- Berbagai tekanan tidak hanya mengancam eksistensi masyarakat adat, tetapi juga pengetahuan yang terwarisi dari generasi ke genarasi. Sebab, perlindungan tidak hanya mencakup ruang hidup, tetapi juga tradisi, bahasa, hingga nilai-nilai yang hidup bersamanya.
- Wiwin Indiarti, Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, mengatakan, komitmen perlindungan tidak hanya mencakup wilayah adat. Tetapi, juga praktik-praktik adat, bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya, karena di situlah sistem pengetahuan dan hubungan manusia dengan alam dibentuk.
- Geger Rianto, Antropolog Sosial Universitas Indonesia, Geger Rianto, menilai sebagian besar pengetahuan masyarakat adat diwariskan secara lisan dan sangat bergantung pada hubungan dengan ruang hidup tertentu. Hilangnya ruang hidup dikhawatirkan akan memutus pewarisan pengetahuan antargenerasi.
- Erasmus Cahyadi, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik, mengingatkan bahwa belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan berbagai proyek pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam terus mengancam ruang hidup masyarakat adat di berbagai daerah.
Berbagai tekanan tidak hanya mengancam eksistensi masyarakat adat, juga pengetahuan yang terwarisi dari generasi ke genarasi. Sebab, perlindungan tidak hanya mencakup ruang hidup, juga tradisi, bahasa, hingga nilai-nilai yang hidup bersamanya.
“Yang perlu dijaga bukan hanya wilayahnya, juga praktik baik di dalamnya, termasuk bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya. Karena di situlah sistem pengetahuan kami hidup dan hubungan manusia dengan alam dibentuk,” kata Wiwin Indiarti, perempuan Adat Osing Banyuwangi, dalam diskusi Peluncuran Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/26).
Baginya, ancaman terbesar masyarakat adat saat ini bukan hanya kehilangan wilayah, juga terputusnya pengetahuan yang selama ini terwarisi dari generasi ke generasi. Ketika ruang hidup hilang, katanya, yang ikut lenyap bukan sekadar hutan, kebun, atau sumber penghidupan. Bahasa, istilah lokal, nilai-nilai budaya, hingga cara masyarakat memahami hubungan dengan alam pun perlahan dapat ikut hilang.
“Padahal, di situlah sistem pengetahuan kami hidup,” katanya.
Di tengah berbagai tantangan itu, regenerasi menjadi persoalan yang makin menjadi tantangan bagi masyarakat adat. Tak mudah, katanya, mengajak generasi muda untuk terlibat dalam kerja-kerja kebudayaan maupun advokasi masyarakat adat.
“Jangankan mengajak mereka masuk ke urusan advokasi, mengajak anak-anak muda bergerak di luar hal-hal yang mereka anggap menyenangkan saja sudah sangat sulit,” katanya.
Padahal, sejumlah anak muda Osing yang bergabung sejak duduk di bangku sekolah menengah atas telah menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang baik tetapi jumlahnya masih terbatas.
Untuk itu, perlu pendekatan baru agar generasi muda kembali mengenali identitas budaya mereka. “Kalau identitas ke-Osingan itu hilang, maka yang hilang bukan hanya namanya, tetapi seluruh cara hidup yang melekat di dalamnya,” katanya.
Perjuangan Masyarakat Adat Osing untuk memperoleh pengakuan juga masih panjang.
Sejak 2016, kata Wiwin, Komunitas Osing mengawal berbagai upaya pengakuan masyarakat adat di Banyuwangi. Sayangnya, produk hukum yang lahir 2017 justru Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya, tanpa tegas menyebut Masyarakat Adat Osing.
Persoalan serupa kembali muncul dalam pembahasan rancangan peraturan daerah pada 2022-2023. Dalam proses itu, istilah Masyarakat Adat Osing bahkan sempat hilang dari judul rancangan peraturan. “Padahal, masyarakat adat di Banyuwangi itu Osing. Kalau identitasnya dihilangkan, itu diskriminatif.”
Menurut dia, masyarakat adat tidak ingin hanya terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial. “Kami tidak ingin sekadar diundang dalam acara-acara. Yang kami butuhkan adalah keterlibatan yang sungguh-sungguh dalam pengambilan keputusan.”

Tradisi lisan
“Sebagian besar pengetahuan masyarakat adat itu hidup dalam tradisi lisan.”
Geger Rianto, Antropolog Sosial Universitas Indonesia, mengatakan, salah satu tantangan besar dalam upaya pelestarian budaya adalah karakter pengetahuan masyarakat adat yang sebagian besar terwarisi secara lisan. Pengetahuan itu tidak tersimpan dalam buku atau dokumen tertulis, melainkan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau praktik-praktik itu tidak didokumentasikan, maka sangat mudah hilang,” katanya.
Menurut dia, hubungan antara masyarakat adat dan ruang hidupnya tidak terpisahkan. Contoh, praktik sasi di Maluku. Perubahan fungsi ruang dapat memengaruhi cara masyarakat memahami dan menjalankan praktik itu.
Hubungan antara manusia dan ruang, katanya, terus berubah seiring perkembangan zaman.
Rianto juga melihat gejala lain yang kini komunitas adat hadapi, yakni, makin banyak generasi muda meninggalkan kampung. Kebutuhan ekonomi, pendidikan, dan perubahan gaya hidup mendorong anak-anak muda bermigrasi ke kota.
Akibatnya, proses pewarisan pengetahuan antargenerasi menjadi makin rentan.
“Yang dikhawatirkan adalah apakah pengetahuan itu masih bisa ditransmisikan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Fenomena ini, katanya, tidak bisa digeneralisasi karena setiap komunitas memiliki pengalaman yang berbeda. Namun, ancaman putusnya rantai pengetahuan menjadi tantangan yang dihadapi banyak masyarakat adat di Indonesia.
Karena itu, dokumentasi pengetahuan tradisional menjadi makin penting.

Ancaman dari Luar
Erasmus Cahyadi, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik, mengatakan, ancaman terhadap masyarakat adat tidak hanya datang dari perubahan sosial. Berbagai proyek pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam juga terus mempersempit ruang hidup masyarakat.
Di Flores, misal, berbagai rencana pengembangan panas bumi dan pertambangan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan wilayah mereka. Sedang di berbagai daerah lain, ekspansi perkebunan, pertambangan, maupun proyek-proyek lain terus berlangsung.
Menurut Erasmus, belum pengesahan Rancangan UU Masyarakat Adat 16 tahun dalam pembahasan berulang memperparah situasi itu. “Saya semakin pesimistis melihat bahwa kita seperti tidak beranjak ke mana-mana.”
Geger katakan, ruang hidup bukan sekadar bentang alam. Di dalamnya terdapat bahasa, cerita, ritual, sistem pengobatan, sumber pangan, hingga nilai-nilai spiritual yang membentuk identitas suatu komunitas.
“Karena itu, hilangnya ruang hidup berarti hilangnya sebagian dari memori kolektif bangsa,” ujarnya.

Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), mengatakan, peluncuran data nasional ICCAs 2026 tidak hanya mengingatkan tentang pentingnya menjaga hutan, pesisir, atau keanekaragaman hayati.
Lebih dari itu, forum itu mengingatkan bahwa menjaga alam pada saat yang sama berarti menjaga bahasa, pengetahuan, ritual, dan kebudayaan yang tumbuh bersama alam selama berabad-abad.
“Ketika ruang hidup masyarakat adat hilang, yang terancam pun bukan sekadar ekosistem juga ingatan, identitas, dan warisan pengetahuan yang menjadi bagian dari kekayaan biokultural Indonesia,” kata Cindy, saat membuka ICCAs 2026.
Peluncuran data nasional ICCAs 2026 menunjukkan, konservasi rakyat bukan sekadar persoalan perlindungan kawasan atau spesies. Di dalamnya mencakup hubungan lebih mendasar antara manusia dan alam, tentang hak atas ruang hidup, serta tentang keberlangsungan pengetahuan dan kebudayaan dari generasi ke genarasi.
Di tengah krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan tekanan pembangunan yang semakin besar, masyarakat adat dan komunitas lokal sesungguhnya tidak hanya menjaga hutan, sungai, laut, atau gunung.
Mereka juga menjaga ingatan panjang tentang bagaimana manusia hidup bersama alam. “Mungkin, dari ruang-ruang kehidupan itulah, masa depan keanekaragaman hayati Indonesia sedang dipertaruhkan.”

*****