 desa di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, mengatakan, dalam praktik klaim ini memungkinkan Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin usaha kehutanan (IUPHHK) kepada korporasi tambang, sawit, dan kehutanan. Risiko konflik agraria pun makin besar.
Dia menyoroti lagi ketimpangan penguasaan tanah makin melebar. Data Sensus Pertanian BPS 2023 mencatat ada 2,19 juta petani gurem di wilayah-wilayah yang negara klaim sebagai kawasan hutan.
Ketimpangan ini, katanya, juga berimbas pada hak pembangunan, karena kegiatan pembangunan pemerintah dilarang tanpa izin di kawasan hutan.
Lebih mengkhawatirkan, pendekatan Satgas PKH sangat militeristik. Struktur pimpinan satgas dominan dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri mencerminkan pendekatan keamanan yang tidak memahami kompleksitas historis, sosiologis, dan yuridis konflik agraria di Indonesia. Pendekatan represif ini, katanya, sudah menimbulkan trauma.
Dalam catatan KPA, keterlibatan TNI-Polri di wilayah konflik agraria selama 10 tahun terakhir sedikitnya menyebabkan 2.841 orang alami kriminalisasi.
“Sekitar 1.054 direpresi atau menjadi korban kekerasan fisik, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas akibat tindakan brutal aparat TNI-Polri di lokasi konflik agraria,” kata Roni mengutip pernyataan sikap KPA.
Menurut Roni, kebijakan ini ironis karena bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita dan RPJMN yang menjanjikan reforma agraria terutama redistribusi untuk pembangunan dan penguatan ekonomi rakyat.

Alih-alih merealisasikan redistribusi tanah, katanya, pemerintah melalui Satgas PKH justru mengambil alih tanah rakyat dan menyerahkannya kepada pengusaha.
Padahal, katanya, tanah dan perkampungan yang kini diklaim sebagai kawasan hutan dan menjadi objek penertiban Satgas PKH merupakan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang pemerintah pusat dan daerah hendak selesaikan.
Bahkan, pada 2021, LPRA melalui pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Kehutanan sebagai dasar mengeluarkan tanah-tanah petani dari klaim kawasan hutan.
“Meski pemerintahan silih berganti, belum ada yang berhasil mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan melalui program reforma agraria.”
Sejak 2016, KPA bersama organisasi rakyat menyerahkan 1,7 juta hektar LPRA kepada kementerian terkait, bahkan langsung presiden. Tujuannya, mempercepat identifikasi objek dan subjek reforma agraria. Hingga kini, usulan itu mandek tanpa proses penyelesaian jelas.
Menurut Roni, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika penunjukan kawasan hutan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan.
Pasca UU Cipta Kerja, penetapan kawasan hutan menjadi lebih otoriter karena tidak lagi wajib melalui proses penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan yang partisipatif.
“Hal ini memicu munculnya konflik baru dan perampasan tanah akibat penetapan dan pemberian izin kehutanan yang sepihak.”
Pemerintah, katanya, termasuk Satgas PKH, seharusnya menyadari akar persoalan ini dan memulai penyelesaian dari titik awal: proses penetapan kawasan hutan yang keliru.
KPA mendesak presiden segera mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH . Mereka menilai, kebijakan tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kehidupan petani, masyarakat adat, perempuan, nelayan, dan buruh tani di berbagai daerah.
Menurut KPA, penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH belum menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil. Justru menimbulkan ketegangan dan memperparah konflik agraria.
Banyak perkampungan dan lahan garapan yang masyarakat kelola puluhan tahun, masuk sebagai kawasan hutan, tanpa melalui proses transparan dan partisipatif.
“Pemerintah harus mengembalikan tanah dan perkampungan yang diklaim sebagai kawasan hutan kepada masyarakat, termasuk petani, buruh tani, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat, agar kebijakan tersebut sejalan dengan semangat reforma agraria sejati,” ucap Roni.
Selain itu, KPA juga menuntut, prinsip kehati-hatian, skala prioritas, transparansi, dan partisipasi masyarakat secara utuh dalam penentuan objek penertiban kawasan hutan. Hal ini KPA nilai penting untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan memastikan keadilan dalam pengambilan keputusan.
KPA juga meminta pemerintah harus memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tidak bertentangan dengan proses penyelesaian konflik agraria dari “klaim” kawasan hutan.
Mereka juga minta pemerintah membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) yang langsung presiden pimpin untuk percepatan reforma agraria, kedaulatan pangan dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Pemerintah, pinta KPA agar koreksi batas klaim kawasan hutan negara dan izin-izin kehutanan yang selama ini merugikan masyarakat.
Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah dan ruang hidup rakyat.
“Kami menegaskan keadilan agraria hanya bisa terwujud jika negara sungguh-sungguh memperbaiki proses penetapan kawasan hutan dan menjalankan reforma agraria yang sejati.”

Nilai ruang hidup masyarakat adat
Yulia Sugandi Doktor antropologi dan sosiologi dari Institut Etnologi, Universitas Muenster, Jerman ini menepis anggapan masyarakat adat dan petani kecil menjadi penyebab utama kerusakan hutan.
Menurut dia, kelompok ini justru menjaga hutan dengan kearifan lokal yang teruji. Sayangnya, kebijakan penertiban yang mengabaikan konteks sosial dan sejarah, malah menjadi bumerang bagi mereka yang paling rentan secara sosial-ekonomi.
Satu sisi, perlindungan negara terhadap masyarakat adat dan petani kecil, masih bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi.
Dia menilai, tindakan Satgas PKH bukanlah penertiban, melainkan perampasan wilayah hidup (territories of life) yang selama ini masyarakat adat dan komunitas lokal jaga.
Wilayah itu, katanya, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap kehidupan mereka.
Lebih dari sekadar properti, kata Yulia, ruang hidup adalah relasi identitas yang mengikat masyarakat adat, komunitas lokal, dan petani kecil.
Dunia juga mengakui, isu lingkungan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, mempertahankan ruang hidup adalah bagian dari budaya regeneratif. Pendekatan ini, bukan hanya menjaga, juga memulihkan dan meningkatkan kualitas hidup manusia serta lingkungan. Ia melampaui konsep keberlanjutan, dengan fokus pada pemulihan dan revitalisasi, bukan sekadar mengurangi dampak negatif.
“Mempertahankan territories of life adalah wujud budaya regeneratif. Masyarakat yang hidup bergantung pada hutan memiliki sikap empati radikal, bukan hanya pada sesama manusia, tapi seluruh entitas di lanskap itu,” katanya kepada Mongabay, 7 Agustus lalu.
Satgas PKH tidak memiliki paradigma itu. Mereka hanya menjalankan kebijakan pemerintah yang juga belum memahami esensi persoalan. Lebih memprihatinkan lagi, kebijakan ini kerap tumpang tindih dengan izin konsesi korporasi besar.
Saat masyarakat adat tergusur atas nama konservasi atau legalitas kawasan hutan, katanya, perusahaan justru dapat keleluasaan mengelola area yang sama demi kepentingan bisnis.
Ketimpangan ini, katanya, mengungkap kesalahan paradigma negara dalam memandang dan mengelola hutan.
“Kekerasan struktural dan perampasan territories of life sebagai dampak paradigma negara yang hanya memandang hutan sebagai relasi properti. Padahal, territories of life adalah kunci keberlanjutan yang dapat menyelamatkan planet ini.”
Untuk itu, katanya, penting perubahan paradigma pemerintah, termasuk Satgas PKH agar mampu melihat hubungan ekologis masyarakat dengan lingkungannya.
Menurut dia, negara juga harus hadir sebagai pelindung seluruh warga, bukan sekadar penegak aturan yang kaku.
Lebih dari itu, pendekatan represif sebaiknya berganti dengan pendekatan restoratif. Alih-alih mengusir, negara seharusnya membuka ruang legal bagi petani kecil dan masyarakat adat untuk tetap mengelola hutan secara berkelanjutan.
Dia menegaskan, keberhasilan Satgas PKH tidak bisa ukur dari luas hektar yang disegel, melainkan dari kemampuan menyelamatkan hutan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat yang sudah lama tinggal di dalamnya.
“Jika negara melindungi territories of life masyarakat adat, komunitas lokal, dan petani kecil, planet ini pasti akan baik. Ketika itu justru jadi objek penertiban Satgas PKH, maka bukan hanya berdampak ke planet, tetapi akan hilang juga altefak budaya masyarakat.”
*****