Di pesisir Pulau Karas, Kota Batam, Kepulauan Riau, deretan kayu ditancapkan ke dasar laut dan disusun menyerupai pagar. Di antara kayu-kayu tersebut terpasang jaring berbentuk segitiga dengan ukuran berbeda. Bangunan sederhana ini disebut kelong cacak, alat tangkap tradisional yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan dan cumi.
Kelong cacak dipasang pada jalur arus surut air laut. Ketika mengikuti arus, ikan masuk melalui bagian bernama bunuh luar yang terletak di antara dua sayap kelong. Dari sana, ikan bergerak menuju bunuh pari dan akhirnya terperangkap di bunuh mati.
Setelah ikan terkumpul, nelayan dapat mengambilnya dengan menarik jaring atau menyelam. Busri, nelayan Pulau Karas, lebih memilih menyelam untuk mengambil ikan dan cumi dari kelong miliknya.
Kelong cacak terdiri dari beberapa bagian, yaitu atas penajur, beremban sayap kiri dan kanan, bunuh luar, bunuh pari, bunuh mati, serta kayu bontot. Kayu-kayunya harus disusun menggunakan cara khusus agar tetap kuat ketika terkena arus laut maupun dinaiki nelayan.
Nelayan pesisir Batam biasanya memasang kelong menjelang musim ikan dingkis, sekitar November. Harga ikan tersebut dapat meningkat hingga 100 persen pada musimnya. Modal untuk membangun kelong cacak berkisar Rp6-10 juta.
Hasil tangkapannya tidak selalu sama. Dalam sekali panen, Busri dapat memperoleh sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Saat bukan musim ikan dingkis, hasil dari kelong digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari.
Sebuah penelitian dari Universitas Riau Kepulauan pada 2022 menyebut kelong sebagai alat tangkap ramah lingkungan sekaligus bentuk kearifan lokal. Kelong tidak hanya menjadi alat untuk memperoleh ikan, tetapi juga bagian dari cara masyarakat pesisir mengatur pemanfaatan ruang laut.
Lokasi pemasangan kelong harus mendapat izin dari desa. Setelah izin diperoleh, tempat tersebut menjadi hak khusus nelayan yang memasangnya. Jika pemilik tidak lagi menggunakan lokasi itu, orang lain yang ingin memanfaatkannya harus meminta izin kepada pemilik sebelumnya.
Dedi Supriadi Adhuri, peneliti BRIN, mengatakan praktik tersebut menunjukkan adanya sistem tenurial khusus yang diakui oleh masyarakat setempat. Artinya, masyarakat pesisir memiliki aturan sendiri mengenai siapa yang berhak menggunakan bagian tertentu dari perairan.
Tradisi mendirikan kelong juga telah lama dikenal masyarakat Melayu Kepulauan Riau. Di Kampung Malang Rapat, Kabupaten Bintan, terdapat rangkaian upacara mulai dari meramu kayu, doa selamat, hingga tepung tawar. Keseluruhannya disebut upacara mendirikan atau menyacak kelong, yaitu menancapkan kayu-kayu ke dasar laut.
Pendirian kelong dilakukan melalui gotong royong. Catatan sejarah menunjukkan tradisi ini telah berlangsung setidaknya sejak abad ke-19. Pada masa Kesultanan Riau Lingga, Mahkamah Kerajaan telah menerbitkan surat izin untuk usaha kelong.
Kelong cacak memperlihatkan bagaimana alat tangkap, tradisi, dan aturan masyarakat bertemu dalam satu praktik. Jaring dan susunan kayunya menangkap ikan dengan memanfaatkan arus laut, sementara pemasangannya mengikuti izin serta kesepakatan yang berlaku di tengah masyarakat.
Foto utama: Busri menangkap ikan di kelong cacak miliknya di pesisir Pulau Karas, Kota Batam, Kepri. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.