- Masih ingat dengan kematian harimau dan gajah dalam konsesi dua perusahaan kayu di Bengkulu, belum lama ini? Tak lama, Raja Juli Anton, Menteri Kehutanan (Menhut) menyatakan, akan mencabut dua persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) gajah di Bentang Seblat, Bengkulu. Berbagai kalangan menyebut, kematian gajah dan harimau ini tak sekadar persoalan izin, tetapi kegagalan perlindungan terhadap satwa endemik, langka dan dilindungi di Indonesia.
- Egi Ade Saputra, Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, menilai, langkah pemerintah sangat terlambat. Kematian dua gajah itu bukan pertama terjadi di Bentang Seblat. Sedikitnya sudah ada tujuh gajah mati sejak 2018, namun pencabutan izin perusahaan yang beroperasi di sana belum ada.
- Wishnu Sukmantoro, Wakil Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia, mengatakan, persoalan saat ini bukan lagi sekadar administrasi perizinan, tetapi sudah menyangkut kegagalan perlindungan habitat satwa kunci, terutama gajah Sumatera.
- Kawasan konsesi mengalami degradasi besar. Dengan munculnya kebun sawit di dalam kawasan hutan dan lemahnya pengamanan areal menunjukkan kegagalan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan PP 23/2021 mengenai penyelenggaraan kehutanan.
Masih ingat dengan kematian harimau dan gajah dalam konsesi dua perusahaan kayu di Bengkulu, belum lama ini? Tak lama, Raja Juli Anton, Menteri Kehutanan (Menhut) menyatakan, akan mencabut dua persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) gajah di Bentang Seblat, Bengkulu. Berbagai kalangan menyebut, kematian gajah dan harimau ini tak sekadar persoalan izin, tetapi kegagalan perlindungan terhadap satwa endemik, langka dan dilindungi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberi sanksi pembekuan PBPH terhadap BAT dan API pada 2025. Pemerintah memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk merestorasi ekosistem, namun kewajiban itu tidak optimal.
Alih-alih perbaikan, pemerintah justru menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti pembalakan kayu ilegal hingga penanaman sawit ilegal dalam kawasan yang seharusnya terestorasi itu. Pemerintah mempertimbangkan mencabut izin mereka.
Raja juga mengaku sudah memerintahkan Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut menindaklanjuti indikasi pidana dua perusahaan itu.
“Tidak hanya sampai [sanksi] administratif, pencabutan, tapi sampai ke pidana,” kata Raja dalam konferensi pers di Kemenhut, Kamis (7/5/2026).
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, menambahkan, saat ini opsi itu masih dalam proses pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran signifikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, SK pencabutan segera keluar.
Dia menegaskan, prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis fakta menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah.
“Dalam waktu dekat definitif keputusannya,” katanya kepada Mongabay, Kamis (14/5/26).

Aksi terlambat
Egi Ade Saputra, Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, menilai, langkah pemerintah sangat terlambat. Kematian dua gajah itu bukan pertama terjadi di Bentang Seblat. Sedikitnya sudah ada tujuh gajah mati sejak 2018, namun pencabutan izin perusahaan yang beroperasi di sana belum ada.
“Kita melihat ini suatu yang harus dibuktikan dalam bentuk dikeluarkan dan dipublikasi SK pencabutan ini,” katanya.
Berdasarkan temuan Genesis bersama Konsorsium Bentang Alam Seblat, gajah-gajah itu mati di dua konsesi perusahaan. Lima gajah mati di konsesi BAT dan dua lain di konsesi API.
Beberapa terindikasi karena kena racun, ditembak, dan dijebak menggunakan paku. Pada 2023, gajah mati dengan kondisi alas kaki berlubang.
Dalam kasus terbaru, kematian kedua gajah itu diduga kuat karena racun. Sebab, konsorsium menemukan ada kantung-kantung yang bergantung di kayu berisi racun berbalur sabun.
Egi mengatakan, gajah sering memakan tumbuhan yang mengandung mineral tinggi, seperti kulit pohon atau kayu. Selain itu, gajah juga sering makan rumput, dedaunan, buah-buahan, dan akar hingga kerap dianggap hama oleh orang-orang yang menanam sawit dan pembalak hutan.
Menurut dia, ada kemungkinan racun-racun itu sengaja ditaruh di kayu untuk membasmi gajah. Padahal, katanya, anggapan gajah adalah hama itu salah karena Bentang Seblat sejak awal memang habitat gajah.
Seharusnya, perusahaan yang tidak boleh masuk dan pemerintah tak berikan izin di sana.
Dia pun mendorong penyelidikan sampai ke akar hingga tidak ada lagi gajah mati.

Habitat rusak, gagal lindungi satwa
Wishnu Sukmantoro, Wakil Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia, mengatakan, persoalan saat ini bukan lagi sekadar administrasi perizinan, tetapi sudah menyangkut kegagalan perlindungan habitat satwa kunci, terutama gajah Sumatera.
Kawasan konsesi mengalami degradasi besar. Dengan munculnya kebun sawit di dalam kawasan hutan dan lemahnya pengamanan areal menunjukkan kegagalan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan PP 23/2021 mengenai penyelenggaraan kehutanan.
“Jadi, ketika negara mulai mengambil tindakan tegas, itu bukan tindakan berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari mandat perlindungan kawasan hutan,” katanya.
Kemenhut, kata Wishnu, tak cukup hanya evaluasi izin. Harus ada audit ekologis menyeluruh terhadap seluruh Bentang Alam Seblat, termasuk identifikasi kehilangan tutupan hutan, jalur koridor gajah, dan area konflik.
Data Kanopi Hijau menunjukkan 30.017 hektar dari total luas kawasan hutan Bentang Seblat 112.000 hektar sudah babak belur alias rusak.
Anggota Union for Conservation of Nature Species Survival Commission (IUCN SSC) Asian Elephant Specialist Group itu mengatakan, kondisi kantong-kantong gajah di Sumatera secara umum saat ini sangat terfragmentasi. Banyak populasi terisolasi dalam blok-blok habitat kecil dan terputus oleh jalan, kebun sawit, hutan tanaman industri (HTI), maupun permukiman.
Bentang Alam Seblat masih menjadi salah satu benteng penting populasi gajah Sumatera, tetapi tekanannya sangat besar. Dia menyebut fragmentasi habitat, pembukaan hutan, dan konflik dengan manusia terus meningkat.
Tantangan terbesar konservasi gajah Sumatera hari ini, katanya, bukan hanya penyelamatan individu gajah, tetapi menjaga konektivitas lanskap agar populasi tidak terisolasi dan perlahan menuju kepunahan lokal.
Kantong habitat gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat, katanya, terfragmentasi di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, di hutan produksi Air Rami, hutan produksi Air Teramang, dan hutan produksi tetap Air Dikit.
Namun, Genesis tidak lagi menemukan aktivitas gajah di hutan produksi tetap Air Dikit karena 100% tutupan sudah berubah menjadi sawit.
Tersisa tiga kantong, itu pun juga terancam. Habitat gajah di Air Rami ada izin konsesi API, habitat gajah di Air Teramang juga terbebani izin BAT.
Gajah, katanya, hanya mengenal satu jalur yang secara turun-temurun diwariskan. Dengan berubahnya lanskap habitat mereka, gajah pun kerap kebingungan. Kelompok gajah yang berada di kantong satu dengan lainnya juga tak bisa lagi terhubung.
Sayangnya, Egi tidak melihat keseriusan pemerintah dalam menindak aktivitas yang menimbulkan kerusakan di kawasan Bentang Seblat.
Genesis Bengkulu menemukan masih terjadinya aktivitas bukaan lahan dalam skala besar di kawasan Bentang Alam Seblat berdasarkan hasil analisis citra satelit Landsat 8 periode Februari–April 2026.
Pada Februari 2026 terdapat 307 titik bukaan lahan dengan luas mencapai 2.042,64 hektar. Pada Maret 2026 ada lagi 102 titik seluas 566,9 hektar, dan April 2026 masih ada 12 titik bukaan 32,35 hektar.
Analisis tumpang susun terhadap konsesi PBPH menunjukkan sebagian besar bukaan lahan berada dalam area konsesi BAT dan API.
“Data ini menunjukkan Bentang Alam Seblat masih mengalami tekanan serius. Ketika bukaan lahan terus terjadi di habitat penting gajah, maka konflik satwa-manusia dan risiko kematian gajah akan terus meningkat. Pemerintah harus segera mengevaluasi aktivitas di kawasan ini,” katanya.
Raja Juli juga mengamini daftar yang IUCN rilis yang mengungkapkan status gajah di Indonesia saat ini dalam fase critically endangered (CR) atau sangat terancam punah. Data Kemenhut, secara umum, kantong gajah tersisa 21 dari 42 kantong.
Dia mengklaim, akan membuat peta kantong dan jalur gajah. Peta itu, katanya, akan digunakan sebagai acuan agar tak ada pembangunan atau aktivitas mengancam pada area-area itu.
“Nanti kita siapkan bahwa ini adalah home range gajah, atau nanti dibuat semacam terowongan, underpass yang memungkinkan gajah untuk tetap terkoneksi dengan kelompok-kelompok gajah yang lainnya,” klaimnya.

Bentang Seblat perlu naik status?
Permasalahan yang sering terjadi, jaminan pemulihan lingkungan jarang terimplementasi. Genesis Bengkulu, Forum Konservasi Gajah Indonesia, Kanopi Hijau, dan organisasi lingkungan yang tergabung dalam Konsorsium Bentang Alam Seblat mendorong, status kawasan Bentang Seblat jadi kawasan konservasi seperti suaka margasatwa.
Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, khawatir jika pemerintah hanya mencabut izin PBPH dua perusahaan itu, masih ada kemungkinan izin ke perusahaan lain, termasuk Agrinas. Dia sangsi nasib hutan akan membaik kalau hanya penindakan formalitas, sebatas pergantian pemain.
Dia berharap, dengan naik status sebagai kawasan konservasi, Bentang Seblat bisa lebih terjaga. Perusahaan tidak bisa sembarang masuk dan perambahan tidak makin merajalela.
Pemerintah, katanya, harus juga memperkuat pengawasan. Selain karena kesalahan memberikan izin PBPH untuk sawit, kerusakan saat ini juga karena pengawasan lemah.
Imbas pengawasan lemah, dalam kurun dua tahun saja, Bentang Alam Seblat mengalami kehancuran hingga 6.800 hektar. Menurut dia, tata kelola hutan kurang melibatkan multipihak. Semua terpusat, hingga pengawasan sulit.
Dia berharap, langkah awal pemerintah yang ingin mencabut dua izin perusahaan bermasalah itu bukan sekadar untuk meredam amarah publik, melainkan langkah serius lain, termasuk pemulihan lingkungan dan penindakan pidana.
Andri Gunawan Wibisana, pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, mengatakan, pemerintah bersama penegak hukum harus memastikan kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini. Salah satunya, temuan Konsorsium Bentang Alam Seblat terkait indikasi gajah diracun harus ditelusuri. Jika terbukti, bisa kena pidana.
“Harusnya ada keseriusan dalam penegakan hukum.”
*****
Kematian Gajah dan Harimau, Amankah Koridor Satwa di Bentang Alam Seblat?