Inisatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mulai membahas Rancangan Undang undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim perlu mendapat apresiasi. Meski begitu, apresiasi tak cukup untuk menghasilkan regulasi yang adil.
Dalam naskah akademis (NA) RUU yang beredar di masyarakat, terlihat ada cacat logika di dalamnya. Publik perlu bersuara agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini tidak menjadi regulasi yang justru menciptakan ketidakadilan baru.
Sejatinya, perubahan iklim bukanlah sekadar masalah teknis terkait meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Peningkatan emisi GRK itu tidak bisa terpisahkan dari relasi kuasa yang timpang dalam mengakses sumber daya alam (SDA).
Relasi timpang itu ditandai dengan ada pihak yang pola produksi dan konsumsinya menghasilkan begitu banyak emisi GRK, sedang pihak lain harus menerima dampak buruk dari krisis iklim akibat meningkatnya emisi di atmosfir.
Relasi kuasa yang timpang ini tidak muncul dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ini adalah cacat logika mendasar dari UU ini. Dalam konteks inilah naskah akademik RUU Pengelolaan Perubahan Iklim perlu mendapatkan kritik tajam dari masyarakat hingga tidak bias kepentingan segelintir elite.

Jebakan kapitalisme hijau dan sekuritisasi kekayaan alam
Cacat logika mendasar berupa ketiadaan analisis mengenai relasi kuasa yang timpang itu menyebabkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim memiliki bias kepentingan elite ekonomi dan politik.
Bias ini mulai tampak ketika substansi yang menonjol di dalamnya adalah penguatan mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK) dan bursa karbon.
Sekilas pendekatan pasar karbon ini merupakan solusi yang efektif dan efisien dalam mengurangi emisi GRK. Namun, pengarusutamaan solusi berbasis pasar ini menjadikan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim terjebak dalam paradigma kapitalisme hijau.
Paradigma ini hanya melihat alam, termasuk GRK sebagai komoditas dagang.
Paradigma kapitalisme, termasuk yang berlabel hijau, berpotensi menyingkirkan masyarakat dari sumber-sumber kehidupannya. Jika sebelumnya, perampasan ruang-ruang hidup masyarakat itu mengatasnamakan kesejahteraan, maka kapitalisme hijau merampasnya dengan mengatasnamakan mitigasi emisi GRK.
Paradigma kapitalisme hijau ini memungkinkan hutan-hutan adat akan diklaim sepihak sebagai cadangan karbon untuk diperdagangkan di bursa karbon tanpa benar-benar mengurangi emisi GRK dari sumbernya.
Celakanya, dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini belum memberikan jaminan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat lokal dan adat.
Bukan hanya rentan terjebak pada paradigma kapitalisme hijau, dalam naskah akademisnya, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga sangat menekankan dominasi peran negara dalam pengelolaan perubahan iklim.
Dominasi peran negara ini memperkuat pendekatan top-down (dari atas). Pendekatan top-down ini adalah perwujudan dari kebijakan sekuritisasi negara atas sumber daya alam.
Sekuritisasi sumber daya alam adalah kebijakan tata kelola yang menempatkan alam hanya sebagai aset keamanan negara. Sekuritisasi sumber daya alam ini adalah dua sisi mata uang dari kapitalisme hijau.
Bagaimana tidak, dengan dalih keamanan negara maka sumber daya alam, seperti hutan, pesisir dan lautan dapat dikapling untuk kepentingan bisnis perdagangan karbon.
Konsekuensinya, aspek keadilan ekologi dikesampingkan.
Perpaduan sempurna antara kapitalisme hijau dan sekuritisasi sumber daya alam ini dengan sendirinya akan mengabaikan pengetahuan masyarakat lokal.
Dalam naskah akademisnya, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini tidak tegas memberikan mandat kuat bagi otonomi komunitas, seperti kaum tani, nelayan dan masyarakat adat, dalam pengelolaan perubahan iklim.
Akibatnya, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini justru rentan memperkuat proses marginalisasi masyarakat.

Prinsip pencemar membayar hilang
Jebakan kapitalisme hijau dan sekuritisasi sumber daya alam dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bukan hanya berdampak terhadap pengabaian pengetahuan masyarakat lokal, juga hilangnya prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle.
Prinsip ini mengatur, setiap pelaku usaha yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaan dengan cara mengganti kerugian.
Hilangnya polluter pays principle dalam naskah akademik RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tampak dari kurang beraninya menyentuh akar masalah krisis iklim, yaitu, model pembangunan ekstraktif dan ketergantungan kronis pada energi fosil.
Jika akar persoalan mendasar ini tidak disentuh sama sekali, maka RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini hanya menjadi payung hukum dari berbagai solusi palsu dengan mengatasnamakan pencapaian target iklim.

Rombak paradigma
Agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak sekadar menjadi kosmetik untuk menutupi wajah bopeng negara dalam pengelolaan perubahan iklim, maka harus rombak total paradigma RUU ini.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim harus berpijak pada paradigma keadilan iklim. Dalam paradigma keadilan iklim, upaya mitigasi emisi GRK tidak boleh justru memperlemah kapasitas masyarakat lokal dalam beradaptasi dengan krisis iklim.
Konsekuensinya, pengetahuan masyarakat harus medapatkan pengakuan. Dengan demikian keterlibatan bermakna masyarakat lokal tidak bisa terpisahkan dari substansi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Keterlibatan bermakna ini mencegah hilangnya polluter pays principle dari regulasi terkait perubahan iklim.
Jika RUU Pengelolaan Perubahan Iklim berpijak pada paradigma keadilan iklim, maka regulasi ini akan menempatkan perdagangan karbon sebagai pilihan terakhir, bukan solusi utama.
Dengan demikian, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini akan menjamin distribusi kekuasaan yang lebih adil kepada komunitas lokal untuk mengelola aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, tidak boleh menjadi instrumen menejemen bisnis untuk kepentingan pasar karbon.
RUU ini harus menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak warga yang rentan terdampak krisis iklim.
Perubahan iklim adalah persoalan politik. Solusinya, pun harus mencerminkan keberpihakan pada keadilan ekologis, bukan kepentingan elite yang ingin terus mengakumulasikan laba melalui pasar karbon.
*****
*Penulis: Firdaus Cahyadi, selaku Program Officer Natural Resources and Climate Justice, Yayasan TIFA. Tulisan ini merupakan opini penulis.
Proyek Panas Bumi, Jatam Ungkap Label ‘Hijau’ Sengsarakan Warga