Sejak 2017, Abdul Rahman, nelayan Pantai Harapanjaya, sudah merasakan penurunan hasil tangkapan. Laut yang biasanya menjadi sumber penghidupan, kini telah berubah akibat pencemaran dari aktivitas industri.
Saat ini, aktivitas melaut harus menempuh jarak hingga 4 kilometer, dibandingkan dulu yang hanya di pinggir pantai saja. Bahkan, dengan melaut selama 16 jam, Rahman hanya mendapatkan satu kilogram udang peci yang dihargai sekitar Rp30.000.
Kelompok Nelayan Pantai Harapanjaya menduga, pencemaran ini bersumber dari limbah batubara PLTU Babelan yang dikelola PT cikarang Listrindo Tbk. Ada juga indikasi proses pemindahan batubara yang tercecer di wilayah pesisir membahayakan lingkungan dan habitat ikan.
“Ini gak wajar, 30 meter bubu udang isinya cuman sekilo[gram],” kata Rahman pada April lalu. “Paling segini harganya cuman Rp30.000.”
Nelayan pernah protes karena tumpukan material dan aktivitas kapal tongkang membuat perahu mereka kandas. Meskipun perusahaan akhirnya menenggelamkan pipa, sedimentasi nyatanya sudah terjadi yang mengakibatkan ekosistem pesisir terancam.
Sebagai wilayah industri penyangga Jakarta, Kabupaten Bekasi menyimpan wajah yang kontras di tepian utaranya. Wilayah pesisir di Kecamatan Muaragembong seolah terisolasi. Meski begitu, wilayah ini memiliki potensi sumber daya laut yang cukup tinggi, seperti ikan bandeng, kembung, kakap putih, belanak, cumi-cumi, kuro (Eleutheronema tetradactylum), jenis-jenis udang dan kepiting termasuk rajungan.
Nayu Kulsum, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi mengakui Dinas Perikanan sering kali berada dalam situasi dilematis saat menghadapi keluhan langsung dari masyarakat. Tak hanya pencemaran, salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan dari kondisi ini adalah ancaman terhadap regenerasi nelayan di masa depan. Dari 260 nelayan yang ada didominasi oleh mereka yang berusia lebih dari 40 tahun.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi, alasannya karena mereka tidak memiliki peluang pada sektor formal (pabrik). Ketidakpastian penghasilan dan jaminan keselamatan juga membuat nelayan sangat berisiko terhadap kecelakaan.
Lambat laun, Kabupaten Bekasi dapat terancam kehilangan profesi nelayan sebagai pewaris kearifan lokal pesisir.
Erwin Suryana, Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, proses pemindahan batubara memiliki risiko tercecer di wilayah pesisir. Limbah batubara merupakan bahan berbahaya dan beracun bagi lingkungan.
Meskipun secara regulasi ada UU Nomor 7/2016 yang menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, nyatanya implementasinya lemah dan sering kalah oleh dominasi industri ekstraktif.
“Masyarakat pesisir selalu ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung dampak pembangunan,” kata Melky Nahar, Koordinator Jatam.
Dominasi ini seringkali mengalahkan hak dasar masyarakat pesisir akan lingkungan yang bersih dan ruang tangkap yang layak. Nelayan selalu diposisikan sebagai pihak yang menanggung beban ekologis akibat pembangunan.