- Konservasi lazimnya sebagai upaya melindungi alam dan ekosistemnya. Namun, di banyak wilayah Indonesia, praktik konservasi justru menjadi sumber konflik, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melalui UU Nomor 32/2024 nyatanya tidak memperbaiki masalah itu. Justru mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara.
- Kesimpulan itu menjadi benang merah policy paper bertajuk “Revisi UU KSDAHE: Perampasan Ruang Rakyat oleh Praktik Konservasi Negara” yang disusun Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Sajogyo Institute, dan Forest Watch Indonesia (FWI) yang berlangsung di Bogor, awal Februari lalu.
- Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menilai, revisi UU KSDAHE menunjukkan kemunduran. Pasalnya, perubahan undang-undang seharusnya menjawab tantangan konservasi hari ini, mulai dari krisis keanekaragaman hayati, konflik agraria, hingga tekanan investasi ekstraktif. Namun yang terjadi, revisi UU KSDAHE gagal menyentuh persoalan mendasar berkaitan dengan tata kelola.
- Sajogyo Institute menilai, revisi UU KSDAHE masih berpijak pada paradigma fortress conservation, model konservasi yang menempatkan alam sebagai ruang steril dari aktivitas manusia, dengan negara sebagai penjaga tunggal. Paradigma ini mengabaikan fakta bahwa banyak kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi justru bertahan karena terkelola masyarakat adat dan komunitas lokal melalui pengetahuan tradisional dan praktik turun-temurun.
Konservasi lazimnya sebagai upaya melindungi alam dan ekosistemnya. Namun, di banyak wilayah Indonesia, praktik konservasi justru menjadi sumber konflik, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melalui UU Nomor 32/2024 nyatanya tidak memperbaiki masalah itu. Justru mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara.
Kesimpulan itu menjadi benang merah policy paper bertajuk “Revisi UU KSDAHE: Perampasan Ruang Rakyat oleh Praktik Konservasi Negara” yang disusun Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Sajogyo Institute, dan Forest Watch Indonesia (FWI).
Alih-alih membawa pembaruan, dokumen itu menilai revisi UU Konservasi masih bertumpu pada paradigma lama: konservasi berbasis kontrol negara, sentralistik, dan menyingkirkan masyarakat dari wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
“Kalau kami melihat Undang-undang Konservasi yang baru ini, kecenderungannya justru mundur. Sulit melihat arah konservasi dan outcome ekologis yang jelas dari revisi UU KSDAHE,” kata Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dalam diskusi peluncuran policy paper di Bogor, awal Februari.
Dia menilai, revisi UU Konservasi menunjukkan kemunduran dalam agenda konservasi itu sendiri. Pasalnya, perubahan Undang-undang seharusnya menjawab tantangan konservasi hari ini, mulai dari krisis keanekaragaman hayati, konflik agraria, hingga tekanan investasi ekstraktif. Yang terjadi, revisi UU Konservasi gagal menyentuh persoalan mendasar berkaitan dengan tata kelola.
Salah satu persoalan krusial yang luput adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pembagian kewenangan pusat dan daerah tidak diatur secara eksplisit. Padahal ini isu mendasar dalam tata kelola konservasi.”
UU Konservasi, katanya, hasil revisi memperkenalkan konsep areal preservasi yang penetapannya sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, meskipun areal tersebut bisa berada di luar kawasan konservasi formal.
“Areal preservasi itu bisa berada di APL yang sebenarnya kewenangannya ada di pemerintah daerah. Tapi penetapannya tetap dipusatkan. Ini menunjukkan kecenderungan sentralisasi yang sangat kuat,” kata Cindy.
Sajogyo Institute juga menilai, revisi UU Konservasi masih berpijak pada paradigma fortress conservation, model konservasi yang menempatkan alam sebagai ruang steril dari aktivitas manusia, dengan negara sebagai penjaga tunggal.
Paradigma ini, katanya, mengabaikan fakta bahwa banyak kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi justru bertahan karena terkelola masyarakat adat dan komunitas lokal melalui pengetahuan tradisional dan praktik turun-temurun.
Sayangnya, UU Konservasi terbaru itu tidak mengakui praktik tersebut sebagai bagian sah dari sistem konservasi nasional. Sebaliknya, masyarakat yang hidup di dalam atau sekitar kawasan konservasi kerap diposisikan sebagai ancaman.

Target global, beban Lokal
Sajogyo juga menyoroti ambisi pemerintah untuk memperluas kawasan konservasi, sebagaimana komitmen global yang menargetkan 30% wilayah darat dan laut sebagai kawasan konservasi pada 2030 (30×30).
Sajogyo menghitung, dengan target itu, kawasan konservasi darat harus bertambah sekitar enam juta hektar, sementara konservasi laut meluas hingga 68 juta hektar.
Masalahnya, perluasan tersebut tanpa perubahan paradigma dan upaya perlindungan hak masyarakat.
“Revisi UU KSDAHE justru melegalisasi perampasan tanah atas nama konservasi dalam skala besar, baik di darat maupun di laut,” tulis Sajogyo.
Tidak ada adanya ketentuan penyelesaian konflik di kawasan konservasi juga Sayojgo singgung.
“Legislasi ini berpotensi mempertajam dan memperluas konflik agraria. Revisi UU KSDAHE tidak memenuhi rekomendasi Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam inkuiri nasional Komnas HAM,” kata Wilda Yistiarani, dari Sayogjo Institute.
Dalam inkuiri nasional itu, katanya, Komnas HAM merekomendasikan agar negara menyelesaikan konflik agraria dengan prinsip remedial melalui lima tindakan,. Meliputi, akses ke peradilan yang setara dan efektif, ganti kerugian atau kompensasi, akses informasi yang relevan, rehabilitasi dan restitusi.
Isu masuknya industri ekstraktif berbalut energi bersih dan terbarukan dalam revisi UU Konservasi juga menjadi sorotan. Revisi UU ini justru memberikan kelancaran jalan bagi industri energi ekstraktif ke kawasan konservasi melalui ketentuan pemanfaatan kondisi dan jasa lingkungan.
“Revisi UU ini menandakan betapa amnesia negara terhadap krisis sosial-ekologis yang disebabkan oleh masuknya industri ekstraktif berbalut ‘energi bersih dan terbarukan’. Ketentuan ini tentu saja merusak substansi dan logika konservasi itu sendiri,” katanya.
Cindy menambahkan, revisi UU Konservasi, membuka ruang luas bagi pemanfaatan kondisi dan jasa lingkungan. Mulai dari panas bumi, air, wisata alam, hingga karbon, yang pemerintah klaim sebagai bagian dari transisi energi dan juga konservasi berkelanjutan. Logika itu problematik.
“Motifnya semakin jelas ke arah komodifikasi alam. Jasa lingkungan—panas bumi, air, wisata, karbon—disebutkan secara eksplisit sebagai bentuk perizinan,” katanya.
Praktik seperti geothermal, lanjutnya, tetap bersifat eksploitatif, meskipun pemerintah kemas sebagai energi bersih.
Kondisi ini berpotensi membuka izin-izin eksploitatif di kawasan konservasi dan areal preservasi, termasuk dengan melabeli proyek strategis nasional (PSN).
“Konservasi berpotensi dijadikan alat. Negara bisa menetapkan kawasan konservasi seluas-luasnya, mengejar target global, tapi sekaligus membuka izin-izin eksploitatif di dalamnya.”

Wilayah adat terjepit
Dari sisi lapangan, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mendokumentasikan, dampak nyata konservasi negara terhadap ruang hidup rakyat. Berdasarkan pemetaan partisipatif, 5.760.731 hektar ruang hidup rakyat—wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat— sejak berlakunya UU No. 5/1990.
Dari luasan itu, sekitar 4,2 juta hektar merupakan wilayah adat.
“Artinya, sebagian besar konflik konservasi itu terjadi di wilayah adat,” kata Imam Mas’ud, perwakilan JKPP.
Menurut dia, konflik paling dominan terjadi di kawasan taman nasional, tempat masyarakat adat hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Pemerintah melakukan pemagaran, pelarangan aktivitas hidup, dan penegakan hukum yang menjadikan warga sebagai “pendatang ilegal” di tanah mereka sendiri.
JKPP nyatakan, upaya konservasi negara menjadikan masyarakat adat dan komunitas lokal seolah-olah pelaku kriminal di tanah dan wilayah yang telah mereka rawat turun-temurun.
“Alih-alih menyelesaikan konflik struktural yang diwariskan oleh UU 5/1990, pemerintah justru memperluas dan memperkeras praktik perampasan tersebut melalui UU 32/2024.”
Ekspansi kawasan konservasi, kata Imam, tanpa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal adalah pukulan telak bagi rakyat yang sepenuhnya bergantung pada ruang hidupnya.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa konservasi negara masih berdiri di atas pengingkaran hak, bukan keadilan ekologis dan sosial.”

Ancaman pencabutan
Salah satu pasal paling kontroversial dalam UU No. 32 Tahun 2024 adalah ketentuan pencabutan hak atas tanah di areal preservasi. Dalam Pasal 9 ayat (2) misal, pemegang hak atas tanah di areal preservasi yang tidak bersedia melakukan kegiatan konservasi harus melepaskan haknya dengan ganti rugi.
WGII menilai ketentuan ini sangat berbahaya dan kontradiktif. “Undang-undang ini bicara partisipasi, tapi ada ancaman pencabutan hak atas tanah jika masyarakat tidak menjalankan konservasi versi negara. Ini bertabrakan dengan semangat inklusivitas,” kata Cindy.
Imam menambahkan, pasal tersebut mempertegas posisi negara yang abai terhadap hak masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak melakukan praktik konservasi versi negara, hak atas tanahnya bisa dicabut. Ini jelas berbahaya,” katanya.
WGII juga menyoroti ancaman terhadap Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas (ICCAs). Hingga Mei 2025, luas registrasi nasional ICCAs mencapai 647.457 hektar di 293 wilayah komunitas, dengan potensi 23, 82 juta hektar. Namun, revisi UU Konservasi tidak memberikan pengakuan tegas terhadap ICCAs. Hal serupa terjadi pada Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM).
Absennya pengakuan ini membuka ruang kriminalisasi dan penggusuran masyarakat atas nama konservasi. Sisi lain, UU Konservasi juga lemah dalam menindak korporasi perusak lingkungan. Sanksi yang diatur sebagian besar bersifat administratif.
“Kalau sanksinya cuma administratif, korporasi tinggal bayar. Ini tidak sebanding dengan ancaman hilangnya keanekaragaman hayati,” kata Cindy.
Dia contohkan Raja Ampat, kawasan dengan terumbu karang terbaik di dunia, tetap terbuka untuk izin tambang nikel.
“Kalau Raja Ampat saja bisa, apalagi wilayah lain yang tidak sepopuler itu.”
Forest Watch Indonesia (FWI) menilai, dalam Undang-undang Konservasi, negara memegang prinsip konservasi yang mencakup penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Namun, dengan hadirnya kategori areal preservasi dalam UU KSDAHE hasil revisi, makna konservasi berisiko menyempit menjadi semata urusan perlindungan, seolah konservasi identik dengan pembatasan ruang dan pelarangan aktivitas.
Padahal konservasi, semestinya juga mengakui praktik pengawetan dan pemanfaatan lestari yang berlangsung di masyarakat. Menurut FWI, konservasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ruang hidup. Masyarakat yang hidup selaras dengan prinsip-prinsip konservasi semestinya juga dapat pengakuan oleh negara.
“Karena itu, negara perlu membangun kerangka konservasi yang lebih luas dan adil dengan mengintegrasikan pengetahuan lokal serta memastikan partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan dasar dalam penetapan kawasan dan tata kelola konservasi,” tulis FWI dalam policy paper itu.

Tuntutan perubahan
Atas berbagai persoalan itu, koalisi masyarakat sipil mengajukan lima rekomendasi utama:
- Membatalkan UU No. 32/2024
- Menyusun legislasi konservasi baru yang adil, partisipatif, dan berbasis HAM
- Melakukan pembaruan kebijakan dan kelembagaan konservasi
- Mengakui AKKM dan praktik konservasi masyarakat
- Menyusun mekanisme penyelesaian konflik berbasis remedi
Imam menegaskan, konservasi harus mulai dari pengakuan terhadap masyarakat. Menurut dia, penjaga hutan terbaik bukan negara atau korporasi, tetapi masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalamnya.
Pemerintah, katanya, harus mengubah paradigma agar agenda konservasi tidak menjadi alat perampasan ruang hidup rakyat. Alih-alih melindungi alam, konservasi justru berpotensi memperdalam ketimpangan sosial dan mempercepat krisis ekologis.
“Pertanyaannya kini bukan sekadar bagaimana memperluas kawasan konservasi, melainkan untuk siapa konservasi itu dijalankan.”
*****
Masyarakat Sipil Tuntut Partisipasi Publik dalam Proses RUU KSDAHE