Sampai akhir Desember 2026, Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi aturan perdagangan baru anti deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR). Ini adalah UU di Uni Eropa yang melarang komoditi masuk ke kawasan itu dari hasil merusak hutan setelah 31 Desember 2020.
Sekitar 50 negara produsen utama dunia yang memiliki hutan luas akan terdampak aturan baru ini. Negara itu antara lain adalah Indonesia. Malaysia, Brazil, Argentina, Kamerun, Kamboja, dan puluhan negara berkembang lain.
EUDR akan berdampak terhadap tujuh komoditi ekspor hasil pertanian, perkebunan, kehutanan Indonesia, yaitu, sawit (crude palm oil/CPO, minyak inti sawit, dan turunannya), kopi, coklat dan produk turunannya, karet dan produk jadi seperti ban. Lalu, kayu (pulp, kertas, dan furnitur, kedelai dan minyak kedelai, serta daging sapi dan semua produk turunannya.
Salah satu masalah krusial EUDR adalah ketelusuran rantai pasok dari hulu sampai ke hilir.

Government-private data sharing sektor perkebunan
Pada dasarnya, Uni Eropa hanya ingin melihat apakah produk ekspor ke negara-negara Uni Eropa itu bukan produk dari hasil membabat hutan. Untuk itu, perlu ada bukti dukumen penelusuran dari mulai hulu sampai ke hilir, dan ini bergantung pada baik buruknya Sitem Ketelusuran Nasional (SKN) di Indonesia.
Indonesia saat ini sedang mempercepat pengembangan sistem ketertelusuran nasional (National Traceability System) yang terintegrasi untuk menghadapi EUDR. Platform utama yang dibangun pemerintah dinamakan Sistem Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditas Berkelanjutan.
Dalam hal berbagi data antara pemerintah dan swasta, maka data sektor swasta (produsen, distributor, logistik) harus terintegrasi dengan basis data pemerintah.
Tanpa kerangka kerja data sharing yang terstandarisasi, Indonesia berisiko atas sanksi yang tertinggal dalam regulasi keberlanjutan global dan penegakan hukum. Untuk itu, penguatan government–private data sharing menjadi sangat krusial untuk membangun sistem ketertelusuran yang efektif.
Kebijakan ini selain bertujuan memperkuat kedaulatan pangan, juga akan mempercepat kepatuhan perdagangan global, dan melacak rantai pasok secara transparan melalui standar interoperabilitas data yang aman dan terpadu.
Kebijakan ini merekomendasikan standardisasi platform berbagi data yang aman, insentif integrasi bagi swasta, serta pemanfaatan skema clearing house untuk melindungi rahasia dagang.

Tantangan dalam berbagi data
Pemerintah memerlukan data transaksi dari pabrik sawit (PKS) swasta hingga pengepul untuk memastikan komoditas bersumber dari lahan legal yang terdaftar dalam Satu Data Indonesia.
Regulasi internasional seperti EUDR mewajibkan bukti geo-lokasi (poligon lahan) dan rantai pasok bebas deforestasi per kapita ekspor.
Bagi Indonesia, tantangannya adalah petani swadaya. Untuk sawit, misal, dari 17 juta luas lahan sawit yang terdata sampai saat ini, lebih dari 40% petani swadaya kelola dengan data belum terpetakan secara akurat di basis data pemerintah.
Sisi lain, korporasi yang mendominasi 60% lahan sawit Indonesia, memiliki data koordinat dan peta lahan yang menggunakan data standar yang berbeda dengan yang pemerintah (Kementerian ATR/BPN) miliki.
Perusahaan swasta pada umumnya juga enggan membagikan data rantai pasok (supply chain tracking) karena khawatir membocorkan rahasia dagang dan strategi logistik kepada kompetitornya. Kekhawatiran lain, penyalahgunaan data untuk instrumen non-perdagangan (seperti audit pajak agresif).
Dengan demikian, data spasial perkebunan dan rantai pasok masih tersebar di internal korporasi swasta, asosiasi, dan kementerian teknis tanpa standar interoperabilitas.
Dari perspektif legalitas, saat ini belum ada regulasi turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara eksplisit mengatur batasan hak akses data geo-lokasi komoditas perkebunan milik petani mandiri.

Rekomendasi langkah aksi
Untuk mencapai tingkat operabilitas yang tinggi, maka pemerintah, di bawah koordinasi Bappenas, perlu bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menetapkan satu standar Application Programming Interface (API) yang terbuka untuk pengiriman data geo-lokasi kebun sawit, baik swadaya maupun korporasi.
Pemerintah juga perlu memikirkan sistem insentif sertifikasi hijau untuk mempercepat layanan ekspor atau pengurangan retribusi daerah bagi perusahaan perkebunan yang sistem internalnya 100% terintegrasi dengan dasbor nasional.
Untuk meningkatkan komitmen swasta, perlu perjanjian antara pemerintah dengan swasta tentang pembagian data terstandar (standardized data sharing agreement) yang menyediakan ruang kontrak hukum formal yang menjamin bahwa data swasta hanya untuk verifikasi kepatuhan regulasi ekspor, bukan instrumen audit pajak atau persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, perlu ada kerangka kerja interoperabilitas dengan mengeluarkan pedoman teknis turunan terkait skema berbagi pakai data antara pemerintah dan swasta dalam payung hukum Satu Data Indonesia (SDI).
Untuk melindungi kerahasiaan bisnis swasta, maka perlu ada ‘trust framework’ yang membagi akses data bertingkat, misal, open data, restricted data, confidential data. Hal ini untuk memastikan kalau semua sistem pertukaran data terhubung dengan arsitektur Pusat Data Nasional yang terverifikasi keamanannya.
Untuk petani swadaya, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal atau kemudahan perizinan bagi perusahaan kecil (UMKM) yang berhasil mengintegrasikan sistem ketertelusuran dengan platform pelaporan nasional.
Pemerintah juga perlu melakukan pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas bagi produsen skala kecil dalam mengadopsi pencatatan digital.
Badan Legislasi DPR saat ini menyelesaikan RUU Satu Data Indonesia. Harapannya, akhir tahun ini sudah selesai. Apabila, RUU ini berhasil diundangkan, maka Indonesia akan memiliki landasan hukum kuat agar integrasi data nasional dari pusat hingga ke daerah bersifat mengikat dan memiliki kepastian hukum yang lebih ajeg.
Penulis: Doddy S. Sukadri adalah peneliti di Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI). Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****
Gugus Tugas Bersama EUDR Tertutup? Berikut Masukan Koalisi Masyarakat Sipil