- Tokek rumah diperjualbelikan terbuka di sejumlah marketplace di Indonesia.
- Perhatian terhadap perdagangan tokek meningkat setelah reptil ini masuk Appendix II CITES pada 2019. Masuknya tokek dalam Appendix II CITES membuat Indonesia wajib memastikan setiap perdagangan internasional tidak mengancam populasi liar.
- Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 254 Tahun 2025 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode 2026, pemerintah menetapkan kuota pengambilan tokek rumah dari alam sebanyak 2.509.362 ekor.
- Pemantauan berkala menjadi bagian penting dari pengelolaan tokek berbasis sains. Tanpa data populasi mutakhir, kuota yang ditetapkan pemerintah akan kehilangan dasar ilmiahnya, sehingga berisiko tidak lagi mencerminkan kondisi populasi di alam.
Tokek rumah diperjualbelikan terbuka di sejumlah marketplace di Indonesia. Hasil penelusuran Mongabay Indonesia menunjukkan, sedikitnya satu penjual menawarkan tokek hidup seharga Rp30.500 per ekor.
Di etalase produk, penjual mencantumkan stok mencapai 493 ekor dan telah menjual beberapa kali. Selain menawarkan tokek hidup, penjual juga menyertakan berbagai klaim khasiat, mulai dari meningkatkan stamina, mengatasi asma, hingga membantu mengobati kanker.
Pertanyaannya adalah, apakah Gekko gecko itu berasal dari penangkaran atau tangkapan alam? Jika dari alam, bagaimana aturan pengambilannya?
Amir Hamidy, Profesor Riset Biosistematika dan Evolusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan perhatian terhadap perdagangan tokek meningkat setelah reptil ini masuk Appendix II CITES pada 2019.
“Status ini bukan berarti tokek terancam punah, namun perdagangan internasionalnya harus diatur agar pemanfaatannya tetap legal. Selain dapat ditelusuri asal-usulnya (traceable), juga sifatnya berkelanjutan (sustainable),” jelasnya, Sabtu (11/7/26).
Masuknya tokek dalam Appendix II CITES membuat Indonesia wajib memastikan setiap perdagangan internasional tidak mengancam populasi liar. Salah satu syaratnya adalah penyusunan Non-Detriment Finding (NDF), yaitu kajian ilmiah untuk memastikan pemanfaatan tokek tidak berdampak pada kelestarian spesies. Dalam Daftar Merah IUCN, tokek rumah masih berstatus Least Concern atau Berisiko Rendah terhadap kepunahan.
Menurut Amir, penyusunan NDF diawali dengan survei populasi di berbagai wilayah Indonesia. Survei tersebut jadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan jumlah tokek yang boleh dimanfaatkan setiap tahun.
“Kita harus mengetahui dulu berapa populasinya, bagaimana penyebarannya, bagaimana kemampuan berkembang biaknya. Lalu, dihitung berapa yang boleh dimanfaatkan.”

Kuota pengambilan dari alam
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 254 Tahun 2025 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode 2026, pemerintah menetapkan kuota pengambilan tokek rumah dari alam sebanyak 2.509.362 ekor.
Sebagian besar kuota tersebut, yakni 2.487.750 ekor, dialokasikan untuk keperluan konsumsi dalam bentuk tokek kering (kering wayang). Sementara itu, 21.612 ekor diperuntukkan bagi perdagangan sebagai satwa hidup (pet).
Kuota konsumsi, tersebar di sejumlah daerah yang selama ini menjadi sentra pemanfaatan tokek. Jawa Timur memperoleh alokasi terbesar sebanyak 480.000 ekor, disusul Jawa Tengah (393.600 ekor), Sulawesi Utara (350.000 ekor), Nusa Tenggara Timur (244.550 ekor), Jawa Barat (200.000 ekor), Kalimantan Selatan (173.250 ekor), Nusa Tenggara Barat (150.000 ekor), Bali (100.000 ekor), serta beberapa provinsi lainnya.

Adapun untuk perdagangan sebagai satwa peliharaan, kuotanya jauh lebih kecil. Jawa Timur (5.035 ekor), Nusa Tenggara Barat (4.275 ekor), DIY Yogyakarta (3.895 ekor), Jawa Tengah (3.847 ekor), dan Jawa Barat (2.945 ekor). Selain membatasi jumlah, pemerintah juga mengatur ukuran minimal tokek yang boleh diambil dari alam.
Untuk kebutuhan konsumsi, reptil nokturnal ini harus punya panjang moncong hingga kloaka (snout-vent length atau SLV) minimal 15 sentimeter dengan lebar dada sedikitnya 13 sentimeter.
Menurut Amir, aturan tersebut disusun berdasarkan aspek biologi spesies. Tokek mencapai kematangan reproduksi pada ukuran sekitar 10-11 sentimeter. Dengan menetapkan batas tangkap 15 sentimeter, individu yang dipanen diperkirakan telah berkembang biak di alam, sehinggat tetap memberikan kontribusi terhadap regenerasi populasi.
“Kalau ditangkap pada ukuran 15 sentimeter, berarti sudah berkontribusi terhadap populasi. Yang di bawah ukuran itu tidak boleh dipanen.”
Aturan ini telah disetujui dalam forum CITES dan jadi acuan perdagangan internasional tokek dari Indonesia.

Ukuran tangkap tokek
Amir mengakui, tantangan terbesar saat ini pada implementasi lapangan. Menurutnya, sosialisasi mengenai ukuran tangkap maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kuota masih perlu diperkuat.
“Memang tidak mudah mengimplementasikan ukuran ini. Sosialisasi pada pelaku usaha harus terus dilakukan agar aturan benar-benar diterapkan.”
Ditambahkannya, Indonesia juga menghadapi tantangan sebagai negara kepulauan yang punya banyak jalur keluar-masuk perdagangan satwa. Selain itu, Thailand sebagai negara perdagangan tokek baru mulai menerapkan penuh ketentuan CITES pada 2025, yang sebelumnya menggunakan mekanisme reservasi terhadap konvensi tersebut.
Untuk itu, Amir menilai perhatian terhadap tokek sebaiknya difokuskan pada pengawasan perdagangan, bukan pada perubahan status konservasinya. Berbeda dengan hiu dan pari yang punya masa reproduksi lambat dan jumlah anak sedikit sehingga rentan mengalami penurunan populasi. Karakter biologi tokek berbeda.
“Masa reproduksinya cepat, kurang satu tahun, sehingga secara reproduksi lembih mampu pulih dibanding hiu dan pari,” jelasnya.
Selama kuota diterapkan berdasarkan data ilmiah, ukuran tangkap dipatuhi, serta perdagangan diawasi, pemanfaatan tokek dinilai masih bisa berlangsung secara berkelanjutan.
Menurut Amir, sebagian besar tokek dari Indonesia diperdagangkan untuk memenuhi permintaan pasar di China, terutama sebagai bahan konsumsi dan bahan baku pengobatan tradisional.
Salah satu dasar penyusunan kuota pengambilan tokek berasal dari survei populasi yang dilakukan BRIN bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di sejumlah daerah.

Muhammad Fakhri Fauzan, Terrestrial Ecology Specialist sekaligus kandidat doktor Biosains Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, menuturkan survei nasional dilakukan saat perdagangan tokek meningkat.
Satu lokasi yang dipilih adalah Kepulauan Seribu. Berdasarkan informasi masyarakat, wilayah ini memiliki populasi tokek melimpah dan sempat jadi tujuan para pencari tokek.
“Perlu dilakukan survei kembali untuk mengetahui apakah populasinya mengalami penurunan atau tidak setelah adanya kuota tangkap,” katanya, Jum’at (7/7/26).
Bila tidak ada pembaruan data populasi, akan sulit memastikan apakah pemanfaatannya masih aman bagi populasi liar.
Untuk itu, pemantauan berkala menjadi bagian penting dari pengelolaan tokek berbasis sains. Tanpa data populasi mutakhir, kuota yang ditetapkan pemerintah akan kehilangan dasar ilmiahnya, sehingga berisiko tidak lagi mencerminkan kondisi populasi di alam.
*****