- Perdagangan ilegal kucing kuwuk masih sulit dihentikan di ruang digital.
- Media sosial hingga kini belum mampu menahan laju perdagangan satwa liar. Masalah lain yang memperumit pengawasan adalah sifat media sosial yang memungkinkan pengguna membuat akun baru dengan mudah.
- Dalam peta perdagangan kucing liar di Indonesia, permintaan tersebar di berbagai wilayah. Pulau Jawa masih jadi pasar terbesar. Satu faktor pemicu permintaan adalah tren kucing hybrid seperti kucing bengal. Tekanan terhadap populasi kucing liar di alam jadi meningkat.
- Tantangan besar mengawasi perdagangan satwa liar di internet adalah keterbatasan sistem moderasi platform mengenali jenis satwa. Aturan satwa liar sering berbeda satu negara dengan negara lain. Banyak spesies yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), tetapi belum tentu punya status perlindungan hukum yang sama dalam suatu negara.
Mengapa perdagangan kucing kuwuk masih sulit dihentikan di ruang digital?
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 22 Februari 2026 lalu, menggagalkan perdagangan Prionailurus bengalensis di Medan, Sumatera Utara, setelah mendapat informasi adanya penawaran satwa dilindungi tersebut secara daring.
Bill Suabdi, Kepala Seksi I Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, mengatakan berdasarkan informasi dari kawan-kawan kita, ada penjualan di Facebook.
“Ini kemudian dicek tim,” jelasnya, dihubungi Senin (2/3/2026).
Erwin Wilianto, peneliti kucing liar Indonesia yang juga anggota IUCN SSC Cat Specialist Group, menyatakan media sosial hingga kini belum mampu menahan laju perdagangan satwa liar.
“Media sosial sebenarnya sudah punya klausul yang tidak membolehkan penjualan satwa liar. Tapi, bila kita telusuri masih banyak situs ataupun grup yang melakukan jual beli kucing kuwuk,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Cara paling umum dilakukan adalah menyamarkan bahasa agar tidak terdeteksi algoritma.
“Misalnya, tak menulis ‘jual’, tapi ‘lepas adopsi’, ‘rehoming’, yang tak menyebut transaksi.”
Masalah lain yang memperumit pengawasan adalah sifat media sosial yang memungkinkan pengguna membuat akun baru dengan mudah.
“Kalau menemukan satu grup, biasanya kami laporkan sampai akhirnya diblokir. Tapi besoknya, pelaku bikin grup baru lagi, sementara proses seleksi anggota dibuat lebih ketat,” ujarnya.

Pengawasan
Untuk menekan perdagangan kucing yang disebut macan akar di ruang digital, Erwin menilai perlu pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, punya peran penting. Dengan kecanggihan teknologi kiwari, seharusnya pelaku perdagangan kucing kuwuk bisa dilacak lewat jejak digital.
“Mestinya bisa diketahui siapa pelakunya, di mana lokasinya, IP address-nya, atau email yang digunakan. Semua tercatat di sistem.”
Dalam peta perdagangan kucing liar di Indonesia, Erwin mengatakan, permintaan tersebar di berbagai wilayah. Pulau Jawa masih jadi pasar terbesar. Satu faktor pemicu permintaan adalah tren kucing hybrid seperti kucing bengal. Tekanan terhadap populasi kucing liar di alam jadi meningkat.
“Sebagian pemburu awalnya tidak secara khusus menargetkan kucing kuwuk. Tapi karena tahu bahwa satwa tersebut punya nilai ekonomi, perburuan jadi intensif.”

Moderasi konten belum memadai
Amanda Yonica Poetri Faradifa, Koordinator Koalisi Anti Kekejaman Satwa di Dunia Maya Asia for Animals (AfA), menilai tantangan besar mengawasi perdagangan satwa liar di internet adalah keterbatasan sistem moderasi platform mengenali jenis satwa.
Aturan satwa liar sering berbeda satu negara dengan negara lain. Banyak spesies yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), tetapi belum tentu punya status perlindungan hukum yang sama dalam suatu negara.
Di Indonesia, ada spesies yang diatur CITES, tetapi belum tentu masuk daftar satwa dilindungi dalam peraturan nasional.
“Perbedaan aturan membuat sistem moderasi platform kesulitan menentukan apakah unggahan terkait satwa melanggar aturan atau tidak,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, mengenali spesies satwa hanya dari foto atau video juga bukan hal mudah. Akibatnya, banyak konten yang berpotensi terkait perdagangan satwa liar tetap lolos dari pengawasan platform. Pemerintah memiliki peran penting melindungi masyarakat dari berbagai bentuk konten berbahaya di ruang digital, termasuk perdagangan satwa liar.
Amanda mencontohkan model pengawasan di Inggris melalui Ofcom, lembaga regulator yang mengawasi keamanan konten daring dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pakar dan organisasi masyarakat sipil.
Melalui mekanisme tersebut, berbagai jenis konten berbahaya di internet, mulai disinformasi, eksploitasi anak, hingga kekerasan terhadap satwa, dapat dipantau.
“Indonesia sebenarnya sudah memiliki lembaga yang mengawasi ruang digital seperti Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, hingga saat ini belum ada mekanisme pengawasan khusus pada keselamatan, termasuk isu perdagangan satwa liar.”

Regulasi digital di Indonesia juga belum secara eksplisit menyinggung perdagangan satwa liar di internet. Misalnya, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belum secara spesifik mengatur isu tersebut. Padahal, perdagangan satwa liar merupakan bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara.
Amanda juga menilai edukasi publik menjadi faktor penting. Kampanye kesadaran mengenai satwa liar masih banyak dilakukan lembaga konservasi atau kementerian yang membidangi kehutanan, namun belum sepenuhnya menyentuh ruang digital.
“Padahal perdagangan satwa liar di internet tidak hanya soal konservasi, tapi juga berkaitan ekosistem digital lebih luas.”
Penanganan masalah ini, katanya, membutuhkan kerja sama lintas sektor. Platform digital perlu memperkuat sistem moderasi konten mereka, pemerintah perlu membangun kerangka regulasi lebih jelas. Sementara masyarakat, perlu meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli satwa liar secara daring.
Di beberapa negara, lanjutnya, platform digital bahkan dapat dikenai denda besar atau pembatasan operasi, jika tidak mematuhi aturan keamanan konten.
*****
Kucing Kuwuk dan Paruh Bengkok Selamat dari Perdagangan Ilegal di Sumut