- Perjuangan Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mempertahankan hak tanah begitu berliku. Setelah sebelumnya beberapa warga adat kena hukum, kini giliran pengacara dan tetua adatnya terjerat juga. Polda NTT sudah menetapkan empat warga yang memperjuangkan hak ulayat sebagai tersangka. Masyarakat adat di Sikka ini berkonflik lahan dengan perusahaan Keuskupan Meumere, PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).
- Keempat orang itu adalah, Antonius Yohanis Bala, kuasa hukum warga, Antonius Toni, aktivis dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) NTT, Leonardus Leo, Kepala Suku Soge Natarmage dan Ignasius Nasi, Kepala Suku Goban Runut.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pelaporan terhadap keempat tersangka sebagai bentuk kriminalisasi. KPA menilai polisi tidak layak meneruskan kasus ini. Pasalnya, HGU Krisrama sudah habis sejak 2013. Artinya, berdasarkan Pasal 34 UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) perusahaan tidak lagi berhak atas tanah karena jangka waktunya telah berakhir.
- Data KPA, setahun ini, terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan luas mencapai 914.547, 936 hektar. Korban terdampak sebanyak 123. 612 keluarga di 428 desa. Angka ini naik 15% dari tahun lalu. KPA mendesak presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan yang selama ini terbengkalai.
Perjuangan Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mempertahankan hak tanah begitu berliku. Setelah sebelumnya beberapa warga adat kena hukum, kini giliran pengacara dan tetua adatnya terjerat juga. Polda NTT sudah menetapkan empat warga yang memperjuangkan hak ulayat sebagai tersangka. Masyarakat adat di Sikka ini berkonflik lahan dengan perusahaan Keuskupan Meumere, PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).
Keempat orang itu adalah, Antonius Yohanis Bala, kuasa hukum warga, Antonius Toni, aktivis dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) NTT, Leonardus Leo, Kepala Suku Soge Natarmage dan Ignasius Nasi, Kepala Suku Goban Runut.
Penetapan tersangka itu pada 21 Januari, sesuai surat Nomor: S-TAP TSK/1/I/2026/ Ditreskrimum. Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Kabid Humas Polda NTT menepis penetapan keempat tersangka itu sebagai upaya kriminalisasi.
“Mereka dilaporkan oleh kuasa hukum PT Krisrama,” katanya kepada Mongabay, Kamis (5/2/26). Krisrama merupakan unit usaha Keuskupan Meumere di Sikka.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, penyidik peroleh bukti sah hingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni, turut serta melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin.
Berkas Toni, Leo dan Runut sudah lengkap dan siap masuk persidangan. Sedang Yohanis, sudah jalani pemeriksaan 4 Januari. “Tapi, tidak dilakukan penahanan.”
Henry menyebut, penetapan tersangka Yohanis tidak dalam kapasitas sebagai advokat karena tugas profesinya untuk membela klien, sesuai Pasal 16 UU Advokat. Dia terjerat karena peranan turut serta melakukan, memaksa masuk atau tetap berada di rumah atau pekarangan orang lain.
Kendati begitu, Henry berharap kasus ini dapat terselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dia menganjurkan pelapor dan terlapor dapat mengedepankan kesepakatan damai ketimbang penyelesaian secara pidana.
“Penyidik Ditkrimum Polda NTT sangat siap untuk memfasilitasi dan memproses penyelesaian secara Restorative Justice tersebut,” katanya.

Hormati proses hukum
“Saya taat dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saja,” kayta Yohanis singkat, Kamis (5/2/26).
Dia tengah fokus untuk menyiapkan pembelaan di persidangan nanti.
Setahun sebelumnya, para advokat yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) selaku kuasa hukum Krisrama, melaporkan Yohanis dan tiga lainnya ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, penebangan dan pencurian pohon kelapa di lahan HGU Krisrama.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pelaporan terhadap keempat tersangka sebagai bentuk kriminalisasi. “Ini bukan yang pertama,” katanya dalam siaran pers yang Mongabay terima, Kamis (29/1/26).
Pada Maret 2025, Krisrama juga laporkan Yohanis karena dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada 2014. Laporan dibuat Ephivanus Markus Nale Rimo, Direktur Krisrama.
“Meski janggal namun pihak kepolisian tetap memaksakan pemidanaan terhadapnya,” ucap Dewi.
KPA menilai, polisi tidak layak meneruskan kasus ini. Pasalnya, HGU Krisrama sudah habis sejak 2013. Berdasarkan Pasal 34 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) perusahaan tidak lagi berhak atas tanah karena jangka sudah berakhir.
Selain itu, peristiwa ‘memasuki pekarangan orang lain’ itu terjadi pada 2014, yang berarti sudah kedaluwarsa sejak 2021. Pekarangan yang dimaksud, kata Dewi, juga tidak jelas batas dan letak pastinya hingga menimbulkan ketidakpastian lokasi kejadian. “Artinya pelaporan oleh perusahaan ini cacat materil.”
Kejanggalan berikutnya adalah status John Bala merupakan penasihat hukum masyarakat adat di Nangahale. Berdasarkan Pasal 16 Uu 18/2003 tentang Advokat, menyebut bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Kapolri juga keluarkan telegram untuk seluruh kapolda nomor: ST/2428/X/ REN.2/2025, yang memerintahkan kapolda tidak mengkriminalisasi rakyat dan tidak mencari-cari kesalahan.
“Kriminalisasi terhadap John Bala adalah bukti lainnya jika reforma agraria belum dijalankan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto. Ribuan konflik agraria dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh kebijakan kepala negara,” kata Dewi.
Data KPA, setahun pemerintahan Prabowo, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan luas mencapai 914.547, 936 hektar. Korban terdampak sebanyak 123. 612 keluarga di 428 desa. Menurut Dewi, angka itu naik hingga 15% dari tahun lalu.
KPA pun mendesak presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan yang selama ini terbengkalai.
Dia juga meminta Polda NTT menghentikan upaya kriminalisasi terhadap AYB dan mengedepankan dialog dalam menangani konflik agraria di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka itu.
“Bupati Sikka harus tegas memimpin penyelesaian konflik agraria dan menjaga keamanan para masyarakat adat di Desa Nangahale.”
Dia juga mendesak Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR turun ke lokasi untuk menyelesaikan konflik agraria, meminta menteri ATR/BPN segera mengevaluasi proses penerbitan HGU Krisrama yang cacat administrasi. Terakhir, meminta segera mengakui hak atas tanah masyarakat adat.

Temuan ombudsman
Walhi NTT menyebut, seharusnya polisi tidak memproses pelaporan terhadap Yohanis. Apa yang Yohanis lakukan merupakan bagian dari fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat.
Yohanis bahkan masuk dalam struktur tim bentukan pemerintah daerah. Ini menunjukkan bahwa perannya dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara.
“Memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi yang dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk menutup kegagalan tata kelola negara, sekaligus merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM,” sebut Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Walhi NTT.
Dia menyebutkan, temuan Ombudsman menegaskan bahwa konflik ini berada dalam ranah koreksi administrasi dan penyelesaian agraria, bukan ranah kriminal.
Karena itu, proses hukum terhadap Yohanis dan tiga tokoh lain bertentangan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta kewajiban negara melindungi pembela HAM.
“Ini justru memperlihatkan kegagalan negara memperbaiki kesalahan tata kelolanya sendiri dan menggeser beban kesalahan kepada rakyat.”
Domi Tukan, Kuasa Hukum Krisrama menilai, penetapan Yohanis sebagai tersangka itu sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, bukan kriminalisasi.
Dia bilang, pada 2014, Yohanis belum berstatus advokat dan bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi.
“Setiap warga negara termasuk advokat, dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pembuktian.Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkapnya.
Domi akui HGU perusahaan sudah berakhir pada 2013. Namun, perusahaan masih bisa mengajukan perpanjangan dan kembali mendapat 10 persil sertifikat HGU seluas 325 hektar pada 28 Agustus 2023. Perusahaan baru melaporkan Yohanis atas dugaan penyerobotan tanah setelah sertifikat terbit.
“Laporan dibuat setelah para terlapor tidak mengindahkan somasi Krisrama, serta mengabaikan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sikka terkait status lahan HGU tersebut. Jadi, tidak terkait dengan peristiwa tahun 2014,” katanya.
Domi juga menanggapi tudingan KPA yang menyebut SK Kanwil ATR/BPN cacat adminstrasi. Menurut dia, ada ruang gugatan yang bisa warga ajukan di PTUN untuk menguji SK itu. Namun, warga yang klaim sebagai pemilik ulayat tak ajukan gugatan.

Riwayat lahan?
Sebagai catatan, masyarakat dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Nanghale, NTT menyatakan, lahan yang masuk hak guna usaha ((HGU) sebagai tanah ulayat mereka. Lahan mulai mereka tempat sejak 2014 usai kontrak HGU berakhir 2013.
“Saya bersama 70-an keluarga turun ke lahan HGU Nangahale di Pedan dan Hitolak,” kata Ignasius Nasi, kepala Suku Soge saat konferensi pers di Pendopo Chandraditya, Kamis (30/1/25).
Berdasarkan cerita nenek moyang mereka, kata Nasi, lahan itu merupakan warisan leluhur mereka dari Sugi Sao. Saat mendarat dengan kapalnya di Teluk Pedan (lokasi pantai di sebelah timur HGU Nangahale) dia menancapkan pedang lalu memberikan nama tempat itu ‘Pedan’.
“Nuba saya ada di Pedan untuk membuat ritus adat dan kami mempunyai empat Nuba yakni Nuba Pedan, Nangahale, Lipak dan Kojaraka. Kalau bukti tertulis soal kepemilikan lahan tanah ulayat kami tidak miliki,” katanya.
Ephivanus M.N.Rimo, Direktur Utama Krisrama ceritakan riwayat berbeda. Sebelumnya, pada 1912, HGU Nangahale ada pada penguasaan Belanda Amsterdam Soenda Compagni (BASC). Pada 1926, BASC kemudian menjualnya kepada Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden.
Pada 1956, Vikariat Apostholik Ende (VAE) menyerahkan sebagian tanah seluas 783 hektar kepada pemerintah Swapradja Sikka. Setelah UU Pokok Agraria No. 5/ 1960, PT Perkebunan Kelapa DIAG, bekalangan berganti nama menjadi Krisrama, mengajukan tanah menjadi HGU.
Pada 28 Agustus 2023, Krisrama peroleh perpanjangan hak pengelolaan tanah seluas 325 hektar setelah menyerahkan 543 hektar kepada negara.
*****
Kala Perusahaan Keuskupan Maumere Gusur Rumah Masyarakat Adat di Sikka