- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Tonny Tumbeleka (TT) dengan pidana sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. TT terbukti mengatur pengiriman 3.053 kilogram sisik trenggiling ke Kamboja dengan menyamarkannya sebagai muatan teripang dan mi instan.
- Penyidikan mengarah pada jaringan perdagangan lintas negara. Dua orang yang diduga sebagai pemilik barang, Andi Agung Mulya dan warga Vietnam Vu Xuan Ha alias Anthony, telah diidentifikasi penyidik. Anthony ditangkap di Pontianak, sedangkan Andi masih berstatus DPO. Penyidik juga menelusuri keterkaitan Berlian Martin alias Acan alias Kamsi, yang disebut diduga memiliki 41 boks sisik trenggiling dari Kalimantan Selatan, tetapi masih berstatus saksi.
- Meski vonis terhadap kurir dinilai sebagai langkah penting, Geopix mendesak aparat membongkar seluruh rantai pasok, mulai dari pengumpulan sisik, pemilik barang, pengendali pengiriman, hingga penerima di negara tujuan. Penelusuran aliran uang, komunikasi, dokumen ekspor, dan jalur pengiriman dinilai penting untuk mengungkap aktor utama.
- Trenggiling (Manis javanica) berstatus sangat terancam punah (critically endangered) menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES sejak 2016, sehingga perdagangan internasional komersialnya dilarang. Selain penindakan dan kerja sama lintas negara, aparat didorong menjaga transparansi penanganan barang bukti serta mencegah jaringan serupa terbentuk kembali.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum Tonny Tumbeleka (TT), kurir penyelundupan tiga ton sisik trenggiling dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa pun menerima putusan itu dan tak ajukan banding.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai TT terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa lindung secara ilegal. Selain itu, dia juga majelis nilai sengaja mengatur pengiriman dengan menyamarkan sebagai barang guna kelabui petugas Bea Cukai.
Majelis menyebut, perbuatan TT bukan hanya merugikan negara, juga bertentangan dengan upaya pelestarian trenggiling. Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Antara lain, bersikap sikap sopan selama persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya lagi. Terdakwa hanya sebagai pengurus jasa pengiriman sisik trenggiling, bukan pemiliknya. Terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” kata Sorta Ria Neva, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis.
TT terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Konservasi), serta juncto Pasal 20 huruf b dan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Vonis terhadap TT lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut TT dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar dan menjadikannya sebagai yang tertinggi dalam sejarah penuntutan kasus perdagangan satwa liar di Indonesia.

Modus operasi
Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini bermula ketika petugas Bea Cukai Tanjung Priok menemukan kejanggalan pada kontainer yang akan diekspor pada Februari 2026. Dokumen pengiriman menyebut kontainer tersebut memuat teripang dan makanan kering berupa mi instan.
Namun, pemeriksaan fisik pada 12 Februari 2026 mengungkap muatan berupa 3.053 kilogram sisik trenggiling kering dalam 99 karton.
Dalam kasus ini, TT berperan sebagai perantara atau kurir yang mengurus pengiriman barang tersebut menuju Kamboja. Dia menghubungkan pemilik sisik trenggiling dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Kepabeanan (PJPK).
Oleh TT, ribuan kilogram sisik trenggiling itu dari Bandung dan Tangerang itu dia bawa ke gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Di tempat itu, barang dicampur dengan teripang dan disamarkan menggunakan kardus mi instan sebelum memasukkannya ke kontainer.
TT tak sendiri dalam melancarkan aksi lancung itu. Penyidik sebelumnya mengidentifikasi dua orang yang kuat dugaan merupakan pemilik barang, yakni Andi Agung Mulya dan Vu Xuan Ha alias Anthony, warga negara Vietnam.
Andi memiliki 88 boks, sedangkan Anthony 17 boks. Penyidik menduga mereka meminta bantuan TT untuk mengurus pengiriman sisik trenggiling itu. Petugas dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengamankan Anthony di Pontianak, Kalimantan Barat pada 26 Agustus.
Menurut keterangan penyidik, atas jasanya membantu proses pengiriman itu, TT mendapat keuntungan Rp29.857.015.
Bambang Ari Wibowo, Koordinator Penyidik Seksi I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, mengatakan, dari Anthony, penyidik menemukan 41 boks sisik trenggiling yang diduga milik Berlian Martin alias Acan alias Kamsi. Barang berasal dari Kalimantan Selatan.
Penyidik kini tengah mendalami asal-usul barang tersebut dan keterkaitan para pihak dalam rantai perdagangan sisik trenggiling. Adapun Berlian Martin masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Masih dipanggil jadi saksi, satu sampai tiga kali nggak datang, rencana mau dijemput buat dihadapkan ke penyidik,” kata Bambang kepada Mongabay, Selasa (27/10/26).
Nama Berlian Martin disebut muncul dalam kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi yang Polda Metro Jaya ungkap. Berdasarkan informasi yang Mongabay peroleh, sisik trenggiling yang diperdagangkan dalam kasus di Bekasi itu diduga milik Acan.
Sementara itu, Andi Agung Mulya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga terus memburu pelaku lainnya. Penegakan hukum akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal ini hingga ke aktor-aktor di baliknya,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang katakan, dua berkas perkara lain, yakni PPJK dan Anthony, masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa. Penyidik juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini. “Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar perdagangan ilegal, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati,” tukas Bambang.
Senada, Solu Batara, Kepala Seksi 1 Jakarta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wilayah Jabalnusra, mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, terutama aktor yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling ini.
“Tentu kami akan bekerja sama dengan instansi lain untuk mengejar aktor-aktor yang lebih besar,” kata Solu, Selasa (27/10/26).

Telusuri jaringannya
Spesies trenggiling (Manis javanica) berstatus critically endangered atau sangat terancam punah berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species. Sejak tahun 2016, seluruh spesies trenggiling masuk dalam Appendix I CITES yang itu berarti status perdagangannya terlarang.
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menyebut vonis sembilan tahun dan denda Rp1 miliar terhadap TT sebagai langkah penting memerangi perdagangan satwa liar. Meski begitu, dia mendorong aparat terus membongkar jaringan perdagangan lebih luas. Termasuk pihak-pihak yang mengendalikan pengiriman dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal itu.
Annisa bilang, status seseorang sebagai perantara atau kurir tak serta merta menunjukkan perannya kecil dalam kejahatan. Setiap pelaku berkontribusi dalam rantai perdagangan, mulai dari pemilik, pengangkut, eksportir, hingga penerima di negara tujuan.
Dia menilai, banyaknya barang bukti yang petugas sita kian menegaskan kasus ini sebagai kejahatan ekologis luar biasa atau extraordinary ecological crime. Untuk mendapatkan sisik sebanyak itu, lebih dari 12.000 trenggiling dikorbankan.
Karena itu, sangat penting mengungkap kasus ini secara gamblang. Mulai dari bagaimana sisik trenggiling dikumpulkan, disimpan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasoknya.
Dia bilang, vonis TT dapat memberi efek jera kepada pelaku lain. “Efek jera yang sesungguhnya tercipta ketika tidak ada lagi pihak dalam rantai perdagangan yang merasa aman,,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/26).

Geopix mendorong aparat penegak hukum menangkap aktor utama yang masih buron, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik barang. Penyidikan juga perlu menelusuri aliran uang, komunikasi antarpelaku, dokumen ekspor, serta jalur pengiriman untuk mengidentifikasi pihak yang mengendalikan operasi dan peroleh keuntungan paling besar dari kasus ini.
Selain itu, kolaborasi lintas negara juga perlu untuk mengungkap jaringan hingga ke pihak-pihak di negara tujuan. “Transparansi perkembangan dan akuntabilitas penanganan barang bukti juga perlu dijaga agar proses penegakan hukum berjalan secara bertanggung jawab.”
Upaya memutus rantai perdagangan ilegal, lanjut Annisa, harus disertai dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa liar, termasuk pencegahan perdagangan melalui platform daring.
“Jadi penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencegah jaringan serupa terbentuk kembali.”
Sebab, kata Annisa, selama permintaan pasar dan keuntungan dari perdagangan ilegal masih tersedia, perburuan trenggiling berpotensi terus berlangsung. Dampak dari kondisi tersebut tak hanya mengancam kelangsungan hidup trenggiling, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.
“Puluhan ribu trenggiling, satwa milik negara ini telah tewas dengan cara mengenaskan, dibantai dan diambil seluruh sisiknya. Trenggiling tidak bisa bersuara atas nasibnya, kitalah yang bisa menyuarakan dan memberikan keadilan untuk mereka,” kata Annisa.
*****