- Pemerintahan Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, pada 20 Februari buntut dari audit dan evaluasi terkait bencana banjir parah. Belakangan berseliweran berbagai wacana soal pengambilalihan pengelolaan perusahaan-perusahaan, seperti PT Toba Pulp Lestari, PLTA Batang Toru maupun tambang emas Martabe, PT Agricourt Resources. Narasi pemulihan dan perlindungan lingkungan seakan tenggelam, yang muncul malah aspek ekonomi.
- Berbagai kalangan menyatakan, pencabutan ini hanyalah langkah awal, belum cukup tanpa pemulihan lingkungan nyata. Mereka menekankan, pentingnya rencana rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak dari praktik eksploitasi puluhan tahun.
- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera tidak serta-merta menyelesaikan akar persoalan bencana ekologis. Alih-alih memulihkan lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan, kebijakan ini justru berisiko melahirkan masalah baru melalui skema pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN.
- Greenpeace menegaskan, pencabutan izin tanpa rehabilitasi lingkungan tidak akan mengurangi risiko bencana, terlebih di tengah krisis iklim yang semakin intens. Pemerintah tidak menunjukkan kemauan untuk memperbaiki kerusakan ekologis yang terjadi, karena fokus kebijakan justru pada pengambilalihan aset dan keberlanjutan keuntungan ekonomi.
Pemerintahan Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, pada 20 Februari buntut dari audit dan evaluasi terkait bencana banjir parah. Belakangan berseliweran berbagai wacana soal pengambilalihan pengelolaan perusahaan-perusahaan ini kepada badan usaha milik negara (BUMN). Narasi pemulihan dan perlindungan lingkungan seakan tenggelam, yang muncul malah aspek ekonomi.
Berbagai kalangan menyatakan, pencabutan ini hanyalah langkah awal, belum cukup tanpa pemulihan lingkungan nyata. Mereka menekankan, pentingnya rencana rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak dari praktik eksploitasi puluhan tahun.
Pencabutan ini menyusul audit dan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan hutan dan sumber daya alam oleh puluhan perusahaan itu.
Belum usai penanganan bencana di Sumatera, belum jelas tindaklanjut pasca pencabutan, muncul wacana alihkan pengelolaan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari menilai, wacana ini akan melanjutkan deforestasi, konflik agraria, kriminalisasi warga, degradasi hidrologis, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
“Jika pemerintah mengalihkan bekas konsesi kepada BUMN, maka negara sekadar mengganti wajah konsesi tanpa mengubah model pengelolaan hutan sebagai komoditas,’ katanya melalui siaran pers.
Saat ini, yang dibutuhkan adalah pemulihan ekologi dan pengembalian tanah kepada masyarakat adat dan tempatan.
Wacana pengalihan pengelolaan kepada BUMN, katanya, justru menggeser fokus kebijakan dari upaya pemulihan ekologis menjadi orientasi produksi ekonomi.
Padahal, dasar pencabutan izin semula adalah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang muncul karena pengelolaan ruang yang salah.
Kalau hanya ‘pindah’ pengelola, katanya, berisiko mengulang pola sama dengan penertiban Satgas PKH di sektor sawit. Dalam penertiban itu, Satgas PKH menyerahkan sedikitnya 833.413 hektar lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam tiga tahap hingga Juni 2025.
Lahan ini berasal dari penguasaan kembali ratusan perusahaan dan tersebar di berbagai provinsi.
“Dari pengalaman Satgas PKH menunjukkan, lahan hasil penertiban akhirnya diserahkan ke BUMN untuk dikelola ulang. Ini jelas tidak menjawab akar persoalan. Kalau pendekatan sama diterapkan di sektor kehutanan, pencabutan izin hanya cara kotor negara untuk menguasai lahan.”

Jikalahari menegaskan, pasca pencabutan izin seharusnya fokus pemulihan ekologis dan penataan ruang, bukan pada pembukaan produksi baru.
Menurut dia, kerusakan bekas konsesi tidak bisa pulih melalui mekanisme bisnis semata, melainkan perlu mandat negara untuk mengembalikan fungsi hidrologis, tutupan vegetasi, dan ruang hidup masyarakat.
“BUMN itu tetap perusahaan yang orientasinya produksi dan keuntungan, bukan restorasi atau pemulihan hak masyarakat. Jadi, kalau bekas konsesi diserahkan ke BUMN, kawasan itu tetap diperlakukan sebagai aset bisnis, bukan ruang ekologis dan agraria yang harus dipulihkan.”
Selama puluhan tahun, katanya, masyarakat adat dan lokal paling terdampak oleh operasi konsesi, mulai dari konflik lahan, ruang pangan hilang, hingga kriminalisasi warga.
Setelah pencabutan izin, tanah seharusnya kembali kepada masyarakat sebagai pemilik historis sekaligus sebagai aktor kunci dalam proses pemulihan ekologis.
Jikalahari katakan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Negara wajib memastikan sanksi dan pertanggungjawaban hukum atas dampak yang muncul karena aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Untuk itu, katanya, Jikalahari mendesak Presiden Prabowo menghentikan rencana alih kelola bekas konsesi kepada BUMN.
Jikalahari juga meminta, Prabowo harus memimpin pemulihan ekologis dan penataan ruang pasca konsesi, sesuai dasar pencabutan izin akibat penyalahgunaan pemanfaatan ruang.
Negara juga lakukan redistribusi tanah kepada masyarakat adat dan tempatan, sebagai bagian dari koreksi tata kelola sumber daya alam dan pencegahan bencana ekologis berulang.
Negara, katanya, harus wewajibkan pemegang konsesi bertanggung jawab atas pemulihan ekologis, termasuk pembiayaan dan pemulihan atas kerusakan. “Sebagai bagian dari kewajiban hukum dan tanggung jawab lingkungan perusahaan,” kata Arpiyan.
Amanda Hurowitz, Kepala Komoditas Hutan Mighty Earth memiliki pandangan serupa. Menurut dia, pengambilalihan tambang emas Martabe dan bendungan Batang Toru di Sumatera Utara, oleh pemerintah Indonesia tidak boleh dengan mengorbankan masyarakat setempat, kekayaan alam, atau satwa liar, termasuk, orangutan Tapanuli.
Ekosistem vital, masyarakat dan satwa liar yang bergantung padanya, perlu perlindungan dan pemulihan, bukan kerusakan lebih lanjut.
“Kami berharap, dengan penuh kehati-hatian bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan mengulangi kesalahan sebelumnya dari lahan-lahan ini dengan menghancurkan habitat orangutan yang terancam punah atau membuat lanskap ini rentan terhadap banjir,” kata Hurowitz dalam keterangan kepada media.
Dia menyerukan, warga Indonesia menuntut Presiden Prabowo menepati janji yang berulang kali menekankan prioritas pada pelestarian alam.
Saat ini, pemerintah memiliki kesempatan mengubah kata-kata itu menjadi tindakan nyata, guna mencegah tragedi di masa depan di Batang Toru.
Dia bilang, langkah-langkah yang harus diambil antara lain, menghentikan operasi di daerah-daerah sensitif seperti hutan dan lereng bukit curam. Kemudian, menerapkan perlindungan konservasi yang tegas, dan memulai upaya restorasi untuk mencegah hilangnya nyawa lebih lanjut. Juga menjamin masa depan bagi orangutan Tapanuli.

Cuci dosa, tanggung jawab perusahaan
Greenpeace Indonesia menilai keputusan mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera berpotensi jadi manipulatif jika tidak disertai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Alih-alih memberi efek jera kepada korporasi perusak hutan, kebijakan itu justru membuka jalan “pencucian dosa” perusahaan melalui pengambilalihan pengelolaan oleh negara.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, pencabutan izin pemerintah tidak menjawab tuntutan utama masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Pemerintah memanipulasi tuntutan masyarakat yang meminta pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan deforestasi dan banjir. Tujuannya, bukan penegakan hukum atau memberi efek jera, justru mengambil alih pengelolaan perusahaan-perusahaan itu,” katanya kepada Mongabay.
Ketika negara mengambil alih konsesi perusahaan dengan izin dicabut, melalui lembaga seperti Danantara atau BUMN lain, tanggung jawab hukum dan ekologis korporasi berisiko dihapus begitu saja.
“Persoalannya, apakah negara mau mengambil alih juga tanggung jawab kerusakan yang ditinggalkan perusahaan? Yang terjadi justru dosa-dosa perusahaan itu dicuci oleh negara. Mereka belum bertanggung jawab, tapi pengelolaannya sudah diambil alih,” ujar Arie.
Wacana pengalihan izin yang sudah dicabut juga dinilai sebagai bentuk “cuci tangan” negara. Seolah pemerintah hanya ingin menunjukkan respons terhadap bencana banjir yang melanda Sumatera Utara.
Alih-alih menjadi langkah nyata memulihkan ekosistem, rencana pengalihan izin ini justru menimbulkan risiko bencana ekologis baru.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menegaskan, pengalihan izin tidak memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pemulihan ekosistem untuk menanggulangi bencana banjir.
Kebijakan ini, katanya, lebih tepat dipandang sebagai pengalihan penguasaan dari sektor swasta ke negara, dengan tetap mempertahankan orientasi eksploitatif terhadap lingkungan.
“Orientasi BUMN akan lebih fokus pada usaha yang menguntungkan secara ekonomi, bukan pada rehabilitasi ekosistem,” ujar Anggi.
Dia menambahkan, biaya pemulihan lingkungan sangat besar, sedang banyak wilayah terdampak sudah mengalami pembukaan lahan jadi perkebunan sawit, bangunan maupun tambang dan lain-lain.
Cabut izin juga tidak sepenuhnya selaras dengan upaya mitigasi bencana, melainkan lebih bersifat simbolik.
Pemerintah memanfaatkan momentum bencana untuk menciptakan citra responsif, padahal pada praktik izin-izin itu justru rawan hanya pindah pengelola, misal, ke BUMN.
“Ada indikasi pencabutan ini untuk menyenangkan publik, sementara realitas di lapangan tetap mempertahankan struktur pengelolaan yang bersifat eksploitatif.”
Salah satu masalah krusial lain, katanya, surat keputusan pencabutan izin sebagai informasi dikecualikan. Hal ini, katanya, menunjukkan pemerintah ingin terlihat tegas mencabut izin, namun tetap menutup informasi penting mengenai dasar pencabutan hingga publik dan pihak terkait tidak dapat melakukan verifikasi secara transparan.
“Pencabutan 28 izin tanpa keterbukaan informasi melalui SK justru menciptakan ruang gelap.”
Arie pun ingatkan soal itu. Seharusnya, pemerintah transparan dalam proses investigasi dan indikator pencabutan izin. Tanpa kejelasan itu, publik sulit memantau akuntabilitas kebijakan.
“Penting bagi pemerintah menjelaskan bagaimana investigasi dilakukan dan apa indikator pencabutannya. Semua itu harus tertuang dalam keputusan yang bisa diakses publik,” kata Arie.
Seharusnya, kata Anggi, pencabutan izin tak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan untuk memulihkan kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem terdampak.
Pemerintah, katanya, perlu memastikan perusahaan lama bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang mereka sebabkan, bukan hanya melakukan pengalihan administratif ke BUMN.
Lebih jauh lagi, katanya, alih kelola kw BUMN, misal, rawan menimbulkan konflik sosial baru. Karena, perusahaan negara sebagai pengelola baru akan menghadapi masalah sama seperti yang lama, termasuk sengketa agraria dan tuntutan masyarakat lokal.
Tanpa kajian mendalam, pengalihan izin justru bisa menimbulkan ketegangan baru antara masyarakat, pemerintah, dan BUMN, serta mempersulit pemulihan ekosistem secara efektif.
Menurut Anggi, langkah pemerintah seharusnya berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan rencana rehabilitasi yang jelas, bukan hanya pencitraan.
Hal ini, katanya, mencakup publikasi surat keputusan pencabutan izin, audit lingkungan, valuasi ekonomi kerusakan, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
“Tanpa langkah-langkah tersebut, kebijakan pencabutan izin bisa berakhir menjadi simbolis semata, sementara risiko kerusakan ekologis, konflik sosial, dan kerugian ekonomi tetap berlangsung.”
Di tengah kontroversi ini, Anggi menekankan pentingnya pendekatan jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya alam, antara lain, melibatkan masyarakat secara aktif.
Linda Rosalina, Direktur Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, berpandangan serupa soal rencana pemerintah mengambil alih penguasaan konsesi melalui BUMN atau badan usaha negara lainnya.
Menurut dia, langkah itu terkesan tergesa-gesa dan berpotensi memicu konflik sosial baru, jika tidak disertai perencanaan matang dan kajian menyeluruh.
“Ada sejumlah konflik yang eksis, misal, konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi lama, yang sampai saat ini belum terselesaikan,” katanya kepada Mongabay.
Dia bilang, pengalihan pengelolaan konsesi tanpa memperhatikan konflik yang ada berisiko memperburuk situasi, bahkan bisa memunculkan konflik baru antara masyarakat lokal dan pengelola baru.
Selain itu, saat ini belum tersedia baseline atau data yang sahih mengenai tingkat kerusakan lingkungan, dampak sosial, maupun kerugian ekonomi negara akibat bencana di Sumatera.
Kekosongan data ini menyulitkan pemerintah untuk menentukan pembagian tanggung jawab antara pemegang konsesi lama dan calon pengelola baru.
Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas BUMN menjadi isu penting yang perlu jadi perhatian.
“Kemampuan finansial BUMN harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai langkah ini justru menambah beban keuangan negara.”
Dia ingatkan, pemerintah tidak boleh menganggap pengambilalihan konsesi sebagai solusi cepat tanpa memperhitungkan risiko jangka panjang, baik sisi sosial maupun ekonomi.
Linda juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pencabutan izin. Seharusnya, pemerintah mempublikasikan pencabutan masing-masing perusahaan, hingga publik dan pihak terkait bisa mengetahui dasar hukum dan alasan pencabutan itu.
Negara juga perlu audit lingkungan, valuasi ekonomi atas kerusakan, serta menghitung kerugian ekonomi akibat kinerja perusahaan.
Langkah ini, katanya, penting untuk memastikan perusahaan lama bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ada.
Lebih jauh, Linda menyarankan pemerintah mengidentifikasi seluruh sengketa agraria hingga hak masyarakat lokal tetap terlindungi.

Negara produksi bencana?
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera tidak serta-merta menyelesaikan akar persoalan bencana ekologis.
Alih-alih memulihkan lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan, kebijakan ini justru berisiko melahirkan masalah baru melalui skema pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN.
Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam, mengatakan, organisasinya sejak awal memprediksi pola pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan izin bermasalah.
Menurut dia, negara cenderung mengonsolidasikan lahan bermasalah untuk kemudian diserahkan kepada lembaga atau korporasi negara.
“Bagi kami di Jatam, sebenarnya tidak kaget dengan kejadian terbaru ini. Sejak pembentukan satgas sampai munculnya Danantara, kami sudah memprediksi mekanismenya adalah konsolidasi lahan. Lahan yang dianggap bermasalah kemudian diserahkan ke badan yang eksis hari ini, misal, bekas sawit ke Agrinas, tambang ke Danantara,” kata Alfarhat kepada Mongabay.
Konteks pencabutan izin 28 perusahaan, baik sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan, menunjukkan pola serupa.
Kebijakan itu, tidak berangkat dari upaya menghentikan sumber bencana, melainkan sekadar memindahkan pengelolaan lahan.
“Pencabutan izin itu tidak berangkat dari bagaimana pemerintah menghentikan laju bencana atau menghentikan penyebab bencana itu sendiri. Yang terjadi, justru bagaimana izin-izin itu dialihkan ke perusahaan negara.”
Sebelumnya, pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan karena aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bagi Jatam, jika kontribusi terhadap bencana sudah diakui, seharusnya pengelolaan kawasan hentikan sepenuhnya.
“Kalau benar berkontribusi terhadap bencana, maka kawasan itu tidak boleh dikelola lagi. Mengambil alih lalu mengelolanya kembali hanya akan memperpanjang atau bahkan menghasilkan bencana baru,” kata Alfarhat.
Jatam menyebut, skema ini sebagai reproduksi bencana. Negara, katanya, secara tidak langsung menempatkan sebagai aktor yang melanjutkan praktik perusakan lingkungan.
“Ketika pemerintah dengan tegas mengatakan izin dicabut karena berkontribusi pada bencana, sisi lain menyerahkan ke BUMN atau badan negara, itu sama saja. Negara otomatis menyatakan diri sebagai pihak yang mereproduksi bencana itu sendiri.”
Dia juga menilai narasi pencabutan izin yang pemerintah sampaikan cenderung manipulatif karena tidak diikuti dengan penegakan hukum terhadap korporasi.
“Mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban, baik yang meninggal, hilang, maupun yang masih mengungsi akibat kehilangan harta benda,” kata Alfarhat.
Pencabutan, katanya, juga berisiko menghapus kewajiban pemulihan sosial dan ekologis. Tidak ada perhitungan kerugian lingkungan, audit kerusakan, maupun jaminan bahwa perusahaan tidak akan kembali beroperasi dengan nama baru.
Hingga kini, Jatam bersama komunitas warga di wilayah terdampak masih berkoordinasi dan pendampingan. Fokus advokasi mereka arahkan agar lahan tidak kembali terikelola dalam bentuk apa pun.
“Segala upaya yang mengarah pada pengelolaan kembali atau alih fungsi ke perusahaan negara harus dihentikan.”
Dia menyebut, langkah hukum sedang mereka siapkan. Gugatan, baik pidana maupun perdata, dinilai memungkinkan secara konstitusional.
“Institusi negara bisa digugat karena mereka yang memberi persetujuan dan melegitimasi pengelolaan kawasan hutan, HGU, tambang, dan sawit. Gugatan bisa diajukan ke kementerian, bahkan ke presiden,” katanya.

Tanpa pemulihan, ancaman banjir berlanjut
Greenpeace menegaskan, pencabutan izin tanpa rehabilitasi lingkungan tidak akan mengurangi risiko bencana, terlebih di tengah krisis iklim yang semakin intens.
“Kalau perbaikan lingkungan dan rehabilitasi kawasan hulu tidak dilakukan, masyarakat akan terus terancam banjir. Kerusakan di wilayah hulu tidak pernah dipulihkan,” kata Arie.
Pemerintah tidak menunjukkan kemauan untuk memperbaiki kerusakan ekologis yang terjadi, karena fokus kebijakan justru pada pengambilalihan aset dan keberlanjutan keuntungan ekonomi.
“Pemerintah hanya mau mengambil alih pengelolaan perusahaan yang dicabut izinnya dan tetap mengakumulasi keuntungan. Jadi niat penegakan hukumnya memang tidak ada dan ini tidak akan berdampak pada perbaikan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Greenpeace menyoroti belum jaminan pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak masyarakat adat yang wilayahnya terdampak konsesi.
“Pemerintah juga harus memastikan hak atas tanah masyarakat adat dipenuhi, karena banyak perusahaan yang kehadirannya menggusur dan merampas ruang hidup mereka,” katanya.
Greenpeace juga mengingatkan, mayoritas daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera kini berada dalam kondisi kritis. Tutupan hutan alam di pulau ini disebut tersisa kurang dari 25%, membuat wilayah itu sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
“Sudah terlalu banyak kehilangan hutan, termasuk di DAS-DAS strategis. Risiko bencana akan semakin sering dan parah akibat krisis iklim,” kata Arie.
Dia menambahkan, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak banjir namun izin belum dicabut pemerintah.
Greenpeace mendesak, pemerintah melakukan reforestasi hutan alam di kawasan hulu dan menjadikan sisa hutan alam sebagai wilayah lindung permanen.
“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin lalu mengalihkan penguasaan lahannya untuk kembali menjadi ladang bisnis segelintir pihak. Setelah ribuan nyawa hilang akibat bencana, keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas keuntungan ekonomi,” tegas Arie.

*****
Desakan Pemulihan Pasca Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera