- Reforma agraria masih jauh dari haraan. Pemahanan tak sejalan antar kementerian dan lembaga maupun DPR hingga menyulitkan implementasi reforma agraria. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, pembuat kebijakan kerap memaknai reforma agraria sebagai pembagian hutan atau tanah semata. Padahal, mereka harusnya memaknai reforma agraria sebagai pemulihan hak-hak rakyat yang terampas.
- Sejak 2016, KPA dan sejumlah elemen masyarakat mengusulkan mekanisme Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Tujuannya, mengatasi kelemahan dan ketidaktepatan sasaran serta tujuan mekanisme tanah objek reforma agraria (Tora) yang top-down. Sebanyak 865 LPRA mereka serahkan ke Pimpinan DPR, Ketua Komisi IV, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria, Plt. Menteri BUMN, Menteri Desa, Menteri Pariwisata, dan Kepala Staf Kepresidengan (KSP). Luasnya mencapai 1,7 juta hektare dengan 603 ribu keluarga sebagai subjek prioritas reforma agraria.
- Sugito, Staf Ahli Menteri Desa dan PDT Bidang Hubungan Antar Lembaga, mengungkapkan, ada 2.966 desa di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa di sekitar kawasan hutan.
- Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengklaim pihaknya dan Kementerian Kehutanan telah menyinkronkan batas kawasan hutan dan APL di 8 provinsi. Tumpang tindih peta, katanya, jadi sumber utama konflik agraria dan kriminalisasi.
Reforma agraria masih jauh dari harapan. Pemahanan tak sejalan antar kementerian dan lembaga maupun DPR hingga menyulitkan implementasinya.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, pembuat kebijakan kerap memaknai reforma agraria sebagai pembagian hutan atau tanah semata. Padahal, mereka harusnya memaknai reforma agraria sebagai pemulihan hak-hak rakyat yang terampas.
Akar masalah, katanya, berawal dari penentuan tata batas kawasan hutan yang masih mengadopsi warisan kolonial domein verklaring. Negara secara sepihak menetapkan kawasan hutan dan mengklaim tanah tanpa identitas sebagai milik mereka.
“Inilah masalah paradigmatik ekonomi-politik agraria yang terus-menerus dipelihara,” katanya.
Residu kolonial itu karena pemberlakukan Agrarische Wet 1870 dan masa Orde Baru yang pemberlakuan UU sektoral seperti UU Kehutanan, Minerba, dan Penanaman Modal Asing, yang mengabaikan UU Pokok Agraria (UUPA).
Akibatnya, 69% dari seluruh daratan Indonesia merupakan kawasan hutan negara. Sekitar 25.000 desa di Indonesia yang berada di dalam klaim-klaim kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan mengalami problem agraria akut.
Terjadi konflik dan diskriminasi hak. Petani, masyarakat adat, hingga nelayan, katanya, jadi korban kriminalisasi karena pemerintah anggap melanggar tata batas kawasan hutan.
Konflik juga tak terhindarkan lantara kawasan hutan yang negara klaim sepihak itu pengelolaannya kebanyakan oleh perusahaan swasta ataupun BUMN seperti Perhutani.
Dia contohkan, konflik panjang petani dengan Perhutani di sejumlah daerah yang disertai pemaksaan pola tanam dan ketergantungan izin, bukan pengakuan kedaulatan hak atas tanah.
Kondisi serupa pada Masyarakat Adat Tano Batak akibat konsesi perkebunan kayu PT Toba Pulp Lestari yang merampas hutan adat dan merusak lingkungan selama puluhan tahun.
Penerapan aturan dari warisan kolonial juga menjadi hambatan serius pelaksanaan reforma agraria karena mengabaikan keberadaan desa, kampung, dan wilayah kelola rakyat yang telah ada jauh sebelum klaim negara.
Presiden Joko Widodo sempat memberi harapan lewat janji reforma agraria seluas 9 juta hektar, termasuk 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan. Praktiknya, jauh dari harapan.
Dewi bilang, banyak kesalahkaprahan paradigma yang berujung pada tersendatnya implementasi reforma agraria. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PPTKH) yang bertugas melakukan verifikasi dan penyelesaian penguasaan tanah melalui mekanisme pelepasan.
Namun, katanya, terminologi “pelepasan kawasan hutan” itu merugikan petani, masyarakat adat, dan masyarakat desa lain. Sebab, mengandung makna wilayah itu adalah kawasan hutan yang hendak negara lepas. Padahal, klaim kawasan hutan dan hutan negara-lah yang masuk ke wilayah dan tanah masyarakat serta hutan adat.
Catatan KPA, sedikitnya terjadi 295 letusan konflik agraria yang terjadi di semua sektor sepanjang 2024. Ia terjadi di atas tanah seluas 1.113.577,47 hektar, yang berdampak pada 67.436 keluarga di 349 desa.

Segera jalankan reforma agraria
Sejak 2016, KPA dan sejumlah elemen masyarakat mengusulkan mekanisme Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Tujuannya, mengatasi kelemahan dan ketidaktepatan sasaran serta tujuan mekanisme tanah objek reforma agraria (Tora) yang top-down.
Sebanyak 865 LPRA mereka serahkan ke Pimpinan DPR, Ketua Komisi IV, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria, Plt. Menteri BUMN, Menteri Desa, Menteri Pariwisata, dan Kepala Staf Kepresidengan (KSP). Luasnya mencapai 1,7 juta hektare dengan 603 ribu keluarga sebagai subjek prioritas reforma agraria.
“Seluas 500.000 hektar itu yang bermasalah dengan klaim-klaim kawasan hutan,” ucapnya.
Dewi mendesak di bawah Prabowo Subianto bisa menjalankan reforma agraria dengan benar secara substantif.
“Mumpung ini masih kurang lebih baru berjalan satu tahun terakhir, dan ada janji politik, ada RPJMN-nya, ada peraturan presiden untuk menjalankan reforma agraria.”
Sugito, Staf Ahli Menteri Desa dan PDT Bidang Hubungan Antar Lembaga, mengatakan, ada 2.966 desa di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa di sekitar kawasan hutan.
Papua pegunungan, katanya, paling banyak desa di dalam kawasan hutan, sebanyak 511 desa, dan Kalimantan Tengah 241 desa.
Menurut dia, pembahasan kejelasan status desa dalam kawasan hutan penting. Banyak desa berada dalam batas kawasan hutan tanpa status hukum yang jelas hingga warga yang merugi.
“Dampaknya, desa akan terus mengalami ketidakpastian administrasi, sulit mengakses program pembangunan,” katanya.
Dampak lain, konflik antara masyarakat dengan negara atau swasta akan berkepanjangan. Masyarakat desa akan tetap miskin secara struktural karena akses ekonomi terbatasi aturan kehutanan.
Sisi lain, masyarakat desa adalah penjaga hutan. Desa hutan umumnya memiliki potensi agroforestri, pekarangan, dan energi terbarukan. Ketidakjelasan status membuat masyarakat desa menjadi tidak produktif, sehingga tidak mandiri pangan dan energi.
Dia bilang, akar konfliknya pada perbedaan perspektif legal antara desa dan negara ihwal kepemilikan tanah dan kawasan hutan yang menjadi kesatuan hukum wilayah desa dan hak warga desa, termasuk pengelolaan dan pemanfaatannya.
Pemerintah dan masyarakat desa memiliki perspektif hutan merupakan bagian integral dari kehidupan desa, hingga berhak atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta kawasan hutan untuk kehidupan. Termasuk aktivitas produksi ekonomi, sosial, budaya, dan religi.
Sedang pemerintah pusat/daerah berperspektif hutan merupakan entitas yang terpisah dari desa hingga masyarakat tidak memiliki otonomi melakukan pengelolaan hutan, meskipun hutan tersebut ada di wilayahnya.
Ia tecermin dari tumpang tindih regulasi pengelolaan hutan. UU 6/2014 tentang Desa mengakui semua desa (termasuk yang berada di dalam kawasan hutan) sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul desa dan kewenangan lokal desa. Ia memberikan hak desa mengatur wilayah administratifnya, melakukan pembangunan, dan mengelola potensi lokal desa. Namun, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menegaskan kawasan hutan dikuasai negara.
Tanah dalam kawasan hutan tidak bisa desa atau warga miliki, hingga pengelolaan hanya melalui izin tertentu. Dalam hal ini, perhutanan sosial, hutan desa, hutan adat, dan pinjam pakai hutan.
Sugito berpendapat harus segera redistribusi lahan kepada petani kecil dan masyarakat lokal secara adil. Demi mengurangi ketimpangan kepemilikan kekayaan agraria.
Selain itu, perlu pendampingan teknis dan akses pembiayaan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
“Juga memprioritaskan penyelesaian konflik agraria secara damai dan adil melalui keterlibatan berbagai pihak terkait.”

Peta jalan, dan tata kelola
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II sekaligus Tim Pansus Reforma Agraria DPR, menyatakan, harus ada pembenahan ketidaksinkronan regulasi untuk menyelesaikan konflik agraria.
Misal, aturan mengenai tanah-tanah yang pada masa kolonial penguasaan dengan hak-hak barat, seperti eigendom dan erfpacht. Setelah kemerdekaan seharusnya berubah sesuai UU Pokok Agraria (UUPA).
UUPA menegaskan, tanah memiliki fungsi sosial. Penguasaan tanah harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Ia juga memberi ruang redistribusi tanah dan pengakuan atas penguasaan rakyat.
Dalam praktiknya, banyak tanah bekas hak barat ini kemudian tercatat sebagai aset BUMN. UU BUMN menempatkan tanah sebagai aset korporasi negara.
Implikasinya, tanah yang rakyat kuasai turun-temurun tidak bisa disertifikatkan. Tanah-tanah ini seharusnya potensial untuk TORA, tetapi tertutup status aset.
Dia menawarkan solusi pembentukan lex specialis atau aturan khusus yang mengatur tanah bekas hak barat yang tercatat sebagai aset BUMN.
Tidak semua aset BUMN harus dilepas tetapi tanah yang tidak produktif secara korporasi dan tanah yang secara sosial rakyat kuasai dapat dikecualikan untuk reforma agraria.
“Tanah yang telah lama rakyat kuasai dan menjadi sumber penghidupan rakyat atau tanah sosial, jadi prioritas Tora.”
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengklaim bersama Kementerian Kehutanan telah menyinkronkan batas kawasan hutan dan alokasi penggunaan lain (APL) di delapan provinsi. Tumpang tindih peta, katanya, jadi sumber utama konflik agraria dan kriminalisasi.
Korbannya tidak hanya masyarakat, tetapi pejabat ATR/BPN yang kena kriminalisasi karena menerbitkan sertifikat di kawasan hutan, padahal saat proses tidak ada status hutan yang tercantum.
Tumpang tindih tanah rakyat tidak hanya terjadi di APL, juga di hak pengelolaan (HP), transmigrasi. Dia pun perkirakan konflik tanah dalam kawasan hutan lebih luas dari 500.000 hektar.
Pemerintah, katanya, memilih strategi bertahap agar proses sinkronisasi tidak menimbulkan gejolak besar. Provinsi dengan konflik rendah jadi pintu masuk sebelum menangani wilayah dengan intensitas konflik tinggi.
Dia bilang, ada tiga kategori penyelesaian. Pertama, jika sertifikat tanah milik rakyat terbit lebih dulu, lalu ada klaim kawasan hutan, maka tanah kembali ke rakyat.
Kedua, jika ada penetapan kawasan hutan terlebih dahulu, maka sertifikat tanah rakyat batal. Ketiga, jika tanah sudah lama rakyat manfaatkan dan tidak mengganggu ekologi, kawasan hutan bisa dilepas. Namun, jika kawasan itu penyangga ekologi penting, maka kembali menjadi hutan.
Pemerintah, katanya, sudah menerapkan moratorium izin hak guna usaha (HGU). Selama lebih dari satu tahun, tidak ada HGU baru, perpanjangan, atau pembaruan. Total HGU yang tertahan mencapai 1,67 juta hektar.
Langkah ini, katanya, untuk menata ulang penguasaan tanah agar sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan semangat reforma agraria, sekaligus menghentikan ekspansi penguasaan lahan skala besar.
Selain moratorium HGU, Pemerintah, katanya, menerapkan moratorium alih fungsi sawah sejak September 2025. Tidak boleh konversi sawah untuk industri, perumahan, PSN, maupun program sosial. Pemda wajib merevisi RTRW agar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) minimal 87%.
“Mandatnya sampai akhir tahun 2029 adalah 87% dari total LBS atau Lahan Baku Sawah. Sekarang lahan baku sawah kita totalnya 7.384.341 hektar.”

*****