- Tumpukan-tumpukan sampah di jalan-jalan utama, pemukiman mewarnai Tangerang Selatan, Banten, sejak Desember lalu hingga kini. Masalah sampah di Tangel tak kunjung selesai. Saat ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang kelebihan kapasitas. Kini tutup untuk berbenah, tak pelak sampah ‘menghiasi’ ruas-ruas jalan besar.
- Sebelumnya, pada 2025, Pemerintah Tangsel menerima sanksi penyegelan oleh Kementerian Lingkungan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Sanksi itu karena TPA Tangsel masih open dumping.
- Pemkot Tangsel nyatakan, tetapkan rencana kerja terukur untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif dengan beberapa fase. Pertama, fase darurat sampah (Desember 2025-Januari 2026), kedua, fase pelaksanaan kerja sama lintas daerah (Januari-Maret 2026). Ketiga, fase penguatan sistem jangka panjang (2026 - 2029).
- Tonis Afrianto dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mengatakan, persoalan sampah di Tangerang Selatan bukan semata soal kurangnya TPA atau armada angkut. Ada hal besar lain, yakni, pola produksi dan konsumsi sampah masih sangat bergantung pada plastik sekali pakai. Pemerintah daerah juga harus berani membuat aturan pembatasan plastik sekali pakai, memperkuat sistem pilah-olah di tingkat kota, serta memastikan pelaku usaha ikut bertanggung jawab.
Tumpukan-tumpukan sampah di jalan-jalan utama, pemukiman mewarnai Tangerang Selatan, Banten, sejak Desember lalu hingga kini. Masalah sampah di Tangel tak kunjung selesai. Saat ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang kelebihan kapasitas. Kini tutup untuk berbenah, tak pelak sampah ‘menghiasi’ ruas-ruas jalan besar.
Sebelumnya, pada 2025, Pemerintah Tangsel menerima sanksi penyegelan oleh Kementerian Lingkungan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Sanksi itu karena TPA Tangsel masih open dumping.
Pada Desember lalu, beberapa rumah warga yang berdampingan langsung dengan TPA Cipeucang ini terendam banjir. Bahkan terdapat tempat usaha produksi tempe dan tahu juga ikut kena imbasnya.
Warga geram, apalagi mereka mengetahui kapasitas penampungan di TPA Cipeucang ini sudah berlebihan. Di bagian lain, warga yang menempati rumah mereka sejak puluhan tahun lalu juga ikut merasakan getir berdampingan dengan TPA.
Agus, warga yang tinggal dekat TPA Cipeucang kini merasakan dampak cukup signifikan.
“Belum lama dada saya sesak, saya juga ga bisa aktivitas selama satu minggu lebih akibat sampah baunya sudah semakin jadi,” katanya Januari lalu.
Pemerintah Tangsel, katanya, gagal menangani persoalan sampah. Tumpukan sampah di lahan miliknya. Air sumur yang menjadi kebutuhan pokok keluarganya pun tak lagi dapat digunakan.
“Saya ada sumur yang tadinya kami pakai untuk mandi, minum dan lainnya. Sekarang sudah tidak dapat lagi karena bau dan kotor akibat air sampah.”
Agus berharap, pemerintah bisa memiliki langkah cepat menangani sampah yang kian menjadi persoalan serius.
Dampak cemaran sampah bukan hanya warga sekitar TPA Cipeucag. SetelahTPA tutup warga di tujuh kecamatan pun terdampak.
Salah satu di Jalan Raya Otista, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sampah menggunung dan bau tak sedap menyeruak.
“Sampah di lokasi ini numpuk sudah sejak tahun lalu, lihat saja sampah itu numpuk sudah hampir menutup sebagian jalan. Jadi selain baunya engga sedap kadang bikin macet,” kata Hilmi, warga sekitar.
Tumpukan sampah ada juga di bawah flyover Ciputat dan Pasar Cimanggis.
Dari pantauan Mongabay, di ruas Jalan Raya Serpong menuju Alam Sutera juga terdapat penumpukan jalan di tengah trotoar jalan.

Pemerintah Tangsel jalin kerjasama dengan daerah lain
Meskipun sudah beberapa bulan masalah tumpukan sampah belum tertangani tuntas. Penanganan sampah dari Pemerintah Tangsel sekadar membuang sampah, bukan kebijakan pengelolaan maupun pengurangan sampah.
Untuk kurangi tumpukan sampah, Pemerintah Tangsel kerjasama buang sampah dengan wilayah lain, seperti Serang dan Bogor.
Pada 22 Desember lalu, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup datang ke Tangsel untuk memastikan penanganan sampah berjalan baik.
Bahkan Hanif pun sempat ingatkan Wali Kota Tangsel bisa kena pidana penjara empat tahun kalau tidak dapat mengelola sampah dengan baik. Kementerian Lingkungan Hidup juga segel TPA Cipeucang.
Kapasitas TPA Cipeucang mampu 400 ton sampah per hari, sedang Tangsel produksi 1.100 ton per hari.
Kekurangan kapasitas sekitar 600 ton berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama ke badan sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Atas dasar ini, Menteri LH meminta Gubernur Banten untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi situasi darurat sampah di Tangsel.
TPA Cipeucang dalam masa sanksi administratif dari Mei 2025, diperpanjang hingga Juni 2026. Meski begitu, Pemkot Tangsel sudah membuka kembali TPA sebagai solusi darurat berdasarkan instruksi menteri.
“Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan,” kata Hanif.
Pembukaan TPA Cipeucang ini memungkinkan pengurangan penumpukan sampah di jalanan.

Hanif juga menginstruksikan untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui semua fasilitas material yang tersedia di Tangsel. Termasuk, pengoperasian optimal 54 tempat pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah residu serta pemanfaatan semua unit pengelolaan sampah yang tersebar di kota.
Pemerintah Tangsel klaim sudah mengimplementasikan langkah-langkah terkoordinasi dengan Pemerintah Banten untuk menangani kondisi darurat sampah.
Respons strategis ini sebagai tindak lanjut instruksi menteri yang meminta Gubernur Banten turut serta dalam penyelesaian sampah Tangsel.
Bambang Noertjahjo, Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, mengatakan, pemerintah kota terus komunikasi intensif dengan Pemerintah Banten terkait berbagai aspek penanganan sampah yang krusial.
“Kami memahami persoalan sampah membutuhkan kolaborasi kita semua. Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan sampah sejalan dengan arahan pusat dan kepentingan masyarakat,” katanya, Desember lalu.
Berdasarkan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembinaan kerja sama antar kabupaten/kota berada di bawah kewenangan gubernur.
Andra Soni, Gubernur Banten memfasilitasi kerja sama lintas daerah.
Gubernur menjembatani Pemerintah Tangsel dengan Pemerintah Kota Serang untuk kerja sama penanganan sampah mengingat keterbatasan kapasitas TPA Cipeucang dan kebutuhan solusi pengelolaan regional.
Provinsi memfasilitasi penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Tangsel dan Kota Serang yang mencakup pengalihan sebagian sampah Tangsel ke TPSA Cilowong di Kota Serang.
Nota kesepahaman ini menargetkan pengalihan 500 ton sampah per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun.
Sisi lain warga kembali mengepung TPA Cipeucang dan meminta pembuangan setop. Kemudian Pemerintah Tangsel juga kerjasama dengan Pemkot Serang.

Meski demikian, baru berjalan beberapa hari, Pemkot Tangsel kembali mendapatkan masalah baru dengan penolakan keras oleh warga Serang. Mereka melarang sampah Tangsel dibuang di wilayah itu. Pada 7 Januari 2026, Pemkot Tangsel kembali tidak dapat membuang sampah di Cilowong.
Pemkot Tangsel kemudian membangun kerjasama dengan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel, memastikan pelayanan kebersihan tetap menjadi prioritas utama demi kenyamanan masyarakat.
Dia bilang, kendala teknis di daerah mitra tidak akan melumpuhkan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Saya sampaikan dengan tegas kepada masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak berhenti bekerja dan tidak menyerah. Penghentian pengiriman ke Cilowong ini bersifat sementara.”
Meskipun TPA Cipeucang dalam masa sanksi administratif, kara Hanif, penanganan sampah di Tangsel tidak boleh terhenti mengingat risiko pencemaran lingkungan sangat besar.
Karena itu, pembukaan kembali TPA Cipeucang dengan dua fokus paralel, pertama, penanganan sampah darurat melalui pengoperasian TPA hingga 400 ton per hari. Kedua, penataan substansi melalui perbaikan konstruksi dan penataan ulang timbunan sampah.
Tangsel pun dalam pengawasan Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk memastikan penanganan sampah tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengawasan ini, katanya, mencakup monitoring berkelanjutan terhadap kondisi TPA Cipeucang dan standar teknis serta environmental compliance.
Pemerintah Tangsel siap bekerja sama dengan Gakkum KLH dan terus meningkatkan standar pengelolaan sampah.
Bambang mengatakan, Pemkot Tangsel menerima tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah sebagaimana amanat UU.
Dia katakan, Pemkot Tangsel juga menetapkan rencana kerja terukur untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif dengan beberapa fase.
Pertama, fase darurat sampah (Desember 2025-Januari 2026), kedua, fase pelaksanaan kerja sama lintas daerah (Januari-Maret 2026). Ketiga, fase penguatan sistem jangka panjang (2026 – 2029).
Untuk prosesnya, Pemkot Tangsel berkomitmen memberikan perkembangan secara berkelanjutan kepada publik, media, dan seluruh stakeholder terkait perkembangan penanganan sampah.
“Kami menyadari, persoalan sampah Tangsel adalah tanggung jawab Pemkot Tangsel yang harus diselesaikan dengan serius, terukur, dan berkelanjutan,” kata Bambang.

Gagal, bagaimana seharusnya?
Tonis Afrianto dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mengatakan, persoalan sampah di Tangerang Selatan bukan semata soal kurangnya TPA atau armada angkut.
Dia bilang, ada hal besar lain, yakni, pola produksi dan konsumsi sampah masih sangat bergantung pada plastik sekali pakai.
“Selama plastik sekali pakai terus dibiarkan membanjiri pasar, maka volume sampah akan selalu lebih cepat tumbuh dibanding kapasitas pengelolaannya,” katanya.
Dia bilang, mengurangi plastik sekali pakai, dan memilah sampah sejak dari sumber bukan lagi pilihan, tetapi keharusan, bukan hanya imbauan.
Tanpa perubahan di hulu dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan pelaku usaha, sistem pengelolaan sampah di hilir akan selalu kewalahan.
“Ini perlu didukung regulasi tegas, sistem insentif-disinsentif, serta edukasi publik yang konsisten. Tanpa itu, krisis sampah akan terus berulang,” katanya.
Pemerintah daerah harus berani membuat aturan pembatasan plastik sekali pakai, memperkuat sistem pilah-olah di tingkat kota, serta memastikan pelaku usaha ikut bertanggung jawab.
“Tanpa keberanian mengubah sistem di hulu, persoalan sampah hanya akan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, bukan diselesaikan.”
*****