Pada 29 April 2026, dua ekor gajah Sumatera ditemukan mati di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Tidak jauh dari lokasi, konsorsium pemantau menemukan kantung-kantung berisi racun yang digantung di batang kayu, diduga sengaja dipasang untuk membasmi gajah yang dianggap mengganggu kebun sawit.
Ini bukan kejadian pertama. Sejak 2018, sedikitnya tujuh gajah telah mati di kawasan yang sama. Ada yang diracun, ada yang ditembak, ada yang kakinya berlubang karena jebakan paku. Harimau Sumatera pun ikut ditemukan mati di dalam area konsesi perusahaan.
Merespons kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Anton menyatakan akan mencabut izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dua perusahaan yang beroperasi di kawasan itu: PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). Keduanya sebelumnya telah dibekukan pada 2025 dengan kewajiban restorasi ekosistem, namun alih-alih memulihkan hutan, justru ditemukan indikasi pembalakan liar dan penanaman sawit ilegal di dalam kawasan yang seharusnya dipulihkan.
“Tidak hanya sampai sanksi administratif, pencabutan, tapi sampai ke pidana,” kata Raja dalam konferensi pers, 7 Mei 2026.
Bagi para pegiat konservasi, pernyataan itu terdengar familiar. Egi Ade Saputra, Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, menilai langkah pemerintah sangat terlambat. “Kita melihat ini suatu yang harus dibuktikan dalam bentuk dikeluarkan dan dipublikasi SK pencabutan,” ujarnya.
Analisis citra satelit Landsat 8 yang dilakukan Genesis pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan bukaan lahan masih terus terjadi di dalam kawasan konsesi. Februari saja tercatat 307 titik bukaan seluas lebih dari 2.000 hektar. Dalam dua tahun terakhir, Bentang Seblat kehilangan sekitar 6.800 hektar tutupan hutan.
Wishnu Sukmantoro dari Forum Konservasi Gajah Indonesia menegaskan bahwa masalahnya sudah melampaui soal izin. Dari total 112.000 hektar kawasan hutan Bentang Seblat, lebih dari 30.000 hektar sudah rusak. Kantong habitat gajah yang dulu empat kini tinggal tiga, dan salah satunya sudah hilang sepenuhnya karena berubah menjadi kebun sawit. “Tantangan terbesar konservasi gajah Sumatera hari ini bukan hanya penyelamatan individu gajah, tetapi menjaga konektivitas lanskap,” katanya.
Gajah Sumatera kini berstatus critically endangered menurut IUCN. Dari 42 kantong habitat yang pernah ada, hanya 21 yang tersisa.
Konsorsium Bentang Alam Seblat mendorong perubahan status kawasan menjadi suaka margasatwa agar tidak ada lagi izin konsesi baru yang masuk, termasuk dari pihak-pihak lain yang disebut tengah mengincar kawasan tersebut. Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia khawatir pencabutan izin dua perusahaan ini hanya akan berujung pergantian pemain, bukan perbaikan nyata.
Tujuh gajah mati dalam delapan tahun, dan kawasan itu terus dibiarkan hancur dari dalam. Ia adalah hasil dari tata kelola hutan yang lemah, pengawasan yang terpusat dan tidak efektif, serta kegagalan sistemik dalam memisahkan kawasan habitat satwa dari kepentingan bisnis. Selama status hukum kawasan itu tidak berubah dan penegakan pidana tidak benar-benar dijalankan, pertanyaannya bukan apakah gajah berikutnya akan mati, melainkan kapan.