- Penebangan mangrove di Kelurahan Kota Uneng, Maumere, untuk tambak telah menghilangkan “pagar alami” yang melindungi warga dari gelombang dan badai. Dampaknya mulai terasa: banjir rob, angin kencang makin berisiko, dan warga kini harus mengungsi saat cuaca buruk.
- Banyak tambak diduga beroperasi tanpa izin lingkungan, bahkan mengantongi sertifikat hak milik di kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi. Hal ini memunculkan indikasi praktik mafia tanah serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah.
- Mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dan penyerap karbon. Penebangan belasan hektar mangrove tidak hanya merusak ekosistem dan mempercepat krisis iklim, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan kesehatan masyarakat pesisir.
- Berbagai pihak mendesak penghentian aktivitas tambak, audit dan pencabutan sertifikat bermasalah, serta penindakan pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pemulihan mangrove berbasis keadilan dan keterlibatan masyarakat dinilai mendesak untuk mencegah krisis yang lebih besar.
Keresahan warga di pesisir Kelurahan Kota Uneng, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini. Penyebabnya, hamparan hutan mangrove yang selama ini menjadi ‘pagar hidup’ hempasan ombak berlih fungsi menjadi tambak.
Yance Lia, warga Uneng mengatakan, mangrove di belakang permukiman itu sangat penting untuk menjaga kehidupan mereka. Terbukti, permukiman warga tetap aman saat tsunami melanda pesisir setempat pada 1992.
“Sekarang, kalau ada badai dan angin puting beliung saja kami terpaksa harus mengungsi ke tempat lain,” kata Yance.
Warga RT3/RW4 itu menyebut, aktivitas penebangan mangrove itu terus berlangsung hingga kini, meski acapkali berlangsung sembunyi-sembunyi.
Dia mengenang, sebelum pandemi COVID-19 halaman belakang rumahnya berbatasan dengan hutan mangrove. Tetapi kini, mengarove-mangrove itu telah hilang dan berganti tambak.
“Kami warga disini menjaga hutan mangrove karena dulu tahun 2017 ada angin puttng beliung yang memporak porandakan rumah kami. Kalau tidak ada hutan mangrove mungkin rumah kami sudah rata dengan tanah,” katanya.

Tak berizin
Petrus Blasing, Ketua RT Uneng menyebut, pembukaan tambak di pesisir ini sudah berlangsung sejak 80-an. Sejumlah pihak pun sempat menjadi pemiliknya. Dari pengusaha, politisi hingga pajabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Laurens Say Maumere.
Belakangan, tambak-tambak itu berpindah tangan dan terus alami perluasan hingga mendekati area pantai. Pohon-pohon yang sebelumnya memenuhi pesisir pun kian terkikis.
“Itu rata-rata belum punya izin usaha semua. Mereka mengatakan memiliki sertifikat tanah di dalam hutan mangrove. Padahal dulu pemerintah sudah memasang patok batas tanah negara di belakang rumah warga,” katanya.
Petrus berharap, Pemerintah Sikka bertindak tegas menyikapi persoalan ini. Terlebih lagi, tambak-tambak yang ada tak memiliki izin.
Eko Halim, salah satu pemilik tambak menepis melakukan penebangan mangrove untuk membuka tambak. Dia juga menepis tambak seluas 6.789 meter persegi itu berada di tanah negara, melainkan di lahan pribadi yang dia beli dari orang lain.
Dia bahkan klaim kantongi sertifikat hak milik, meski masih atas nama orang lain. Sertifikat itu, katanya, terbit 14 November 2000 dengan tanda tangan Junus Nepa, Kepala Kantor Pertanahan Sikka, kala itu.
Eko mengaku belum mengurus balik nama sertifikat itu karena lahan masih menunggak pajak Rp44 juta. Angka itu terhitung 2003-2024.
“Sambil berusaha saya melengkapi izin-izinnya, saya tidak mau bermasalah. Saya harus bayar dulu tunggakan pajaknya.”
Fransiskus Federikus, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sikka mengaku sudah memerintahkan penghentian aktivitas tambak di lokasi. Perintah itu dia sampaikan setelah meninjau lokasi bersama UPT KPH Sikka, Kesbangpol, Camat dan pihak terkait lainnya.
“Usaha tambak ini tidak ada izin lingkungan. Kami lakukan penghentian sementara,” katanya.
Dia telah melayangkan surat kepada para pemilik tambak dan segera melakukan sosialisasi terkait permasalahan ini.
Sulastri H.I. Rasyid, Kepala DLH NTT meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Selain itu, dia juga meminta pelaku untuk mengganti semua pohon mangrove yang telah ditebang.

Berperan penting
Luas mangrove di Kampung Garam 22, 6 hektar dari total di Kelurahan Kota Uneng yang mencapai 53, 33 hektar. Kini, belasan hektar mangrove diperkirakan habis ditebang.
Yohanes Don Bosco Rikson Minggo, Dosen Fakultas Teknologi Pangan, Pertanian dan Perikanan Universitas Nusa Nipa Maumere mengatakan, mangrove memainkan peran strategis.
Tidak hanya sebagai penjaga stabilitas wilayah pesisir pantai, tetapi juga sebagai komponen kunci dalam mitigasi perubahan iklim global melalui mekanisme penyerapan karbon.
Rikson katakan, kemampuan mangrove dalam menyerap dan menyimpan karbon lebih besar dibandingkan hutan tropis daratan. Hal itu menjadikannya sebagai salah satu ekosistem paling efisien dalam siklus karbon global.
Secara ekologis, kekuatan fungsi mangrove di Uneng juga tertopang oleh komposisi jenis yang beragam yang terdiri dari Rhizophora apiculata, Rhizophora mucronata, Avicennia marina, Sonneratia alba, serta Bruguiera gymnorrhiza.
“Setiap jenis memiliki karakteristik ekologis yang berbeda dan saling melengkapi dalam menjaga stabilitas ekosistem,” katanya.
Keberagaman jenis ini secara langsung memperkuat kapasitas ekosistem mangrove dalam menyerap karbon sekaligus memberikan perlindungan fisik terhadap wilayah pesisir.
Menurut Rikson, kasus penebangan mangrove menjadi ilustrasi konkret dan tidak dapat dipandang sebagai fenomena sporadis, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola sumber daya pesisir yang bersifat sistemik. Persoalan ini mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan common pool resources.
Mangrove sebagai sumber daya bersama, justru mengalami kecenderungan privatisasi melalui klaim kepemilikan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Kondisi ini menunjukkan penyimpangan dari prinsip public trust doctrine, di mana negara seharusnya berperan sebagai penjaga kepentingan publik atas sumber daya alam.”
Persoalan lain, tata kelola mangrove seringkali tidak terintegrasi secara efektif, antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Fragmentasi kewenangan ini berimplikasi pada lemahnya koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap praktik praktik perusakan lingkungan.
“Jika tidak ada intervensi yang serius dan sistematis, maka kasus di Kota Uneng hanyalah permulaan dari degradasi yang lebih luas yang bukan hanya mengancam lingkungan pesisir, tetapi juga keberlanjutan tatanan social ekonomi masyarakat kabupaten Sikka secara keseluruhan.”

Mafia tanah?
Honorarius Quintus Ebang, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) NTT menilai, perusakan mangrove di Kelurahan Kota Uneng bukan sekadar kejahatan lingkungan biasa. Kasus itu juga mengindikasikan praktik mafia tanah melalui penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas kawasan mangrove.
Dalam kerangka hukum nasional, kawasan pesisir beserta ekosistem mangrove merupakan wilayah yang dilindungi. Penerbitan SHM di atas kawasan mangrove patut diduga bertentangan dengan hukum, karena kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan menjadi hak milik privat.
“Praktik ini merupakan bagian dari konflik agraria struktural di wilayah pesisir. Negara, melalui kebijakan dan aparaturnya, berpotensi terlibat dalam proses legalisasi penguasaan ruang hidup rakyat secara tidak sah.”
Sertifikasi tanah yang seharusnya menjadi instrumen reforma agraria justru diselewengkan menjadi alat pemutihan penguasaan lahan, bahkan di kawasan yang dilindungi.
Menurut KPA, SHM menjadi legitimasi bagi aktivitas perusakan mangrove yang kini terjadi. Berdalih kepemilikan legal, kawasan mangrove ditebang dan dikonversi tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial.
Intus pun mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SHM yang terbit di kawasan mangrove.
“KPA menuntut pencabutan dan pembatalan seluruh SHM yang terbukti berada dalam kawasan lindung pesisir, sesuai prinsip hukum agraria dan lingkungan hidup,” katanya.
KPA juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat. Selain itu, menghentikan seluruh aktivitas perusakan mangrove serta memastikan pemulihan ekologis berbasis keadilan bagi masyarakat pesisir.
Menurut KPA, praktik sertifikasi di kawasan mangrove adalah bentuk legalisasi perampasan ruang hidup melalui instrumen negara. Jika tidak segera dihentikan, maka negara secara aktif membuka jalan bagi kehancuran ekologi pesisir sekaligus memperdalam ketimpangan agraria.
“Ketika mangrove disertifikatkan, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga perlindungan hidup rakyat pesisir.”
KPA NTT menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi rakyat untuk mengawal kasus ini secara serius hingga ada pembatalan sertifikat bermasalah, penegakan hukum yang tegas, dan pemulihan kawasan mangrove secara adil dan berkelanjutan.

Pidana lingkungan
Yuvensius Tefanus Nonga, Direktur Eksekutif Walhi NTT menegaskan, kasus ini tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap hukum dan tata kelola lingkungan hidup juga bentuk nyata dari kejahatan ekologis yang bankan keselamatan warga pesisir.
Dampak dari perusakan ini sudah mulai warga rasakan. Air laut mulai masuk ke permukiman dan memicu banjir rob, menciptakan ketakutan dan ketidakpastian.
“Ini adalah bukti bahwa kerusakan ekologis selalu berujung pada krisis sosial, di mana masyarakat menjadi pihak pertama yang menanggung risiko.”
Dia menilai, praktik ini berpotensi kuat melanggar berbagai ketentuan pidana lingkungan hidup. Pengrusakan mangrove dapat sebagai perusakan lingkungan , sebagaimana UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap aktivitas tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan yang sah merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum.”
Yuven menilai situasi ini juga menunjukkan adanya kegagalan pengawasan dari pemerintah daerah serta instansi teknis terkait. Aktivitas yang berlangsung secara bertahap dan sistematis tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya kontrol dan pembiaran.
Dia mendesak Pemkab Sikka mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas perusakan mangrove di Kota Uneng dan mengevaluasi pemanfaatan ruang di wilayah pesisir secara menyeluruh.
DLH dan Dinas Kehutanan juga harus melakukan investigasi mendalam, membuka seluruh informasi kepada publik, serta memastikan pemulihan ekosistem mangrove dilakukan secara serius dan melibatkan masyarakat.
“Perusakan mangrove di Kota Uneng adalah pengingat bahwa krisis iklim tidak datang secara tiba-tiba, tetapi dipercepat oleh keputusan-keputusan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan rakyat. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian.”
*****