- Reforma agraria yang Pemerintah Indonesia janjikan dari masa ke masa sebatas retorika. Layaknya dramaturgi, pemerintah hanya sibuk menebar janji dengan kebijakan yang dianggap untuk mencapai reforma agraria. Kenyataannya, konflik agraria terus mengalami peningkatan.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, setahun terakhir rezim Prabowo Subianto berkuasa bukanlah masa transisi menuju keadilan. Melainkan masa pengukuhan konsesi bagi para elit di atas penderitaan petani dan masyarakat adat.
- Joko Subagyo, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Direktorat Jenderal VII ATR/BPN, mengatakan, salah satu akar masalah utama adalah buruknya basis data pertanahan yang masa lalu wariskan serta ada friksi antar-instansi pemerintah.
- Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR juga merupakan bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria, mengatakan, terjadi pertentangan antara regulasi yang satu dengan yang lain. Sering kali menempatkan rakyat kecil di posisi yang dirugikan.
Reforma agraria yang Pemerintah Indonesia janjikan dari masa ke masa sebatas retorika. Layaknya dramaturgi, pemerintah hanya sibuk menebar janji dengan kebijakan yang dianggap untuk mencapai reforma agraria. Kenyataannya, konflik agraria terus mengalami peningkatan.
Masyarakat harus berjuang mendapatkan hak atas tanah, berhadapan dengan korporasi bahkan pemerintah dan berbenturan dengan aparat yang menjadi penjaga.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, setahun terakhir rezim Prabowo Subianto berkuasa bukanlah masa transisi menuju keadilan. Melainkan masa pengukuhan konsesi bagi para elit di atas penderitaan petani dan masyarakat adat.
Kebijakan agraria pada tahun pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran, katanya, menampilkan paradoks kekuasaan.
Ironisnya, sebelum menjadi presiden, Prabowo pernah menulis buku “Paradoks Indonesia dan Solusinya”.
Alih-alih membongkar paradoks itu, pemerintahan yang dia pimpin justru melestarikan secara sadar. Ibarat pedal gas yang ditekan, katanya, rezim ini terus melaju kencang, tetapi ke arah yang keliru.
“Justru semakin menjauhkan cita-cita ataupun bahkan janji politik tentang agenda reforma agraria,” katanya, belum lama ini di Jakarta.
Jalur salah ini, katanya, adalah pilihan politik yang tetap mempertahankan struktur agraria yang timpang. Alih-alih redistribusi tanah kepada petani kecil, pemerintah justru memberikan karpet merah kepada korporasi skala besar melalui berbagai skema investasi.
Janji reforma agraria yang termaktub dalam Asta Cita, terutama poin kedua dan keenam dia nilai hanya hiasan retorika tanpa implementasi yang menyentuh akar masalah struktural.

Kian meningkat
Data KPA, sepanjang 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Terjadi 341 letusan konflik agraria, melonjak 15% dibandingkan 2024.
Konflik ini mencakup luasan lahan mencapai 914.547,936 hektar dan berdampak langsung pada 123.612 keluarga di 428 desa dan kelurahan.
Situasi ini sejalan dengan kenaikan kasus kekerasan dan kriminalisasi dalam penanganan konflik agraria di lapangan. Tahun 2025, sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang tertembak dan satu orang tewas.
Dari sisi pelaku, keamanan perusahaan paling sering melakukan tindak kekerasan dengan 233 kasus, polisi (114), TNI (70), dan Satpol PP 36 kasus.
Peningkatan eskalasi konflik agraria dan kekerasan ini, katanya, karena perluasan peran militer di sektor agraria, proyek-proyek pangan-energi dan penertiban kawasan hutan.
Dalam catatan KPA, selama lima tahun (2021-2025) terakhir tren letusan konflik agraria terus mengalami kenaikan.
Perkebunan menjadi pemicu utama konflik agraria dengan 135 letusan konflik agraria seluas 352.156,41 hektar dan korban terdampak 8.734 keluarga, atau naik 21% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan letusan konflik ini banyak oleh perkebunan sawit (74 kasus), tebu (25) dan food estate (6) untuk mendukung program pangan-energi.
Konflik agraria di sektor pertambangan juga mengalami lonjakan dengan 46 kejadian, luas area mencapai 58.904,68 hektar dan korban terdampak 11.020 keluarga.
Fenomena ini, kata Dewi, sebagian besar karena pertambangan nikel 16 kasus dan batubara 12 konflik.
KPA mencatat, 2022-2025, tren konflik agraria pertambangan terus mengalami kenaikan. Nikel dan batubara sebagai pemicu utama ledakan konflik agraria.
Menurut Dewi, letusan-letusan konflik ini adalah manifestasi dari praktik perampasan tanah yang kebijakan hukum fasilitasi.
“Kita melihat jalur yang salah itu semakin ditancap dengan sangat mendalam sehingga krisis-krisis agraria yang berlangsung. Terutama yang merupakan akumulasi dari zaman sebelumnya bertemu kembali dengan konflik-konflik agraria baru yang semakin meluas.”

Dia mengatakan, krisis agraria berkaitan erat pula dengan krisis ekologis. Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) akhir 2025, KPA nilai, bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak dari “kejahatan Agraria sistematis.”
Pemberian konsesi kepada 673 perusahaan perkebunan, tambang dan kehutanan seluas lebih dari 2 juta hektar di wilayah itu sudah merusak daya dukung lingkungan secara permanen.
Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), data yang KPA olah menunjukkan beberapa perusahaan baik perkebunan, tambang dan kehutanan punya rekam jejak terlibat konflik agraria dengan masyarakat akibat.
“Kita melihat bencana ekologis sebagai puncak dari konflik agraria. Politik konsesi yang terus-menerus menghasilkan monopoli tanah di segelintir kelompok menyebabkan pelemahan daya dukung alam. Langkah investigasi pemerintah jangan hanya menjadi modus baru perampasan tanah rakyat,” kata Dewi.
Salah satu poin krusial yang memicu kekhawatiran publik adalah peran Badan Bank Tanah.
Dewi mengkritik keras kecenderungan Kementerian ATR/BPN yang memasukkan tanah terlantar dan hak guna usaha (HGU) kedaluwarsa ke dalam aset hak pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Dia mengibaratkan praktik ini sebagai land laundering atau pencucian lahan.
“Masuk dulu ke skema Bank Tanah, baru dicek sisanya berapa yang layak untuk rakyat. Frasa ‘sekurang-kurangnya 30% ‘ untuk reforma agraria seringkali dianggap angka mati, padahal itu seharusnya angka minimal.”

Militerisasi
Salah satu poin paling krusial dalam laporan KPA ini adalah fenomena militerisasi yang makin kental dalam tata kelola agraria.
KPA mencatat, bahwa konflik agraria akibat pembangunan fasilitas militer atau program yang TNI/Polri jalankan naik fantastis 300%.
Militerisasi ini tidak hanya terjadi dalam bentuk penanganan demonstrasi, juga keterlibatan langsung dalam proyek strategis seperti pengembangan pangan skala besar (food estate) dan energi.
Dewi menyebut, sebagai pendekatan “komando” yang menggeser isu agraria menjadi isu keamanan nasional.
Temuan KPA, sepanjang 2025 terjadi 24 letusan konflik agraria di sektor fasilitas militer, 10 karena pembangunan Kodam baru dan Batalyon TP untuk mendukung program proyek pangan dan energi.
Instruksi langsung presiden untuk pengamanan kebun-kebun sawit dan proyek strategis nasional (PSN) memantik penurunan besar-besaran aparat TNI.
Keterlibatan TNI dalam penanganan konflik agraria menyebabkan 70 kasus kekerasan, naik 89% dari tahun sebelumnya.
Bahkan, dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan oleh TNI di wilayah konflik agraria terus mengalami lonjakan.
“Kekerasan dan kriminalisasi ini naik 32% dibandingkan 2024. Kita juga kembali melihat keterlibatan militer sebagai penyebab kekerasan dan kriminalisasi ini meningkat tajam 89%.”
Penggunaan militer untuk mengamankan aset BUMN seperti PTPN atau memfasilitasi operasionalisasi proyek pangan adalah langkah mundur bagi demokrasi dan HAM. Hal ini menciptakan trauma kolektif di tengah masyarakat pedesaan.
Begitu pula ketika militer terlibat dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dewi bilang, meskipun Satgas PKH dianggap berhasil mengembalikan kawasan hutan dari korporasi ke tangan negara tetapi operasi mereka juga meninggalkan residu konflik agraria.
Sejak terbentuk, operasi Satgas PKH menyebabkan 21 kasus penggusuran disertai kekerasan terhadap masyarakat seluas 48.183,37 hektar di Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.
Menurut Dewi, payung hukum Satgas PKH yakni Perpres No. 5/2025 implementasinya bisa jadi senjata makan tuan bagi rakyat. Meskipun tujuan formalnya adalah menertibkan korporasi yang melanggar di dalam hutan.
Dalam beroperasi. satgas ini seringkali menghidupkan kembali roh domein verklaring, sebuah prinsip kolonial yang menyatakan jika rakyat tidak bisa membuktikan hak atas tanahnya, maka otomatis milik negara.
Praktik ini mengabaikan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan bagi masyarakat lokal.

Tegakkan keadilan sosial
Meskipun pemerintah melalui kementerian terkait sering memamerkan angka capaian bidang tanah yang disertifikasi, KPA menilai itu bukanlah reforma agraria sejati.
Arus utama kebijakan saat ini masih sebatas administrasi pertanahan (sertifikasi), bukan redistribusi aset untuk mengoreksi ketimpangan.
Hal ini terbukti dari data sensus yang menunjukkan peningkatan guremisasi petani dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektar.
“Ini menunjukkan agenda reforma agraria tidak berhasil mengeluarkan mereka dari garis kemiskinan. Yang ada justru kita melihat klaim sukses reforma agraria yang tidak sinkron dengan ledakan konflik di lapangan.”
Untuk keluar dari krisis dan menciptakan reforma agraria sejati, katanya, pemerintah harus segera meredistribusi 1,7 juta lahan sebagai lokasi prioritas atau Tora.
Kemudian menerbitkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar dan 2,6 juta tanah dalam kuasa konglomerat, termasuk tanah-tanah masyarakat yang kena klaim sepihak BUMN.
Dewi menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak bisa lagi hanya melakukan tambal sulam kebijakan. KPA menawarkan lima langkah strategis untuk keluar dari krisis:
- Kepemimpinan langsung presiden. Mengingat ego sektoral antar kementerian sangat kuat, reforma agraria harus dipimpin langsung presiden melalui Badan Pelaksana Reforma Agraria yang otoritatif.
- Penyelesaian konflik secara struktural. Berhenti menggunakan pendekatan keamanan (TNI/Polri) dan beralih ke pendekatan pemulihan hak rakyat.
- Audit dan pencabutan konsesi: Melakukan audit menyeluruh terhadap korporasi yang menjadi penyebab konflik dan bencana ekologis, serta mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat.
- Ubah haluan pangan. Menghentikan proyek food estate yang korporasi dan militer kuasai, lalu mengalihkan dukungan penuh kepada sistem pertanian keluarga dan koperasi petani.
- Legislasi yang kuat: Mendorong pengesahan UU Reforma Agraria untuk menggantikan dasar hukum yang kini hanya peraturan presiden yang lemah dan mudah diubah.
“Kalau Presiden memang punya political will, jangan lagi pakai jalur lama. Kita butuh badan khusus yang fokus mengurusi rakyat, bukan badan yang bias kepentingan dengan investor besar.”
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kata Dewi, hanya bisa tercapai jika petani punya tanah untuk diolah, bukan sekadar sertifikat untuk digadaikan.

Mandek terganjal ego sektoral?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Konflik terus meningkat dalam lima tahun terakhir, tetapi proses penyelesaian berjalan sangat lambat.
Joko Subagyo, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Direktorat Jenderal VII ATR/BPN, mengatakan, salah satu akar masalah utama adalah buruknya basis data pertanahan yang masa lalu wariskan serta ada friksi antar-instansi pemerintah.
Kenaikan peningkatan konflik agraria ini fakta yang memprihatinkan. Instansinya, bekerja di atas basis data yang belum terintegrasi secara sempurna.
“Kami pun di Kementerian ATR/BPN sebetulnya merasa sedih karena kita terus terang saja ditinggali oleh data pertanahan yang memang kurang bagus.”
Ketidaksamaan data ini seringkali memicu tumpang tindih lahan antara pemukiman masyarakat, kawasan hutan, dan pertambangan.
Masalah makin pelik karena ada benturan kewenangan antara KATR/BPN dengan kementerian lain, seperti Kehutanan (Kemenhut) atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Joko contohkan, banyak petugas ukur BPN justru alami kriminalisasi saat menjalankan tugas mereka.
“Ketika rekan-rekan kami menerbitkan sertifikat yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan, ratusan petugas ukur kami menjadi tersangka. Itu bukan sembarang kasus pidana, tapi tipikor (tindak pidana korupsi) karena dianggap menghilangkan aset negara.”
Kondisi ini, katanya, menciptakan ketakutan di tingkat birokrasi hingga penyelesaian konflik agraria yang melibatkan lintas institusi bisa memakan waktu hingga puluhan tahun tanpa kepastian.
Begitu juga bank tanah, kata Joko, ada gesekan dalam implementasi di lapangan. Namun, dia menekankan, bank tanah adalah entitas nonprofit untuk kesejahteraan.
“Harusnya kebijakan reforma agraria dan program bank tanah berjalan beriringan. Kami juga mendorong agar hak masyarakat adat diarahkan menjadi hak milik komunal, bukan sekadar HPL, agar kepastian hukumnya lebih kuat.”
Sebagai solusi, Joko menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di DPR untuk menyelaraskan suara antar-lembaga.
Dia juga menekankan pentingnya percepatan kebijakan satu peta (one map policy) agar tidak ada lagi keraguan dalam menentukan status lahan.
Mengenai reforma agraria, kata Joko, tidak boleh berhenti hanya pada pembagian sertifikat (legalisasi aset), melainkan harus dengan pemberdayaan ekonomi atau akses reform.
Pemerintah, katanya, harus lebih bijak melihat kondisi di lapangan dibandingkan hanya berpegang pada klaim regulasi lama.
“Kalau tanah itu sudah dikuasai masyarakat (secara fisik), ya mestinya prioritas itu pada masyarakat. Kita harus menyelesaikan permasalahan tanah ini secara bijak.”
Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR juga merupakan bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria, mengatakan, terjadi pertentangan antara regulasi yang satu dengan yang lain.
“Sering kali menempatkan rakyat kecil di posisi yang dirugikan.”
Dia menyoroti, semangat UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang mengedepankan keadilan sosial kini sering berbenturan dengan aturan mengenai BUMN.
Secara filosofis, UUPA 1960 bertujuan untuk nasionalisasi aset demi kemakmuran rakyat. Namun, regulasi yang mengatur BUMN justru berorientasi pada privatisasi aset.
“UUPA menyematkan satu semangat nasionalisasi aset dengan basis keadilan untuk distribusinya kepada masyarakat. Tetapi di UU BUMN, semangatnya privatisasi aset dengan jangka waktu yang tidak terhingga. Ini ada paradoks secara regulasi kita.”
Akibatnya, banyak warga yang sudah tinggal puluhan tahun secara turun-temurun di suatu lahan tetap dianggap “penghuni ilegal” karena tanah itu diklaim sebagai aset tetap BUMN yang tidak boleh dilepas.

Khozin meminta Kementerian ATR/BPN tidak hanya mengeluhkan masalah data, tetapi harus mulai merumuskan langkah kerja nyata dan memiliki standar operasional (SOP) jelas.
Dia juga mengkritik program sertifikasi tanah (PTSL) yang baru langkah administratif, bukan esensi dari reforma agraria sesungguhnya, yaitu, distribusi tanah adil bagi rakyat.
Berdasarkan kajian di Komisi II, Khozin mengidentifikasi lima pola konflik terus berulang, mulai dari masalah tanah bekas hak barat, sengketa lahan di kawasan hutan, hingga pengabaian kewajiban 20% lahan plasma oleh perusahaan swasta.
Untuk memutus rantai konflik ini, dia mendorong ada terobosan hukum berupa peradilan pertanahan. Saat ini banyak hakim tak memiliki keahlian khusus di bidang politik agraria, hingga sering kali negara (BPN), kalah saat berhadapan dengan pengusaha di pengadilan umum.
“Kita ini tidak punya peradilan pertanahan. Padahal volume terbesar pengaduan ke DPR dan Ombudsman adalah soal pertanahan.”
Seringkali dalam sengketa, katanya, pengadilan justru mengalahkan hak-hak rakyat karena tidak ada yurisprudensi linier terkait hak prioritas keperdataan rakyat.
“Jangan-jangan mafianya ini bukan orang, tapi sistem. Ada fragmentasi regulasi. BUMN mau melepas lahan pun takut dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum karena dianggap menghilangkan aset negara.”
KPA skeptis dengan ide itu. Dewi khawatir, peradilan pertanahan justru menjadi jebakan bagi masyarakat adat dan petani kecil.
“Kalau pendekatannya hanya legalistik, menanyakan sertifikat kepada rakyat yang memang sejak awal aksesnya diputus negara, maka rakyat akan selalu jadi pihak yang ilegal.”
Sedangkan Pansus Reforma Agraria yang baru DPR bentuk dalam tiga bulan terakhir tengah menyusun draf untuk melahirkan regulasi lex specialis (aturan hukum khusus) yang bisa menjembatani perbedaan antar-sektoral.
Khozin berharap, pansus ini tidak hanya bekerja secara formalitas, tetapi mampu menyelesaikan akar persoalan yang selama ini membuat konflik agraria di Indonesia terasa seperti deja vu alias terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.
“Harapan kami, pansus ini bisa langsung selesai ke akar-akarnya biar tidak selalu kayak deja vu. Kita ingin melahirkan satu formulasi yang bisa menyelesaikan persoalan agraria tidak hanya secara prosedural, tapi secara substansial.”

*****