Kematian seekor gajah sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pelalawan, Riau, membuka jejak perdagangan gading lintas provinsi. Kasus ini membawa 15 terdakwa ke Pengadilan Negeri Pelalawan sejak awal Agustus, dengan persidangan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Berdasarkan dakwaan, jaringan tersebut melibatkan pemburu, perantara, pengurus pengiriman, hingga pembeli. Penelusuran aparat juga mengungkap dugaan perburuan berulang dan keterkaitan perdagangan gading dengan penyediaan senjata api.
Peristiwa yang membuka jaringan itu terjadi pada 25 Januari 2026. Menurut dakwaan, Rito Armanda bersama Anir, yang masih buron, memasuki konsesi RAPP untuk berburu gading. Mereka menemukan gerombolan sekitar 20 gajah, kemudian menembak seekor jantan dan mengambil gadingnya. Sepasang gading dengan berat sekitar 7,6 kilogram tersebut dijual kepada Fadly seharga Rp35 juta. Fadly kemudian menjualnya kepada Hermansyah Yunus di Padang dengan harga Rp77 juta. Dari sana, gading berpindah melalui sejumlah perantara di Jakarta, Surabaya, dan Jawa Tengah, hingga dibeli seharga Rp129,3 juta untuk diolah menjadi pipa rokok.
Perjalanan gading tersebut memperlihatkan panjangnya rantai perdagangan dan kenaikan harga setiap kali berpindah tangan. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa kargo udara dan kereta api, dengan paket dibungkus kardus serta karung beras dan memakai nama samaran penerima. Fitriani Dwi Kurniasari, aktivis satwa sekaligus pendiri For Gajah Rahman, menyoroti bahwa sejumlah terdakwa diduga telah berulang kali menjalankan peran serupa. Dalam dakwaan, Fadly disebut mengaku sembilan kali membeli gading hasil buruan Rito, kemudian menjual semuanya kepada Hermansyah.
Yuliantony, Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, meminta pengungkapan jaringan diikuti tuntutan maksimal karena terdapat indikasi kejahatan berulang. “Proses hukum harus mengungkap aktor intelektual. Tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tapi sindikat lain yang belum terungkap,” katanya. Dia juga mengingatkan bahwa pelaku yang masih buron berpotensi kembali berburu di tempat lain. Karena itu, perkara perlu terus dikembangkan dan dipandang sebagai kejahatan lingkungan, bukan hanya persoalan kerugian negara.
Asal senjata dan amunisi menjadi bagian lain yang perlu ditelusuri. Penyidikan menghubungkan transaksi senjata dengan kematian gajah di konsesi RAPP, sementara sejumlah terdakwa juga dikaitkan dengan kepemilikan maupun perdagangan senjata api.
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, meminta aparat mendalami pemasok senjata, pemodal, pemesan, pembeli, serta aliran uang hasil perburuan. “Memutus pemburu tanpa membongkar pemasok senjata, pendana, dan pasar gading hanya akan membuat rantai kejahatan ini terus berulang. Perlindungan gajah membutuhkan penegakan hukum terhadap para aktor di seluruh jaringan.” Menurutnya, apabila keterhubungan itu terbukti, setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya, agar penanganan perkara menjangkau seluruh rantai yang memungkinkan perburuan berlangsung.
Foto utama: Kepolisian olah TKP terhadap gajah mati di blok lindung konsesi PT RAPP, Selasa 4 Februari 2026. Foto: Polda Riau.