- Pemerintah Indonesia saat ini sedang membuat peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dalam PP tersebut terdapat dua peta, yakni peta mangrove dan peta KLM.
- I Nengah Surati, pakar Inventarisasi Sumber Daya Hutan dan Penginderaan Jauh/GIS IPB, mengatakan, tujuan KLM ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan mangrove, terutama untuk ekonomi masyarakat. Dari peta KLM nanti akan terlihat dua kawasan fungsi mangrove, yaitu mangrove dilindungi dan kawasan mangrove untuk budidaya.
- Di tengah berbagai upaya memperbaiki tata kelola, penebangan mangrove terus terjadi di lapangan. Di Kabupaten Lingga, aparat dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) berhasil amankan sebuah kapal yang angkut ribuan kayu bakau di wilayah perairan Air Batu, Kecamatan Bakung Serumpun pada Sabtu (24/1/26). Dari hasil pengembangan awal, petugas menemukan 8.000 batang kayu bakau yang tersebar di tujuh titik lokasi penyimpanan.
- Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), selain penebangan, mangrove di Kepri hadapi ancaman lain yang tak kalah serius: reklamasi. Sepanjang amatannya, ada begitu banyak hutan mangrove di pesisir Kepri yang rusak karena reklamasi. Baik yang legak maupun ilegal. Padahal, menurut Hendrik, bagi Kepri, mangrove tak hanya penting secara ekologis, tetapi juga geopolitik.
Pemerintah sedang membuat peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Kepulauan Riau (Kepri), salah satu yang sedang proses pemetaan lanskap bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB).
I Nengah Surati, pakar Inventarisasi Sumber Daya Hutan dan Penginderaan Jauh/GIS IPB, mengatakan, dari peta KLM nanti akan terlihat dua kawasan fungsi mangrove, yaitu, mangrove dilindungi dan kawasan mangrove untuk budidaya.
Secara lebih rinci, katanya, pemerintah di level desa yang akan menentukan mana saja pembagian hutan mangrove itu.
“Misal, kalau sudah ada tambak, dapur arang, dimana masyarakat sudah turun-temurun dan berkelanjutan pengelolaan nanti dibiarkan dan ditetapkan mangrove dibudidayakan,” katanya dalam acara diskusi terfokus KLM, di Batam, Sabtu (24/1/26).
Soal kerentanan mangrove akibat pembuatan arang, katanya, hal itu masih memungkinkan. Berdasarkan pada prinsip keseimbangan, antara kecepatan menebang dengan kecepatan tumbuh berjalan linier.
Merujuk data BPDAS Sei Jang Duriangkang, dalam kurun 2021-2023 luas hutan mengove di Kepri turun dari 67.417 hektar menjadi 66.939 hektar akibat alih fungsi lahan. Itu berarti, hanya dalam waktu dua tahun, luas hutan mangrove Kepri yang hilang mencapai 478 hektar.

Di Kalimantan, misal, ibarat surga hutan, asalkan ada pohon induknya, setahun setelah ditebang rapat lagi.
“Kalau lebih banyak dapur arang, itu tidak boleh, itu yang dikendalikan, yang mengendalikan ya pemerintahan lah.”
Kebanyakan yang terjadi ada penebangan di satu daerah, jatah tebang tahunan atau annual allowable cut (AAC) tidak diperhatikan, hingga terjadi over cutting. Tidak sampai satu tahun, hutan mangrovenya sudah habis.
“KLM ini gabungan fisik mangrove dan masyarakat, dulu masyarakat tidak dihitung, itu penyebabnya kenapa hutan cepat rusak.”
Dalam diskusi terfokus, para peneliti memaparkan kondisi mangrove di masing-masing daerah. Khusus Kepri, menurut I Nengah, proyeksinya akan lebih banyak kawasan mangrove berstatus lindung. Perkiraan, Maret nanti peta tuntas dibuat.
Sandi Prasetyo, Koordinator Pokja Mangrove Dit. PPEPD KLH/BPLH, saat ini ditetapkan 123 unit indikatif KLM di 37 provinsi. Penyusunan KLM melibatkan 38 perguruan tinggi, dengan koordinator Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro dan IPB University.
Beberapa daerah yang sudah menuntaskan penyusunan pada 2024 antara lain, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Saat ini berjalan di Kepri, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Papua Barat Daya.

Praktik budidaya
Hengky Irawan, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, memaparkan di Kepri sudah terdapat berbagai budidaya mangrove yang masyarakat lakukan, seperti di Pulau Dompak, Tanjungpinang, masyarakat membuat penangkaran kepiting di hutan mangrove.
Masyarakat pesisir memasang pagar di sekeliling hutan mangrove, gunanya agar kepiting dipelihara dalam kawasan itu. “Kepiting itu dikasih ampas kelapa yang memiliki kandungan lemak,” kata Hengky.
Di Lingga juga ada budidaya seperti ini, tidak pakai jaring tetapi papan.
Menurut Hengky, menjaga mangrove dengan cara menjadikan kawasan wisata juga lebih baik ketimbang mereklamasi untuk pembangunan.
“Ada juga di beberapa daerah, budidaya lebah di ekosistem mangrove, misalnya lebah kelulut yang menghasilkan madu,” katanya.
Anna Rosa Manalu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, menyinggung berbagai ancaman terhadap mangrove di Kepri. Salah satunya aktivitas reklamasi, seperti yang terjadi di Batam.
“Ini menjadi tantangan, satu sisi kami harus mengamankan lingkungan, di sisi lain harus mengeluarkan persetujuan lingkungan,” katanya.
Prinsipnya, kata Anna, mereka berusaha menjaga agar kepentingan lingkungan dan ekonomi berjalan selaras.
Dia mengatakan, upaya reboisasi mangrove di Kepri sepanjang 2024-2025 hanya mencapai 10 hektar, berarti jauh dari angka yang ditargetkan, 50 hektar.

Penebangan terus terjadi
Sisi lain, di tengah berbagai upaya memperbaiki tata kelola, penebangan mangrove terus terjadi di lapangan. Di Kabupaten Lingga, aparat dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) berhasil amankan kapal yang angkut ribuan kayu bakau di wilayah perairan Air Batu, Kecamatan Bakung Serumpun pada Sabtu (24/1/26).
Dari hasil pengembangan awal, petugas menemukan 8.000 batang kayu bakau yang tersebar di tujuh titik lokasi penyimpanan. Oleh petugas, lima orang anak buah kapal (ABK) berikut nakhoda kemudian dibawa ke markas Satpolairud Polres Lingga guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), mengatakan, selain penebangan, mangrove di Kepri hadapi ancaman lain yang tak kalah serius: reklamasi. Sepanjang amatannya, ada begitu banyak hutan mangrove di pesisir Kepri yang rusak karena reklamasi. Baik yang legak maupun ilegal.
Tak hanya merusak hutan mangrove secara langsung, kegiatan itu juga berdampak pada ekosistem pesisir dan laut yang akhirnya merugikan para nelayan. “Laut rusak, pendapatan nelayan juga rusak, itu berbanding lurus.”
Beberapa kasus penebangan pernah Hendrik laporkan. Seperti di Pulau Rempang, Galang, dan juga Batam dengan barang bukti ratusan ton arang bakau.
Menurut dia, mangrove di Kepri berbeda daerah lain. Di Kepri mangrove tidak hanya sebagai benteng pesisir tetapi juga sebagai geopolitik, karena terdapat di 22 pulau kecil di daerah perbatasan.
Sebab itu, upaya perlindungan mangrove jauh lebih penting dari pengelolaan, termasuk budidaya. “Haram pengelolaan kalau tidak ada perlindungan.”
*****