- Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) merupakan jenis kucing liar yang sering muncul di perkebunan dan permukiman warga. Kondisi ini membuatnya rentan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal.
- Terbaru, dua anakan kucing kuwuk jantan berusia sekitar satu minggu, diamankan dari upaya perdagangan ilegal di platform media sosial di Palembang, Sumatera Selatan.
- Kucing ini berasal dari wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang diduga menjadi wilayah pemasok kucing liar dan transit perdagangan satwa ilegal di Sumatera Selatan menuju Medan atau Pulau Jawa.
- Perdagangan satwa ilegal melalui platform dagang online cukup marak di Indonesia. Sebuah penelitian terbaru mencatat, pada April 2021–Maret 2022 terdapat 996 iklan perdagangan satwa liar di 421 akun.
Sumatera Selatan merupakan rumah bagi kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), spesies dilindungi di Indonesia. Dibanding jenis kucing liar lainnya, ia masih terpantau di lahan terdegradasi seperti perkebunan monokultur hingga permukiman warga. Namun, karena keberadaannya itu juga, kucing kuwuk cukup rentan menjadi target perdagangan ilegal.
Terbaru, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Unit 1 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel, mengamankan dua individu jantan kucing kuwuk berusia sekitar satu minggu, dari upaya perdagangan liar.
Andre, Humas BKSDA Sumatera Selatan, pelaku (MJ, 22 tahun) merupakan penggemar (hobbies) musang. Dia ditangkap di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Kenten, Palembang, Rabu (21/1/2026), pukul 15.00 WIB.
“Dua anakan kucing masih dirawat,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Kasus bermula ketika BKSDA melakukan pemantauan di media sosial Facebook, lalu menemukan kucing kuwuk yang akan diperjualbelikan. Setelah ditelusuri, lokasi penjual di Palembang.
“Pelaku sudah tahu itu jenis dilindungi. Seorang rekannnya bahkan pernah ditangkap pada tahun 2018. Dugaan kami, mereka punya jaringan.”
Kucing kuwuk merupakan satwa dilindungi Undang-Undang 32 Tahun 2024 Jo.106/2018, karenanya pelaku diancam hukuman 3-15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Andre menuturkan, di tingkat global, kejahatan satwa liar menduduki rangking tiga bisnis ilegal setelah narkoba dan perdagangan manusia. Dijelaskan dalam penelitian Mozer & Prost (2023) berjudul “An introduction to illegal wildlife trade and its effects on biodiversity and society”, perdagangan satwa liar ilegal diperkirakan memiliki nilai tahunan mencapai 7–23 miliar USD, dan kemungkinan besar meningkat.
“Perdagangan satwa liar ilegal adalah industri ilegal paling menguntungkan di dunia, namun menjadi pendorong utama penurunan keanekaragaman hayati,” tulis penelitian tersebut.
Kerugian negara yang ditimbulkan termasuk ekonomi dan ekologis.
“Jika kucing kuwuk atau kucing hutan punah, maka akan terjadi ketidakseimbangan ekosistem. Hama akan merajai lingkungan dan ekosistem,” kata Andre.

Jaringan pemburu di Jejawi
Berdasarkan penelusuran tim BKSDA Sumsel, kucing kuwuk yang akan dijual pelaku berasal dari wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Menurut Andre, wilayah ini diduga menjadi titik yang memasok kucing liar untuk diperjualbelikan secara ilegal.
“Tahun 2018 lalu juga pernah ada penangkapan dan kucingnya juga berasal dari Jejawi.”
Jejawi merupakan lanskap lahan basah yang terhubung dengan Padang Sugihan. Wilayah ini merupakan habitat kucing liar di Sumatera Selatan. Dugaan BKSDA, Jejawi menjadi wilayah target pemburu yang memasok kucing liar untuk diperjualbelikan.
“Ini akan ditelusuri lebih lanjut. Tapi sebagai upaya pencegahan, kami juga akan segera melakukan sosialisasi ke lokasi.”
Selain itu, sejumlah wilayah di Sumatera Selatan seperti Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir, diduga menjadi wilayah transit jalur perdagangan satwa ilegal.
“Dari wilayah tersebut, satwa-satwa dilindungi akan dikirim ke Medan yang menjadi target pasar, serta Pulau Jawa. Mereka punya jaringan kuat, pelabuhan besar seperti Bakauheni yang menghubungkan Sumatera dan Jawa bahkan bisa jebol,” kata Andre.
Andre mengatakan, penegakan hukum perdagangan satwa illegal secara online juga harus melibatkan multipihak.
“Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan. Atau, jika perlu melakukan komunikasi langsung dengan berbagai platform online agar mau menyaring setiap iklan yang terkait perdagangan satwa dilindungi,” tegasnya.
Sebelumnya, Erwin Wilianto, praktisi dan peneliti konservasi independen yang fokus pada pelestarian kucing liar di Indonesia, menuturkan bahwa kucing kuwuk bukan hewan peliharaan. Sebagai satwa liar, segala kebutuhannya hanya terpenuhi di alam.
“Umumnya, kucing kuwuk yang diperdagangkan itu anakan,” jelasnya, awal Februari 2026.
Kucing kuwuk merupakan predator alami yang menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Di Indonesia, kucing kuwuk ada dua subspesies; yang dulunya satu kemudian dipisahkan. Subspesies Kalimantan dan Sumatera (Prionailurus javanensis sumatranus) dipisahkan dari subspesies yang ada di Jawa (Prionailurus javanensis javanensis).

Platform online
Beranjak dari kasus di Palembang, perdagangan satwa ilegal melalui berbagai platform online di internet perlu diwaspadai. Di Indonesia, akses penjual dan pembeli bisa terhubung dengan mudah melalui berbagai iklan di internet.
Penelitian Krismanko Padang dan kolega (2025) berjudul “Online illegal wildlife trade in Indonesia: strengthening the regulatory framework and law enforcement”, menjelaskan enam platform dagang online dan media sosial yang menfasilitasi praktik ilegal ini, yakni Bukalapak, Facebook, Kaskus, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
“Selama April 2021–Maret 2022, kami mendeteksi 996 iklan perdagangan satwa liar di 421 akun,” tulis penelitian tersebut.
Jumlah iklan dan penjual satwa liar tertinggi di Facebook Marketplace (334 iklan, 122 akun penjual), sementara jumlah terendah di Kaskus (18 iklan, 11 akun penjual).
Berdasarkan informasi tempat tinggal terkait akun-akun tersebut, para penjual tersebar di 21 dari 34 provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak di Jakarta (161 akun), Jawa Barat (80), dan Jawa Tengah (55), yang semuanya berada di Pulau Jawa.
Para peneliti juga menemukan bahwa mereka yang dituntut karena perdagangan satwa liar ilegal daring diberi hukuman ringan. Sebab, Undang-Undang Perdagangan Pemerintah Indonesia (2014) dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008), tidak dapat digunakan untuk menuntut kasus perdagangan satwa liar ilegal daring, karena tidak mengakui peraturan untuk spesies yang dilindungi.
Hal ini menekankan urgensi untuk merevisi Undang-Undang Konservasi dan mengubah definisi perdagangan untuk memasukkan iklan spesies yang dilindungi.
Para peneliti juga merekomendasikan pengembangan alat penyaringan untuk iklan dan akun di platform e-commerce, peninjauan pedoman komunitas atau pengguna untuk melarang perdagangan spesies dilindungi, serta penguatan pendekatan penggabungan hukum multi-konteks dengan kerja sama pemangku kepentingan untuk menuntut kasus perdagangan satwa liar ilegal daring.
Referensi:
Mozer, A., & Prost, S. (2023). An introduction to illegal wildlife trade and its effects on biodiversity and society. Forensic Science International: Animals and Environments, 3, 100064. https://doi.org/10.1016/j.fsiae.2023.100064
Padang, K., Nuruliawati, Afifah, Z., Andriansyah, M. I., Putri, A. A. D., Hafizoh, N., Hermawati, I., Muktamarianti, A. I., Yulianti, S., Handayani, N. W., & Mardiah, S. (2025). Online illegal wildlife trade in Indonesia: strengthening the regulatory framework and law enforcement. Oryx, 59(2), 210–220. https://doi.org/10.1017/S0030605323001667
*****