Ketika banjir bandang dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah Aceh dan sekitarnya (Rabu, 26 November 2025), di banyak tempat, ia membawa material lumpur, batu, dan kayu; akses jalan terputus, aktivitas ekonomi tersendat, dan pemulihan menuntut biaya besar. Peristiwa itu mudah dibaca sebagai musibah cuaca semata.
Namun, ia juga dapat berarti alarm kebijakan, ada sesuatu yang salah. Ketika benteng alam di hulu, yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) melemah, maka pembangunan di hilir ikut terseret.
Hutan yang utuh menahan air hujan, mengurangi limpasan permukaan, menekan erosi, dan menjaga aliran dasar saat kemarau. Saat ekosistem hutan di hulu DAS rusak, limpasan dan sedimen meningkat; sungai lebih cepat meluap; dan lereng lebih rentan runtuh.
Dengan demikian, seharusnya cara pandang Pemerintah Daerah dan Pusat tidak hanya melihat KEL sebagai kawasan yang kaya keragaman hayati, tetapi juga harus dibaca sebagai infrastruktur dasar yang tak terlihat.
Sayangnya, arsitektur perencanaan pembangunan masih sering memosisikan konservasi sebagai urusan sektoral. Ia berhenti di dokumen lingkungan atau program satu-dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Menelaah Kerugian Fiskal
Ketika bencana datang, barulah kita sadar untuk membayar “tagihan” yang sesungguhnya: jalan rusak, irigasi tertimbun, produksi kebun dan sawah turun, sekolah dan layanan kesehatan terganggu, dan APBD terpaksa beralih dari pembangunan ke pemulihan.
Pascabanjir bandang 26 November 2025, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melaporkan kerusakan dan kerugian mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Ini contoh bagaimana bencana hidrometeorologi dapat mengguncang fiskal daerah hanya dalam satu kejadian.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Aceh menyampaikan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada BNPB dengan kebutuhan pemulihan sekitar Rp153,3 triliun.
Untuk konteks, belanja APBA di Aceh 2026 sekitar Rp10,8 triliun, sementara belanja APBD di Provinsi Sumatera Utara 2026 sekitar Rp11,678 triliun. Artinya, tagihan pemulihan Rp153,3 triliun setara sekitar 14 kali belanja Aceh setahun dan 13 kali belanja Sumut setahun, atau hampir 7 kali gabungan belanja provinsi Aceh dan Sumut.
Pemerintah pusat pun menyatakan penanganan darurat dan pemulihan lintas provinsi masih berjalan hingga akhir Desember 2025. Namun, jika pola bencana ini ke depannya terus berulang, ruang belanja untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat akan terus tergerus oleh siklus tanggap darurat dan rehabilitasi.
Argumen ekonomi untuk Leuser sebenarnya sudah lama tersedia. Van Beukering, Cesar, dan Janssen (2003) menghitung valuasi ekonomi Leuser pada horizon 2000-2030 (diskonto 4%). Hasilnya tegas: skenario konservasi menghasilkan manfaat agregat sekitar US$9,538 miliar, lebih tinggi daripada skenario deforestasi sekitar US$6,958 miliar.
Yang paling relevan bagi pemerintah daerah: dalam skenario konservasi, kontribusi penyediaan air diperkirakan US$2,419 miliar dan pencegahan banjir US$1,591 miliar. Dengan kata lain, melindungi Leuser adalah strategi penghematan biaya bencana dan perlindungan aset pembangunan.
Fakta lapangan memperkuat urgensi itu. Data yang dikutip media lingkungan menyebutkan kehilangan hutan Aceh 2015-2024 mencapai 90.108 hektar, termasuk di kabupaten-kabupaten yang beririsan dengan KEL.
Ketika tutupan hutan menyempit, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga jasa ekosistem yang menopang ekonomi: pasokan air bersih, produktivitas lahan, hingga stabilitas infrastruktur.
Ekonomi bukan satu-satunya alasan. Dari kajian literatur biodiversitas KEL, kita tahu habitat dataran rendah dan rawa gambut adalah pusat keanekaragaman sekaligus yang paling rentan hilang dan terfragmentasi. KEL juga menjadi habitat penting bagi satwa-satwa endemik seperti harimau, gajah, orangutan, dan badak sumatera.
Efek tepi pada batas kawasan lindung mengubah mikroklimat dan dapat menurunkan aktivitas serta keragaman satwa; penyangga (buffer) dan restorasi tepi menjadi kebutuhan, bukan pilihan. Konflik manusia-gajah meningkat pada lanskap yang berubah, menuntut respons cepat non-letal sekaligus pengamanan koridor dan tata ruang.
Temuan kamera jebak juga menunjukkan harimau dapat terdeteksi di luar taman nasional, sehingga koridor dan lanskap di luar kawasan konservasi formal ikut menentukan kelangsungan populasi. Di sisi lain, perburuan dan jerat tetap menjadi ancaman di bagian-bagian lanskap yang sulit diawasi.
Kesimpulannya sederhana: perlindungan KEL harus “dikunci” di dokumen perencanaan daerah. Maksudnya, KEL tidak cukup disebut sebagai narasi; ia harus muncul sebagai isu strategis, sasaran, indikator, dan program yang didanai dalam RPJPD (20 tahun), diturunkan ke RPJMD (5 tahun), dan dieksekusi lewat RKPD/Renja OPD tahunan. Tanpa penguncian ini, konservasi akan selalu kalah oleh prioritas jangka pendek dan proyek yang tidak terkendali.

Apa yang Harus “Ditempel” ke Dokumen Perencanaan?
Pertama, tetapkan isu strategis: ketahanan air, pengurangan risiko banjir-longsor, dan perlindungan aset ekonomi berbasis integritas KEL. Ini menempatkan Leuser sebagai urusan pembangunan lintas sektor, bukan hanya kehutanan.
Kedua, rumuskan sasaran yang terukur: penurunan kerugian bencana hidrometeorologi di kabupaten beririsan KEL; pulihnya sempadan sungai (riparian) dan lereng prioritas; berkurangnya jerat dan kasus perburuan; serta menurunnya konflik satwa pada hotspot prioritas.
Ketiga, selaraskan arah kebijakan lintas OPD yang paling menentukan: (1) perkuat KLHS dan pastikan RTRW/RDTR memproteksi hulu DAS, riparian, gambut, dan koridor satwa; (2) jalankan rehabilitasi lahan kritis dan restorasi tepi hutan/riparian pada sub-DAS prioritas; (3) institusionalisasikan patroli berbasis risiko dan pemutusan rantai pasok perburuan; (4) bangun unit respons cepat konflik satwa yang non-letal dan terintegrasi dengan tata ruang; (5) perkuat desa penyangga melalui insentif berbasis kinerja, mata pencaharian yang kompatibel dengan konservasi, serta kesiapsiagaan bencana berbasis DAS.
Keempat, pastikan indikator masuk RKPD sehingga bisa diaudit: luas riparian dan lereng prioritas yang dipulihkan (ha), jumlah sub-DAS prioritas yang memiliki rencana dan pendanaan, tren kerugian bencana (Rp per tahun), tren jerat yang ditemukan dan dimusnahkan, serta tren hotspot konflik satwa. Indikator inilah yang mengubah Leuser dari “wacana” menjadi kerja lintas sektor yang terukur.
Kelima, Bappeda perlu memimpin tim koordinasi pengarusutamaan KEL lintas OPD, memastikan konsistensi perencanaan-penganggaran dengan tata ruang dan KLHS, serta membangun dashboard indikator sederhana untuk evaluasi tahunan.
Mitra teknis (Balai TNGL dan BKSDA), desa, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat implementasi, tetapi komando integrasi tetap harus berada pada perencana daerah.
Pada akhirnya, Banjir bandang dan longsor akhir November 2025 seharusnya menjadi titik balik: pembangunan yang dilakukan tidak boleh berdiri di atas penipisan daya dukung.
Jika Leuser diperlakukan sebagai infrastruktur alam, maka daerah tidak hanya menyelamatkan satwa karismatik tetapi juga sedang menyelamatkan air, menahan banjir, menekan biaya bencana, dan melindungi masa depan ekonomi warganya.
Referensi
- ANTARA Aceh (7 Februari 2026): “Kerusakan akibat bencana banjir bandang di Nagan Raya capai Rp1,1 triliun”
- ANTARA (8 Februari 2026): “Pemprov: R3P bencana Aceh diserahkan ke BNPB sebesar Rp153 triliun”
- BNPB (25 Desember 2025): “Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Pastikan Percepatan Penanganan dan Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Terus Berjalan”
- DetikSumut (Januari 2026): “Pemprov Aceh-DPRA Akan Bahas Penyesuaian Anggaran 2026 Terkait Kondisi Bencana” (APBA 2026: pendapatan Rp11,6 triliun; belanja Rp10,8 triliun)
- DetikSumut (8 Februari 2026): “Butuh Anggaran Rp153 T untuk Pemulihan Aceh Pascabencana”
- Diskominfo Provsu (Januari 2026): “Hasil Penyempurnaan Disetujui, Pemprov Segera Tuntaskan Penjabaran APBD Sumut 2026”
- Kompas.com (8 Februari 2026): “Aceh butuh dana Rp153 triliun untuk pemulihan pascabencana”
- Mongabay Indonesia (12 Januari 2026) “Puluhan Desa di Aceh Hilang Akibat Banjir bandang”
- Van Beukering, P.J.H., Cesar, H.S.J., & Janssen, M.A. (2003). Economic valuation of the Leuser National Park on Sumatra, Indonesia. Ecological Economics 44(1): 43-62.
*Onrizal, PhD, pengajar di Universitas Sumatera Utara dan pegiat di Green Justice Indonesia | [email protected]. Artikel ini adalah opini penulis.
*****
Foto utama: Badak sumatera, spesies kunci yang hidup di kawasan Ekosistem Leuser bersama orangutan, gajah, dan harimau sumatera serta berbagai satwa dan ragam hayati lainnya. Foto: Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia
Opini: Hujan Ekstrem Bertemu Lereng Rapuh: Membaca Peristiwa Banjir Bandang-Kayu Sumatera