- Konflik agraria Masyarakat Adat Muara Tae dengan perusahaan sawit, PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) tak kunjung ada penyelesaian sejak belasan tahun lalu. Sempat reda, ternyata mulai Juni 2025 lalu Juni 2026, kembali memanas ketika perusahaan mulai ratakan lagi tanah berkonflik itu.
- Hutan adat yang Masyarakat Muara Tae pertahankan merupakan bagian dari wilayah Lamin Sangokng yang mereka manfaatkan turun temurun. Berbagai hasil pangan, papan, obat-obatan, hingga kebutuhan ritual, tersedia dalam wilayah itu.
- Olvy Tumbelaka sebagai Senior Campaigner Kaoem Telapak mengatakan, konflik ini kembali mengemuka karena memang belum ada penyelesaian tuntas sejak kasus ini RSPO tutup sedekade lalu.
- Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact (AIPP) mendesak, Bupati Kutai Barat turun tangan, terutama untuk memperjelas bahwa SK Bupati yang menetapkan batas administrasi antara Desa Muara Tae dengan Desa Muara Ponaq itu tidak ada hubungan dengan hak adat. Konflik itu, mulai memanas ketika Ismail Thomas, Bupati Kutai Barat pada 2012, menerbitkan surat keputusan (SK) dan menetapkan wilayah adat Muara Tae, masuk jadi bagian dari kampung tetangga, Muara Ponaq.
Konflik agraria Masyarakat Adat Muara Tae dengan perusahaan sawit, PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) tak kunjung ada penyelesaian sejak belasan tahun lalu. Sempat reda, ternyata mulai Juni 2025 lalu Juni 2026, kembali memanas ketika perusahaan mulai ratakan lagi tanah berkonflik itu.
Sejak ekspansi sawit menerobos masuk wilayah adat Muara Tae 2012, Masrani tak pernah hidup tenang. Waktu-waktu tertentu, dia berjaga di hutan adat tersisa, bersama warga adat yang lain. Meski sebagian hutan sudah rata oleh perusahaan anak usaha First Resources Limited ini.
Konflik sempat mereda sekira sedekade lalu. Namun Juni 2025, perusahaan kembali beraktivitas di atas lahan sengketa. Mereka terus menerobos masuk menggunakan ekskavator, menggusur wilayah adat komunitas Benuaq di Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur untuk tanam sawit.
“Mereka langsung tanam (sawit) itu,” kata Tokoh Masyarakat Muata Tae ini kepada Mongabay, Selasa (30/6/26).
Sejak saat itu, perusahaan aktif beroperasi setiap hari.
Larangan dari Roundtable on Sustainable Palm (RSPO) beraktivitas di lahan berkonflik pada 2013 seakan tak berarti. Konflik agraria belum juga menemukan titik temu, perusahaan malah gunakan berbagai cara untuk ekspansi.
“Perusahaan itu selalu mencari celah, mencari alasan mereka untuk memaksa menggusur, karena dia (status lahan) tetap dalam posisi sudah dibebaskan (masuk hak guna usaha/HGU). Sehingga kemarin Juni 2025, kembali mereka melakukan penggusuran.”
Masrani bilang, aktivitas pada 2025 sempat terhenti karena penolakan masyarakat. Pada Juni 2026, perusahaan beraksi lagi. Hutan adat yang jadi penyangga kehidupan Masyarakat Muara Tae rata dengan tanah.
“Sampai sekarang mereka melakukan penggusuran secara paksa di lapangan,” kata Masrani.

Hutan adat dan lingkungan rusak
Hutan adat yang Masyarakat Muara Tae pertahankan merupakan bagian dari wilayah Lamin Sangokng yang mereka manfaatkan turun temurun.
Berbagai hasil pangan, papan, obat-obatan, hingga kebutuhan ritual, tersedia dalam wilayah itu.
“Tumbuhan untuk ritual, untuk bangunan, untuk obat-obatan itu sudah habis semua. Ada dalam hutan-hutan yang memang hutan-hutan lebat,” kata Misrani.
Komunitas Muara Tae juga sulit berladang, berkebun maupun berburu. “Kita kehilangan tumbuhan kita, hutan kita. Tentu saja binatang-binatang di dalamnya juga hilang semua. Musnah semua.”
=Kehadiran perkebunan di hulu Sungai Nayan, juga berdampak pada sumber air masyarakat. Kini, air sungai sudah tak layak konsumsi.
“Sungai Nayan ini kan mengalir ke kampung Muara Tae, yang airnya kami pakai selama ini. Jadi sekarang tidak bisa dipakai, airnya berlumpur kalau pas hujan deras itu.”
Akhirnya, masyarakat harus mengambil air dari mata air cukup jauh, sekitar dua km dari kampung. Belum ada pipa yang mengalirkan sampai ke kran-kran warga.
“Dipasangi pipa untuk kita ngambil di situ, pancuran aja. Dia tidak sampai ke kampung mengalirnya. Karena air di Sungai Nayan ndak bisa kita konsumsi.”
Masyarakat sempat adakan ritual Guguq Taont dengan makna untuk memelihara, memulihkan musim, memulihkan lingkungan, secara spiritual.
“Kita berdoa supaya ada perlindungan yang Maha Kuasa untuk kita dalam perjuangan mempertahankan hutan. Kemudian memulihkan hubungan kita dengan penjaga-penjaga hutan, [pada hutan] yang sudah rusak,” kata Masrani.
Mereka tutup upacara dengan bersumpah adat. “Sebagai komitmen kita untuk menjaga hutan dan tanah kita.”
Sejak korporasi masuk ke wilayah Komunitas Adat Muara Tae pada 1970-an, masyarakat tak pernah sepakat, termasuk ketika BSMJ masuk.
Korporasi juga hadir membenturkan masyarakat secara horizontal dengan masyarakat lain hingga menciptakan perpecahan di tingkat tapak.
“Ketika kami menghentikan [aktivitas perusahaan] di lapangan, warga Muara Ponaq dipanggil perusahaan untuk menghadapi kami.”
Kini, perusahaan terus menggusur wilayah mereka, merusak kebun, sampai hutan. “Yang kami pelihara dan kami pertahankan selama ini. Rusak semua habis,” kata Masrani.

Penanganan tak tuntas
Olvy Tumbelaka sebagai Senior Campaigner Kaoem Telapak mengatakan, konflik ini kembali mengemuka karena memang belum ada penyelesaian tuntas sejak kasus ini RSPO tutup sedekade lalu.
Meskipun dalam keputusan itu, RSPO meminta BSMJ tak melakukan pengembangan lebih lanjut di lahan yang bersengketa seluas 892 hektar—kecuali untuk pemeliharaan—sampai penyelesaian sengketa batas lahan antara Masyarakat Muara Tae dan pihak-pihak terkait tercapai.
“Sayangnya, [kasus] itu ditutup, tapi nggak selesai. Sempat berhenti, penggusuran lahannya, tapi kemudian lanjut lagi (belakangan). Jadi, ini mekanisme yang sama dan terus-menerus berulang-ulang,” kata Olvy kepada Mongabay, Juli lalu.
Pengaduan yang dulu sempat perwakilan Masyarakat Muara Tae sampaikan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) dan Environmental Investigation Agency (EIA), juga menyinggung soal free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) yang tak pernah perusahaan jalankan. Bahkan hingga ketika pengaduan itu sudah tutup.
“Tidak ada FPIC. Kenapa kemudian (RSPO) memberikan sertifikasi kepada BSMJ?” tanyanya.
Padahal, salah satu prinsip atau kriteria yang mesti terpenuhi atau perusahaan selesaikan untuk bisa mendapatkan sertifikasi RSPO juga Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), adalah memastikan proses FPIC berjalan transparan.
Ketika masyarakat menolak kehadiran perusahaan, kata Olvy, seharusnya, perusahaan tak boleh memaksakan aktivitas di dalam kawasan itu.
“Masyarakat adat atau komunitas lokal yang mengatakan tidak, kepada perusahaan atau perkebunan sawit, dianggap tidak menyetujui pembangunan, dianggap tidak bersepakat dengan pembukaan lapangan kerja.”
Seharusnya, kata Olvy, perusahaan berhenti beroperasi di atas lahan sengketa sesuai kesepakatan. Keterlibatan aparat penegak hukum, dalam kasus ini kepolisian, katanya, juga bentuk intimidasi.
“Kalau nggak sepakat, ada aparat yang kemudian mendampingi, melihat, memastikan tidak ada kerusuhan. Tapi itu sebenarnya bagian dari intimidasi agar masyarakat menerima.”

“Batas administrasi tak ada hubungan dengan hak adat”
Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact (AIPP) menilai, aparat seharusnya tidak berpihak kepada perusahaan.
“Polisi justru harus melarang perusahaan untuk tidak melakukan penggusuran sampai sengketa selesai. Kan mestinya tugas polisi begitu,” katanya ketika Mongabay hubungi Juli lalu.
Pada praktiknya, kehadiran aparat penegak hukum justru mengintimidasi dan melontarkan pernyataan yang seolah menakut-nakuti masyarakat.
“Setiap kita menghentikan penggusuran, yang kita hadapi itu justru Brimob-nya. Mereka seringkali mengatakan, ini bisa ditahan, ini melanggar hukum, ini pidana. ‘Kalau kalian punya hak, silakan ke pengadilan.’ Jadi seolah-olah mereka membela perusahaan.”
Abdon juga soroti soal indikasi konflik kepentingan yang melibatkan kalangan elit pemerintah daerah dan perusahaan dalam menguasai lahan di Kabupaten Kutai Barat.
Konflik itu, katanya, mulai memanas ketika Ismail Thomas, Bupati Kutai Barat pada 2012, menerbitkan surat keputusan (SK) dan menetapkan wilayah adat Muara Tae, masuk jadi bagian dari kampung tetangga, Muara Ponaq.
“Yang tadinya itu konflik vertikal antara pemerintah, negara, dengan masyarakat adat. Dibuat sedemikian rupa, sehingga menjadi konflik internal antar masyarakat adat. Ini kejahatan yang berlapis sesungguhnya,” kata Abdon.
Dia bilang, tak bisa salahkan Masyarakat Muara Ponaq karena konflik horizontal itu sengaja para elit penguasa dan pengusaha ciptakan.
“Ini semacam kalau kita sebut dengan istilah elite capture, kerjaan elit (pemerintah) yang menjadi kaki tangan perusahaan itu.”
Dia mendesak, Bupati Kutai Barat turun tangan, terutama untuk memperjelas bahwa SK Bupati yang menetapkan batas administrasi antara Desa Muara Tae dengan Desa Muara Ponaq itu tidak ada hubungan dengan hak adat.
“Karena itu kan SK administrasi. Harus ada penegasan dari pemerintah kabupaten bahwa SK Bupati yang keluar itu adalah untuk batas administrasi, bukan batas wilayah adat.”

Apa kata perusahaan?
Dalam pernyataan resmi First Resources merespons tudingan yang melibatkan anak perusahaannya, BSMJ. Perusahaan mengklaim menerapkan prinsip FPIC dalam menjalankan operasional perusahaan di konsesinya.
“Seluruh proses di hadapan dan diakui pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan yang berbatasan serta perwakilan pemerintah daerah, seperti petinggi,kepala desa dan camat,” tulis pernyataan perusahaan yang Mongabay terima 16 Juli lalu.
Meski begitu, perusahaan tak menyebutkan di mana dan bagaimana proses FPIC itu.
Perusahaan juga katakan sudah gunakan dasar penetapan batas-batas administrasi yang sah di mata hukum.
“Apabila muncul klaim lahan atau keberatan, perusahaan menerapkan pendekatan kehati-hatian dengan menangguhkan kegiatan di wilayah yang disengketakan hingga masalah itu diklarifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.”
Perusahaan juga mengklarifikasi lokasi konsesi perusahaan yang tak tumpang tindih dengan wilayah administratif Muara Tae.
Soal pembukaan lahan, perusahaan berdalih, lokasi-lokasi itu tidak mewakili kondisi keseluruhan atau tutupan lahan di sana.
“Adanya beberapa pohon yang tersisa setelah pembukaan lahan tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh area tersebut merupakan hutan sebelum pembukaan lahan,” kata First Resources lewat keterangan tertulis itu.

Audit menyeluruh
Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute bilang, fenomena yang terjadi di Muara Tae, tidak hanya elite capture, juga state capture corruption. Pada kondisi ini, implementasi kebijakan di daerah bisa jadi timpang. Masyarakat paling dirugikan.
“Korupsi yang menyandera negara. Kompensasinya, berupa kemudahan izin dan konsesi ke pengusaha. Ingin meminta orang mereka ada di pemerintahan, lalu kemudahan mendapatkan proyek di daerah,” katanya kepada Mongabay, Juli lalu.
Pengusaha yang memiliki kepentingan itu, akan meminta kemudahan ‘jatah’ ketika calon pemimpin daerah dukungan mereka berhasil memegang tampuk kekuasaan.
Untuk itu, harus lihat konflik harus secara jangka panjang dari suatu siklus historis yang tidak seimbang.
“Kan nggak imbang, ketika korporasi mendapat legitimasi negara dengan izin (HGU), sementara masyarakat dianggap tidak memiliki hak, hanya karena nggak punya legalitas dari negara.”
Keadaan itu juga, katanya, jadi alasan penetapan atau pengakuan hutan adat, tak serius pemerintah jalankan.
Karena, kalau wilayah-wilayah adat itu negara akui, maka kepentingan korporasi tak bisa terakomodir oleh pemangku kebijakan.
Eko juga menyebut, konflik-konflik ini menunjukkan watak pembangunan negara yang disebut corporatocracy.
“Negara lebih bersimpuh di pangkuan korporasi dibandingkan melayani kebutuhan hak rakyatnya sendiri. Artinya, yang membuat konflik ini terjadi juga tanggung jawab negara, nggak hanya korporasi.”
Dia usul, perusahaan menjalani audit menyeluruh. Tak hanya yang terlibat konflik di Muara Tae saat ini.
Sedang Kurniawan Iskandar dari RSPO melalui pernyataan resmi lembaga ini menggarisbawahi, BSMJ memperoleh sertifikasi, pada 2023 sebagai bagian dari unit sertifikasi pabrik minyak sawit, Ketapang Agro Lestari.
“Pada 2012/2013, PT BMSJ belum bersertifikat berdasarkan standar RSPO,” tulis keterangan RSPO kepada Mongabay, 21 Juli lalu.
Dia juga menyertakan dokumen hasil audit perusahaan awal 2025. Dalam dokumen itu menyatakan, “tidak ditemukan ada konflik lahan, berdasarkan verifikasi tim audit terhadap RSPO Case Tracker, RSPO RaCP Tracker, media sosial, dan penelusuran di internet.”
Secara prinsip keanggotaan dan sertifikasi RSPO, FPIC harus berjalan sebelum pengembangan sawit baru. Masyarakat juga memiliki hak untuk memilih, memberikan atau menolak kesepakatan yang perusahaan tawarkan sebelum operasi atau ekspansi kebun sawit berlanjut di wilayah mereka.
“Bukti FPIC tidak terbatas pada adanya perjanjian yang ditandatangani, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan proses di mana persetujuan tersebut diminta dan diperoleh.”
Merujuk tulisan Mongabay sebelumnya, pada 17 April 2013, Panel Pengaduan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) resmi menyurati First Resources, Ltd agar perusahaan sawit, BSMJ menghentikan segala aktivitas di wilayah adat Muara Tae, selama konflik lahan belum selesai.
Segala alasan perusahaan maupun RSPO, yang pasti keinginan masyarakat adat Muara Tae sudah jelas. Mereka ingin wilayah adat keluar dari HGU perusahaan sawit ini. Juga pemulihan lingkungan yang rusak.
“Sepanjang wilayah kami itu masih ada di dalam HGU, konflik akan terus berkembang. Karena perusahaan memang sengaja membangun konflik untuk mendapatkan lahan, mengadu domba masyarakat,” kata Masrani.

*****