Serahkan Puluhan Usulan Hutan Kelola Rakyat, Sumbar Menanti Respon Menteri

Sungai Hutan Nagari Sei Buluh di Padang Pariaman yang terjaga. Air deras dan jernih karena hutan di hulu terjaga. Bahkan, warga menjadikan kawasan hutan sebagai salah satu obyek wisata hutan nagari ini. Foto: Vinolia
Sungai Hutan Nagari Sei Buluh di Padang Pariaman yang terjaga. Air deras dan jernih karena hutan di hulu terjaga. Bahkan, warga menjadikan kawasan hutan sebagai salah satu obyek wisata hutan nagari ini. Foto: Vinolia

Dinas Kehutanan Sumatera Barat menyerahkan 66 permohonan hak pengelolaan hutan desa dan izin usaha hutan kemasyarakatan (HKm) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Padang, Jumat, (9/12/16).

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia langsung menyerahkan kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto. Prosesi penyerahan dokumen juga didampingi Wali Nagari Timbulun Sijunjung, perwakilan masyarakat pengusul, Perkumpulan Qbar, dan KKI Warsi.

Dokumen-dokumen dengan luasan 58.380 hektar ini merupakan permohonan tersebar di seluruh kabupaten kecuali Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai. Jumlah ini terdiri dari 36 Hutan Nagari dan enam HKm.

Hadi Daryanto mengatakan,  percepatan perhutanan sosial ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mencadangkan 12,7 juta hektar hutan.

Instruksi perhutanan sosial ada dan menteri mengeluarkan Permenlhk soal perhutanan sosial untuk menjawab itu. Salah satu bunyi aturan itu, pengurusan permohonan hutan desa dan HKm lebih singkat hanya hitungan hari.

Hutan Nagari Sirukam, Kabupaten Solok. Hutan terjaga dan menyediakan keperluan kehidupan bagi warga sekitar. Foto: Vinolia
Hutan Nagari Sirukam, Kabupaten Solok. Hutan terjaga dan menyediakan keperluan kehidupan bagi warga sekitar. Foto: Vinolia

Dia mengatakan, dalam mengurus izin perhutanan sosial membutuhkan waktu 14 hari, sedikit lama dari perizinan investor swasta 3,5 jam.

“Kita membutuhkan waktu sedikit lama untuk perizinan perhutanan sosial karena akan verifikasi lapangan dan membuatkan peta,” katanya.

Dalam penyerahan permohonan itu masyarakat di nagari berharap segera diproses dan izin pengelolaan keluar. Hingga warga bisa memanfaatkan sekaligus melindungi hutan nagai masing-masing.

“Kita sangat bersyukur atas bantuan Warsi dan Qbar yang menyiapkan seluruh 66 dokumen permohonan ini,” kata  Hendri Oktavia, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar.

Menurut dia, usulan ini sebuah lompatan besar sekaligus membuktikan komitmen peningkatan perhutanan sosial.

“Ini hasil usaha dan komitmen kita dalam perhutanan sosial, tentu atas berkerjasama dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Dia berharap, kementerian segera menindaklanjuti permohonan hak pengelolaan hutan desa atau nagari ini dalam bentuk surat keputusan.

“Kami sama-sama berharap agar Ibu Menteri bisa segera menindaklanjuti permohonan ini.”

Direktur Perkumpulan Qbar, Mora Dingin mengatakan, fasilitasi mereka demi mengembalikan wilayah kelola kepada masyarakat adat dan masyarakat pinggir hutan yang selama ini termarginalkan.

Perhutanan sosial, katanya, diharapkan memberikan legalitas dan kepastian hukum pengelolaan hutan bagi masyarakat. Mereka bisa merehabilitasi lahan kritis, sambil memanfaatkan potensi hutan.

Hutan Nagari Sariak Alahan Tigo (Santiago), Solok. Foto: Vinolia
Hutan Nagari Sariak Alahan Tigo (Santiago), Solok. Foto: Vinolia
Hutan Nagari Ialan, Lubuk Tarok, Sijunjung. Hutan lebat dan menjadi gantuan hidup warga nagari. Foto: Qbar
Hutan Nagari Ialan, Lubuk Tarok, Sijunjung. Hutan lebat dan menjadi gantuan hidup warga nagari. Foto: Qbar

Kredit

Topik

Kisah Orangutan Sumatera yang Tergusur dari Rumah Sendiri

Mereka adalah pemilik sah rimba Sumatera, tetapi kini dipaksa menjadi pengembara tanpa arah di tanah kelahiran sendiri. Kepungan perkebunan monokultur dan moncong senapan pemburu perlahan menghapus jejak primata cerdas ini dari muka bumi. Dari Rawa Tripa hingga Leuser, bentang alam yang menyusut menjadi saksi bisu runtuhnya rumah besar mereka. Setiap detiknya adalah jeritan sunyi yang […]

Artikel terbaru

Semua artikel