- Pembangunan Sekolah Rakyat di Rempang kembali memicu ketegangan agraria. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) memprotes pematokan lahan oleh BP Batam karena dinilai masuk ke area yang selama ini dikuasai masyarakat, termasuk lahan milik tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad.
- Sejatinya, warga mendukung pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program pendidikan bagi masyarakat. Namun, mereka meminta, pemerintah menyelesaikan persoalan lahan terlebih dulu agar tidak kembali memicu konflik seperti yang pernah terjadi dalam proyek Rempang Eco-City.
- BP Batam menyatakan lahan yang diukur merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan meminta warga yang terdampak mendaftarkan diri untuk proses verifikasi serta kompensasi. Pemerintah juga menyebut proyek sekolah rakyat merupakan program nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
- Ahmad Fauzi, dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan mengkritik pematokan lahan yang dilakukan sebelum ada penyelesaian dengan warga yang menguasai lahan. Menurutnya, langkah pemerintah yang “mematok dulu, penyelesaian kemudian’ adalah bentuk kesewenang-wenangan.
Ketegangan kembali terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/6/26). Kali ini, buntut aktivitas pematokan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat atau Sekolah Merah Putih di Simpang Pantai Melayu.
Peristiwa bermula ketika warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) memperoleh informasi ada pengukuran dan pemasangan patok di area pembangunan sekolah, Selasa pagi. Informasi itu juga menyebut ada alat berat dan ratusan personel aparat.
Kabar itu pun dengan cepat menyebar ke sejumlah kampung di Rempang. Warga dari berbagai kampung seperti di Sembulang, Sungai Raya, hingga Pantai Melayu berdatangan ke lokasi dan berkumpul di sekitar Simpang Pantai Melayu.
Di sana, sejumlah personel pengamanan dari Ditpam BP Batam dan kepolisian bersiaga di lokasi. Cekcok pun tak terelakkan setelah warga mendapati salah satu patok yang BP Batam pasang berada di lahan keluarga Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat Rempang.
“Kami lihat patoknya sudah masuk ke wilayah lahan warga. Karena itu kami datang ramai-ramai,” kata Miswadi, warga Rempang. Bersama warga lain, dia mempertanyakan pemasangan patok itu.
“Jangan sampai lahan warga diambil. Kami menilai BP Batam mencaplok tanah kami,” kata Miswandi, warga lokasi kejadian.
Kejadian serupa juga pernah terjadi 9 Maret 2026. Keributan terjadi di lokasi proyek Sekolah Rakyat dengan pemilik lahan.
Sopia, pengurus Amar-GB, mengatakan, pengukuran seharusnya melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek. “Harusnya saat pengukuran memanggil pemilik lahan yang berbatasan. Izin melalui RT saja tidak ada,” katanya.
Kamsiah, Ketua RT Kampung Pantai Melayu, juga ada di lokasi mengaku tak tahu menahu perihal aktivitas pengukuranitu. Dia menyebut apa yang BP Batam lakukan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Menurut dia, BP Batam sudah memasuki wilayah warga tanpa pemberitahuan dan memasang patok secara sepihak. “Masyarakat sangat resah dan marah atas tindakan tersebut.”
Miswadi menyebut, Danang, Camat Galang, saat pertemuan dengan warga di kediaman Gerisman Ahmad juga tak mengetahui soal pematokan itu. Danang berjanji untuk meneruskan aspirasi warga ke BP Batam.
“Di pertemuan itu camat mengatakan hanya dapat menampung aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad,” kata Miswadi.
Warga, katanya, sejatinya mendukung pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program pendidikan bagi masyarakat. Namun, mereka meminta, pemerintah menyelesaikan persoalan lahan terlebih dulu agar tidak kembali memicu konflik seperti yang pernah terjadi dalam proyek Rempang Eco-City.

Minta warga melapor
Ariastuty Sirait, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, akui ada pengukuran lahan Sekolah Rakyat. Dia berdalih bila lokasi itu berada di lahan yang sudah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.
Menurut dia, beberapa warga klaim memiliki lahan berbatasan langsung dengan area sekolah dan menolak pengukuran. Menyikapi itu, katanya, petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang mendampingi tim pengukuran melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada warga.
Tuty bilang, petugas yang terlibat hanya dari Ditpam BP Batam dan kepolisian. “Sudah ada beberapa kali sosialisasi, mungkin lebih dari 10 kali,” katanya, Kamis (11/6/26).
Dia meminta, warga yang merasa terdampak untuk mendaftarkan diri ke posko penyelesaian pembebasan lahan garapan agar dapat memperoleh ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk lahan Gerisman Ahmad.
“(Jika ada terdampak) dilaporkan saja dulu, kan nanti ada tim verifikasi lahannya,” katanya.
Menurut Tuty, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Total lahan yang diperlukan untuk proyek ini capai 18 hektar.
Dia akui, sebagian lahan sudah lama warga Rempang kuasai, termasuk Gerisman yang klaim tidak menolak proyek itu. Gerisman, katanya, hanya meminta solusi berupa tukar posisi lahan, bukan ganti rugi dalam bentuk uang.
“Pemilik lahan tidak meminta ganti rugi uang. Yang diminta hanya mengganti posisi lahan ke kawasan pinggir jalan masuk Pantai Melayu. Dengan begitu pembangunan sekolah tetap bisa berjalan dan lahan masyarakat juga tetap tersambung dengan lahan yang mereka miliki,” katanya.
Hingga kini, belum ada jawaban dari pemerintah terkait usulan itu.
Mongabay temui terpisah, Gerisman meminta pemerintah memheri ganti rugi kepada warga terdampak secara layak. Tidak semata mengacu pada skema yang selama ini BP Batam terapkan. Menurutnya, lahan-lahan itu adalah sumber penghidupan warga. Jika lahan itu dilepas, itu berarti kehilangan akses terhadap sumber ekonomi yang selama ini menopang kehidupan mereka.
“Kalau hanya diganti dengan uang, pemerintah harus benar-benar memperhitungkan bagaimana masa depan masyarakat, apakah cukup untuk membeli alat tangkap nelayan, membangun usaha, atau membuka lahan pertanian baru,” katanya.
Menurut dia, rencana pemerintah membangun Sekolah Rakyat memantik tanya warga. Pasalnya, saat ini saja sekolah-sekolah yang ada kesulitan mendapatkan siswa. Saat sama, pemerintah bangun sekolah baru.
“Kalau sekolah baru ini berdiri, bagaimana dengan sekolah-sekolah yang sudah ada? Apakah akan ditutup? Kalau ditutup, bagaimana nasib para gurunya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini berkembang di tengah masyarakat.”

Ahmad Fauzi, dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan, menilai, BP Batam tidak belajar dari konflik agraria yang sebelumnya terjadi di Rempang.
“Masyarakat sudah mulai tenang, jangan lagi diganggu dengan tindakan-tindakan yang berpotensi memicu konflik baru,” katanya, Jumat(12/6/26).
Dia menilai, langkah BP Batam mematok lahan sebelum ada penyelesaian dengan pemilik lahan bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa agraria. “BP Batam tidak bisa mengambil lahan masyarakat secara sewenang-wenang.”
Fauzi katakan, bila ada warga yang masih menguasai atau menempati lahan itu, pemerintah harus menyelesaikan terlebih dulu dengan pihak bersangkutan.
“Bukan dipatok terlebih dahulu, lalu setelah itu masyarakat diminta melapor untuk mendapatkan ganti rugi. Cara seperti ini menunjukkan pendekatan yang sewenang-wenang.”
Dia meminta, Sekolah Rakyat tidak jadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka kuasai. “Jangan sampai program pemerintah pusat yang ditujukan untuk rakyat menimbulkan konflik baru apalagi di Pulau Rempang yang memiliki trauma konflik agraria,” katanya.
Menurut Fauzi, pada dasarnya warga tidak menolak pembangunan sekolah. Mereka bahkan menawarkan lokasi alternatif yang tidak memiliki persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan.
“Namun yang terjadi justru tetap memaksakan pembangunan di atas lahan yang diklaim masyarakat. Ini yang menimbulkan persoalan.”
*****