- Upaya penyelundupan kucing kuwuk dan burung paruh bengkok dari Indonesia Timur gagal di Sumatera Utara. Upaya penjualan hewan-hewan dilindungi ini berhasil digagalkan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).
- Hari Novianto, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, mengatakan, petugas menciduk pelaku berinisial SD. Pelaku diduga merupakan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar provinsi.
- Andi Sinaga, dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengapresiasi pembongkaran kasus tersebut. Menurutnya, tersangka tidak bermain sendiri, karena ada keterlibatan kelompok lain.
- Marison Guciano, Direktur Flight Indonesia, menyebut, Selat Malaka masih jadi favorit penyelundupan satwa liar karena masih cukup aman, penjagaan tidak begitu ketat, juga tidak butuh waktu lama menuju Thailand atau Malaysia. Kondisi ini bagus untuk menjaga hewan yang tidak mati atau stres lama di perjalanan.
Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera, bersama Tim Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan upaya perdagangan ilegal kucing kuwuk di loket bus angkutan umum di Medan Sunggal, Medan, Sumut. Petugas berhasil selamatkan enam satwa dilindungi itu.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, mengatakan, petugas menciduk pelaku inisial SD, yang diduga jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar provinsi.
“SD kita ciduk saat akan mengirimkan 6 kucing kuwuk itu kepada seseorang memakai jasa pengiriman menggunakan jalur darat,” katanya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Pelaku, katanya, menawarkan jual beli Prionailurus bengalensis lewat media sosial Facebook.
Dari informasi itu, Hari langsung membentuk tim kecil untuk membongkar kejahatan ini dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkapnya.
“Ketika mendapat informasi bahwa pelaku akan membawa enam kucing kuwuk itu, tim langsung mengintai dan segera menangkapnya. Kucing-kucing itu dimasukkan dalam kotak kardus yang sempit dan kondisinya begitu menyedihkan.”
Sebagai langkah awal penyelamatan, kucing-kucing itu langsung mereka bawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Untuk melewati pemeriksaan kesehatan serta identifikasi awal.
Sementara pelaku, katanya, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Untuk membongkar mata rantai dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, termasuk siapa saja yang terlibat, dan mencari tahu peran pelaku dalam kejahatan tersebut.
Dalam kasus ini, penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami sudah memerintahkan kepada penyidik untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Kita akan cari tahu siapa saja yang terlibat.”

Tidak sendirian
Andi Sinaga, dari Forum Investigator Zoo Indonesia meyakini tersangka tidak bermain sendiri, karena ada keterlibatan kelompok lain.
Sejak 2024, dia sudah mengidentifikasi pelaku dan jaringannya. Namun, kelompok itu cukup licin dalam beraksi, hingga sulit memancing mereka keluar. Otak pelaku juga merupakan residivis perkara perdagangan satwa liar.
Kelompok ini, katanya, akan merekrut anak-anak muda usia di bawah 30 tahun yang tidak bekerja. Kelompok ‘pencari barang’ ini tidak mengenal satu sama lain, termasuk dengan kelompok kurir. Mereka hanya berkomunikasi dengan yang merekrutnya.
Investigasi yang mereka lakukan, Kelompok pimpinan LB ini tidak menggunakan konsep berburu, kemudian memasarkan hasil buruan melalui media sosial. Mereka, hanya akan bekerja apabila ada permintaan dari pedagang besar dan skalanya global.
Sementara kasus SD, katanya, menunjukkan tersangka nekat beriklan di Facebook karena tidak ada pembeli.
“Tersangka SD merupakan jaringan dari kelompok LB dengan posisi sebagai kurir. Dia mungkin mempelajari alurnya dan mau main sendiri tetapi ketangkap.”
Karena itu, dia berharap penyidik menginterogasi SD dengan mengaitkannya sebagai kurir kelompok LB.
Data yang Andi peroleh, enam kucing kuwuk itu SD dapat dari warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Orang itu, katanya, menjual Rp350.000 per ekor.
Setelah memajang di media sosial, SD mendapat pembeli dari Berastagi, Kabupaten Karo, yang akan membelinya seharga Rp450.000 per ekor.
“Perlu dicari tahu dari mana asal satwa-satwa itu dan niat dari pembeli, apakah akan dipelihara atau diperdagangkan lagi secara ilegal tanpa izin.”

Gagalkan penyelundupan paruh bengkok
Sebelumnya, penyidik Gakkumhut Wilayah Sumatera juga menggagalkan upaya penyelundupan burung paruh bengkok dari Indonesia Timur yang akan kirim ke Thailand. Paruh bengkok yang petugas amankan di antaranya adalah tiga kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphuera), satu kakak tua raja (Probosciger aterrimus), satu kakak tua molucan (Cacatua moluccensis) dan dua kasturi raja (Psittrichas fulgidus).
Hari Novianto bilang, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya anak muda yang miliki satwa endemik Indonesia timur dalam jumlah tidak wajar. Dugaannya, untuk perdagangan ilegal.
Pasukan SPORC yang menyelidiki dan mendapati burung-burung itu disembunyikan anak muda 26 tahun berinisial MF. Burung-burung dilindungi itu tersangka tempatkan di empat sarang ukuran kecil di bagian ruang tamu rumahnya di Desa Kolam, Deli Serdang, Sumut.
“Pada saat digerebek, pelaku mengaku burung-burung itu miliknya.”
Burung-burung tersebut kemudian dititipkan ke PPS Sibolangit. Untuk memastikan satwa mendapat perawatan layak sebelum nantinya menjalani rehabilitasi lebih lanjut.
Sementara tersangka, dari pemeriksaan lebih lanjut, mengaku peroleh satwa tersebut dari jaringan lain di Bengkulu. Pengiriman satwa ke Sumut menggunakan jalur darat, naik bus angkutan umum.
Setelah burung-burung itu berada di tangannya, MF kemudian membawanya lewat jalur darat ke wilayah Bireuen, Aceh. Dari sana, burung-burung itu kemudian akan dia selundupkan ke Thailand menuju jalur laut perairan Selat Malaka.
Marison Guciano, Direktur Flight Indonesia mengatakan, kasus MF menunjukkan pelaku penjualan satwa liar dilindungi mencari alternatif jalur dari Sumut menuju wilayah Bireueun. Karena, jalur sebelumnya sudah penuh patroli dan penangkapan.
Meski begitu, mereka tetap menggunakan transportasi laut dari dermaga-dermaga kecil hingga ke luar perairan Selat Malaka menuju negara tujuan. Di situ, jaringan lain sudah menunggu untuk melanjutkan pengiriman ke pemesan akhir, yaitu pemelihara atau kolektor.
“Jaringan penyelundupan satwa liar endemik Indonesia saat ini mencoba mencari jalur-jalur baru untuk mengirim dan memasukkan barangnya, Karena jalur Sumut menuju Aceh Tamiang sudah tidak aman lagi.”
Menurut dia, ada dua pintu keluar utama buat menyelundupkan burung-burung dari Indonesia timur. Pertama, dari Sulawesi bagian utara melalui Bitung. Burung-burung ini nantinya akan menuju ke Filipina.
Kedua, di Sumatera Bagian Utara. Dari sini, pasar utamanya Thailand, dengan jalur lintasan mulai dari pesisir Kepulauan Riau, lanjut menuju Sumut, hingga berakhir di Aceh, kemudian menuju negara tujuan dari area Selat Malaka.
Kasus MF, katanya, indikasi kuat jaringan perdagangan satwa liar skala Internasional. Karena, jalur pengirimannya menuju Thailand.
Terbongkarnya kasus ini menjadi tantangan bagi petugas untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi yang lebih luas lagi. Misal, mencari tahu kepada siapa pelaku akan mengirimkan burung tersebut, di tingkat domestik maupun negara tujuan.
“Kita mendapat informasi bahwa pelaku juga ada di grup WhatsApp berisikan jaringan perdagangan satwa liar internasional di Thailand, Nah ini kan bisa ditelusuri oleh petugas untuk membongkar jaringannya dalam skala lebih besar lagi.”

Perketat Selat Malaka!
Menurut Marison, Selat Malaka masih jadi favorit penyelundupan satwa liar karena masih cukup aman, penjagaan tidak begitu ketat, juga tidak butuh waktu lama menuju Thailand atau Malaysia. Kondisi ini bagus untuk menjaga hewan yang tidak mati atau stres lama di perjalanan.
Pemain lama, katanya, sudah mengurangi pengiriman atau memasukan satwa liar melalui jalur udara. Karena penjagaan dan pengawasan petugas sudah lebih ketat.
“Satwa yang akan diselundupkan atau masuk melalui Selat Malaka lebih gampang pengirimannya bahkan bisa sampai ke pulau Jawa.”
Maka, untuk memutus mata rantai jaringan penyelundupan dari dan ke luar negeri, butuh pengungkapan aktor intelektual, aktor kunci, hingga berani menangkap pemelihara yang notabene memiliki duit lebih untuk mengoleksi satwa-satwa eksotis dari luar maupun dalam negeri.
Dia bilang, hal ini bisa dengan memperkuat kerjasama lintas sektoral.
“Upaya mengatasi penyelundupan satwa liar bukan hanya ranah Kementerian Kehutanan Kepolisian, atau Badan Karantina. Tetapi juga harus melibatkan TNI, terutama TNI AL, apalagi dalam kasus penyelundupan melalui Selat Malaka.”
AKBP Jendakita Sitepu, Kasubdit Patroli Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut, menepis tudingan lemahnya pengawasan di perairan Selat Malaka Provinsi Sumut.
Mereka, katanya, mengamankan jalur pesisir Selat Malaka di provinsi ini mulai dari Kabupaten Langkat hingga ke Labuhan Batu. Polairud Polda Sumut, katanya, telah membentuk satu tim khusus bernama Unit Markas.
Unit ini lah yang mengamankan wilayah dan tersebar di daerah-daerah rawan penyelundupan.
“Meski jalur penyelundupannya menuju ke wilayah Aceh, tetapi tim yang dibentuk untuk pengamanan jalur-jalur tikus dijadikan lintasan membawa barang selundupan, tetap akan selalu Awas dan mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran,” ucapnya.

*****