- Apa yang harus kita lakukan saat menemukan kukang jawa berada di luar habitat alaminya? Apakah langsung dikembalikan ke hutan atau menjalani rehabilitasi?
- Pertanyaan ini muncul setelah seekor kukang ditemukan bergantung pada kabel di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada 23 September 2026 lalu.
- Kukang tersebut mendapat penanganan intensif. Tahapannya mencakup pemeriksaan medis, karantina, pemulihan kondisi, hingga penilaian perilaku untuk mengetahui kemampuannya bertahan hidup di alam.
- Selain perdagangan dan kehilangan habitat, kukang juga menghadapi ancaman jaringan listrik. Catatan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menunjukkan, persoalan ini masih jadi bagian dari penanganan kukang di pusat rehabilitasi mereka.
Apa yang harus kita lakukan saat menemukan kukang jawa berada di luar habitat alaminya? Apakah Nycticebus javanicus bisa langsung dikembalikan ke hutan, atau harus menjalani rehabilitasi sebelum dikembalikan ke alam?
Pertanyaan ini muncul setelah seekor kukang ditemukan bergantung pada kabel di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada 23 September 2026 lalu. Primata beracun ini kemudian dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Balai Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo.
Nur Patria Kurniawan, Kepala BBKSDA Jawa Timur, mengatakan kukang tersebut ditangani intensif. Tahapannya mencakup pemeriksaan medis, karantina, pemulihan kondisi, hingga penilaian perilaku untuk mengetahui kemampuannya bertahan hidup di alam.
Penanganan tak berhenti pada penyelamatan dari lokasi penemuan. Petugas juga harus memastikan kesehatan dan perilaku satwa, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Pemeriksaan awal meliputi kondisi fisik, kemungkinan adanya luka, serta tanda-tanda penyakit. Pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi dokter hewan,” jelasnya, Senin (24/10/26).
Karantina jadi bagian penting dari tahapan awal. Tujuannya, mencegah kemungkinan penularan penyakit pada satwa lain yang ada di fasilitas penyelamatan.
“Kondisi fisik yang terlihat sehat belum tentu cukup untuk menentukan bahwa seekor kukang siap dilepasliarkan. Kemampuan menjalankan perilaku alaminya juga jadi pertimbangan.”

Perilaku alami jadi pertimbangan
Penilaian perilaku mencakup aktivitas nokturnal atau aktif malam hari, kemampuan bergerak di pepohonan, mencari pakan secara alami, serta merespons lingkungan tanpa ketergantungan berlebihan terhadap manusia.
“Keputusan pelepasliaran didasarkan pada kesehatan, perilaku, kemampuan bertahan hidup, serta risiko terhadap individu maupun populasi di lokasi tujuan,” jelasnya.
Pelepasliaran bukan hanya memindahkan satwa dari fasilitas penyelamatan ke kawasan hutan. Ada sejumlah aspek yang perlu dipastikan agar tindakan tersebut tidak membahayakan satwa.
Persoalan berikutnya adalah menentukan lokasi pelepasliaran. Pada kasus kukang di Pamekasan ini, penentuan lokasi makin penting karena wilayah penemuannya berada di luar persebaran alami.

Menurut Patria, lokasi pelepasliaran harus berada dalam wilayah sebaran alami satwa atau punya dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai ketentuan program konservasi.
Sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai kesesuaian habitat, ketersediaan pakan dan tempat berlindung, keberadaan populasi sejenis, hingga ancaman perburuan dan perdagangan satwa.
Petugas juga akan mempertimbangkan risiko penyakit, potensi konflik manusia dan satwa, serta kesesuaian kondisi geografis. Setelah pelepasliaran, pemantauan dan rencana tindak lanjut tetap diperlukan.
“Apabila kriteria belum terpenuhi, satwa akan menjalani rehabilitasi lanjutan atau penanganan lain yang sesuai.”
BBKSDA Jawa Timur juga berupaya menelusuri asal-usul kukang tersebut, termasuk kemungkinan riwayat kepemilikan dan perpindahannya melalui aktivitas manusia.

Ancaman lain di jalur pergerakan kukang
Selain perdagangan dan kehilangan habitat, kukang juga menghadapi ancaman jaringan listrik. Catatan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menunjukkan, persoalan ini masih jadi bagian dari penanganan kukang di pusat rehabilitasi mereka.
Ismail Agung Rusmadipraja, Senior Manajer Edukasi dan Penyadartahuan YIARI, menyebut sepanjang Januari-September 2026, pihaknya telah menangani 39 kukang.
“Dari jumlah itu, 14 individu merupakan kasus tersengat listrik,” jelasnya, Senin (19/10/26).
Data tersebut merupakan catatan penanganan YIARI dan tidak serta merta menggambarkan keseluruhan kejadian di alam. Jumlahnya dipengaruhi temuan, pelaporan masyarakat, dan proses evakuasi.
Persoalan sengatan listrik juga tercatat dalam laporan Pusat Rehabilitasi YIARI Bogor periode 2019-2025. Dalam kurun waktu tersebut, ada 51 kasus kukang tersengat listrik.
Jumlah kasus setiap tahun fluktuatif. Pada 2019 tercatat 12 kasus, kemudian 4 kasus pada 2020.
“Jumlahnya 7 kasus pada 2021 dan 9 kasus 2022. Selanjutnya, 7 kasus pada 2023, dan masing-masing 6 kasus 2024-2025,” tulis laporan 13 halaman itu.

Dampak sengatan listrik terhadap primata kecil ini juga tak selalu berakhir dengan pemulihan. Dari 51 individu yang ditangani periode 2019-2025, sebanyak 25 individu atau 49 persen berakhir dengan kematian.
Sebanyak 21 individu atau 41,2 persen berhasil dipulihkan dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Termasuk, individu yang menjalani rehabilitasi maupun satu kasus penyelamatan dan pelepasliaran. Sedangkan, 5 individu atau 9,8 persen masih direhabilitasi pada akhir periode pelaporan.
Sejumlah kematian, berkaitan dengan luka berat dan luka bakar derajat tiga sampai empat. Di kondisi tertentu, kerusakan jaringan bahkan bisa terus berkembang setelah satwa ditemukan. Oleh karenanya, penanganan medis intensif jadi penting untuk meningkatkan peluang hidup kukang.
*****
Mengapa Kukang Jawa Ditemukan di Madura, Wilayah yang Bukan Habitat Alaminya?