- Kekhawatiran mewarnai peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025. Sejumlah instrumen pelindung lingkungan mengalami pelemahan. mulai dari pelonggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), hingga wacana kontroversial untuk menarik Indonesia dari Perjanjian Paris.
- Bayu Herinata, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, mengatakan, kondisi lingkungan di tingkat tapak justru lebih parah. Masyarakat yang merasakan langsung dampaknya. “Akibat daya dukung lingkungan yang menurun, bencana alam seperti jadi agenda tahunan. Masyarakat di wilayah rentan terus menjadi korban. Negara yang seharusnya hadir untuk melindungi, justru abai dan membiarkan krisis ini terus membesar,” ujarnya.
- Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), menolak rencana pelemahan atau deregulasi SVLK. Menurutnya, sistem ini satu-satunya instrumen legalitas yang terbangun secara partisipatif oleh berbagai pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil—untuk memastikan kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari.
- Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyebut, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Kekhawatiran mewarnai peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025. Sejumlah instrumen pelindung lingkungan mengalami pelemahan. mulai dari pelonggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), hingga wacana kontroversial untuk menarik Indonesia dari Perjanjian Paris.
Sisi lain, bisnis bongkar hutan dan keruk lahan (industri ekstraktif) dan proyek hilirisasi makin gencar. Pengerukan sumber daya alam skala masif, meninggalkan jejak kerusakan di berbagai wilayah. Kecenderungan mengabaikan kritik organisasi masyarakat sipil memperlihatkan arah kebijakan negara yang semakin menjauh dari perlindungan lingkungan.
Inilah yang membuat sejumlah organisasi masyarakat sipil memperingatinya dengan berbagai aksi. Koalisi Walhi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), misal, membentangkan spanduk dan poster di Jembatan Barito serta menyusuri Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bayu Herinata, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, mengatakan, kondisi lingkungan di tingkat tapak justru lebih parah. Masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.
“Akibat daya dukung lingkungan menurun, bencana alam seperti jadi agenda tahunan. Masyarakat di wilayah rentan terus menjadi korban. Negara yang seharusnya hadir untuk melindungi, justru abai dan membiarkan krisis ini terus membesar,” katanya.
Contoh, banjir tahunan di Kalimantan Tengah, bukti nyata krisis ekologis saat ini. Penurunan drastis tutupan hutan di DAS Barito menjadi salah satu penyebabnya.
Bencana ini, katanya, bukanlah kejadian alamiah semata, melainkan dampak langsung pembiaran terhadap deforestasi dan masifnya ekspansi industri ekstraktif di daerah hulu.
“Ini disebabkan buruknya tata kelola sumberdaya alam dan lingkungan yang ada.”
Padahal, sejarahnya, bagian hulu DAS Barito di Kalteng sudah mengalami penurunan tutupan hutan sebesar 9,51% selama periode 1990–2003. Setara dengan hilangnya sekitar 220.948 hektar hutan alam yang tersebar merata di seluruh kawasan hulu DAS.
Penurunan tutupan hutan bahkan terus berlanjut hingga periode 2019–2022. Kali ini ekspansi perkebunan sawit seluas sekitar 121.555 hingga 123.766 hektar jadi pemicunya.
“Ini terbukti DAS Barito menjadi yang paling kritis di Kalimantan Tengah.”
Dia menekankan pentingnya langkah konkret memulihkan fungsi lingkungan di Kalteng. Salah satunya, dengan menghentikan deforestasi dan kerusakan lingkungan, serta memastikan pengelolaan hutan dan sungai yang tepat.
Pemerintah, katanya, harus mengevaluasi kembali izin-izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang selama ini mayoritas pada perusahaan besar yang cenderung eksploitatif, bukannya melakukan upaya pelemahan sistem yang sudah ada hingga berpengaruh pada meningkatnya risiko pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal.

Pelemahan SVLK
Salah satu pelemahan yang Bayu soroti ialah SVLK . Menurut dia, wacana deregulasi SVLK merupakan langkah mundur dalam upaya perlindungan hutan.
Selama ini, SVLK menjadi salah satu instrumen penting memastikan hasil hutan kayu berasal dari sumber yang legal dan pengelolaannya berkelanjutan, walau itu masih klaim pemerintah.
Namun, ketika ada wacana melemahkan sistem ini–baik melalui pengurangan kewajiban, ataupun pelonggaran pengawasan–maka akan ada potensi besar meningkatnya pembalakan liar. Termasuk di Kalteng, seperti di sekitar DAS Barito.
Padahal, Kalteng sudah menghadapi tekanan luar biasa ekspansi industri, baik sawit, tambang, maupun HTI. Dengan lemahnya sistem kontrol terhadap legalitas hasil hutan, maka pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan celah-celah ini.
“Potensi kerusakan ekologis akan semakin besar, dan masyarakat adat serta komunitas lokal yang hidup bergantung pada hutan akan semakin terpinggirkan. Jadi, pelemahan SVLK bukan hanya soal teknis administrasi, juga soal ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekologis.”
Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), menolak rencana pelemahan atau deregulasi SVLK.
Sistem ini, satu-satunya instrumen legalitas yang terbangun secara partisipatif oleh berbagai pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil—untuk memastikan kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dikelola lestari.
“Upaya deregulasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian menunjukkan arah kebijakan yang mengabaikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hutan Indonesia. Pelemahan SVLK justru membuka kembali ruang bagi pembalakan liar dan memperburuk kerusakan hutan,” katanya melalui keterangan tertulis pada Mongabay.
Catatan JPIK, hingga kini, terdapat 94 izin pemanfaatan hutan berbasis kayu (PBPH hutan alam dan hutan tanaman) di Kalteng, lebih dari 4,8 juta hektar, dengan dukungan industri primer pengolahan kayu berkapasitas produksi sekitar 2,3 juta meter kubik per tahun. Tak heran provinsi ini masuk dalam daftar tiga besar deforestasi di indonesia dengan total lebih 63 ribu hektar deforestasi sepanjang 2023 dan 2024.
Sementara itu, negara-negara yang masih punya fleksibilitas standar keberlanjutan, seperti Jepang, India, dan Tiongkok jadi sasaran ekspor kayu langsung dari Kalteng. Sehingga, pelemahan SVLK khawatirnya berdampak langsung pada peningkatan risiko deforestasi itu.
“Harus diakui bahwa dengan SVLK yang berjalan saat ini saja, masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap kepatuhan, apalagi dilonggarkan? Pelonggaran SVLK memungkinkan peredaran kayu hasil pembalakan ilegal pada rantai pasok perdagangan (ekspor-impor) akan menjadi lebih mudah dilakukan.”

Bahkan, pemantauan jaringan JPIK di daerah pada 2020, masih mendapati praktik pemalsuan dokumen angkutan kayu (SKSHHK) oleh dua perusahaan pemegang izin PBPHH-HTI dan industri pengolahan kayu di Kalteng.
Modusnya, mereka menyamarkan kayu hasil pembalakan liar di luar areal izin, seolah berasal dari sumber legal. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memerintahkan pencabutan izin perusahaan, hukuman penjara bagi pelaku utama, dan kewajiban membayar ganti rugi lebih dari Rp6 miliar.
Tahun 2023, JPIK menginvestigasi praktik penebangan liar di kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Sebangau. Di antaranya terdapat kayu ramin, yang masuk dalam daftar Apendiks II CITES—yang artinya pemanfaatan hanya boleh dilakukan berdasarkan kuota yang ditetapkan.
Namun, Kalteng tidak memiliki kuota pengelolaan kayu ramin. Meski demikian, kayu tersebut tetap berhasil melenggang ke Jepang dan Taiwan dalam bentuk produk kerajinan dengan kode HS 441. Untuk mengelabui asal-usulnya, dokumen V-Legal menyatakan bahan bakunya berasal dari kayu meranti.
Ichwan bilang, sudah memberikan laporan temuan investigasi ini pada aparat penegak hukum dan lembaga sertifikasi. Namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
Tahun 2024, JPIK juga mengungkap praktik deforestasi besar-besaran oleh perusahaan PBPHH-HTI untuk perluasan tanaman energi di kawasan hutan alam Kalimantan Tengah.
Perusahaan tersebut mengolah kayu dari pembukaan hutan jadi produk moulding dan mengekspornya ke pasar Eropa. Praktik ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip kelestarian dan tata kelola kehutanan yang bertanggung jawab.
Wacana pelonggaran SVLK, lanjutnya, bisa jadi catatan penting dalam tolok ukur risiko produk kayu dari Indonesia.
“Pelonggaran SVLK menjadi opsional berpotensi menciptakan “ruang abu-abu” yang lebih besar bagi praktik ilegal dan tidak berkelanjutan. Hal ini justru dapat memicu deforestasi yang lebih masif di Kalimantan Tengah, terutama jika berkaca pada pengawasan dan penegakan hukum saat ini yang masih lemah.”
Ichwan berharap pemerintah bisa mengambil langkah strategis yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan perlindungan hutan jangka panjang. Dia mengusulkan rencana deregulasi SVLK dan dokumen V-Legal ini batal, serta bisa tetap mempertahankan sistem legalitas nasional sebagai prasyarat mutlak ekspor seluruh produk kayu, tanpa pengecualian jenis, skala, atau pasar tujuan.
Selanjutnya, dia minta adanya harmonisasi kebijakan perdagangan dan kehutanan. Komoditas perdagangan hasil hutan seharusnya tidak mengabaikan aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan yang hari ini diintegrasikan dalam instrumen SVLK.
“Penguatan SVLK bukan hanya menjaga keberlanjutan hutan, tetapi juga menjaga posisi kompetitif Indonesia di pasar global, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang insentif hijau. Bagi Kalimantan Tengah dan wilayah hutan lainnya, SVLK adalah fondasi penting untuk mewujudkan ekonomi berbasis hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” jelas Ichwan panjang lebar.

Kontroversi Perjanjian Paris
Suramnya nasib lingkungan di Indonesia juga tidak lepas dari pernyataan kontroversial Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menyebut, Indonesia tidak akan terjebak dalam skenario kesepakatan iklim Perjanjian Paris (Paris Agreement) terkait transisi energi. Pernyataan ini muncul tak lama setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menarik negaranya dari perjanjian itu pada 27 Januari 2025.
Terkait ini, Walhi Kalsel menilai pemerintah pun masih setengah hati dalam isu transisi energi. Indonesia masih bergantung energi fosil, khususnya batubara, untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri.
Sebagai salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia, mereka menilai pernyataan para pejabat justru meredupkan harapan akan perbaikan kualitas lingkungan. Pernyataan itu mengabaikan dampak lingkungan dan sosial dari industri batubara yang selama ini masyarakat masyarakat rasakan secara langsung.
Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyebut, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Padahal, target tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan krisis iklim dan menjaga keseimbangan iklim di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana. Akibatnya, dampak dan aktivitas pertambangan besar-besaran itulah yang dia prediksi akan terus berlanjut.
Walhi Kalsel menyoroti sejumlah PLTU yang juga setengah hati beralih ke transisi ke energi bersih. Program co-firing yang selama ini pemerintah klaim sebagai terobosan, justru merupakan solusi palsu.
Sebab komposisi biomassa di setiap PLTU sangat rendah. Bahkan, bahan bakar alternatif seperti kayu dan sampah di wilayah dua PLTU di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk co-firing masih perlu kejelasan sumber dan keberlanjutannya. Khawatirnya, praktik ini justru menambah tekanan polusi terhadap warga sekitar.
Raden bilang, pemerintah Kalsel memiliki kebijakan dan upaya transisi energi. Seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Tanah Laut. Namun, dari survei yang pihaknya lakukan baru-baru ini, proyek tersebut masih berupa hamparan lahan yang belum menunjukkan progres pembangunan.
“Jika tidak segera beralih ke energi bersih, maka masyarakatlah yang akan menerima dampak terburuknya. Lihat saja warga di Desa Rantau Bakula yang terganggu akibat bisingnya aktivitas tambang batu bara—rumah retak-retak, konflik sosial di mana-mana. Banyak sekali contohnya. Ini baru dampak langsung.”
Belum lagi, bencana banjir, longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat krisis iklim. Semua itu tak lepas dari dampak aktivitas pertambangan batubara yang terus berlangsung. Ini lah risiko besar yang terjadi karena ketergantungan pada energi fosil.
“Hentikan penggunaan batubara, kami mendesak percepatan transisi energi, serta penghentian deforestasi dan kerusakan lingkungan.”

Bagaimana dengan BRGM?
Hal lain yang membuatnya resah ialah pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di periode Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, langkah itu berpotensi melemahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang musim kemarau yang prediksinya dimulai Mei 2025.
Tanpa perlindungan yang memadai, kondisi ini bisa berdampak serius terhadap kelestarian lahan gambut di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah—dua wilayah yang dikenal rentan kebakaran.
Berdasarkan perkiraan BMKG Kelas I Kalimantan Selatan, puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Kalimantan, terjadi antara Agustus hingga Oktober dan berakhir pada September.
Raden menilai, meskipun pemerintah telah menjalankan program restorasi melalui BRGM, dampaknya terhadap pemulihan lahan gambut belum signifikan.
“Di satu sisi pemerintah melakukan restorasi, tapi disisi lain izin-izin untuk merusak lahan gambut masih dikeluarkan. Deforestasi di atas lahan gambut tetap tinggi. Ini kontradiktif dengan komitmen menuju zero emission.”
Dia juga menyoroti surat pemerintah yang mengalihkan tugas BRGM kepada tiga kementerian sebagai langkah yang tidak jelas. Surat itu hanya menyebut peralihan tanggung jawab restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove, tanpa menjelaskan capaian, evaluasi, maupun strategi lanjutan pasca pembubaran BRGM.
“Evaluasi sangat penting, bukan hanya terhadap BRGM, tapi juga terhadap kementerian terkait, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kehutanan yang dulu berada dalam satu lembaga.”
Arah kebijakan pemulihan gambut dan mangrove ke depan masih belum terang. Karena itu, ia mendorong adanya kejelasan fungsi dan pembagian kewenangan masing-masing kementerian—khususnya dalam hal supervisi di lapangan.
Menurutnya, pembubaran BRGM dan pelimpahan tugasnya ke sejumlah kementerian justru membuka celah lemahnya perlindungan ekosistem gambut. Ia khawatir akan muncul ego sektoral dan saling lempar tanggung jawab antar lembaga.
“Presiden Prabowo perlu memastikan pemulihan lingkungan menjadi kebijakan yang tegas dan berkelanjutan. Termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan,” katanya.
Pernyataan ini juga sejalan dengan temuan liputan Mongabay pada akhir 2024, yang menunjukkan bahwa kebakaran berulang masih terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Padahal, area itu seharusnya sudah direstorasi perusahaan perkebunan sawit yang berada di atas lahan gambut berstatus budidaya, tetapi malah kembali ditanami dengan bibit pohon sawit yang baru.

*****