- Pemerintah Indonesia mengklaim sudah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp13 triliun akibat praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF) selama periode 2020-2025
- Namun, berdasarkan laporan lembaga penyedia data internasional Havoscope yang diterbitkan pada 2019, kerugian akibat praktik IUUF di Indonesia diperkirakan sudah mencapai Rp48 triliun per tahun
- Kondisi itu menjelaskan bahwa penanganan praktik IUUF di Indonesia belum berjalan baik, walau sudah ada program dan alokasi anggaran yang jelas. Salah satu hambatannya, adalah karena wilayah laut yang sangat luas, personel pengawas yang terbatas, hingga efisensi anggaran.
- Pung Nugroho Sasongko, Direktur Pengawasan Sumber Daya KKP sebut, efisiensi anggaran menghadirkan tantangan dalam memerangi IUUF. Pasalnya, patroli laut yang biasanya dilaksanakan 180 hari dalam setahun, kini hanya 28 hari karena efisiensi. Begitu pula operasi kapal pengawas, dari 70 kapal menjadi 37 kapal saja.
Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUUF) masih menjadi tantangan serius bagi pengelolaan perikanan di Indonesia. Terlebih, rating Indonesia dalam memerangi IUUF anjlok.
Imam Trihatmadja, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia katakan, sampai k ini, IUUF masih menjadi persoalan serius pengelolaan kelautan dan perikanan di Indonesia. Ada beberapa sebab upaya memerangi IUUF belum berjalan baik.
Pertama, karena wilayah laut Indonesia begitu luas, sementara sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan sangat terbatas. Kedua, adopsi teknologi oleh kapal-kapal belum maksimal. Padahal, teknologi sangat berperan besar untuk meningkatkan pengawasan di laut.
Ketiga, belum berjalannya peran pelabuhan sebagai titik awal dan akhir untuk melaksanakan penangkapan ikan. Termasuk, pelabuhan yang sudah menerapkan perjanjian tentang langkah-langkah negara pelabuhan (port states measures agreement/PSMA). Belum lagi pelabuhan-pelabuhan milik swasta tau perorangan.
“Jadi, kalau dari 1-10, penanganan IUUF di Indonesia ada di angka lima,” katanya kepada Mongabay.
Kendati demikian, Imam mengapresiasi upaya penegakan hukum terhadap IUUF yang menunjukkan kemajuan. “Saya memberi skor di angka 6,5 atau tujuh, karena tidak terlihat ada agresivitas dalam pelaksanaan penanganan penegakan hukum
Angka-angka itu dia dasarkan pada fakta lapangan bahwa masih ada atau banyak kejadian IUUF belum tertangani, bahkan lepas begitu saja. Atau, baru mendapat respons tatkala terpantau oleh publik.
Contoh, dari penegakan hukum yang terkesan lambat, adalah penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kapal Motor (KM) Mitra Usaha Semesta (MUS) yang berafiliasi dengan kapal ikan asing (KIA) berbendera Rusia, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05.
Ketiga kapal tersebut, juga melakukan praktik IUUF, alih muat kapal (transhipment) di tengah laut, dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Indonesia yang diduga kuat melibatkan KM Yulian. Meski sudah ada putusan tetap, namun proses hukumnya berjalan lamban. Untuk kasus dugaan TPPO, bahkan nyaris tanpa perkembangan.

Penegakan hukum lemah
Bagi Imam, contoh kasus Run Zeng mempertegas betapa penegakan hukum di Indonesia masih sulit berjalan dengan baik. Pemerintah seolah menunggu tekanan publik agar bisa bertindak lebih cepat.
“Padahal, regulasi IUUF sudah jauh lebih baik atau bahkan sekarang sudah cukup. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan saja,” katanya.
Dia mendorong, pemerintah konsisten mengawal kebijakan. Terkait pencatatan hasil tangkapan secara elektronik (e-logbook) misal, yang menurutnya belum berjalan maksimal. Kapal-kapal penangkap belum sepenuhnya jujur melaporkan hasil tangkapannya.
“Saya lihat peran e-logbook ini jadi semakin kuat untuk mencatat seberapa jumlah tangkapan yang memang betul ditangkap. Kalau prosesnya berjalan lancar, kebocoran data akan bisa dicegah, karena proses awal akan terjadi di pelabuhan untuk penghitungan ulang.”
Selain e-logbook, hal lain yang juga menjadi sorotan adalah ketegasan pemerintah dalam menerapkan prinsip ketertelusuran pada produksi perikanan tangkap. Menurut Imam, ketertelusuran menjadi syarat bagi pasar dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Belum lama ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan IUUF secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional.
Dia menyebutkan, sepanjang periode 2020-2025, negara sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian senilai lebih dari Rp13 triliun akibat praktik IUUF. Potensi itu berasal dari KIA dan kapal ikan Indonesia (KII) yang sama-sama melakukan praktik IUUF di Indonesia.
Tak hanya IUUF, setiap kapal pelaku praktik tersebut juga banyak yang melakukan praktik transhipment secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. Berdasarkan data KKP, rerata produksi perikanan tangkap sepanjang 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton.
“Dengan produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing,” katanya.

Kerugian lebih besar
Saadiah Uluputty, Anggota DPR Komisi IV Fraksi PKS mengkritik, kerugian praktik IUUF di Indonesia. Dia mengutip data lembaga penyedia data internasional, Havoscope pada 2019.
Melalui data yang kemudan The ASEAN Magazine kutip itu, dia menyebut kalau kerugian per tahun mencapai Rp48 triliun atau US$3 miliar. Jumlah itu terbesar di antara enam negara ASEAN.
Masih menurut sumber sama, total kerugian akibat IUUF di ASEAN capai US$6 miliar setiap tahun. Selain Indonesia, ada Vietnam (US$1,6 miliar), Filipina (US$620 juta), Thailand (US$500 juta), Malaysia (US$334 juta) dan Brunei Darussalam (US$13 juta).
Laporan ini hasil dari Joseph Arbiol, Pejabat Senior pada Divisi Pangan, Pertanian, dan Kehutanan Departemen Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Pham Quang Minh, Kepala Divisi Pangan, Pertanian, dan Kehutanan Departemen Komunitas Ekonomi ASEAN.
Berdasarkan laporan keduanya, IUUF mencakup berbagai kegiatan ilegal, termasuk penangkapan ikan tanpa izin, beroperasi di kawasan terlarang, pelaporan hasil tangkapan yang tidak akurat, penggunaan alat tangkap yang dilarang, dan memanfaatkan bendera kemudahan untuk menghindari peraturan.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengatakan, ada banyak tantangan memerangi IUUF. Salah satunya, efisiensi anggaran yang berdampak pada kegiatan pengawasan. “Karena pengawasan akan selalu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.”
Efisiensi anggaran, membuat KKP hanya bisa melaksanakan patroli laut selama 28 hari dalam setahun. Padahal, sebelumnya KKP bisa melaksanakan patroli laut selama 180 hari sepanjang tahun. Itu adalah jumlah ideal versi KKP untuk melaksanakan pengawasan di laut.
Selain jumlah hari patroli, Pung juga mengatakan, efisiensi juga berdampak pada operasional kapal pengawas yang biasa beroperasi di laut. Sebelumnya, ada 70 kapal pengawas yang beroperasi, maka setelah efisiensi hanya tersisa 37 kapal saja.

Berdasarkan laporan Global Initiative Against Transnational Organized Crime bekerja sama dengan Poseidon Aquatic Resource Management, skor Indonesia dalam indeks IUUF meningkat dari 2,55 pada 2021 menjadi 2,89 pada 2023.
Peningkatan peringkat itu memperlihatkan, IUUF di Indonesia memburuk. Merujuk pada laporan itu, Indonesia menduduki peringkat enam dunia untuk negara dengan tingkat IUUF tertinggi, melampaui skor rerata global sebesar 2,28.
*****
Inilah Temuan Awal Satgas Illegal Fishing di Sektor Kelautan