Perdagangkan Kulit Harimau, Jaksa Jerat Pelaku 2,6 Tahun

Kulit harimau Sumatera tanpa kepala ini akan jual oleh tiga pelaku Rp30 juta kepada petugas BBTNGL yang menyamar. Kini, mereka dituntut penjara 2,6 tahun. Foto: Ayat S Karokaro
Kulit harimau Sumatera tanpa kepala ini akan jual oleh tiga pelaku Rp30 juta kepada petugas BBTNGL yang menyamar. Kini, mereka dituntut penjara 2,6 tahun. Foto: Ayat S Karokaro

Jaksa Penuntut Umum JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut tiga pelaku perdagangan kulit harimau dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

JPU Maria menyatakan, ketiga terdakwa, Gunawan warga Batang Serangan, M Syaid dan Suroyo Sitepu warga Bahorok, terbukti sah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE). Dalam tuntutan JPU menyatakan, ketiganya bermufakat memperdagangkan kulit harimau tanpa kepala.

Kasus dibongkar penyidik BBTNGL, dibantu Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, yang mendapat informasi dari Wildlife Crime Unit (WCU), Kamis malam (17/9/15). Pelaku menawarkan kulit harimau, kepada sejumlah calon pembeli karena harga tinggi, banyak menolak. Tim BBTNGL menyamar sebagai pembeli. Harga disepakati Rp30 juta.

Sedangkan ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, menyatakan perbuatan mereka karena faktor ekonomi. “Kami menyesal Pak Hakim. Gak kami ulangi lagi, betul, kami janji, ” kata Gunawan, sambil menundukkan kepala.

Syaid, terdakwa mengaku, mereka hanya orang bayaran untuk mencari pembeli kulit harimau dari Taman Nasional Gunung Leuser. Kulit harimau, milik Agung dan Eka, yang mengatur transaksi dan menugaskan mereka mengantarkan barang untuk bertemu calon pembeli.

Agung dan Eka, atasan langsung Gunawan dan Suroyo alias Roy. Mereka berdua berkomunikasi dengan dua orang itu.

“Jadi saya menghubungi Gunawan. Si Roy menelepon dan menemui Agung dan Eka buat ambil kulit harimau. Kami mengantarkan barang imbalan Rp7 juta. Uang itu biaya operasional.”

Kredit

Topik

Potret Buram Nelayan Tradisional

  Kondisi nelayan tradisional di Indonesia memprihantinkan. Negara makin tidak berpihak pada nelayan saja. Demi tingkatkan ekonomi, pemerintah izinkan privatisasi ruang laut dan pesisir serta sumber daya alam di dalamnya. Hingga perampasan ruang laut dan pesisir terus terjadi. Upaya-upaya masyarakat mempertahankan lahan pun tak jarang berakhir dengan jerat hukum. Belum lagi  wilayah tangkap  nelayan tradisional/kecil […]

Artikel terbaru

Semua artikel