Pada Juni lalu, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat mendesak pemerintah untuk penghentian permanen aktivitas tambang timah ilegal di kawasan teluk kelabat yang disebut telah berlangsung lama di wilayah tangkap nelayan. Ada sekitar 100 ponton yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Aktivitas pertambangan itu berdampak bagi ribuan nelayan di 12 desa di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Induk. Mulai dari kerusakan mangrove, terumbu karang, terganggunya jalur lintas nelayan, dan mulai menyempitnya wilayah tangkap. Dampaknya, hasil tangkapan menurun secara signifikan.
Sejak tambang ilegal marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, pendapatan nelayan menurun 60-70%.
“Kalau dulu kami mancing ikan itu dari pagi sampai sore bisa mendapatkan satu fiber. Tapi setelah dirusak oleh kapal isap, dirusak oleh ponton, maka ikan-ikan ini enggak bisa berkembang biak,” katanya.
Mereka menduga PT Timah merupakan dalang dari beroperasinya tambang-tambang ilegal ini. Berdasarkan data DKP Babel menegaskan bahwa berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Teluk Kelabat termasuk sebagai zona pelabuhan, perikanan tangkap, dan pariwisata.
“Daerah tersebut merupakan kawasan bebas tambang atau zero tambang.”
Devi, perwakilan Timah mengakui memiliki IUP terhadap wilayah tersebut. Namun, mereka membantah terlibat dalam pengoperasian ratusan ponton ilegal. Hingga saat ini perusahaan belum pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) untuk penambangan di Teluk Kelabat.
“Kami (sejak) 2022 sudah tidak ada penambangan di ketiga IUP tersebut, karena terkait zona zero tambang tadi,” kata Devi, sebagaimana rekaman video yang nelayan kirim kepada Mongabay.
Mendengar penjelasan itu, Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Babel pun meminta kepolisian dan instansi terkait melakukan penertiban. Menindaklanjuti itu, aparat gabungan dari TNI, Polri dan juga Forkopimda berhasil amankan empat kapal ponton yang operasi di lokasi.
Walhi Babel menilai bahwa persoalan tambang timah di Teluk Kelabat Dalam bukanlah hal baru. Bersama warga, Walhi telah lama mendorong pemerintah melakukan penertiban. Apalagi, secara tata ruang lokasi tersebut bukan zona tambang. Walhi bilang lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah dalam pemberantasan praktik tersebut.