- Sistem perekrutan pekerja perikanan di Indonesia masih amburadul hingga menilmbulkan persoalan bagi pekerja. Tulisan sebelumnya menceritakan soal janji-janji manis bekerja di kapal perikanan berbuah duka. Dari beberapa investigasi, kajian maupun riset memperlihatkan pekerja perikanan masih terlilit berbagai persoalan dari mulai perekrutan hingga kondisi kerja di kapal.
- Ada beberapa model perekrutan AKP. Pertama, menggunakan bantuan kapten kapal. Kapten kapal akan merekrut AKP, perusahaan beri modal dan bawa dalam perjalanannya. Kedua, melalui para calo, perusahaan tak membekali modal. Biasa, calo akan menawarkan kepada perusahaan calon AKP yang mereka rekrut.
- Farid Rasyid, dari Destructive Fishing Watch (DFW) mengatakan, sistem rekrutmen yang tak jelas merupakan akar masalah kesusahan pekerja perikanan selama ini. Mulai dari gaji minim, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja hingga tidak ada perjanjian kerja laut (PKL) atau tidak transparan.
- Dalam laporan bertajuk Kondisi Pekerja Perikanan dan Rantai Pasok Industri Perikanan di Pelabuhan Benoa Bali, DFW mengungkap 40 % AKP di Benoa mendapat informasi dan direkrut calo. Mirisnya, 59% tidak memiliki perjanjian kerja laut (PKL).
Sisa hujan masih membasahi gang kecil di sebuah kampung pinggir laut di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 22 April lalu. Dari kejauhan terlihat seorang pria sedang membersihkan perahunya. Dia baru saja pulang melaut.
Lelaki ini mantan kapten kapal perikanan. Meski tak bekerja lagi di perusahaan itu, dia masih merekrut calon awak pekerja perikanan (APK). Dia dapat imbalan Rp200.000-Rp500.000 per orang yang berhasil dia rekrut.
“Masih sampai sekarang. Ya ada (imbalan) untuk mencukupi kebutuhan dapur,” kata Zaki, bukan nama sebenarnya. Dia enggan namanya terungkap.
Dia dapat modal dari perusahaan untuk merekrut AKP. Modal itu sebagai ongkos dan uang keluarga yang APK tinggalkan di rumah.
“Kita kasih, sebagai pengikat saja,” katanya.
Besaran uang ke calon AKP bervariasi tergantung pengalaman atau berapa kali trip yang akan calon AKP lakukan. Biasa besaran “uang pengikat” berkisar Rp3 juta-Rp7 juta.
“Tergantung. Kalau sudah dua atau tiga kali trip biasa Rp6 juta-Rp7 juta. Kalau yang baru pertama kali Rp3 juta.”
Uang pengikat dia gunakan untuk meyakinkan calon AKP. Dia juga janjikan buku pelaut dan iming-iming gaji besar.
“Biasanya saya kasih mereka contoh orang-orang yang berhasil setelah bekerja di kapal,” katanya.

Selama ini, banyak mendapatkan calon AKP masalah keuangan dan tak punya jalan keluar.
Kondisi itu dia manfaatkan, dengan memberikan jalan keluar berupa pekerjaan sebagai AKP di kapal-kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Benoa.
“Kalau sudah begitu, gampang meyakinkan mereka untuk bekerja sebagai AKP.”
Dia berdalih hanya bertugas merekrut calon pekerja. Setelah itu urusan si calon AKP dengan perusahaan.
“Saya sebatas merekrut saja, setelah itu wewenang perusahaan,” katanya.
Zaki mengaku tidak tahu menahu perihal AKP yang tidak mendapatkan buku pelaut dan kontrak kerja. Seluruh AKP yang dia tangani, mendapatkan buku pelaut dan kontrak kerja.
“Saya jamin itu, beberapa yang sudah berangkat ada kok dia dapat.”
Berbeda dengan Maman, juga nama samaran. Dia jalan sendiri tanpa dukungan modal perusahaan. Dari keterangan beberapa AKP dan kapten, dia menyuplai AKP ke beberapa perusahaan perikanan di Benoa.
Melalui pesan Whatsapp, Mongabay menghubungi Maman dan menanyakan perihal lowongan kerja sebagai AKP, Mei lalu. Dia membalas sembari mengirimkan detail kerja dan gaji bekerja di kapal ikan.
Melalui pesan itu, dia menawarkan waktu berangkat dan kapal yang akan melakukan melaut.
“Mau berangkat kapan? Ini ada kapal cumi yang akan berangkat bulan ini,” katanya.
Mereka yang mau bekerja di kapal ikan cukup menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk atau kartu keluarga. Selebihnya, perekrut akan urus di mana calon AKP akan bekerja.
“Tidak perlu ribet, bawa KTP dan baju secukupnya,” tulis Maman.
Dia sering menyuplai calon AKP ke perusahaan-perusahaan perikanan di Benoa. “Siapa yang kapalnya mau jalan, dan tergantung pilihannya (calon AKP).”
Keterlibatan calo dalam proses rekrutmen AKP dengan mudah ditemukan di media sosial. Mongabay mencoba menelusuri grup-grup Facebook yang sering para calo pakai untuk mencari calon AKP. Ada beberapa grup yang aktif membagikan informasi lowongan pekerjaan, seperti “penyalur ABK di Benoa Bali’, ‘Sumber Nelayan Benoa Bali’ dan grup-grup lain.
“Cari 5 ABK hari ini dijemput. Kapal sudah isi solar,” tulis akun bernama SB dalam sebuah postingan di Facebook.
Mongabay mencoba menghubungi nomor kontak tertera. Melalui sambungan telepon orang yang memperkenalkan diri sebagai Re itu menawarkan lowongan kerja sebagai AKP di beberapa perusahaan perikanan yang beroperasi di Bali.
“Jumat kapal… lepas tali. Mas berangkat sekarang saja,” rayu Re lewat sambungan telepon.
Dia juga mengaku sering membawa AKP dari Lombok.

Sistem perekrutan pekerja perikanan amburadul
Dari beberapa investigasi, kajian maupun riset memperlihatkan pekerja perikanan masih terlilit berbagai persoalan dari mulai perekrutan hingga kondisi kerja di kapal.
Farid Rasyid, dari Destructive Fishing Watch (DFW) mengatakan, sistem rekrutmen yang tak jelas merupakan akar masalah kesusahan pekerja perikanan selama ini. Mulai dari gaji minim, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja hingga tidak ada perjanjian kerja laut (PKL) atau tidak transparan.
“Masalah itu seperti lingkaran setan, akarnya ya proses perekrutannya.”
Ada beberapa model perekrutan AKP. Pertama, menggunakan bantuan kapten kapal. Kapten kapal akan merekrut AKP, perusahaan beri modal dan bawa dalam perjalanannya. Kedua, melalui para calo, perusahaan tak membekali modal. Biasa, calo akan menawarkan kepada perusahaan calon AKP yang mereka rekrut.
Dalam laporan bertajuk Kondisi Pekerja Perikanan dan Rantai Pasok Industri Perikanan di Pelabuhan Benoa Bali, yang terbit 2023, DFW mengungkap 40 % AKP di Benoa mendapat informasi dan direkrut calo. Mirisnya, 59% tidak memiliki PKL.
“Mereka hanya bermodalkan KTP dan KK (kartu keluarga). Tidak ada pengalaman sama sekali,” kata Farid.
AKP yang bekerja di kapal-kapal ikan di Benoa, 23% berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, laporan Greenpeace pada 2019 juga mengungkap praktik perbudakan di kapal perikanan. Belum lama ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan International Labor Organization (BRIN dan ILO) juga riset bersama soal ini. Temuan mereka, ada ribuan awak kapal perikanan (AKP) terjebak dalam situasi kerja paksa.

Survei sejak Juli-Desember tahun lalu ini menemukan sistem perekrutan dan penempatan AKP tidak sesuai regulasi. Masih ada peran calo dalam sistem perekrutan pekerja perikan bahkan ada pemungutan biaya melalui pemotongan gaji para pekerja secara informal.
DFW menduga, masalah ketidakjelasan proses rekrutmen ini merupakan dampak dari pengawasan minim dan penindakan perusahaan lemah pada praktik-praktik itu. Hingga kini, regulasi mengenai tenaga kerja perikanan masih tumpang tindih wewenang.
Yuli Adriatna, Direktur Bina Sistem dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan itu. Dia berjanji menangani hal itu.
“Tentu, ini akan menjadi konsern kita semua (di Kemenaker) untuk dipastikan bahwa bekerja di manapun termasuk AKP itu harus mendapatkan hak yang cukup untuk perlindungan ketenagakerjaan,” katanya.
Pekerja perikanan memiliki karakteristik berbeda dengan industri manufaktur jadi perlu kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan di industri ini.
Yuli mengaku telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah dalam Industri perikanan, antara lain dengan bikin nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juga, menggandeng organisasi masyarakat sipil dan stakeholder lain.
“Sebagai bentuk implementasi kerja sama tersebut, kami sudah melakukan joint Insfection bersama di beberapa pelabuhan perikanan. Di beberapa daerah tim-tim ini sudah punya SK (surat keputusan) dari pemerintah daerah,” kata Yuli.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang mendorong ratifikasi konvensi ILO 188. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan mereka untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi AKP.
Soal dugaan penindakan lemah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku, dia bilang sudah berupaya mendorong kepatuhan melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
Dia mengakui, belum ada penindakan pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar regulasi.
Skema penindakan kementerian, katanya, lebih mengedepankan aspek penyadaran dan pemberian pemahaman kepada perusahaan yang diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan.
“Kita mendorong semua perusahaan yang bergerak di perikanan ini untuk patuh pada regulasi ketenagakerjaan. Kita periksa dan ada yang kami berikan nota pemeriksaan,” kata Yuli.

*Karya jurnalistik ini didukung Environmental Justice Foundation (EJF) dan Project Multatuli lewat program beasiswa liputan bertajuk “Jurnalis Kelautan: Pelatihan & Beasiswa Liputan 2025”
*****
Asa Berbuah Duka, Kisah Pekerja Kapal Perikanan Lombok di Benoa