- Polda Sumbar gagalkan penyelundupan Ikan Hias dari Perairan Kepulauan Mentawai, yang akan dilarikan ke Bali dan Mancanegara.
- Rahmat Hidayat, Kepala Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, mengatakan, jenis-jenis ikan hias dari operasi tangkap tangan tersebut bukan merupakan jenis dilindungi dalam Keputusan Menteri KP 66/2025. Namun, aktivitas penangkapan ikan hias laut harus memiliki izin dari pihak terkait dan tidak merusak ekosistem.
- Imam Trihatmadja, Program Director Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, mengatakan, pembiaran aktivitas ini berpotensi merusak habitat dan ekologi lingkungan, serta mempercepat kepunahan ikan. Penindakan ini, menjadi langkah penting untuk memerhatikan isu destructive fishing atau penangkapan ikan merusak.
- Wilayah Kepulauan Mentawai, katanya, memiliki beberapa kawasan konservasi perairan yang berfungsi sebagai pelindung. Kawasan itu meliputi Taman Wisata Perairan (TWP) Selat Bunga Laut dan kawasan Terumbu Karang Siberut, Sipora, dan Pagai. Wilayah itu berfungsi sebagai pelindung terumbu karang, ikan endemik, habitat penyu, serta menjaga keberlanjutan perikanan dan pariwisata laut.
Satwa terus jadi sasaran perdagangan ilegal, tak hanya di darat, juga di perairan seperti yang terjadi di Mentawai, Sumatera Barat. Pada Senin (11/5/26), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menyita ribuan ikan hias endemik Kepulauan Mentawai. Ikan-ikan ini para pelaku jual di Padang, Sumatera Barat. Informasinya, pedagang akan jual ke Bali lalu ke mancanegara. Lima pelaku, terdiri dari satu nahkoda, dan empat anak buah kapal, polisi amankan.
“Ikan hias ini dikemas dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen. Total ada sekitar 2.000 ekor dari berbagai jenis,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Humas Polda Sumbar, saat Mongabay hubungi, Senin (18/5/26).
Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal. Personel Sub direktorat penegakan hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud kemudian berpatroli dan mencurigai gerak-gerik KM Antel GT 15 di perairan Sikakap, Mentawai.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ikan hias di dalam palka kapal. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi penangkapan dan pengangkutan ikan hias itu.
“Kapal ini memiliki izin untuk menangkap tuna, faktanya untuk mengambil ikan hias secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, praktik ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2016.”
Selain itu, proses penangkapan ikan hias ini juga dengan cara yang salah. “Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode yang tidak hanya ilegal tetapi membahayakan keselamatan nelayan.”
Pelaku akan menjual ikan ke pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang, harga Rp25.000 per ekor. Dari Padang, pedagang ikan bawa ke Bali dan ekspor ke negara tetangga seperti Singapura. Jenis ikan hias itu terdiri dari nemo, naso, angel dori, angel asli, hiro pasir, balong, bobi, keranjang Bali, kafa vavula, tompel.
Saat ini, kelima tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terjerat Pasal Undang-undang Perikanan dan UU Cipta Kerja terkait perlindungan sumber daya kelautan.

Bukan ikan dilindungi
Rahmat Hidayat, Kepala Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, mengatakan, jenis-jenis ikan hias dari operasi tangkap tangan itu bukan merupakan jenis dilindungi dalam Keputusan Menteri KP 66/2025. Namun, aktivitas penangkapan ikan hias laut harus memiliki izin dari pihak terkait dan tidak merusak ekosistem.
“Penangkapan ikan hias secara besar-besaran dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Beberapa ikan berfungsi menjaga pertumbuhan alga dan kesehatan karang. Jika populasinya berkurang drastis maka terumbu karang akan menjadi mudah rusak,” ucapnya saat Mongabay hubungi, Senin (18/5/26).
Wilayah Kepulauan Mentawai, katanya, memiliki beberapa kawasan konservasi perairan yang berfungsi sebagai pelindung. Kawasan itu meliputi Taman Wisata Perairan (TWP) Selat Bunga Laut dan kawasan Terumbu Karang Siberut, Sipora, dan Pagai. Wilayah itu berfungsi sebagai pelindung terumbu karang, ikan endemik, habitat penyu, serta menjaga keberlanjutan perikanan dan pariwisata laut.
“Untuk kasus ini kami kita tidak tahu apakah mereka ngambilnya di kawasan konservasi atau tidak, kalau di kawasan konservasi harusnya ada izin dari pengelola kawasan konservasi dalam hal ini dikelola oleh Dinas Kelautan Provinsi.”
Saat ini, kondisi ekosistem terumbu karang di Kepulauan Mentawai sudah mulai terancam dan mengalami kerusakan.
“Penyebabnya adalah penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti penangkapan dengan bom ikan, racun sianida, penggunaan kompresor tanpa pengawasan dan alat tangkap yang menyeret dasar laut.”
Imam Trihatmadja, Program Director Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, mengapresiasi Polairud Polda sumbar yang berhasil amankan penangkap ikan hias laut. Pembiaran aktivitas ini berpotensi merusak habitat dan ekologi lingkungan, serta mempercepat kepunahan ikan.
Penindakan ini, katanya, menjadi langkah penting untuk memerhatikan isu destructive fishing atau penangkapan ikan merusak.
“Isu destructive fishing ini, seperti pemboman ikan apalagi menangkap dengan kompresor, itu merupakan bagian perusak terumbu karang. Seharusnya praktik ini sudah mulai bisa dicegah.”

*****