Mengapa banyak kebijakan dan program pembangunan yang niatnya lurus berubah menjadi bencana sosial-ekologis? Pertanyaan retoris ini menjadi hantu yang terus bergentayangan pada awal tahun 2026.
Sisi lain, alih-alih rakyat merayakan hasil surplus kemajuan, sebaliknya, justru yang disaksikan adalah ragam bencana ekosistem, berkelindan dengan selubung kejahatan lingkungan dan “hantu” kapitalisme alam yang bermetamorfosis menjadi kebijakan-kebijakan hijau namun meminggirkan tujuan keadilan sosial-ekologis.

Sekali lagi, hutan bukan komoditas
Kesalahan fatal cara pandang kita adalah menyamakan hutan dengan sekumpulan pohon hijau ber-klorofil yang bisa tergantikan oleh perkebunan monokultur.
Narasi ini melegitimasi konversi hutan skala besar yang menurut data Forest Watch Indonesia (FWI: 2024-2025) telah memicu ekosida.
Banjir bandang yang kini mengepung Sumatera bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan jeritan ekosistem yang kehilangan penyangganya akibat hutan yang lenyap di level lanskap kepulauan.
Secara akademik, reduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas klorofil merupakan bentuk pengabaian terhadap integritas ekosistem.
Hutan bukan semata daun hijau yang memiliki klorofil hingga dianggap sepadan dengan sawit. Pandangan ini memicu krisis ekosistem yang bersifat paradigmatik, di mana alam hanya berdasarkan nilai ekstraktifnya, mereduksi makna intrisiknya yang kompleks dan berlapis relasinya dengan manusia di sekitarnya.
Secara ilmiah, konversi hutan alam menjadi monokultur merusak layanan hidrologis ekosistem. Pada saat negara memaksakan definisi hutan hanya sebagai kayu atau komoditas, negara sebenarnya sedang melakukan marjinalisasi terhadap fungsi ekologis dan sosial hutan tersebut (Peluso, 1992).
Penyederhanaan fungsi hutan semata “barang dagangan” adalah indikator kunci dari masih kuatnya nalar antroposentrisme dan komodifikasi alam.
Maka, dapat direfleksikan bahwa akar masalah mengapa niat baik menjadi bencana terletak pada belum berubahnya corak paradigma antroposentrisme ekstraktif atas alam, hutan dan isinya.
Atau dengan bahasa lain, akar masalahnya adalah “krisis ekosistem sekarang ini sebagai problem paradigmatik.” Sebab, yang masih kuat tertanam di para pengambil kebijakan pembangunan adalah alam semata dilihat sebagai stok modal (natural capital) yang harus dikonversi menjadi aliran pendapatan demi target pertumbuhan ekonomi.
Program dan kebijakan terkait sumberdaya alam secara nasional kerap mendudukkan hutan sebagai entitas penyerap karbon (klorofil).
Pemerintah masih banyak terjebak pada solusi teknokratis seperti carbon offset yang sering kali mengabaikan fungsi sosial-ekologis hutan bagi masyarakat adat/lokal/tempatan. Inlah yang disebut oleh Erik Swyngedouw (2010) sebagai “Commodification of Nature.”
Konsep yang menjelaskan bagaimana proses politik mengubah alam menjadi aset finansial, yang seringkali justru memicu ketidakadilan baru melalui green grabbing.

Hantu kapitalisme alam dan solusi palsu
Secara sederhana “Hantu Kapitalisme Alam” merujuk, pada praktik sistem kapitalisme yang memperlakukan alam semata komoditas, bukan semata melalui cara-cara ekstraksi, juga melalui integrasi total ke dalam sirkulasi kapitalisme global. Satu proses yang sering disebut sebagai komodifikasi alam sekaligus production of nature (Smith, 1984).
Alam tidak lagi dilihat sebagai sistem penyangga kehidupan yang sakral, melainkan sebagai “aset” atau “modal” yang harus memberikan imbal hasil (cuan).
Meskipun beberapa teoritkus memperkenalkan natural capitalism sebagai solusi, namun kritikus seperti John B. Foster (2000) melihatnya sebagai cara modal untuk tetap tumbuh dengan membebankan biaya kerusakan lingkungan pada masyarakat.
Atau dalam bahasa Harvey (2003), menggunakan konsep accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan), di mana kapitalisme bertahan dengan cara merampas kekayaan publik/alam (seperti hutan) untuk jadi milik pribadi demi berlanjutnya akumulasi modal.
Kini, hantu itu kerap bergentayangan dengan jubah baru bernama ekonomi hijau dan topeng-topeng proyek hijau lainnya. Pertanyaan mendasarnya, apakah “hijau” otomatis “berkeadilan” (sosial-ekologis?.
Di Nusantara, kita melihat pola penghancuran yang berpindah-pindah dan terus berkelanjutan. Di Pulau Bangka dan Maluku Utara: ekosistem alam hancur oleh ambisi industri ekstraktif tambang (timah dan nikel) demi baterai kendaraan listrik (Walhi Babel dan Walhi Malut, 2025, TII, 2024).
Di pulau Sulawesi dan Papua, kini berada dalam daftar lanjutan untuk dikomodifikasi atas nama transisi energi dan ketahanan pangan dengan legitimasi kebijakan proyek strategis nasional (PSN).
Praktiknya, proyek-proyek ini berkontradiksi dengan realitas empirik sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya yang justru hak- hak dasarnya makin terabaikan, termarginalisasi dan terlempar keluar dari ruang hidupnya sendiri, terkepung konflik agrariastruktural (KPA, 2026). Ia juga makin menjauh dari pemenuhan syarat keamanan insani (human security). Inilah bukti semua janji pembangunan itu solusi palsu.
“Solusi palsu” adalah istilah untuk kebijakan yang tampak ramah lingkungan namun secara struktural tetap merusak dan tidak adil secara ekologis.
Proyek-proyek bertopeng green dan blue economy tanpa keadilan sosial-ekologis hanyalah cara halus untuk merampas ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Transisi energi yang diklaim “bersih” di hilir, nyatanya berubah menjadi green grabbing yang meninggalkan jejak darah dan kerusakan permanen di hulu. Sebab watak dasar proyek energi itu tetap sama seperti saat kelahirannya dulu yakni: ekstrativisme, akumulasi dan dominasi (Habib, 2025).

Cuan, korupsi struktural, dan oligarki
Di balik kehancuran ini, ada syahwat “cuan” berpadu dengan korupsi struktural. Rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK (2018) jelas menyebutkan, ada fenomena state captured corruption, di mana kebijakan publik dibajak kepentingan oligarki.
Kekayaan alam dan agraria tidak lagi dikelola untuk kemaslahatan publik, melainkan menjadi aset pribadi segelintir orang yang mampu mendikte dan mengontrol kekuasaan melalui regulasi hukum.
Fenomena state capture adalah level tertinggi dari korupsi. Praktik ini berbeda dengan korupsi institusional, yang bersumber pada masalah transparansi dan birokrasi, melainkan kondisi di mana aktor-aktor privat—dalam hal ini oligarki—mampu mendikte aturan main (regulasi) sebuah negara.
State capture terjadi ketika perusahaan atau individu berpengaruh membentuk hukum, kebijakan, dan regulasi negara melalui hubungan koruptif dengan pejabat publik untuk keuntungan mereka. (Hellman & Kaufmann, 2001).
Di Indonesia, ini terlihat pada sinkronisasi antara kepentingan bisnis ekstraktif dengan produk hukum yang bersifat pesudo legal. Misal, lahirnya UU Cipta Kerja yang menjadi karpet merah investasi, dan pelonggaran kewajiban aturan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau percepatan izin di kawasan hutan yang seringkali mendahului kajian ekologis menyeluruh.
Negara tidak lagi berfungsi sebagai wasit, melainkan sebagai fasilitator bahkan stempel bagi akumulasi modal para koprorasi berbasis sumberdaya alam. Kepala daerah pun tersandera oleh bohir-bohir yang membiayai dana kampanye pilkada mahal mereka dengan kompensasi kemudahan izin dan konsesi di lahan dan hutan (GNPSDA KPK, 2018).
Ketika kekayaan alam terbajak oligarki melalui korupsi berwatak menyanderaan negara, terjadi pergeseran dari public goods (barang publik) menjadi private assets.
Hukum tidak lagi bersifat impersonal atau universal, melainkan menjadi alat “stempel” bagi perampasan ruang hidup masyarakat yang legal secara administratif dan nomatif hukum, namun cacat secara etis, moral dan keadilan ekologis.

Wajah kumuh birokrasi prismatik
Kegagalan memahami krisis ekosistem selain berakar pada problem paradigmatik cara melihat alam, juga akibat politik kebijakan tata kelola hutan dan sumberdaya alam yang masih terjerat karakteristik budaya masyarakat prismatik.
Sebuah istilah sosiologis dari Fred W. Riggs (1964) yang menggambarkan wajah birokrasi yang “kumuh.” Di sini, hukum modern hanya menjadi sampul formal, sementara praktiknya tetap patrimonial—di mana akses terhadap sumber daya alam ditentukan kedekatan dengan kekuasaan demi mengejar “cuan.”
Seluruh niat kebijakan yang lurus akan bengkok, karena watak birokrasi penuh budaya asal bapak senang (ABS), patronase, kekerabatan, klientilisme dan feudalisme.
Dalam birokrasi yang “kumuh”, pejabat publik mungkin mengadopsi bahasa-bahasa keren seperti “pembangunan berkelanjutan” atau “transisi energi” (sebagai sampul), demi kesejahteraan, kemakmuran, ketahanan pangan dan generasi emas. Namun, di bawah meja, keputusan tetap berpadu dengan pembagian konsesi kepada jejaring oligarki, atau kelompoknya sendiri.
Situasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai legalized corruption—korupsi yang terlihat sah karena ada regulasinya.
Birokrasi berwatak prismatik membuat keharusan tata kelola sumberdaya hutan untuk kelestarian, keberlanjutan dan keadilan direduksi semata kaveling sumberdaya dan politik dagang sapi kepentingan antar elit politik nasional.
Sebab, sumberdaya hutan dengan fungsi komplek dan berlapisnya bisa direduksi sebagai deretan daun hijau ber-klorofil yang dianggap sepadan dengan sawit.
Kepulauan Papua sebagai warisan hutan hujan dan tropis dunia seolah boleh mereka bersihkan selama tanaman masih berdaun hijau dan meningkatkan akumulasi cuan pertumbuhan.
Akibatnya, eksploitasi skala kepulauan dianggap biasa, meskipun telah terbukti memicu kejahatan lingkungan, ekosida berujung pada banjir bandang di Sumatera.
Alam makin porak-poranda karena ambisi ekonomi pertumbuhan tanpa batas (Habib, Kompas 25 Des 2025) kepulauan lain nusantara hanya tinggal menunggu waktu jika tidak ada ketegasan kebijakan guna menghentikan sahwat brutalitas deforestasi skala besar dan terus menerus, semata demi ekonomi pertumbuhan tanpa pemerataan dan keadilan sosial ekologis.

Menjemput keadilan antar generasi
Memulihkan krisis sosial-ekologis nusantara membutuhkan langkah yang menyeluruh dan radikal. Kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata tunggal dan monodisipliner yang sempit.
Perlu perspektif transdisipliner untuk memahami kompleksitas krisis ini dan merumuskan solusi yang berpihak pada kehidupan jangka panjang.
Kalau merujuk pemikiran Wolfgang Sachs (2015) dalam Planet Dialectics: Explorations in Environment and Development, langkah pertama, adalah kritik terhadap paradigma pembangunan (developmentalism).
Sachs berargumen, konsep “pembangunan” adalah bentuk kolonialisme baru. Pembangunan menciptakan standar tunggal bagi seluruh dunia untuk meniru gaya hidup barat yang konsumtif, yang secara fisik tidak mungkin ditopang oleh sumber daya bumi yang terbatas.
Kedua, keniscayaan menjaga keadilan antar generasi (intergenerational justice). Dia menekankan, model ekonomi saat ini sedang “mencuri” masa depan.
Kekayaan yang dirayakan hari ini sebenarnya adalah hasil dari menguras modal alam (hutan, mineral, air) yang seharusnya menjadi hak milik generasi mendatang.
Ketiga, dialektika planet. Sachs menyoroti kontradiksi antara ekonomi global yang tidak terbatas dengan biosfer yang terbatas. Dia mengkritik efisiensi teknokratis (seperti sekadar mengganti mesin bensin ke listrik) sebagai solusi semu jika pola konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang eksponensial tidak diubah.
Keempat, ekologi penyelamatan vs ekologi martabat. Dia membedakan, antara “ekologi para elite” yang hanya ingin menyelamatkan sistem ekonomi agar terus berjalan (misal, melalui pasar karbon), dengan “ekologi rakyat” nusantara yang memperjuangkan hak atas tanah, air, dan martabat hidup.
Dengan demikian, krisis di Indonesia bukan sekadar masalah teknis atau kurangnya regulasi, melainkan kegagalan filosofis dalam melihat hubungan antara manusia dan alam.
Maka penting satu kompas dan landasan moral bahwa pemulihan krisis sosial-ekologis tidak bisa lagi melalui “solusi palsu” kapitalisme hijau, melainkan melalui pengakuan terhadap martabat alam dan memastikan hak generasi masa depan.

Referensi:
Ben Habib, Energi: Kepengaturan Politik Ekstraktif, Sajogyo Institute. Bogor. 2025
Forest Watch Indonesia (FWI). (2024/2025). Potret Keadaan Hutan Indonesia: Deforestasi di Ambang Krisis Kepulauan.
Foster J. B. (2000). Marx’s Ecology: Materialism and Nature.
Fairhead, J., Leach, M., & Scoones, I. (2012). Green Grabbing: A New Appropriation of Nature?. Journal of Peasant Studies, 39(2), 237-261
Habibburachman, Menghentikan Pertumbuhan, Koran Kompas, 25 Des 2025.
Hellman, J. S., & Kaufmann, D. (2001). Confronting the Challenge of State Capture in Transition Economies. Finance & Development, IMF. (Rujukan teknis untuk fenomena State Captured Corruption).
Harvey, David. (2003). The New Imperialism. Oxford University Press. (Rujukan untuk teori Accumulation by Dispossession atau akumulasi melalui perampasan lahan dan sumber daya)
Hawken, Paul, Lovins, Amory, & Lovins, L. Hunter. (1999). Natural Capitalism: Creating the Next Industrial Revolution. Little, Brown and Co.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2018). Rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA): Evaluasi Korupsi Struktural dan State Capture di Sektor Kehutanan dan Pertambangan.
Peluso, Nancy Lee. (1992). Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University of California Press. (Rujukan klasik mengenai konflik penguasaan hutan antara negara dan masyarakat lokal) .
Riggs, Fred W. (1964). Administration in Developing Countries: The Theory of Prismatic Society. Boston: Houghton Mifflin. (Rujukan untuk konsep Masyarakat Prismatik dan karakteristik birokrasi yang tumpang tindih antara modernitas dan patrimonialisme) .
Robison, Richard, & Hadiz, Vedi R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Sociology of Oligarchy in the Age of Markets. Routledge. (Analisis mengenai bagaimana Oligarki menguasai struktur ekonomi-politik pasca-Orde Baru) .
Swyngedouw, Erik. (2010). Impossible Sustainability and the Post-political Condition. In: Twenty-First Century Gateways. (Analisis mengenai “solusi palsu” dan bagaimana isu lingkungan didepolitisasi demi kepentingan modal) .
Sachs, Wolfgang. (2015). Planet Dialectics: Explorations in Environment and Development. Zed Books. (Membahas mengenai Keadilan Antar Generasi dan kritik terhadap konsep pembangunan konvensional).
Smith, N. (1984). Uneven development: Nature, capital, and the production of space. Blackwell.
Whyte, Kyle Powys. (2020). Indigenous Environmental Justice: Anti-Colonial Logistics and the Anthropocene. (Rujukan untuk Konservasi berbasis HAM dan perspektif masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim) .
Penulis: Eko Cahyono adalah Peneliti dan Pegiat di Sajogyo Institute. Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB University. Wakil Ketua Umum Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Bidang Eksternal/Kolaborasi (2023-2027). Tulisan ini merupakan opini penulis.

*****