- Indonesia menjadi salah satu produsen di dunia untuk komoditas unggulan yang bernilai ekonomi tinggi, yakni Tuna, Cakalang, dan Tongkol. Ketiga komoditas tersebut dikelola secara bersama melalui organisasi regional yang khusus mengelola TCT
- Pemanfaatan TCT, memiliki peran dan posisi yang sangat penting bagi Indonesia. Selain menjadi penyumbang besar untuk devisa perikanan nasional, TCT juga menjadi penting karena sumber dayanya yang masih besar
- Agar pemanfaatan bisa sejalan dengan ketentuan dunia, pengelolaan TCT memerlukan rencana pengelolaan perikanan (RPP) yang baru untuk lima tahun ke depan. Dengan adanya pembaruan, maka pendataan, pendaftaran kapal ke Organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) akan lebih baik
- Di sisi lain, pemanfaatan TCT juga dinilai masih belum optimal sampai sekarang, karena masih rendahnya ekspor komoditas TCT Indonesia pada 2019. Kemudian, sampai sekarang masih belum ada lagi armada penangkapan ikan asal Indonesia yang memanfaatkan kuota Tuna di laut lepas Pasifik
Pemanfaatan tiga komoditas penting yang bernilai ekonomi tinggi: Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) harus senantiasa dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan yang benar dan berkelanjutan. Ketiganya, sampai saat ini masih menjadi komoditas unggulan yang menyumbangkan devisa besar bagi perikanan Indonesia.
Di Indonesia, pemanfaatan TCT harus dilakukan dengan tetap memastikan karakteristik dinamika sumber daya komoditas tersebut, alat penangkapan ikan (API) yang sesuai dan ramah lingkungan, serta wilayah tangkapan yang tepat.
“Sehingga pemanfaatan sumber daya tersebut dapat dilakukan seoptimal mungkin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini akhir pekan lalu di Jakarta.
Sebagai komoditas yang bernilai tinggi di dunia, TCT selalu menjadi incaran para pencari ikan di seluruh negara dan memicu pemanfaatan yang besar di dunia. Ketiga komoditas tersebut terus dieksploitasi, karena permintaan pasar dunia dari waktu ke waktu terus meningkat.
Tetapi, Zaini menjelaskan, TCT termasuk dalam kelompok ikan yang bisa melakukan migrasi jauh (highly migratory fish) dan/atau ikan yang bermigrasi terbatas di antara atau berada di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) dari satu atau lebih negara dan laut lepas.
baca : Butuh Upaya Sangat Keras untuk Mengembangkan Industri Perikanan Natuna

Fakta tersebut mendorong Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) untuk menerbitkan kebijakan tentang pengelolaan tuna dan menetapkan pengelolaannya harus dilakukan melalui kerja sama regional dan/atau internasional.
Adapun, pengelolaan untuk pemanfaatan TCT di dunia ada dalam WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission), The Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).
“Sejauh ini Indonesia terlibat secara aktif di organisasi pengelolaan Tuna regional tersebut,” sebut dia.
Bagi Indonesia, komoditas TCT juga memiliki peran dan posisi yang sangat penting dalam perikanan nasional. Dengan potensi yang besar, TCT selalu menjadi primadonas ekspor perikanan dari Indonesia. Sepanjang 2012-2018, TCT sudah berkontribusi dengan menyumbangkan produksi rerata 1,26 juta ton per tahun atau mencapai 19 persen dari produksi perikanan nasional.
Dengan angka tersebut, produk TCT dari Indonesia sudah menyumbangkan angka produksi sebesar 16,01 persen terhadap produk perikanan TCT dunia. Fakta tersebut menegaskan bahwa perikanan TCT berperan sangat penting dalam menggerakkan perikanan nasional dan dunia.
baca juga : Pertama di Dunia, Ratusan Nelayan Tuna Pulau Buru Maluku Raih Sertifikat Ekolabel MSC

Pedoman Acuan
Agar pemanfaatannya bisa tetap berjalan baik dan berkelanjutan, Indonesia harus mempunyai pedoman khusus untuk melaksanakan pengelolaan pemanfaatan TCT. Kebutuhan pedoman tersebut juga sudah ditegaskan dalam pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Mandat dari pasal tersebut meminta Menteri untuk menetapkan RPP (rencana pengelolaan perikanan) sebagai arah dan pedoma dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan,” jelas Zaini.
Khusus untuk TCT, pengelolaan dan pemanfaatan selalu mengacu pada RPP yang dibuat oleh Pemerintah. Untuk saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan mandat untuk melaksanakan review dan pemutakhiran RPP TCT yang dilaksanakan selama lima tahun.
Proses review dan pemutakhiran tersebut sudah dimulai sejak 2019 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sesuai dengan Keputuan Menteri KP Nomor 107 Tahun 2015, seluruh pihak yang terlibat tersebut fokus untuk melaksanakan revisi RPP TCT.
Muhammad Zaini menambahkan, urgensi pelaksanaan revisi RPP TCT, adalah untuk melaksanakan penyesuaian dan pemutakhiran data status sumber daya ikan TCT dan juga untuk menetapkan substansi isu dan permasalahan pengelolaan perikanan terkini, serta membuat rencana strategis pengelolaan TCT untuk periode lima tahun ke depan, 2020-2025.
“Termasuk, untuk mengakomodasi perkembangan standar dan persyaratan pasar untuk pemasaran hasil dan produk perikanan TCT ke pasar internasional yang semakin hari semakin kuat,” tutur dia.
perlu dibaca : Harga Tuna Anjlok Terdampak COVID-19, Nelayan Maluku Minta Pemerintah Atur Pasar Penjualan

Dalam melaksanakan pembaruan dokumen RPP untuk lima tahun ke depan, Pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan dengan pemangku kepentingan untuk melaksanakan pengelolaan perikanan TCT di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI (WPP-NRI) sampai dengan ke laut lepas.
Pengelolaan di WPP NRI menjadi hal yang penting, karena dari hasil kajian diketahui kalau stok tuna saat ini lebih banyak ditangkap di wilayah perairan ZEE Indonesia sampai ke laut lepas yang belum termanfaatkan dengan baik.
Menurut Zaini, kehadiran RPP TCT akan membawa manfaat banyak bagi penangkapan TCT di masa mendatang. Hal itu, karena tidak saja berkaitan dengan instrumen pengelolaan yang sudah dilakukan selama ini, namun juga menjadi dokumen acuan untuk memanfaatkan alokasi TCT di ZEE hingga laut lepas.
“Karenanya kita perlu menyusun sebuah RPP yang tidak hanya sesuai dengan kaidah regional, tetapi juga dapat dijadikan pedoman untuk optimalisasi pemanfaatan TCT oleh nelayan kita sampai dengan ke laut lepas,” tegas dia.
Belum Optimal
Sebagai komoditas penting untuk dunia, Organisasi Pangan dan Agrikultur Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) sudah menerbitkan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) pada 1995 yang bertujuan agar pengelolaan TCT dan konservasi sumber daya ikannya tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip yang ada.
“Bagi Indonesia, CCRF diharapkan bisa mendorong produk Tuna Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk negara penghasil Tuna lainnya,” tambah dia.
baca juga : Diluncurkan Program Perbaikan Perikanan Tuna Longline Demi Sustainable Fisheries

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan TCT dengan menerapkan prosedur yang ketat sudah ada di Indonesia. Perikanan tuna skala kecil tersebut ada di pulau Buru, Provinsi Maluku dan telah memiliki sertifikat eco label berupa Marine Stewardship Council (MSC) yang diterbitkan di Eropa.
Selain di pulau Buru, masih ada delapan perusahaan lain yang akan mendapatkan pengakuan serupa pada akhir 2020 mendatang. Kedelapan perusahaan pole and line tersebut dalam prosesnya sudah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya TCT.
Menurut Trian, penerbitan sertifikat MSC untuk perusahaan-perusahaan tersebut menegaskan bahwa Indonesia sudah melaksanakan RPP TCT dengan baik, mulai dari pendataan, pendaftaran kapal ke Organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO).
“Namun masih diperlukan penajaman terkait dengan tujuan pengelolaan yang ingin dicapai, mengingat manfaat ekonomi yang didapat belum sepenuhnya optimal,” jelas dia.
Bukti bahwa pengelolaan masih belum optimal, adalah masih rendahnya ekspor komoditas TCT Indonesia pada 2019. Kemudian, sampai sekarang masih belum ada lagi armada penangkapan ikan asal Indonesia yang memanfaatkan kuota Tuna di laut lepas Pasifik.
Penasihat Menteri KP Bidang Sosial-Ekonomi Nimmi Zulbainarni pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa pengelolaan perikanan TCT di masa mendatang harus bisa melibatkan akademisi, mitra bisnis, pemerintah, dan juga komunitas terkait.
Keterlibatan mereka diperlukan, karena bisa menjawab sejumlah isu yang selama ini ada, seperti perbaikan data, pengendalian upaya penangkapan, pengendalian rumpon, dan pemanfaatan peluang penangkapan ikan di ZEE Indonesia dan laut lepas.
“Pengaturan yang dilakukan Pemerintah tentunya untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan seimbang dari sisi ekonomi dan keberlanjutan sumber daya TCT itu sendiri. Keseimbangan ini tidak perlu dipertentangkan lagi,” ucap dia.
