- Aksi-aksi atau sepak terjang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lapangan mendapat sorotan. Berbagai kalangan menyoroti mulai dari aksi menyegel kebun agroforestri masyarakat, hingga terkesan tebang pilih dalam penyegelan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
- Agriforestri Masyarakat Adat Gayo Lues di Aceh, seluas 15.893 hektar kena segel. Sementara, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, tak satupun perusahaan sawit di Aceh masuk daftar penertiban Satgas PKH.
- Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, mengatakan, Masyarakat Adat Gayo Lues sudah turun-temurun mengelola lahan di kawasan hutan. Meski tanaman itu di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tetapi itu hutan adat mereka. Mereka sudah ada jauh sebelum ada penetapan TNGL pada 1980.
- Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, melihat, penertiban kawasan hutan lewat Perpres Nomor 5/2025 justru menimbulkan masalah baru. Tidak menjawab pemulihan ekologi dan pemulihan hak rakyat sebagai substansi utama.
Aksi-aksi atau sepak terjang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lapangan mendapat sorotan. Berbagai kalangan menyoroti mulai dari aksi menyegel kebun agroforestri masyarakat, hingga terkesan tebang pilih dalam penyegelan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Satgas PKH terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang Presiden Prabowo Subianto tetapkan pada 21 Januari 2025.
Tim menyegel kebun dan hutan Masyarakat Adat Gayo Lues di Aceh. Lahan 15.893 hektar itu di dua desa, Meloak Sepakat 1.087 hektar, dan Desa Ramung Musara 14.805 hektar. Durian, pinang, kemiri, dan pohon keras lain memenuhi kebun masyarakat itu.
Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, mengatakan, Masyarakat Adat Gayo Lues sudah turun-temurun mengelola lahan di kawasan hutan.
Meski tanaman itu di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tetapi itu hutan adat mereka. Mereka sudah ada jauh sebelum ada penetapan TNGL pada 1980.
Karena itu, alih-alih menyegel, pemerintah mestinya membiarkan Masyarakat Adat Gayo Lues tetap di ruang hidup mereka yang menerapkan konsep agroforestri, sistem penggunaan lahan yang menggabungkan pepohonan dengan tanaman pertanian atau ternak dalam satu kesatuan lahan. Sistem ini bertujuan meningkatkan produktivitas, diversifikasi hasil, dan keberlanjutan lingkungan.
“Bukan diambil oleh pemain baru untuk diarahkan ke sawit atau sebagainya,” katanya saat Mongabay temui di Jakarta, 17 Juli.
Masyarakat Adat Gayo Lues, lanjutnya, tidak merusak hutan dan tak mengancam ekosistem TNGL. Sebaliknya, mereka menjaganya.
“Mereka tidak melakukan penebangan. Apalagi pohon durian, kemiri dan sebagainya itu sudah besar-besar dan puluhan tahun mereka melakukan pemanenan.”

Dia khawatir, setelah Satgas PKH segel lahan dan serahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara—perusahaan BUMN pemilik mandat kelola kebun sawit ilegal sitaan—, malah muncul masalah lingkungan baru.
Lebih baik, katanya, lahan itu masyarakat yang menjaganya. “Kita rebut ruang untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi, bukan kepentingan perusahaan,” katanya.
Ironisnya, kata Afifuddin, terjadi deforestasi sekitar 2.000-an hektar di Suaka Margasatwa Aceh Singkil. Ratusan hektar jadi kebun sawit ilegal.
Dia tidak merinci perusahaan yang membuka lahan sawit ilegal. Warga yang membuka, katanya, diduga mendapat sokongan dari pemilik modal.
“Lahan dibuka menggunakan alat berat. Ada kanal-kanal besar. Secara logika tidak mungkin dikelola masyarakat biasa, pasti ada pemilik modal besar di belakangnya.”
Walhi Aceh mencatat , total 6.835,65 hektar hak guna usaha (HGU) berada di kawasan hutan. Mulai dari hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, juga kawasan konservasi seperti, taman nasional, suaka margasatwa, dan taman hutan rakyat. Namun, Satgas PKH tidak menertibkan HGU itu.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36/2025 tentang Daftar Subjek Hukum Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, tak satupun perusahaan sawit di Aceh masuk daftar penertiban Satgas PKH.
Sejak terbentuk 4 Februari lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan sawit ilegal di lebih dari 2 juta hektar per 9 Juli. Penertiban lewat dua tahap, periode Februari-Maret, kuasai 1.019.000 hektar di 9 provinsi, lalu 1.072.782,2 hektar pada periode April-Juni di 12 provinsi.
Segel perusahaan, bagaimana konflik tenurialnya?
Masalah lain, Satgas PKH banyak menertibkan korporasi sawit dalam kawasan hutan tanpa menyelesaikan konflik tenurial antara masyarakat dengan perusahaan.
Di Sumatera Utara (Sumut), misal, mereka tertibkan lahan 7.575,11 hektar PT Wonorejo Perdana. Meski begitu, Riandra Purba, Direktur Walhi Sumut, menyebut, penertiban lahan itu mengabaikan masyarakat.
Masyarakat telah mengelola lahan itu dan menjadi perkampungan di Desa Ujung Gading, Padang Lawas Utara. Konflik penguasaan lahan ini yang tidak pernah perusahaan dan pemerintah selesaikan, hingga kerap terjadi konflik tenurial.
Secara historis, konflik itu berakar tahun 1950-an, ketika Presiden Soekarno menasionalisasi perkebunan sawit eks Belanda dan menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat. Sementara di rezim orde baru, Presiden Soeharto mengembalikan hak pengelolaan lahan pada perusahaan sawit, tanpa lihat keberadaan masyarakat.
“Konfliknya dari dulu berdarah, tidak pernah diselesaikan,” katanya.
Persoalan baru muncul pasca penyegelan lahan di desa tersebut. Menurutnya, aparat berseragam bermunculan dan mengaku perwakilan Agrinas.
Aparat, katanya, mengutip upeti dari masyarakat yang kelola kebun sawit di kawasan hutan. Mereka patok ‘jatah’ Rp.400 per kg.
“Kenapa kita bilang upeti? Karena tidak ada dasar hukum yang jelas! Proses (minta upeti) dilakukan secara intimidatif.”
Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Satgas PKH menyegel 1.500 hektar kebun sawit milik PT AMP Plantation (AMP). Lahan tersebut masih bersengketa dengan warga.
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, mengatakan, asal usul lahan AMP merupakan tanah ulayat. Mulanya, mereka sepakat bangun kebun plasma, tetapi hingga kini tidak pernah masyarakat terima.
“Ketika Satgas PKH tertibkan, harusnya diikuti pengembalian wilayah kepada pemilik hak ulayat dan mengembalikan fungsi sebagaimana awalnya,” katanya di Jakarta.
Demikian juga di Jambi. Ginda Harahap, Manajer Advokasi Walhi Jambi, menemukan aksi satgas menyegel tanaman industri 280 hektar. Padahal, objek penyegelan berada di area yang masih dalam proses penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan.
Dia bilang, Agrinas tengah menyosialisasikan kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan. Mereka tawarkan skema bagi hasil dengan proporsi 40% untuk masyarakat, dan 60% bagi perusahaan.
“Satgas PKH gagal menempatkan diri sebagai alat korektif yang berpihak kepada rakyat.”
Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), berpandangan, seharusnya lahan yang Satgas PKH tertibkan menjadi objek reforma agraria.
Satgas, katanya, harus selesaikan lebih dahulu konflik atas lahan yang mereka tertibkan. Lalu mendistribusikannya pada petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.
Konflik agraria tidak lepas dari penetapan kawasan hutan yang kerap bermasalah. Data Badan Pusat Statistik tahun 2019, terdapat 42.471 desa di dalam dan sekitar klaim kawasan hutan.
“Jika satu desa diklaim sebagai kawasan hutan maka akan memunculkan konflik agraria berikutnya sebab Kementerian Kehutanan dengan leluasa menerbitkan izin berusaha bagi pengusaha tambang, sawit dan kayu,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang Mongabay terima, 22 Juli.
Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpendapat, Satgas PKH tidak punya mekanisme jelas dalam menertibkan kawasan hutan. Menurutnya, satgas harus mengecek terlebih dahulu asal-usul lahan sebelum penertiban.
“Cek itu punya siapa? siapa yang menguasai? latar belakang lahan itu bagaimana.”
Perpres Nomor 5/2025, katanya, tidak spesifik mengatur batasan-batasan penertiban kawasan hutan. Hingga, Satgas PKH kelewat batas menerobos lahan yang secara historis telah lama masyarakat kelola.

Tebang pilih?
Kesan tebang pilih penertiban kawasan hutan juga muncul di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebanyak 127 perusahaan sawit seluas 849.988 hektar terdaftar di SK 36/2025, dan akan Satgas PKH tertibkan.
Baru 16 perusahaan yang satgas tertibkan dengan pemasangan plang. Masing-masing di Kotawaringin Timur dan Seruyan. Tidak menyentuh perusahaan dari grup besar.
Bayu Herinata, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, menyoroti dua perusahaan sawit besar yang belum tersentuh, PT Globalindo Agung Lestari seluas 1.623 hektar dan PT Mitrakarya Agroindo 10.345 hektar.
“Ada kesan tebang pilih di sini.”

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, melihat, penertiban kawasan hutan lewat Perpres Nomor 5/2025 justru menimbulkan masalah baru. Tidak menjawab pemulihan ekologi dan pemulihan hak rakyat sebagai substansi utama.
Tujuan satgas penertiban kawasan hutan, katanya, hanya untuk cari uang dan mengganti pemain. Yang semula perusahaan swasta lakukan demi mendulang keuntungan dari bisnis ilegal jadi berganti pemain ke negara.
“Sekarang perusahaan negara (yang melakukan) yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang jika dilihat di lapangan maupun pemberitaan terkait, bahwa orang-orang di Agrinas didominasi oleh militer.”
Sejak pembentukan, dia sudah memprediksi Satgas PKH akan menertibkan wilayah-wilayah yang tidak seharusnya. Misal, wilayah masyarakat adat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
Uli menilai, Perpres Nomor 5/2025 sebagai dasar hukum Satgas PKH, merupakan produk hukum yang gagal. Dia membandingkan dengan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam beleid itu, terdapat pengecualian bagi orang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan secara terus-menerus paling singkat lima tahun dengan luasan paling banyak lima hektar.
“Itu (perpres) lebih buruk dari [UU] Cipta Kerja. Di dalam Perpres (penyelesaian) itu nggak diatur. Jadi semuanya bisa ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara.”
Febrie Adriansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH cum Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, tak merespons konfirmasi Mongabay terkait praktik penertiban kawasan hutan, hingga berita ini terbit.
Sebelum itu, pada awal Juli, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan sudah menguasai kembali kawasan hutan seluas 2 juta hektar dari Februari-Juni 2025. Kawasan hutan itu akan Satgas PKH ‘titipkan’ kepada Agrinas.
Saat itu, seperti dikutip dari Investor Daily, Febrie mengatakan, tahap I Februari-Maret 2025, satgas berhasil menguasai 1 juta hektar kawasan hutan tersebar di Sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.
Untuk tahap II, periode April-Juni 2025, kawasan hutan yang satgas kuasai seluas 1 juta-an hektar tersebar pada 12 provinsi, 108 kabupaten, dengan 315 perusahaan.
Mongabay juga konfirmasi lewat Ardito Muwardi, anggota Satgas PKH. Dia tak menjawab konfirmasi, dan meminta kami menghubungi Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
“Untuk konfirmasi silakan ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung,” katanya, kepada Mongabay, 24 Juli.
Ketika dihubungi, Anang Supriatna semula berjanji akan mengatur jadwal wawancara dengan Satgas PKH. Namun, hingga berita terbit wawancara tak kunjung terlaksana.
“Nanti saya kabari. Saya sesuaikan schedule saya dan keberadaan tim PKH yang bisa membantu nantinya, karena mereka mobilitasnya cukup tinggi saat ini untuk target 3 juta hektar sampai Agustus,” terangnya, 25 Juli.

*****
Aturan Penertiban Kawasan Hutan Libatkan Militer Tuai Kritik