- Ketenangan warga Dairi karena pencabutan izin lingkungan perusahaan tambang seng, PT Dairi Prima Mineral (DPM) tak berlangsung lama. Warga waswas lagi, ketika perusahaan ajukan izin lingkungan lagi. Bupati sudah berikan rekomendasi. Warga pun datangi Kementerian Lingkungan Hidup untuk protes dan mempertanyakan soal proses izin lingkungan baru ini.
- Penolakan warga terhadap kehadiran tambang DPM berlangsung hampir 20 tahun, sejak perusahaan itu masuk di Dairi pada 2005. Sedikitnya, 11 desa di Kecamatan Silima, Pungga-Pungga dan Siempat Nempu Hilir tercatat terdampak langsung pertambangan, hingga memicu kekhawatiran masyarakat.
- Hema Situmorang, Juru Kampanye Jatam mengatakan, di tengah bencana Sumatera yang masih berlangsung saat ini, PT DPM tengah berupaya mengajukan izin baru lingkungan, padahal Mahkamah Agung sudah menyatakan izin lingkungan perusahaan batal. Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2025 juga sudah cabut izin lingkungan itu.
- Wahyu Eka Setiawan, Juru Kampanye Walhi Nasional mengatakan, pengadilan tegas menyatakan izin tidak sah karena terbukti menyimpan risiko tinggi gempa dan longsor. Sesuai asas pencegahan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), putusan seharusnya menjadi pijakan untuk tidak lagi menerbitkan izin tambang di Dairi.
Ketenangan warga Dairi karena pencabutan izin lingkungan perusahaan tambang seng, PT Dairi Prima Mineral (DPM) tak berlangsung lama. Warga waswas lagi, ketika perusahaan ajukan izin lingkungan lagi. Bupati sudah berikan rekomendasi. Warga pun datangi Kementerian Lingkungan Hidup untuk protes dan mempertanyakan soal proses izin lingkungan baru ini.
Rohani Manalu, Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK) ini mondar-mandir di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, pagi 26 Februari lalu.
Raut wajah gelisah. Tangan menggenggam map berisi dokumen. Dia berharap ada pejabat kementerian mau menemuinya.
“Hadapi dong warga Dairi. Kalau mau merencanakan sesuatu yang bisa jadi pembunuhan massal bagi warga Dairi, hadapi dulu kami. Jangan berani merencanakan nasib warga tanpa pernah mau menemui dan mendengarkan kami,” katanya dengan suara bergetar.
Rohani, jauh-jauh datang ke Jakarta dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Petani di sana, katanya, selama lebih dari satu dekade hidup dalam bayang-bayang ancaman atas kehadiran tambang seng dan timbal DPM.
Kedatangan Rohani bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Walhi bukan tanpa alasan. Mereka hendak melaporkan dugaan pengingkaran terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah membatalkan izin lingkungan proyek tambang seng itu.
Sebelumnya, 24 Juli 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MenLHK/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pertambangan seng dan timbal DPM. Pengadilan juga mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan itu.

Mahkamah Agung kuatkan putusan itu melalui kasasi pada Agustus 2024. Pada Mei 2025, KLH mencabut izin kelayakan lingkungan melalui SK No. 888/2025.
Alih-alih menghentikan rencana tambang, perusahaan ajukan lagi izin lingkungan untuk proyek yang sama. Indikasi itu terlihat dari penelusuran pada laman resmi KLH, yang menunjukkan, DPM tengah mengajukan permohonan persetujuan lingkungan baru.
“Di tengah bencana Sumatera yang masih berlangsung saat ini, DPM tengah berupaya mengajukan izin baru lingkungan, padahal Mahkamah Agung sudah menyatakan izin lingkungan DPM batal,” kata Hema Situmorang, Juru Kampanye Jatam, kepada wartawan, di Jakarta, 26 Februari.
Mengabay berusaha melakukan konfirmasi ke DPM dengan menghubungi nomor telepon kantor yang tercantum di website perusahaan, namun tidak ada yang mengangkat.
Upaya konfirmasi lewat pesan singkat WhatasApp juga terkirim pada Budianto Situmorang, Humas DPM, 14 Januari dan 2 Maret, tetapi tidak ada respons hingga berita terbit.
Kami juga berupaya menanyakan soal proses izin lingkungan baru ini ke KLH dengan menghubungi Rosa Vivien Ratnawati, selaku Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Pada Mei 2025, ketika pengumuman pencabutan izin oleh KLH, Vivien mengatakan, kementerian menghormati putusan Mahkamah Agung, hingga Mei ini pencabutan izin DPM.
Putusan itu, katanya, menjadi yurisprudensi bagi KLH untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup.
Wahyu Eka Setiawan, Juru Kampanye Walhi Nasional mendesak pemerintah, baik KLH, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun pemerintah daerah Sumatera Utara menghormati putusan PTUN Jakarta.
Menurut dia, pengadilan tegas menyatakan izin tidak sah karena terbukti menyimpan risiko tinggi gempa dan longsor.
“Putusan PTUN itu harus dihormati sepenuhnya. Sejak awal sudah terbukti ada risiko gempa dan longsor yang tinggi, sehingga izin lingkungan tambang seng DPM dibatalkan.”
Sesuai asas pencegahan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), putusan seharusnya menjadi pijakan untuk tidak lagi menerbitkan izin tambang di Dairi.
“Kawasan itu rawan bencana dan merupakan ekosistem penting bagi kehidupan warga. Jangan sampai bencana kembali terulang di Sumatera, khusus di Dairi,” katanya.
Wahyu juga mengingatkan, apabila izin baru tetap diberikan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola lingkungan.
Menurut dia, pola itu dapat ditiru perusahaan lain dengan izin bermasalah untuk mengakali putusan hakim dengan mengajukan dokumen baru.
“Jika izin kembali diterbitkan, akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain untuk melakukan cara serupa. Dampaknya bukan hanya pada ekosistem, juga memperpanjang konflik dan mengancam keselamatan warga.”

Bayang-bayang bencana
Penolakan warga terhadap kehadiran tambang DPM berlangsung hampir 20 tahun, sejak perusahaan itu masuk di Dairi pada 2005. Sedikitnya, 11 desa di Kecamatan Silima, Pungga-Pungga dan Siempat Nempu Hilir tercatat terdampak langsung pertambangan, hingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Riset Jatam menyebutkan, proyek pertambangan besar seperti DPM tak hanya berpotensi menyedot sumber air masyarakat, juga mencemari lingkungan sekitar melalui zat-zat kimia beracun.
Saat masa eksplorasi 2006–2011, DPM sudah melakukan pemboran di 372 titik tersebar di Desa Longkotan dan Bongkaras. Aktivitas itu kemudian memicu insiden kebocoran limbah pada 27–31 Januari 2012.
Kebocoran itu menyebabkan pencemaran pada persawahan serta aliran Sungai Sikalombun. Limbah tambang juga mencemari sumber air untuk irigasi sawah di Desa Bongkaras dan Tungtung Batu. Pertanian waerga terdampak.
Pada 2018, banjir bandang melanda Desa Bongkaras dan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan aktivitas eksplorasi perusahaan yang menyebabkan pembukaan hutan dalam skala luas.
“Saat eksplorasi saja dampaknya sudah begitu parahnya, apalagi beroperasi,” ujar Rohani.
Pembukaan dan penebangan hutan mengurangi kawasan resapan air di Kabupaten Dairi. Akibatnya, banjir bandang menghancurkan pemukiman warga, lahan pertanian, serta fasilitas desa. Enam warga dilaporkan meninggal dunia terseret arus, dan hingga kini dua belum ditemukan.

*****
Akhirnya Kementerian Cabut Izin Lingkungan Tambang Seng di Dairi