- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vaname asal Ekuador di PT Bumi Menara Internusa, Lamongan. Temuan itu menjadi bagian dari pengamanan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur yang diduga tidak sesuai peruntukan.
- KKP kini perlu menelusuri perjalanan udang tersebut sejak masuk melalui Kawasan Berikat hingga ke fasilitas pengolahan dan produk ekspor. Pakar ketertelusuran menilai pemeriksaan perlu mencocokkan dokumen impor, volume bahan baku, proses produksi, stok, hingga volume produk yang kembali diekspor.
- Penelitian terbaru menunjukkan penelusuran asal udang menghadapi tantangan ketika produk telah bergerak dalam rantai pengolahan dan perdagangan. Studi dalam Food Control menguji 31 sampel udang ritel dan menemukan hanya 16 persen yang dapat diklasifikasikan sesuai dengan negara asal yang tercantum.
- Temuan di BMI membuka pertanyaan lebih luas tentang bagaimana perusahaan pengolahan memastikan setiap kilogram bahan bakunya dapat ditelusuri. Pertanyaan itu penting untuk memastikan udang impor tetap berada dalam peruntukan pengolahan dan ekspor, sekaligus membedakan bahan baku impor dengan hasil budidaya dalam negeri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador di sejumlah perusahaan di Jawa Timur (Jatim), akhir September. Kuat dugaan, ribuan ton produk kelautan yang masuk melalui kawasan berikat itu tidak sesuai peruntukan.
Dalam keterangannya, KKP menyebut potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 405,8 miliar. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut KKP, udang impor itu seharusnya sebagai bahan baku pengolahan dan hasilnya ekspor kembali. Namun, KKP menduga sebagian komoditas itu tidak perusahaan gunakan sesuai peruntukan. Karena itu, penyegelan KKP lakukan guna mencegah udang membanjiri pasar domestik.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP merinci, ribuan ton udang yang dia amankan meliputi 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Kemudian 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador yang dia amankan di PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan.
Tindakan penyegelan itu KKP lakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik.
“Jika terbukti (pelanggaran) administratif, perkara akan diproses sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana.”

Keterlusuran produk
Oktavianto Prasetyo Darmono dari Fisheries Resource Center of Indonesia (FRCI), mendorong pengusutan tuntas kasus ini. Menurut dia, pemeriksaan bisa mulai dengan melacak negara asal dan unit produksi udang. “Ini untuk mengetahui kemana setiap kilogram bahan baku tersebut bergerak setelah masuk ke Indonesia,” katanya.
KKP wajib memeriksa dan mencocokkan dokumen, seperti health certificate dari otoritas negara asal, certificate of origin, identitas pemasok, nomor registrasi perusahaan atau tambak, bill of lading, packing list, commercial invoice, hingga nomor kontainer.
Selain itu, rute pengiriman juga penting untuk KKP telusuri. Termasuk kemungkinan adanya transit di negara ketiga sebelum masuk ke Indonesia. Kode dan tanggal produksi, kode pabrik dan informasi asal pada kemasan harus juga sesuai dengan dokumen yang menyertainya.
Begitu pula dokumen dari Indonesia. Rekomendasi dari KKP, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, jenis produk, volume masa berlaku izin, hingga status importir perlu diperiksa. “Karena kalau ada penyegelan, berarti ada sesuatu yang perlu diperiksa lebih jauh,” kata Tejo, sapaannya.
Menurut dia, ketidaksesuaian bisa berkaitan dengan berbagai hal. Misal, dokumen yang tidak lengkap, volume melebihi izin, jenis produk yang tidak sesuai, atau penggunaan bahan baku yang tidak sesuai peruntukan.
Namun, ada satu pemeriksaan yang menurut Tejo lebih penting, yaitu, neraca bahan baku atau mass balance. Secara sederhana pemeriksaan mass balance untuk menghitung neraca bahan baku yang masuk dan keluar.
Dalam contoh kasus BMI, harus ada perbandingan data impor dengan jumlah bahan baku yang masuk ke fasilitas pengolahan, jumlah yang diproses, hasil produksi, volume yang diekspor, dan stok yang masih tersisa.
“Harus dilihat apakah 144 ton tersebut benar-benar diproses menjadi produk yang kemudian diekspor,” katanya.
Karena bahan baku yang masuk melalui Kawasan Berikat memiliki peruntukan tertentu. Sebab itu, pemeriksaan terhadap dokumen rencana produksi dan kontrak ekspor menjadi penting.
Tejo sarankan, penyidik mencocokkan antara jumlah udang yang masuk dengan produksi dan pengiriman ke luar negeri. Karena persoalan ketertelusuran tidak berhenti pada gudang perusahaan, juga tujuan akhir produk.

Pentingnya ketertelusuran asal udang juga mendapat perhatian dalam penelitian terbaru. Deklerck dan sejumlah peneliti dalam studi berjudul Shrimp (sub-)national traceability and retail fraud detection using stable isotopes and multi-element profiling menguji kemampuan menelusuri asal geografis udang vaname menggunakan kombinasi analisis isotop stabil dan unsur kimia.
Penelitian itu menguji 191 sampel udang vaname asal Ekuador, 118 sampel dari Honduras, dan 66 sampel dari Thailand. Hasilnya menunjukkan karakteristik kimia udang dapat menjadi petunjuk asal-usul udang hingga tingkat geografis tertentu, termasuk wilayah di Ekuador dan Honduras.
“Ketertelusuran produk hasil perikanan yang dapat dipercaya sangat penting untuk mendukung klaim keberlanjutan sekaligus menegakkan aturan impor yang bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dan kecurangan,” tulis Deklerck.
Namun begitu, Deklerck juga tenemukan tantangan ketika udang menjadi produk ritel. Dari 31 sampel produk ritel, hanya lima sampel atau 16% masuk klasifikasikan sesuai negara asal yang tercantum. Sedang 26 sampel atau 84% tidak sesuai.
Kondisi itu dapat berkaitan dengan perubahan karakteristik kimia akibat proses pengolahan atau kemungkinan pelabelan asal yang keliru atau curang.
Temuan dalam penelitian itu memang tidak merepresentasikan apa yang terjadi di BMI. Menurut Tejo, itu menunjukkan pentingnya dokumentasi dan sistem ketertelusuran untuk memastikan jejak bahan baku tetap dapat ditelusuri setelah masuk ke rantai pengolahan dan perdagangan.
Tejo katakan, ada sejumlah alasan yang secara teknis dapat membuat perusahaan memilih bahan baku impor. Kontinuitas pasokan, musim, ukuran udang, keseragaman produk, harga, kualitas, persyaratan pembeli hingga kebutuhan menjaga utilisasi pabrik dapat menjadi pertimbangan.
Karena itu, keberadaan udang impor sendiri belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, akan menjadi persoalan bila bahan baku yang semula untuk kebutuhan pengolahan dan ekspor justru masuk ke pasar domestik karena berpotensi membanjiri pasaran.
Potensi masuknya penyakit melalui importasi udang bukan sekadar teori. Penelitian terhadap udang vaname impor di Korea Selatan pada 2020 menemukan patogen Enterocytozoon hepatopenaei (EHP) pada 17 dari 60 sampel yang diuji.
EHP adalah microsporidia, kelompok parasit mikroskopis yang dapat menghambat pertumbuhan udang. Peneliti menyebut temuan itu menunjukkan aktivitas impor dapat menjadi jalur masuk patogen dan merekomendasikan penguatan kebijakan karantina.
Menurut Oktavianto, dampaknya juga dapat dilihat dari waktu masuknya udang impor. Perlu dibandingkan tanggal kedatangan dengan harga udang di tingkat pembudidaya lokal.

Tata kelola belum maksimal
Erwin Suryana, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, mencuatnya kasus ini menunjukkan ada celah dalam tata kelola perdagangan komoditas perikanan. Paling tidak, kata Erwin, membuktikan bahwa pengawasan arus masuk komoditas tak berjalan efektif.
Masuknya udang impor itu, juga menunjukkan adanya pasar yang siap menyerapnya. Dia mengaitkan kondisi itu dengan tingginya biaya produksi udang vaname di dalam negeri hingga produk lokal sulit bersaing dari sisi harga.
“Di dalam negeri sendiri ongkos produksinya terlalu mahal. Itu menandakan tata kelolanya yang KKP lakukan terhadap komoditas ini belum maksimal,” katanya.
Kondisi itu pada akhirnya dapat menekan posisi tawar petambak lokal. Ketika produk dari luar negeri masuk dengan harga lebih rendah, petambak domestik berhadapan dengan biaya produksi lebih tinggi, sekaligus pasar yang memiliki pilihan bahan baku lebih murah.
Seharusnya, kata Erwi, pemerintah tidak hanya mengatur arus perdagangan, juga membenahi biaya input produksi agar petambak dalam negeri dapat menghasilkan udang dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan begitu, ruang importasi udang dari akan semakin tertutup.
Dalam kasus 144 ton udang vaname di fasilitas BMI, menurutnya, jumlah tersebut terlalu besar untuk luput dari pengawasan sejak awal.
“Barang ini kan 144 ton ini kan bukan barang kecil yang nggak kelihatan ketika diturunkan dari pelabuhan begitu kan. Makanya, ini kan menjadi lucu kalau kemudian tiba-tiba ada ribuan ton udang yang diamankan di gudang,” ujarnya.

Bagi BMI, ini bukan kali pertama bermasalah dengan standar kepatuhan tata kelola perikanan. Laporan Mongabay sebelumnya mendapati grup perusahaan ini juga banyak menerima pasokan rajungan yang ditangkap dengan cara-cara tak ramah lingkungan. Kini, di perusahaan yang sama, KKP mengamankan 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Menurut Erwin, dua peristiwa itu memang belum membuktikan adanya pelanggaran sistemik di BMI. Namun, sangat penting untuk melihat dua kejadian itu dalam konteks lebih luas, yakni bagaimana perusahaan memastikan ketertelusuran bahan baku yang masuk ke fasilitasnya.
Dari sudut pandang itu, pertanyaannya bukan hanya apakah bahan baku tersedia, tetapi bagaimana perusahaan memastikan asal dan legalitasnya.
Dia menilai, persoalan impor dan kasus rajungan memperlihatkan pentingnya keterlacakan dalam bisnis pengolahan hasil perikanan.
Erwin bahkan mempertanyakan aspek ketertelusuran dan keamanan pangan benar-benar menjadi bagian utama dalam pengambilan keputusan bisnis ketika perusahaan berhadapan dengan pilihan bahan baku yang lebih murah.
Persoalan ketertelusuran, juga tidak berhenti pada bahan baku dan perdagangan. Dia mempertanyakan kredibilitas sistem sertifikasi dan green labeling yang perusahaan terapkan sebagai klaim atas keberpihakannya pada keberlanjutan.
Menurut dia, perlu keterlibatan pihak independen untuk memastikan standar sertifikasi benar-benar berjalan. Karena itu, transparansi data menjadi bagian penting untuk menguji berbagai dugaan itu.
*****